Kamis, 21 Mei 2015

Makalah Konsep Dasar Tempat Penitipan Anak



BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah
Perkembangan pendidikan anak usia dini saat cukup menggembirakan, walaupun dapat dikatakan masih rendah. Berdasarkan data yang dikeluarkan Direktorat Pembinaan TK dan SD, yang mengungkapkan bahwa pada tahun 2007 Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD/TK  baru mencapai 26,68% dan sebagian besar pendidikan anak usia dini (PAUD) diselenggarakan oleh masyarakat (Swasta) yakni sekitar 98,7%.
Dari data di atas, dapat diungkapkan beberapa fakta antara lain masih rendahnya angka partisipasi kasar masyarakat dalam mengikuti PAUD/TK serta kurangnya perhatian pemerintah dalam mengembangkan pendidikan anak usia dini. Program PAUD/TK masih didominasi oleh kesadaran beberapa kelompok masyarakat dalam menyelenggarakan program PAUD/TK di daerahnya, tentunya dengan berbagai kendala, baik dari pendanaan maupun kualitas pembelajarannya.
Dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), maka pengembangan pendidikan usia dini mulai dilakukan dengan baik. Baik peran pemerintah secara langsung maupun peran pemerintah untuk mendorong pengembangan PAUD yang lebih berkualitas. Dalam hal ini UU No, 20 Tahun 2003 tentang Sisidiknas menyatakan bahwa yang dimaksud pendidikan usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Salah satu jenis layanan pendidikan anak usia dini adalah Taman Penitipan Anak (TPA) bagi anak usia 0-6 tahun. Layanan ini merupakan salah satu bentuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal yang diarahkan pada kegiatan pengasuhan anak bagi orang tua yang mempunyai kesibukan kerja, sehingga memerlukan sebuah layanan pengasuhan anak yang selain berfungsi untuk menjaga anak-anak mereka juga memberikan pendidikan yang sesuai dengan usia anak-anak mereka.
Taman Penitipan Anak merupakan bentuk layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Non-Formal yang keberadaannya terus berkembang jumlahnya. Pada awalnya Taman Penitipan Anak telah dikembangkan oleh Departemen Sosial sejak tahun 1963 sebagai upaya untuk mengisi kesenjangan akan pengasuhan, pembinaan, bimbingan, sosial anak balita selama ditinggal orang tuanya bekerja atau melaksanakan tugas. Sejak dibentuknya Direktorat Pendidikan Anak Dini Usia (Dit PADU) tahun 2000, maka pembinaan untuk pendidikan menjadi tanggung jawab Departemen Pendidikan Nasional. Kebijakan Direktorat PAUD untuk seluruh bentuk layanan PAUD termasuk TPA adalah memberikan layanan yang holistik dan integratif. Holistik berarti seluruh kebutuhan anak (kesehatan, gizi, pendidikan, perlindungan, berkembang dan mempertahankan kelangsungan hidup) dilayani dalam lembaga penyelenggara TPA. Integratif berarti semua lembaga TPA melakukan koordinasi dengan instansi-instansi Pembina.
Kajian yang lebih mendalam terhadap berbagai aspek dalam program PAUD terutama TPA harus terus dilakukan. Dalam hal ini uraian yang membahas hal itu diupayakan dengan tujuan mengembangkan pemahaman terhadap TPA sebagai salah satu bentuk PAUD. baik melalui kajian kepustakaan maupun pengalaman penulis dalam mengelola program PAUD.
B.     Rumusan Masalah
Dalam penyusunan makalah ini, rumusan masalah yang diajukan adalah sebagai berikut:
1.         Apa Latar Belakang Berdirinya TPA Al-Barokah ?
2.         Bagaimana Program di TPA Al-Barokah ?
3.         Bagaimana Kurikulum di TPA Al-Barokah ?
4.         Apa Keunggulan TPA Al-Barokah ?
5.         Apa Kelemahan TPA Al-Barokah ?
C.    Tujuan penulisan
Adapun tujuan penulisan Laporan ini adalah sebagai berikut:
1.         Untuk Mengetahui Apa Latar Belakang Berdirinya TPA Al-Barokah
2.         Untuk Mengetahui Bagaimana Program di TPA Al-Barokah
3.         Untuk Mengetahui Bagaimana Kurikulum di TPA Al-Barokah ?
4.         Untuk Mengetahui Apa Keunggulan TPA Al-Barokah
5.         Untuk Mengetahui Apa Kelemahan TPA Al-Barokah ?





BAB II
LANDASAN TEORITIS

A.      Pengertian Taman Penitipan Anak (TPA)
Tempat Penitipan Anak (TPA) merupakan salah satu bentuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang secara tegas diamanatkan oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa PAUD adalah  “suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Dalam pelaksanaannya PAUD dapat dilaksanakan melalui jalur formal maupun jalur nonformal. Jalur formal antara lain melalui Taman Kanak-kanak (TK) dan Raudhatul Anfal (RA) sedangkan jalur nonformal dapat berbentuk Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (Kober) dan bentuk lainnya yang sederajat.
Oleh karena itu, dasar filsafat pendidikan di TPA dapat dirumuskan menjadi: Tempa, Asah, Asih dan Asuh.
1.    Tempa
Tempa adalah upaya mewujudkan kualitas fisik anak usia dini melalui upaya pemeliharaan kesehatan, peningkatan mutu gizi, olahraga secara teratur dan terukur, serta aktivitas jasmani sehingga anak memiliki fisik yang kuat, lincah, daya tahan dan disiplin tinggi.
2.    Asah
Asah berarti memberi dukungan kepada anak untuk dapat belajar melalui bermain agar memiliki pengalaman yang berguna dalam mengembangkan seluruh potensinya. Kegiatan bermain yang bermakna, menarik dan merangsang imajinasi, kreativitas anak untuk melakukan, mengekplorasi, memanipulasi, dan menemukan inovasi sesuai dengan minat dan gaya belajar anak.
3.    Asih
Asih merupakan pemenuhan kebutuhan anak untuk mendapatkan perlindungan dari pengaruh yang dapat merugikan pertumbuhan dan perkembangan anak, misalnya dari perlakuan kasar, penganiayaan fisik dan mental dan eksploitasi.


4.    Asuh
Asuh merupakan proses pembiasaan yang dilakukan secara konsisten untuk membentuk perilaku dan kualitas kepribadian dan jatidiri anak dalam hal:
a.       Integritas, iman dan taqwa
b.      Patriotisme, nasionalisme dan kepeloporan
c.       Rasa tanggung jawab, jiwa ksatria, dan sportivitas
d.      Jiwa kebersamaan, demokratis, dan tahan uji
e.       Jiwa tanggap, daya kritis dan idealisme
f.       Optimis dan keberanian mengambil resiko
g.      Jiwa kewirausahaan, kreatif dan profesional.
B.  Tujuan  Layanan Tempat Penitipan Anak (TPA)
Tujuan layanan TPA adalah:
a.       Memberikan layanan pembelajaran dan pengasuhan kepada anak-anak usia 0-4 tahun yang terpaksan ditinggal orang tuanya karena bekerja atau halangan lainnya.
b.      Memberikan layanan yang terkait dengan pemenuhan hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang, mendapatkan perlindungan dan kasih sayang, serta hak berpartisipasi dalam lingkungan sosialnya.
C.   Kelembagaan Tempat Penitipan Anak (TPA)
Seperti diuraikan di atas bahwa TPA merupakan salah satu bentuk PAUD nonformal dengan fungsi ganda, yaitu layanan pengasuhan dan layanan pendidikan. Pengertian PAUD nonformal adalah kelembagaan PAUD yang tidak diformalkan. Organisasi maupun kurikulumnya lebih bersifat fleksibel sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Hal itu, menurut M. Solehhudin (1997:56) bahwa pendidikan prasekolah (sekarang dikenal dengan PAUD) memiliki karakteristik dan cara belajar tersendiri, program pendidikannya tampak tidak terstruktur, bersifat informal, dan bahkan kelihatan solah-olah ”tidak terencana”.
Namun sesungguhnya, karakteristik di atas hanya salah satu wujud dari pendekatan pendidikan anak usia dini yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan anak. Sekarang ini, seiring perkembangan, jalur PAUD nonformal pun dewasa ini telah memiliki organisasi dan kurikulum yang lebih baik, sehingga mampu mencapai tujuan-tujuannya, baik tujuan kelembagaannya maupun tujuan pendidikan nasional itu sendiri.



Adapun prosedur perizinan kelembagaan TPA , adalah sebagai berikut:
1.      Setiap lembaga TPA berkewajiban untuk mendaftarkan lembaganya ke Dinas Pendidikan c.q Bidang Pendidikan Non-Formal di wilayahnya. TPA yang sudah terdaftar dpat memberikan layanan kepada anak-anak sesuai ketentuan.
2.      Lembaga TPA yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam buku pedoman ini dapat mengajukan diri untuk memperoleh izin operasional. Izin operasional diatur oleh daerah setempat.
3.      Lembaga TPA yang telah memiliki program yang permanen dan pendidikan yang sesuai dengan ketentuan dalam Standar PAUD, berhak mengajukan akreditasi lembaga PAUD Non-Formal.
Administrasi yang harus dilengkapi, mencakup:
1.    Administrasi kelembagaan:
a.    Visi, misi, dan tujuan lembaga yang disusun oleh Pengelola dan Pemilik Yayasan;
b.    Struktur Kepengurusan;
c.    Surat-surat berharga: Izin Pendirian dari Pejabat yang Berwenang, Akta Kepemilikian/Akta Kerjasama/Izin Penggunaan Bangunan, Izin Oparsional.
2.      Administrasi ketenagaan, mencakup:
a.    Data tenaga pendidik: nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, mulai bertugas, bertugas di kelompok apa, dan pelatihan yang diterima;
b.    Data pengelola: Nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan,mulai bertugas, dan pelatihan yang diterima;
c.    Data tenaga administrasi: nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, mulai bertugas, dan pelatihan yang diterima;
d.   Data petugas lainnya bila ada.
3.      Administrasi Anak, meliputi:
a.    Buku induk:nama anak, tempat dan tanggal lahir, anak ke berapa, nama orang tua, pekerjaan orang tua, tanggal masuk;
b.    Buku catatan perkembangan anak/buku raport.
4.      Administrasi Keuangan, mencakup:
a.    Buku Pengeluaran dan Penerimaan;
b.    Kartu Pembayaran/iuaran dari peserta didik;
c.    Buku inventaris barang;
d.   Buku untuk kearsipan lainnya.

5.      Administrasi Program, meliputi:
a.    Rencana kegiatan semester, bulanan, harian;
b.    Formulir pendaftaran calon peserta didik;
c.    Buku komunikasi/penghubung antara pendidik dan orangtua;
d.   Jadwal kegiatan bermain;
e.    Pernyataan orangtua;
f.     Buku daftar hadir untuk anak;
g.    Buku daftar hadir untuk pendidik dan pengasuh;
h.    Buku tamu; dan
i.      Buku agenda kegiatan.
D.  Dasar Hukum Tempat Penitipan Anak (TPA)
Penyelenggaraan program PAUD di Indonesia mengacu pada aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sebagai berikut.
         a.               UUD 1945
        b.               UU. No. 4 Tahun 1974 mengenai Kesejahteraan Anak
         c.               UU. No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak
        d.               UU. No. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional.
         e.               PP. No. 19 Tahun 2005 mengenai Standar Pendidikan Nasional
         f.               Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2005 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2004-2009.
        g.               Peraturan menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini
        h.               Rencana strategis Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009.
E. Komponen-komponen Tempat Penitipan Anak (TPA)
a.        Peserta didik
Sasaran pendidikan anak usia dini khususnya TPA adalah anak yang berada di sekurang-kurangnya berusia 3 bulan sampai 6 tahun, dengan prioritas anak yang kedua orang tuanya bekerja.
b.       Pendidik
1.    Guru
Kompetensi pendidik PAUD adalah sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi akademik Diplomas Empat (D-IV) atau Sarjana (S-1) di bidang pendidikan usia dini, psikologi atau lainnya; dan memiliki sertifikat profesi guru PAUD. Kompetensi yang harus dimilikinya adalah memiliki kompetensi kepribadian, profesional, pedagogik dan sosial.
Adapun kewajiban guru adalah:
a.       Menjadi teladan bagi pembentukan karakter anak
b.      Mengembangkan rencana pembelajaran sesuai dengan tahap perkembangan anak
c.      Melaksanakan penilaian sesuai dengan kemampuan  yang dicapai anak.
2.      Guru Pendamping
Kompetensi pendidik PAUD adalah sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi akademik Diplomas II PGTK atau SMA yang telah mendapat pelatihan PAUD. Kompetensi yang harus dimilikinya adalah memiliki kompetensi kepribadian, profesional, pedagogik dan sosial.
3.      Pengasuh
Kualifikasinya adalah minimal lulusan SMA sederrajat, sedangkan kompetensinya adalah: memahami dasar pengasuhan, terampil melaksanakan pengasuhan dan bersikap dan berperilkau sesuai dengan kebutuhan psikologis anak.
Adapun kewajiban pengasuh adalah:
a.       Membantu guru dan guru pendamping sesuai keperluannya
b.      Melakukan perawatan kebersihan anak
c.       Merawat kebersihan fasilitas yang digunakan anak
d.      Bersikap dan berperilaku sesuai kebutuhan psikologis anak.
c.       Pengelola
Pengelola TPA minimal mempunyai kualifikasi lulusan SMA dan mempunyai sertifikat pelatihan PAUD, serta telah berpengalaman menjadi guru PAUD minimal selama 2 tahun. Kompetensi yang harus dimiliki sama dengan kompetensi pendidikan TPA, serta kewajibannya adalah:
a.       Mengelola Rencana Anggaran Belanja Lembaga
b.     Mengelola dan mengembangkan lembaga dalam pelayanan pendidikan, pengasuhan dan perlindungan
c.       Mengkoordinasikan pendidik dalam melaksanakan tugas di lembaganya
d.      Mengelola sarana dan prasarana yang dimiliki lembaga
e.       Menjalin kerjasama dengan lembaga lainnya.

BAB III
 PEMBAHASAN

A.      Latar Belakang Berdirinya TPA Al-Barokah

                 TPA Al-Barokah didirikan pada tanggal 12 Februari 2002 Oleh Ibu Neni selaku Pimpinan TPA Al-Barokah tersebut. TPA Al-Barokah terletak di Kampung Sukasari Desa Cinisti Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut.
Adapun yang melatar belakangi berdirinya TPA Al-Barokah adalah TPA Al-Barokah merupakan salah satu bentuk PAUD nonformal dengan fungsi ganda, yaitu layanan pengasuhan dan layanan pendidikan.Organisasi maupun kurikulumnya lebih bersifat fleksibel sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Hal itu menjelaskan bahwa pendidikan prasekolah yang dikenal dengan TPA/PAUD memiliki karakteristik dan cara belajar tersendiri, program pendidikannya tampak tidak terstruktur, bersifat informal, dan bahkan kelihatan solah-olah ”tidak terencana”.
Namun sesungguhnya, karakteristik di atas hanya salah satu wujud dari pendekatan pendidikan anak usia dini yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan anak. Sekarang ini, seiring perkembangan, jalur PAUD nonformal pun dewasa ini telah memiliki organisasi dan kurikulum yang lebih baik, sehingga mampu mencapai tujuan-tujuannya, baik tujuan kelembagaannya maupun tujuan pendidikan nasional itu sendiri.
Disamping lain yang melatar belakangi berdirinya TPA Al-Barokah juga yaitu ingin meringankan beban orang tua yang memiliki anak usia dini karena mereka para orang tua memiliki pekerjaan diluar rumah.Jadi dengan adanya TPA Al-Barokah maka para orang tua bisa menitipkan anak-anak mereka di lembaga tersebut,sementara mereka bisa bekerja diluar rumah.
B.       Program TPA Al-Barokah
TPA Al-Barokah merupakan sarana pengasuhan anak dalam kelompok, biasanya dilaksanakan pada saat jam kerja. Lembaga ini merupakan upaya yang terorganisasi untuk mengasuh anak-anak diluar rumah mereka selama beberapa jam dalam satu hari bilamana asuhan orang tua kurang dapat dilaksanakan secara lengkap.
Jadi TPA Al-barokah adalah lembaga sosial yang memberikan pelayanan kepada anak-anak bayi dibawah usia lima tahun (balita) yang dikhawatirkan akan mengalami hambatan dalam pertumbuhannya, karena ditinggalkan orang tua atau ibunya bekerja. Pelayanan ini diberikan dalam bentuk peningkatan gizi, pengembangan intelektual, emosional dan sosial. Dalam hal ini TPA Al-Barokah hanya sebagai pelengkap terhadap asuhan orang tua dan bukan sebagai pengganti asuhan orang tua.
Atau dengan kata lain TPA Al-Barokah merupakan layanan pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat bagi anak usia lahir – 6 tahun yang orang tuanya bekerja. Adapun peserta didik pada TPA yaitu anak usia lahir – 6 tahun. 
C.      Kurikulum TPA Al-Barokah
Adapun Kurikulum TPA Al-Barokah mencakup seluruh aspek perkembangan anak, yakni:
a.     Nilai agama dan moral
b.    Fisik, motorik kasar, motorik halus dan kesehatan fisik
c.     Kognitif: pengetahuan umum dan sains, konsep bentuk, warna, ukuran dan pola, konsep bilangan, lambang bilangan dan huruf
d.    Bahasa: bahasa yang diterima dan didengar, bahasa untuk mengungkapkan hasil fikiran/perasaan, dan keaksaraan.
e.     Sosial emosional.
D.      Keunggulan TPA Al-Barokah
                        Adapun keuntungan adanya TPA Al-Barokah menurut Ibu Neni adalah sebagai berikut:
a.     Lingkungan lebih memberikan rangsangan terhadap pancaindra.
b.    Anak akan memiliki ruang bermain (baik didalam maupun diluar ruang)  yang relative lebih luas bila dibandingkan rumah mereka sendiri.
c.     Anak lebih memiliki kesempatan berinteraksi atau berhubungan dengan teman sebaya yang akan membantu perkembangan kerjasama dan keterampilan berbahasa.
d.    Para orang tuanya mempunyai kesempatan saling berinteraksi dengan staf TPA Al-Barokah yang memungkinkan terjadinya peningkatan keterampilan, pengetahuan dan tatacara pengasuhan anak.
e.     Anak akan mendapat pengawasan dari pengasuh yang bertugas.
f.     Pengasuh adalah orang dewasa yang sudah terlatih.
g.    Tersedianya beragam peralatan rumah tangga, alat permainan program pendidikan, pengasuh, serta kegiatan yang terencana.
h.    Tersedianya komponen pendidikan seperti anak belajar mandiri, berteman dan mendapat kesempatan mempelajari berbagai keterampilan.




E.       Kelemahan TPA Al-Barokah
Adapun beberapa kelemahan dari TPA Al-Barokah menurut Ibu Neni adalah sebagai berikut:
a.     Pengasuhan yang rutin di TPA Al-Barokah kurang bervariasi  dan sifatnya kurang memperhatikan pemenuhan kebutuhan masing-masing anak secara pribadi karena pengasuh kurang memiliki waktu cukup.
b.    Anak-anak ternyata sering kurang memperoleh kesempatan untuk mandiri atau terpisah dari kelompok.
c.     Sosialisasi lebih mengarah pada kepatuhan daripada otonomi.
d.    Para orang tua cenderung melepaskan tanggung jawab mereka sebagai pengasuh  kepada TPA Al-Barokah.
e.     Kurang diperhatikan kebutuhan anak secara individual.
f.     Berganti-gantinya pengasuh seringkali menimbulkan kesulitan pada anak untuk menyesuaikan diri dengan pengasuh.
g.    Anak mudah tertular penyakit dari orang lain.



























BAB IV
 PENUTUP

A.   Kesimpulan
Sebagaimana tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pendidikan anak usia dini  adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
TPA adalah salah satu bentuk layanan PAUD pada jalur pendidikan nonformal sebagai wahana kesejahteraan yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu bagi anak yang orang tuanya bekerja. TPA merupakan layanan PAUD yang menyelenggaran pendidikan sekaligus pengasuhan terhadap anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun (dengan prioritas anak usia di bawah 4 tahun).
B.     Saran
Dalam hal ini penulis menyarankan agar pemerintah meningkatkan perannya dalam pendidikan anak usia dini, baik dari pendanaan, perekrutan tutor yang sesuai dengan kualifikasi maupun membuka ruang seluas-luasnya kepada masayarakat untuk mengembangkan PAUD khususnya TPA yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakatnya.















LAMPIRAN-LAMPIRAN

       


       




       




BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah
Perkembangan pendidikan anak usia dini saat cukup menggembirakan, walaupun dapat dikatakan masih rendah. Berdasarkan data yang dikeluarkan Direktorat Pembinaan TK dan SD, yang mengungkapkan bahwa pada tahun 2007 Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD/TK  baru mencapai 26,68% dan sebagian besar pendidikan anak usia dini (PAUD) diselenggarakan oleh masyarakat (Swasta) yakni sekitar 98,7%.
Dari data di atas, dapat diungkapkan beberapa fakta antara lain masih rendahnya angka partisipasi kasar masyarakat dalam mengikuti PAUD/TK serta kurangnya perhatian pemerintah dalam mengembangkan pendidikan anak usia dini. Program PAUD/TK masih didominasi oleh kesadaran beberapa kelompok masyarakat dalam menyelenggarakan program PAUD/TK di daerahnya, tentunya dengan berbagai kendala, baik dari pendanaan maupun kualitas pembelajarannya.
Dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), maka pengembangan pendidikan usia dini mulai dilakukan dengan baik. Baik peran pemerintah secara langsung maupun peran pemerintah untuk mendorong pengembangan PAUD yang lebih berkualitas. Dalam hal ini UU No, 20 Tahun 2003 tentang Sisidiknas menyatakan bahwa yang dimaksud pendidikan usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Salah satu jenis layanan pendidikan anak usia dini adalah Taman Penitipan Anak (TPA) bagi anak usia 0-6 tahun. Layanan ini merupakan salah satu bentuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal yang diarahkan pada kegiatan pengasuhan anak bagi orang tua yang mempunyai kesibukan kerja, sehingga memerlukan sebuah layanan pengasuhan anak yang selain berfungsi untuk menjaga anak-anak mereka juga memberikan pendidikan yang sesuai dengan usia anak-anak mereka.
Taman Penitipan Anak merupakan bentuk layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Non-Formal yang keberadaannya terus berkembang jumlahnya. Pada awalnya Taman Penitipan Anak telah dikembangkan oleh Departemen Sosial sejak tahun 1963 sebagai upaya untuk mengisi kesenjangan akan pengasuhan, pembinaan, bimbingan, sosial anak balita selama ditinggal orang tuanya bekerja atau melaksanakan tugas. Sejak dibentuknya Direktorat Pendidikan Anak Dini Usia (Dit PADU) tahun 2000, maka pembinaan untuk pendidikan menjadi tanggung jawab Departemen Pendidikan Nasional. Kebijakan Direktorat PAUD untuk seluruh bentuk layanan PAUD termasuk TPA adalah memberikan layanan yang holistik dan integratif. Holistik berarti seluruh kebutuhan anak (kesehatan, gizi, pendidikan, perlindungan, berkembang dan mempertahankan kelangsungan hidup) dilayani dalam lembaga penyelenggara TPA. Integratif berarti semua lembaga TPA melakukan koordinasi dengan instansi-instansi Pembina.
Kajian yang lebih mendalam terhadap berbagai aspek dalam program PAUD terutama TPA harus terus dilakukan. Dalam hal ini uraian yang membahas hal itu diupayakan dengan tujuan mengembangkan pemahaman terhadap TPA sebagai salah satu bentuk PAUD. baik melalui kajian kepustakaan maupun pengalaman penulis dalam mengelola program PAUD.
B.     Rumusan Masalah
Dalam penyusunan makalah ini, rumusan masalah yang diajukan adalah sebagai berikut:
1.         Apa Latar Belakang Berdirinya TPA Al-Barokah ?
2.         Bagaimana Program di TPA Al-Barokah ?
3.         Bagaimana Kurikulum di TPA Al-Barokah ?
4.         Apa Keunggulan TPA Al-Barokah ?
5.         Apa Kelemahan TPA Al-Barokah ?
C.    Tujuan penulisan
Adapun tujuan penulisan Laporan ini adalah sebagai berikut:
1.         Untuk Mengetahui Apa Latar Belakang Berdirinya TPA Al-Barokah
2.         Untuk Mengetahui Bagaimana Program di TPA Al-Barokah
3.         Untuk Mengetahui Bagaimana Kurikulum di TPA Al-Barokah ?
4.         Untuk Mengetahui Apa Keunggulan TPA Al-Barokah
5.         Untuk Mengetahui Apa Kelemahan TPA Al-Barokah ?





BAB II
LANDASAN TEORITIS

A.      Pengertian Taman Penitipan Anak (TPA)
Tempat Penitipan Anak (TPA) merupakan salah satu bentuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang secara tegas diamanatkan oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa PAUD adalah  “suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Dalam pelaksanaannya PAUD dapat dilaksanakan melalui jalur formal maupun jalur nonformal. Jalur formal antara lain melalui Taman Kanak-kanak (TK) dan Raudhatul Anfal (RA) sedangkan jalur nonformal dapat berbentuk Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (Kober) dan bentuk lainnya yang sederajat.
Oleh karena itu, dasar filsafat pendidikan di TPA dapat dirumuskan menjadi: Tempa, Asah, Asih dan Asuh.
1.    Tempa
Tempa adalah upaya mewujudkan kualitas fisik anak usia dini melalui upaya pemeliharaan kesehatan, peningkatan mutu gizi, olahraga secara teratur dan terukur, serta aktivitas jasmani sehingga anak memiliki fisik yang kuat, lincah, daya tahan dan disiplin tinggi.
2.    Asah
Asah berarti memberi dukungan kepada anak untuk dapat belajar melalui bermain agar memiliki pengalaman yang berguna dalam mengembangkan seluruh potensinya. Kegiatan bermain yang bermakna, menarik dan merangsang imajinasi, kreativitas anak untuk melakukan, mengekplorasi, memanipulasi, dan menemukan inovasi sesuai dengan minat dan gaya belajar anak.
3.    Asih
Asih merupakan pemenuhan kebutuhan anak untuk mendapatkan perlindungan dari pengaruh yang dapat merugikan pertumbuhan dan perkembangan anak, misalnya dari perlakuan kasar, penganiayaan fisik dan mental dan eksploitasi.


4.    Asuh
Asuh merupakan proses pembiasaan yang dilakukan secara konsisten untuk membentuk perilaku dan kualitas kepribadian dan jatidiri anak dalam hal:
a.       Integritas, iman dan taqwa
b.      Patriotisme, nasionalisme dan kepeloporan
c.       Rasa tanggung jawab, jiwa ksatria, dan sportivitas
d.      Jiwa kebersamaan, demokratis, dan tahan uji
e.       Jiwa tanggap, daya kritis dan idealisme
f.       Optimis dan keberanian mengambil resiko
g.      Jiwa kewirausahaan, kreatif dan profesional.
B.  Tujuan  Layanan Tempat Penitipan Anak (TPA)
Tujuan layanan TPA adalah:
a.       Memberikan layanan pembelajaran dan pengasuhan kepada anak-anak usia 0-4 tahun yang terpaksan ditinggal orang tuanya karena bekerja atau halangan lainnya.
b.      Memberikan layanan yang terkait dengan pemenuhan hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang, mendapatkan perlindungan dan kasih sayang, serta hak berpartisipasi dalam lingkungan sosialnya.
C.   Kelembagaan Tempat Penitipan Anak (TPA)
Seperti diuraikan di atas bahwa TPA merupakan salah satu bentuk PAUD nonformal dengan fungsi ganda, yaitu layanan pengasuhan dan layanan pendidikan. Pengertian PAUD nonformal adalah kelembagaan PAUD yang tidak diformalkan. Organisasi maupun kurikulumnya lebih bersifat fleksibel sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Hal itu, menurut M. Solehhudin (1997:56) bahwa pendidikan prasekolah (sekarang dikenal dengan PAUD) memiliki karakteristik dan cara belajar tersendiri, program pendidikannya tampak tidak terstruktur, bersifat informal, dan bahkan kelihatan solah-olah ”tidak terencana”.
Namun sesungguhnya, karakteristik di atas hanya salah satu wujud dari pendekatan pendidikan anak usia dini yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan anak. Sekarang ini, seiring perkembangan, jalur PAUD nonformal pun dewasa ini telah memiliki organisasi dan kurikulum yang lebih baik, sehingga mampu mencapai tujuan-tujuannya, baik tujuan kelembagaannya maupun tujuan pendidikan nasional itu sendiri.



Adapun prosedur perizinan kelembagaan TPA , adalah sebagai berikut:
1.      Setiap lembaga TPA berkewajiban untuk mendaftarkan lembaganya ke Dinas Pendidikan c.q Bidang Pendidikan Non-Formal di wilayahnya. TPA yang sudah terdaftar dpat memberikan layanan kepada anak-anak sesuai ketentuan.
2.      Lembaga TPA yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam buku pedoman ini dapat mengajukan diri untuk memperoleh izin operasional. Izin operasional diatur oleh daerah setempat.
3.      Lembaga TPA yang telah memiliki program yang permanen dan pendidikan yang sesuai dengan ketentuan dalam Standar PAUD, berhak mengajukan akreditasi lembaga PAUD Non-Formal.
Administrasi yang harus dilengkapi, mencakup:
1.    Administrasi kelembagaan:
a.    Visi, misi, dan tujuan lembaga yang disusun oleh Pengelola dan Pemilik Yayasan;
b.    Struktur Kepengurusan;
c.    Surat-surat berharga: Izin Pendirian dari Pejabat yang Berwenang, Akta Kepemilikian/Akta Kerjasama/Izin Penggunaan Bangunan, Izin Oparsional.
2.      Administrasi ketenagaan, mencakup:
a.    Data tenaga pendidik: nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, mulai bertugas, bertugas di kelompok apa, dan pelatihan yang diterima;
b.    Data pengelola: Nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan,mulai bertugas, dan pelatihan yang diterima;
c.    Data tenaga administrasi: nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, mulai bertugas, dan pelatihan yang diterima;
d.   Data petugas lainnya bila ada.
3.      Administrasi Anak, meliputi:
a.    Buku induk:nama anak, tempat dan tanggal lahir, anak ke berapa, nama orang tua, pekerjaan orang tua, tanggal masuk;
b.    Buku catatan perkembangan anak/buku raport.
4.      Administrasi Keuangan, mencakup:
a.    Buku Pengeluaran dan Penerimaan;
b.    Kartu Pembayaran/iuaran dari peserta didik;
c.    Buku inventaris barang;
d.   Buku untuk kearsipan lainnya.

5.      Administrasi Program, meliputi:
a.    Rencana kegiatan semester, bulanan, harian;
b.    Formulir pendaftaran calon peserta didik;
c.    Buku komunikasi/penghubung antara pendidik dan orangtua;
d.   Jadwal kegiatan bermain;
e.    Pernyataan orangtua;
f.     Buku daftar hadir untuk anak;
g.    Buku daftar hadir untuk pendidik dan pengasuh;
h.    Buku tamu; dan
i.      Buku agenda kegiatan.
D.  Dasar Hukum Tempat Penitipan Anak (TPA)
Penyelenggaraan program PAUD di Indonesia mengacu pada aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sebagai berikut.
         a.               UUD 1945
        b.               UU. No. 4 Tahun 1974 mengenai Kesejahteraan Anak
         c.               UU. No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak
        d.               UU. No. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional.
         e.               PP. No. 19 Tahun 2005 mengenai Standar Pendidikan Nasional
         f.               Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2005 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2004-2009.
        g.               Peraturan menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini
        h.               Rencana strategis Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009.
E. Komponen-komponen Tempat Penitipan Anak (TPA)
a.        Peserta didik
Sasaran pendidikan anak usia dini khususnya TPA adalah anak yang berada di sekurang-kurangnya berusia 3 bulan sampai 6 tahun, dengan prioritas anak yang kedua orang tuanya bekerja.
b.       Pendidik
1.    Guru
Kompetensi pendidik PAUD adalah sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi akademik Diplomas Empat (D-IV) atau Sarjana (S-1) di bidang pendidikan usia dini, psikologi atau lainnya; dan memiliki sertifikat profesi guru PAUD. Kompetensi yang harus dimilikinya adalah memiliki kompetensi kepribadian, profesional, pedagogik dan sosial.
Adapun kewajiban guru adalah:
a.       Menjadi teladan bagi pembentukan karakter anak
b.      Mengembangkan rencana pembelajaran sesuai dengan tahap perkembangan anak
c.      Melaksanakan penilaian sesuai dengan kemampuan  yang dicapai anak.
2.      Guru Pendamping
Kompetensi pendidik PAUD adalah sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi akademik Diplomas II PGTK atau SMA yang telah mendapat pelatihan PAUD. Kompetensi yang harus dimilikinya adalah memiliki kompetensi kepribadian, profesional, pedagogik dan sosial.
3.      Pengasuh
Kualifikasinya adalah minimal lulusan SMA sederrajat, sedangkan kompetensinya adalah: memahami dasar pengasuhan, terampil melaksanakan pengasuhan dan bersikap dan berperilkau sesuai dengan kebutuhan psikologis anak.
Adapun kewajiban pengasuh adalah:
a.       Membantu guru dan guru pendamping sesuai keperluannya
b.      Melakukan perawatan kebersihan anak
c.       Merawat kebersihan fasilitas yang digunakan anak
d.      Bersikap dan berperilaku sesuai kebutuhan psikologis anak.
c.       Pengelola
Pengelola TPA minimal mempunyai kualifikasi lulusan SMA dan mempunyai sertifikat pelatihan PAUD, serta telah berpengalaman menjadi guru PAUD minimal selama 2 tahun. Kompetensi yang harus dimiliki sama dengan kompetensi pendidikan TPA, serta kewajibannya adalah:
a.       Mengelola Rencana Anggaran Belanja Lembaga
b.     Mengelola dan mengembangkan lembaga dalam pelayanan pendidikan, pengasuhan dan perlindungan
c.       Mengkoordinasikan pendidik dalam melaksanakan tugas di lembaganya
d.      Mengelola sarana dan prasarana yang dimiliki lembaga
e.       Menjalin kerjasama dengan lembaga lainnya.

BAB III
 PEMBAHASAN

A.      Latar Belakang Berdirinya TPA Al-Barokah

                 TPA Al-Barokah didirikan pada tanggal 12 Februari 2002 Oleh Ibu Neni selaku Pimpinan TPA Al-Barokah tersebut. TPA Al-Barokah terletak di Kampung Sukasari Desa Cinisti Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut.
Adapun yang melatar belakangi berdirinya TPA Al-Barokah adalah TPA Al-Barokah merupakan salah satu bentuk PAUD nonformal dengan fungsi ganda, yaitu layanan pengasuhan dan layanan pendidikan.Organisasi maupun kurikulumnya lebih bersifat fleksibel sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Hal itu menjelaskan bahwa pendidikan prasekolah yang dikenal dengan TPA/PAUD memiliki karakteristik dan cara belajar tersendiri, program pendidikannya tampak tidak terstruktur, bersifat informal, dan bahkan kelihatan solah-olah ”tidak terencana”.
Namun sesungguhnya, karakteristik di atas hanya salah satu wujud dari pendekatan pendidikan anak usia dini yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan anak. Sekarang ini, seiring perkembangan, jalur PAUD nonformal pun dewasa ini telah memiliki organisasi dan kurikulum yang lebih baik, sehingga mampu mencapai tujuan-tujuannya, baik tujuan kelembagaannya maupun tujuan pendidikan nasional itu sendiri.
Disamping lain yang melatar belakangi berdirinya TPA Al-Barokah juga yaitu ingin meringankan beban orang tua yang memiliki anak usia dini karena mereka para orang tua memiliki pekerjaan diluar rumah.Jadi dengan adanya TPA Al-Barokah maka para orang tua bisa menitipkan anak-anak mereka di lembaga tersebut,sementara mereka bisa bekerja diluar rumah.
B.       Program TPA Al-Barokah
TPA Al-Barokah merupakan sarana pengasuhan anak dalam kelompok, biasanya dilaksanakan pada saat jam kerja. Lembaga ini merupakan upaya yang terorganisasi untuk mengasuh anak-anak diluar rumah mereka selama beberapa jam dalam satu hari bilamana asuhan orang tua kurang dapat dilaksanakan secara lengkap.
Jadi TPA Al-barokah adalah lembaga sosial yang memberikan pelayanan kepada anak-anak bayi dibawah usia lima tahun (balita) yang dikhawatirkan akan mengalami hambatan dalam pertumbuhannya, karena ditinggalkan orang tua atau ibunya bekerja. Pelayanan ini diberikan dalam bentuk peningkatan gizi, pengembangan intelektual, emosional dan sosial. Dalam hal ini TPA Al-Barokah hanya sebagai pelengkap terhadap asuhan orang tua dan bukan sebagai pengganti asuhan orang tua.
Atau dengan kata lain TPA Al-Barokah merupakan layanan pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat bagi anak usia lahir – 6 tahun yang orang tuanya bekerja. Adapun peserta didik pada TPA yaitu anak usia lahir – 6 tahun. 
C.      Kurikulum TPA Al-Barokah
Adapun Kurikulum TPA Al-Barokah mencakup seluruh aspek perkembangan anak, yakni:
a.     Nilai agama dan moral
b.    Fisik, motorik kasar, motorik halus dan kesehatan fisik
c.     Kognitif: pengetahuan umum dan sains, konsep bentuk, warna, ukuran dan pola, konsep bilangan, lambang bilangan dan huruf
d.    Bahasa: bahasa yang diterima dan didengar, bahasa untuk mengungkapkan hasil fikiran/perasaan, dan keaksaraan.
e.     Sosial emosional.
D.      Keunggulan TPA Al-Barokah
                        Adapun keuntungan adanya TPA Al-Barokah menurut Ibu Neni adalah sebagai berikut:
a.     Lingkungan lebih memberikan rangsangan terhadap pancaindra.
b.    Anak akan memiliki ruang bermain (baik didalam maupun diluar ruang)  yang relative lebih luas bila dibandingkan rumah mereka sendiri.
c.     Anak lebih memiliki kesempatan berinteraksi atau berhubungan dengan teman sebaya yang akan membantu perkembangan kerjasama dan keterampilan berbahasa.
d.    Para orang tuanya mempunyai kesempatan saling berinteraksi dengan staf TPA Al-Barokah yang memungkinkan terjadinya peningkatan keterampilan, pengetahuan dan tatacara pengasuhan anak.
e.     Anak akan mendapat pengawasan dari pengasuh yang bertugas.
f.     Pengasuh adalah orang dewasa yang sudah terlatih.
g.    Tersedianya beragam peralatan rumah tangga, alat permainan program pendidikan, pengasuh, serta kegiatan yang terencana.
h.    Tersedianya komponen pendidikan seperti anak belajar mandiri, berteman dan mendapat kesempatan mempelajari berbagai keterampilan.




E.       Kelemahan TPA Al-Barokah
Adapun beberapa kelemahan dari TPA Al-Barokah menurut Ibu Neni adalah sebagai berikut:
a.     Pengasuhan yang rutin di TPA Al-Barokah kurang bervariasi  dan sifatnya kurang memperhatikan pemenuhan kebutuhan masing-masing anak secara pribadi karena pengasuh kurang memiliki waktu cukup.
b.    Anak-anak ternyata sering kurang memperoleh kesempatan untuk mandiri atau terpisah dari kelompok.
c.     Sosialisasi lebih mengarah pada kepatuhan daripada otonomi.
d.    Para orang tua cenderung melepaskan tanggung jawab mereka sebagai pengasuh  kepada TPA Al-Barokah.
e.     Kurang diperhatikan kebutuhan anak secara individual.
f.     Berganti-gantinya pengasuh seringkali menimbulkan kesulitan pada anak untuk menyesuaikan diri dengan pengasuh.
g.    Anak mudah tertular penyakit dari orang lain.



























BAB IV
 PENUTUP

A.   Kesimpulan
Sebagaimana tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pendidikan anak usia dini  adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
TPA adalah salah satu bentuk layanan PAUD pada jalur pendidikan nonformal sebagai wahana kesejahteraan yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu bagi anak yang orang tuanya bekerja. TPA merupakan layanan PAUD yang menyelenggaran pendidikan sekaligus pengasuhan terhadap anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun (dengan prioritas anak usia di bawah 4 tahun).
B.     Saran
Dalam hal ini penulis menyarankan agar pemerintah meningkatkan perannya dalam pendidikan anak usia dini, baik dari pendanaan, perekrutan tutor yang sesuai dengan kualifikasi maupun membuka ruang seluas-luasnya kepada masayarakat untuk mengembangkan PAUD khususnya TPA yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakatnya.















LAMPIRAN-LAMPIRAN

       


       




       



       



            



        

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah
Perkembangan pendidikan anak usia dini saat cukup menggembirakan, walaupun dapat dikatakan masih rendah. Berdasarkan data yang dikeluarkan Direktorat Pembinaan TK dan SD, yang mengungkapkan bahwa pada tahun 2007 Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD/TK  baru mencapai 26,68% dan sebagian besar pendidikan anak usia dini (PAUD) diselenggarakan oleh masyarakat (Swasta) yakni sekitar 98,7%.
Dari data di atas, dapat diungkapkan beberapa fakta antara lain masih rendahnya angka partisipasi kasar masyarakat dalam mengikuti PAUD/TK serta kurangnya perhatian pemerintah dalam mengembangkan pendidikan anak usia dini. Program PAUD/TK masih didominasi oleh kesadaran beberapa kelompok masyarakat dalam menyelenggarakan program PAUD/TK di daerahnya, tentunya dengan berbagai kendala, baik dari pendanaan maupun kualitas pembelajarannya.
Dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), maka pengembangan pendidikan usia dini mulai dilakukan dengan baik. Baik peran pemerintah secara langsung maupun peran pemerintah untuk mendorong pengembangan PAUD yang lebih berkualitas. Dalam hal ini UU No, 20 Tahun 2003 tentang Sisidiknas menyatakan bahwa yang dimaksud pendidikan usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Salah satu jenis layanan pendidikan anak usia dini adalah Taman Penitipan Anak (TPA) bagi anak usia 0-6 tahun. Layanan ini merupakan salah satu bentuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal yang diarahkan pada kegiatan pengasuhan anak bagi orang tua yang mempunyai kesibukan kerja, sehingga memerlukan sebuah layanan pengasuhan anak yang selain berfungsi untuk menjaga anak-anak mereka juga memberikan pendidikan yang sesuai dengan usia anak-anak mereka.
Taman Penitipan Anak merupakan bentuk layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Non-Formal yang keberadaannya terus berkembang jumlahnya. Pada awalnya Taman Penitipan Anak telah dikembangkan oleh Departemen Sosial sejak tahun 1963 sebagai upaya untuk mengisi kesenjangan akan pengasuhan, pembinaan, bimbingan, sosial anak balita selama ditinggal orang tuanya bekerja atau melaksanakan tugas. Sejak dibentuknya Direktorat Pendidikan Anak Dini Usia (Dit PADU) tahun 2000, maka pembinaan untuk pendidikan menjadi tanggung jawab Departemen Pendidikan Nasional. Kebijakan Direktorat PAUD untuk seluruh bentuk layanan PAUD termasuk TPA adalah memberikan layanan yang holistik dan integratif. Holistik berarti seluruh kebutuhan anak (kesehatan, gizi, pendidikan, perlindungan, berkembang dan mempertahankan kelangsungan hidup) dilayani dalam lembaga penyelenggara TPA. Integratif berarti semua lembaga TPA melakukan koordinasi dengan instansi-instansi Pembina.
Kajian yang lebih mendalam terhadap berbagai aspek dalam program PAUD terutama TPA harus terus dilakukan. Dalam hal ini uraian yang membahas hal itu diupayakan dengan tujuan mengembangkan pemahaman terhadap TPA sebagai salah satu bentuk PAUD. baik melalui kajian kepustakaan maupun pengalaman penulis dalam mengelola program PAUD.
B.     Rumusan Masalah
Dalam penyusunan makalah ini, rumusan masalah yang diajukan adalah sebagai berikut:
1.         Apa Latar Belakang Berdirinya TPA Al-Barokah ?
2.         Bagaimana Program di TPA Al-Barokah ?
3.         Bagaimana Kurikulum di TPA Al-Barokah ?
4.         Apa Keunggulan TPA Al-Barokah ?
5.         Apa Kelemahan TPA Al-Barokah ?
C.    Tujuan penulisan
Adapun tujuan penulisan Laporan ini adalah sebagai berikut:
1.         Untuk Mengetahui Apa Latar Belakang Berdirinya TPA Al-Barokah
2.         Untuk Mengetahui Bagaimana Program di TPA Al-Barokah
3.         Untuk Mengetahui Bagaimana Kurikulum di TPA Al-Barokah ?
4.         Untuk Mengetahui Apa Keunggulan TPA Al-Barokah
5.         Untuk Mengetahui Apa Kelemahan TPA Al-Barokah ?





BAB II
LANDASAN TEORITIS

A.      Pengertian Taman Penitipan Anak (TPA)
Tempat Penitipan Anak (TPA) merupakan salah satu bentuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang secara tegas diamanatkan oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa PAUD adalah  “suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Dalam pelaksanaannya PAUD dapat dilaksanakan melalui jalur formal maupun jalur nonformal. Jalur formal antara lain melalui Taman Kanak-kanak (TK) dan Raudhatul Anfal (RA) sedangkan jalur nonformal dapat berbentuk Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (Kober) dan bentuk lainnya yang sederajat.
Oleh karena itu, dasar filsafat pendidikan di TPA dapat dirumuskan menjadi: Tempa, Asah, Asih dan Asuh.
1.    Tempa
Tempa adalah upaya mewujudkan kualitas fisik anak usia dini melalui upaya pemeliharaan kesehatan, peningkatan mutu gizi, olahraga secara teratur dan terukur, serta aktivitas jasmani sehingga anak memiliki fisik yang kuat, lincah, daya tahan dan disiplin tinggi.
2.    Asah
Asah berarti memberi dukungan kepada anak untuk dapat belajar melalui bermain agar memiliki pengalaman yang berguna dalam mengembangkan seluruh potensinya. Kegiatan bermain yang bermakna, menarik dan merangsang imajinasi, kreativitas anak untuk melakukan, mengekplorasi, memanipulasi, dan menemukan inovasi sesuai dengan minat dan gaya belajar anak.
3.    Asih
Asih merupakan pemenuhan kebutuhan anak untuk mendapatkan perlindungan dari pengaruh yang dapat merugikan pertumbuhan dan perkembangan anak, misalnya dari perlakuan kasar, penganiayaan fisik dan mental dan eksploitasi.


4.    Asuh
Asuh merupakan proses pembiasaan yang dilakukan secara konsisten untuk membentuk perilaku dan kualitas kepribadian dan jatidiri anak dalam hal:
a.       Integritas, iman dan taqwa
b.      Patriotisme, nasionalisme dan kepeloporan
c.       Rasa tanggung jawab, jiwa ksatria, dan sportivitas
d.      Jiwa kebersamaan, demokratis, dan tahan uji
e.       Jiwa tanggap, daya kritis dan idealisme
f.       Optimis dan keberanian mengambil resiko
g.      Jiwa kewirausahaan, kreatif dan profesional.
B.  Tujuan  Layanan Tempat Penitipan Anak (TPA)
Tujuan layanan TPA adalah:
a.       Memberikan layanan pembelajaran dan pengasuhan kepada anak-anak usia 0-4 tahun yang terpaksan ditinggal orang tuanya karena bekerja atau halangan lainnya.
b.      Memberikan layanan yang terkait dengan pemenuhan hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang, mendapatkan perlindungan dan kasih sayang, serta hak berpartisipasi dalam lingkungan sosialnya.
C.   Kelembagaan Tempat Penitipan Anak (TPA)
Seperti diuraikan di atas bahwa TPA merupakan salah satu bentuk PAUD nonformal dengan fungsi ganda, yaitu layanan pengasuhan dan layanan pendidikan. Pengertian PAUD nonformal adalah kelembagaan PAUD yang tidak diformalkan. Organisasi maupun kurikulumnya lebih bersifat fleksibel sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Hal itu, menurut M. Solehhudin (1997:56) bahwa pendidikan prasekolah (sekarang dikenal dengan PAUD) memiliki karakteristik dan cara belajar tersendiri, program pendidikannya tampak tidak terstruktur, bersifat informal, dan bahkan kelihatan solah-olah ”tidak terencana”.
Namun sesungguhnya, karakteristik di atas hanya salah satu wujud dari pendekatan pendidikan anak usia dini yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan anak. Sekarang ini, seiring perkembangan, jalur PAUD nonformal pun dewasa ini telah memiliki organisasi dan kurikulum yang lebih baik, sehingga mampu mencapai tujuan-tujuannya, baik tujuan kelembagaannya maupun tujuan pendidikan nasional itu sendiri.



Adapun prosedur perizinan kelembagaan TPA , adalah sebagai berikut:
1.      Setiap lembaga TPA berkewajiban untuk mendaftarkan lembaganya ke Dinas Pendidikan c.q Bidang Pendidikan Non-Formal di wilayahnya. TPA yang sudah terdaftar dpat memberikan layanan kepada anak-anak sesuai ketentuan.
2.      Lembaga TPA yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam buku pedoman ini dapat mengajukan diri untuk memperoleh izin operasional. Izin operasional diatur oleh daerah setempat.
3.      Lembaga TPA yang telah memiliki program yang permanen dan pendidikan yang sesuai dengan ketentuan dalam Standar PAUD, berhak mengajukan akreditasi lembaga PAUD Non-Formal.
Administrasi yang harus dilengkapi, mencakup:
1.    Administrasi kelembagaan:
a.    Visi, misi, dan tujuan lembaga yang disusun oleh Pengelola dan Pemilik Yayasan;
b.    Struktur Kepengurusan;
c.    Surat-surat berharga: Izin Pendirian dari Pejabat yang Berwenang, Akta Kepemilikian/Akta Kerjasama/Izin Penggunaan Bangunan, Izin Oparsional.
2.      Administrasi ketenagaan, mencakup:
a.    Data tenaga pendidik: nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, mulai bertugas, bertugas di kelompok apa, dan pelatihan yang diterima;
b.    Data pengelola: Nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan,mulai bertugas, dan pelatihan yang diterima;
c.    Data tenaga administrasi: nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, mulai bertugas, dan pelatihan yang diterima;
d.   Data petugas lainnya bila ada.
3.      Administrasi Anak, meliputi:
a.    Buku induk:nama anak, tempat dan tanggal lahir, anak ke berapa, nama orang tua, pekerjaan orang tua, tanggal masuk;
b.    Buku catatan perkembangan anak/buku raport.
4.      Administrasi Keuangan, mencakup:
a.    Buku Pengeluaran dan Penerimaan;
b.    Kartu Pembayaran/iuaran dari peserta didik;
c.    Buku inventaris barang;
d.   Buku untuk kearsipan lainnya.

5.      Administrasi Program, meliputi:
a.    Rencana kegiatan semester, bulanan, harian;
b.    Formulir pendaftaran calon peserta didik;
c.    Buku komunikasi/penghubung antara pendidik dan orangtua;
d.   Jadwal kegiatan bermain;
e.    Pernyataan orangtua;
f.     Buku daftar hadir untuk anak;
g.    Buku daftar hadir untuk pendidik dan pengasuh;
h.    Buku tamu; dan
i.      Buku agenda kegiatan.
D.  Dasar Hukum Tempat Penitipan Anak (TPA)
Penyelenggaraan program PAUD di Indonesia mengacu pada aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sebagai berikut.
         a.               UUD 1945
        b.               UU. No. 4 Tahun 1974 mengenai Kesejahteraan Anak
         c.               UU. No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak
        d.               UU. No. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional.
         e.               PP. No. 19 Tahun 2005 mengenai Standar Pendidikan Nasional
         f.               Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2005 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2004-2009.
        g.               Peraturan menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini
        h.               Rencana strategis Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009.
E. Komponen-komponen Tempat Penitipan Anak (TPA)
a.        Peserta didik
Sasaran pendidikan anak usia dini khususnya TPA adalah anak yang berada di sekurang-kurangnya berusia 3 bulan sampai 6 tahun, dengan prioritas anak yang kedua orang tuanya bekerja.
b.       Pendidik
1.    Guru
Kompetensi pendidik PAUD adalah sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi akademik Diplomas Empat (D-IV) atau Sarjana (S-1) di bidang pendidikan usia dini, psikologi atau lainnya; dan memiliki sertifikat profesi guru PAUD. Kompetensi yang harus dimilikinya adalah memiliki kompetensi kepribadian, profesional, pedagogik dan sosial.
Adapun kewajiban guru adalah:
a.       Menjadi teladan bagi pembentukan karakter anak
b.      Mengembangkan rencana pembelajaran sesuai dengan tahap perkembangan anak
c.      Melaksanakan penilaian sesuai dengan kemampuan  yang dicapai anak.
2.      Guru Pendamping
Kompetensi pendidik PAUD adalah sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi akademik Diplomas II PGTK atau SMA yang telah mendapat pelatihan PAUD. Kompetensi yang harus dimilikinya adalah memiliki kompetensi kepribadian, profesional, pedagogik dan sosial.
3.      Pengasuh
Kualifikasinya adalah minimal lulusan SMA sederrajat, sedangkan kompetensinya adalah: memahami dasar pengasuhan, terampil melaksanakan pengasuhan dan bersikap dan berperilkau sesuai dengan kebutuhan psikologis anak.
Adapun kewajiban pengasuh adalah:
a.       Membantu guru dan guru pendamping sesuai keperluannya
b.      Melakukan perawatan kebersihan anak
c.       Merawat kebersihan fasilitas yang digunakan anak
d.      Bersikap dan berperilaku sesuai kebutuhan psikologis anak.
c.       Pengelola
Pengelola TPA minimal mempunyai kualifikasi lulusan SMA dan mempunyai sertifikat pelatihan PAUD, serta telah berpengalaman menjadi guru PAUD minimal selama 2 tahun. Kompetensi yang harus dimiliki sama dengan kompetensi pendidikan TPA, serta kewajibannya adalah:
a.       Mengelola Rencana Anggaran Belanja Lembaga
b.     Mengelola dan mengembangkan lembaga dalam pelayanan pendidikan, pengasuhan dan perlindungan
c.       Mengkoordinasikan pendidik dalam melaksanakan tugas di lembaganya
d.      Mengelola sarana dan prasarana yang dimiliki lembaga
e.       Menjalin kerjasama dengan lembaga lainnya.

BAB III
 PEMBAHASAN

A.      Latar Belakang Berdirinya TPA Al-Barokah

                 TPA Al-Barokah didirikan pada tanggal 12 Februari 2002 Oleh Ibu Neni selaku Pimpinan TPA Al-Barokah tersebut. TPA Al-Barokah terletak di Kampung Sukasari Desa Cinisti Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut.
Adapun yang melatar belakangi berdirinya TPA Al-Barokah adalah TPA Al-Barokah merupakan salah satu bentuk PAUD nonformal dengan fungsi ganda, yaitu layanan pengasuhan dan layanan pendidikan.Organisasi maupun kurikulumnya lebih bersifat fleksibel sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Hal itu menjelaskan bahwa pendidikan prasekolah yang dikenal dengan TPA/PAUD memiliki karakteristik dan cara belajar tersendiri, program pendidikannya tampak tidak terstruktur, bersifat informal, dan bahkan kelihatan solah-olah ”tidak terencana”.
Namun sesungguhnya, karakteristik di atas hanya salah satu wujud dari pendekatan pendidikan anak usia dini yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan anak. Sekarang ini, seiring perkembangan, jalur PAUD nonformal pun dewasa ini telah memiliki organisasi dan kurikulum yang lebih baik, sehingga mampu mencapai tujuan-tujuannya, baik tujuan kelembagaannya maupun tujuan pendidikan nasional itu sendiri.
Disamping lain yang melatar belakangi berdirinya TPA Al-Barokah juga yaitu ingin meringankan beban orang tua yang memiliki anak usia dini karena mereka para orang tua memiliki pekerjaan diluar rumah.Jadi dengan adanya TPA Al-Barokah maka para orang tua bisa menitipkan anak-anak mereka di lembaga tersebut,sementara mereka bisa bekerja diluar rumah.
B.       Program TPA Al-Barokah
TPA Al-Barokah merupakan sarana pengasuhan anak dalam kelompok, biasanya dilaksanakan pada saat jam kerja. Lembaga ini merupakan upaya yang terorganisasi untuk mengasuh anak-anak diluar rumah mereka selama beberapa jam dalam satu hari bilamana asuhan orang tua kurang dapat dilaksanakan secara lengkap.
Jadi TPA Al-barokah adalah lembaga sosial yang memberikan pelayanan kepada anak-anak bayi dibawah usia lima tahun (balita) yang dikhawatirkan akan mengalami hambatan dalam pertumbuhannya, karena ditinggalkan orang tua atau ibunya bekerja. Pelayanan ini diberikan dalam bentuk peningkatan gizi, pengembangan intelektual, emosional dan sosial. Dalam hal ini TPA Al-Barokah hanya sebagai pelengkap terhadap asuhan orang tua dan bukan sebagai pengganti asuhan orang tua.
Atau dengan kata lain TPA Al-Barokah merupakan layanan pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat bagi anak usia lahir – 6 tahun yang orang tuanya bekerja. Adapun peserta didik pada TPA yaitu anak usia lahir – 6 tahun. 
C.      Kurikulum TPA Al-Barokah
Adapun Kurikulum TPA Al-Barokah mencakup seluruh aspek perkembangan anak, yakni:
a.     Nilai agama dan moral
b.    Fisik, motorik kasar, motorik halus dan kesehatan fisik
c.     Kognitif: pengetahuan umum dan sains, konsep bentuk, warna, ukuran dan pola, konsep bilangan, lambang bilangan dan huruf
d.    Bahasa: bahasa yang diterima dan didengar, bahasa untuk mengungkapkan hasil fikiran/perasaan, dan keaksaraan.
e.     Sosial emosional.
D.      Keunggulan TPA Al-Barokah
                        Adapun keuntungan adanya TPA Al-Barokah menurut Ibu Neni adalah sebagai berikut:
a.     Lingkungan lebih memberikan rangsangan terhadap pancaindra.
b.    Anak akan memiliki ruang bermain (baik didalam maupun diluar ruang)  yang relative lebih luas bila dibandingkan rumah mereka sendiri.
c.     Anak lebih memiliki kesempatan berinteraksi atau berhubungan dengan teman sebaya yang akan membantu perkembangan kerjasama dan keterampilan berbahasa.
d.    Para orang tuanya mempunyai kesempatan saling berinteraksi dengan staf TPA Al-Barokah yang memungkinkan terjadinya peningkatan keterampilan, pengetahuan dan tatacara pengasuhan anak.
e.     Anak akan mendapat pengawasan dari pengasuh yang bertugas.
f.     Pengasuh adalah orang dewasa yang sudah terlatih.
g.    Tersedianya beragam peralatan rumah tangga, alat permainan program pendidikan, pengasuh, serta kegiatan yang terencana.
h.    Tersedianya komponen pendidikan seperti anak belajar mandiri, berteman dan mendapat kesempatan mempelajari berbagai keterampilan.




E.       Kelemahan TPA Al-Barokah
Adapun beberapa kelemahan dari TPA Al-Barokah menurut Ibu Neni adalah sebagai berikut:
a.     Pengasuhan yang rutin di TPA Al-Barokah kurang bervariasi  dan sifatnya kurang memperhatikan pemenuhan kebutuhan masing-masing anak secara pribadi karena pengasuh kurang memiliki waktu cukup.
b.    Anak-anak ternyata sering kurang memperoleh kesempatan untuk mandiri atau terpisah dari kelompok.
c.     Sosialisasi lebih mengarah pada kepatuhan daripada otonomi.
d.    Para orang tua cenderung melepaskan tanggung jawab mereka sebagai pengasuh  kepada TPA Al-Barokah.
e.     Kurang diperhatikan kebutuhan anak secara individual.
f.     Berganti-gantinya pengasuh seringkali menimbulkan kesulitan pada anak untuk menyesuaikan diri dengan pengasuh.
g.    Anak mudah tertular penyakit dari orang lain.



























BAB IV
 PENUTUP

A.   Kesimpulan
Sebagaimana tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pendidikan anak usia dini  adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
TPA adalah salah satu bentuk layanan PAUD pada jalur pendidikan nonformal sebagai wahana kesejahteraan yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu bagi anak yang orang tuanya bekerja. TPA merupakan layanan PAUD yang menyelenggaran pendidikan sekaligus pengasuhan terhadap anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun (dengan prioritas anak usia di bawah 4 tahun).
B.     Saran
Dalam hal ini penulis menyarankan agar pemerintah meningkatkan perannya dalam pendidikan anak usia dini, baik dari pendanaan, perekrutan tutor yang sesuai dengan kualifikasi maupun membuka ruang seluas-luasnya kepada masayarakat untuk mengembangkan PAUD khususnya TPA yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakatnya.















LAMPIRAN-LAMPIRAN

       


       




       



BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah
Perkembangan pendidikan anak usia dini saat cukup menggembirakan, walaupun dapat dikatakan masih rendah. Berdasarkan data yang dikeluarkan Direktorat Pembinaan TK dan SD, yang mengungkapkan bahwa pada tahun 2007 Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD/TK  baru mencapai 26,68% dan sebagian besar pendidikan anak usia dini (PAUD) diselenggarakan oleh masyarakat (Swasta) yakni sekitar 98,7%.
Dari data di atas, dapat diungkapkan beberapa fakta antara lain masih rendahnya angka partisipasi kasar masyarakat dalam mengikuti PAUD/TK serta kurangnya perhatian pemerintah dalam mengembangkan pendidikan anak usia dini. Program PAUD/TK masih didominasi oleh kesadaran beberapa kelompok masyarakat dalam menyelenggarakan program PAUD/TK di daerahnya, tentunya dengan berbagai kendala, baik dari pendanaan maupun kualitas pembelajarannya.
Dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), maka pengembangan pendidikan usia dini mulai dilakukan dengan baik. Baik peran pemerintah secara langsung maupun peran pemerintah untuk mendorong pengembangan PAUD yang lebih berkualitas. Dalam hal ini UU No, 20 Tahun 2003 tentang Sisidiknas menyatakan bahwa yang dimaksud pendidikan usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Salah satu jenis layanan pendidikan anak usia dini adalah Taman Penitipan Anak (TPA) bagi anak usia 0-6 tahun. Layanan ini merupakan salah satu bentuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal yang diarahkan pada kegiatan pengasuhan anak bagi orang tua yang mempunyai kesibukan kerja, sehingga memerlukan sebuah layanan pengasuhan anak yang selain berfungsi untuk menjaga anak-anak mereka juga memberikan pendidikan yang sesuai dengan usia anak-anak mereka.
Taman Penitipan Anak merupakan bentuk layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Non-Formal yang keberadaannya terus berkembang jumlahnya. Pada awalnya Taman Penitipan Anak telah dikembangkan oleh Departemen Sosial sejak tahun 1963 sebagai upaya untuk mengisi kesenjangan akan pengasuhan, pembinaan, bimbingan, sosial anak balita selama ditinggal orang tuanya bekerja atau melaksanakan tugas. Sejak dibentuknya Direktorat Pendidikan Anak Dini Usia (Dit PADU) tahun 2000, maka pembinaan untuk pendidikan menjadi tanggung jawab Departemen Pendidikan Nasional. Kebijakan Direktorat PAUD untuk seluruh bentuk layanan PAUD termasuk TPA adalah memberikan layanan yang holistik dan integratif. Holistik berarti seluruh kebutuhan anak (kesehatan, gizi, pendidikan, perlindungan, berkembang dan mempertahankan kelangsungan hidup) dilayani dalam lembaga penyelenggara TPA. Integratif berarti semua lembaga TPA melakukan koordinasi dengan instansi-instansi Pembina.
Kajian yang lebih mendalam terhadap berbagai aspek dalam program PAUD terutama TPA harus terus dilakukan. Dalam hal ini uraian yang membahas hal itu diupayakan dengan tujuan mengembangkan pemahaman terhadap TPA sebagai salah satu bentuk PAUD. baik melalui kajian kepustakaan maupun pengalaman penulis dalam mengelola program PAUD.
B.     Rumusan Masalah
Dalam penyusunan makalah ini, rumusan masalah yang diajukan adalah sebagai berikut:
1.         Apa Latar Belakang Berdirinya TPA Al-Barokah ?
2.         Bagaimana Program di TPA Al-Barokah ?
3.         Bagaimana Kurikulum di TPA Al-Barokah ?
4.         Apa Keunggulan TPA Al-Barokah ?
5.         Apa Kelemahan TPA Al-Barokah ?
C.    Tujuan penulisan
Adapun tujuan penulisan Laporan ini adalah sebagai berikut:
1.         Untuk Mengetahui Apa Latar Belakang Berdirinya TPA Al-Barokah
2.         Untuk Mengetahui Bagaimana Program di TPA Al-Barokah
3.         Untuk Mengetahui Bagaimana Kurikulum di TPA Al-Barokah ?
4.         Untuk Mengetahui Apa Keunggulan TPA Al-Barokah
5.         Untuk Mengetahui Apa Kelemahan TPA Al-Barokah ?





BAB II
LANDASAN TEORITIS

A.      Pengertian Taman Penitipan Anak (TPA)
Tempat Penitipan Anak (TPA) merupakan salah satu bentuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang secara tegas diamanatkan oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa PAUD adalah  “suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Dalam pelaksanaannya PAUD dapat dilaksanakan melalui jalur formal maupun jalur nonformal. Jalur formal antara lain melalui Taman Kanak-kanak (TK) dan Raudhatul Anfal (RA) sedangkan jalur nonformal dapat berbentuk Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (Kober) dan bentuk lainnya yang sederajat.
Oleh karena itu, dasar filsafat pendidikan di TPA dapat dirumuskan menjadi: Tempa, Asah, Asih dan Asuh.
1.    Tempa
Tempa adalah upaya mewujudkan kualitas fisik anak usia dini melalui upaya pemeliharaan kesehatan, peningkatan mutu gizi, olahraga secara teratur dan terukur, serta aktivitas jasmani sehingga anak memiliki fisik yang kuat, lincah, daya tahan dan disiplin tinggi.
2.    Asah
Asah berarti memberi dukungan kepada anak untuk dapat belajar melalui bermain agar memiliki pengalaman yang berguna dalam mengembangkan seluruh potensinya. Kegiatan bermain yang bermakna, menarik dan merangsang imajinasi, kreativitas anak untuk melakukan, mengekplorasi, memanipulasi, dan menemukan inovasi sesuai dengan minat dan gaya belajar anak.
3.    Asih
Asih merupakan pemenuhan kebutuhan anak untuk mendapatkan perlindungan dari pengaruh yang dapat merugikan pertumbuhan dan perkembangan anak, misalnya dari perlakuan kasar, penganiayaan fisik dan mental dan eksploitasi.


4.    Asuh
Asuh merupakan proses pembiasaan yang dilakukan secara konsisten untuk membentuk perilaku dan kualitas kepribadian dan jatidiri anak dalam hal:
a.       Integritas, iman dan taqwa
b.      Patriotisme, nasionalisme dan kepeloporan
c.       Rasa tanggung jawab, jiwa ksatria, dan sportivitas
d.      Jiwa kebersamaan, demokratis, dan tahan uji
e.       Jiwa tanggap, daya kritis dan idealisme
f.       Optimis dan keberanian mengambil resiko
g.      Jiwa kewirausahaan, kreatif dan profesional.
B.  Tujuan  Layanan Tempat Penitipan Anak (TPA)
Tujuan layanan TPA adalah:
a.       Memberikan layanan pembelajaran dan pengasuhan kepada anak-anak usia 0-4 tahun yang terpaksan ditinggal orang tuanya karena bekerja atau halangan lainnya.
b.      Memberikan layanan yang terkait dengan pemenuhan hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang, mendapatkan perlindungan dan kasih sayang, serta hak berpartisipasi dalam lingkungan sosialnya.
C.   Kelembagaan Tempat Penitipan Anak (TPA)
Seperti diuraikan di atas bahwa TPA merupakan salah satu bentuk PAUD nonformal dengan fungsi ganda, yaitu layanan pengasuhan dan layanan pendidikan. Pengertian PAUD nonformal adalah kelembagaan PAUD yang tidak diformalkan. Organisasi maupun kurikulumnya lebih bersifat fleksibel sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Hal itu, menurut M. Solehhudin (1997:56) bahwa pendidikan prasekolah (sekarang dikenal dengan PAUD) memiliki karakteristik dan cara belajar tersendiri, program pendidikannya tampak tidak terstruktur, bersifat informal, dan bahkan kelihatan solah-olah ”tidak terencana”.
Namun sesungguhnya, karakteristik di atas hanya salah satu wujud dari pendekatan pendidikan anak usia dini yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan anak. Sekarang ini, seiring perkembangan, jalur PAUD nonformal pun dewasa ini telah memiliki organisasi dan kurikulum yang lebih baik, sehingga mampu mencapai tujuan-tujuannya, baik tujuan kelembagaannya maupun tujuan pendidikan nasional itu sendiri.



Adapun prosedur perizinan kelembagaan TPA , adalah sebagai berikut:
1.      Setiap lembaga TPA berkewajiban untuk mendaftarkan lembaganya ke Dinas Pendidikan c.q Bidang Pendidikan Non-Formal di wilayahnya. TPA yang sudah terdaftar dpat memberikan layanan kepada anak-anak sesuai ketentuan.
2.      Lembaga TPA yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam buku pedoman ini dapat mengajukan diri untuk memperoleh izin operasional. Izin operasional diatur oleh daerah setempat.
3.      Lembaga TPA yang telah memiliki program yang permanen dan pendidikan yang sesuai dengan ketentuan dalam Standar PAUD, berhak mengajukan akreditasi lembaga PAUD Non-Formal.
Administrasi yang harus dilengkapi, mencakup:
1.    Administrasi kelembagaan:
a.    Visi, misi, dan tujuan lembaga yang disusun oleh Pengelola dan Pemilik Yayasan;
b.    Struktur Kepengurusan;
c.    Surat-surat berharga: Izin Pendirian dari Pejabat yang Berwenang, Akta Kepemilikian/Akta Kerjasama/Izin Penggunaan Bangunan, Izin Oparsional.
2.      Administrasi ketenagaan, mencakup:
a.    Data tenaga pendidik: nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, mulai bertugas, bertugas di kelompok apa, dan pelatihan yang diterima;
b.    Data pengelola: Nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan,mulai bertugas, dan pelatihan yang diterima;
c.    Data tenaga administrasi: nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, mulai bertugas, dan pelatihan yang diterima;
d.   Data petugas lainnya bila ada.
3.      Administrasi Anak, meliputi:
a.    Buku induk:nama anak, tempat dan tanggal lahir, anak ke berapa, nama orang tua, pekerjaan orang tua, tanggal masuk;
b.    Buku catatan perkembangan anak/buku raport.
4.      Administrasi Keuangan, mencakup:
a.    Buku Pengeluaran dan Penerimaan;
b.    Kartu Pembayaran/iuaran dari peserta didik;
c.    Buku inventaris barang;
d.   Buku untuk kearsipan lainnya.

5.      Administrasi Program, meliputi:
a.    Rencana kegiatan semester, bulanan, harian;
b.    Formulir pendaftaran calon peserta didik;
c.    Buku komunikasi/penghubung antara pendidik dan orangtua;
d.   Jadwal kegiatan bermain;
e.    Pernyataan orangtua;
f.     Buku daftar hadir untuk anak;
g.    Buku daftar hadir untuk pendidik dan pengasuh;
h.    Buku tamu; dan
i.      Buku agenda kegiatan.
D.  Dasar Hukum Tempat Penitipan Anak (TPA)
Penyelenggaraan program PAUD di Indonesia mengacu pada aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sebagai berikut.
         a.               UUD 1945
        b.               UU. No. 4 Tahun 1974 mengenai Kesejahteraan Anak
         c.               UU. No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak
        d.               UU. No. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional.
         e.               PP. No. 19 Tahun 2005 mengenai Standar Pendidikan Nasional
         f.               Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2005 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2004-2009.
        g.               Peraturan menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini
        h.               Rencana strategis Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009.
E. Komponen-komponen Tempat Penitipan Anak (TPA)
a.        Peserta didik
Sasaran pendidikan anak usia dini khususnya TPA adalah anak yang berada di sekurang-kurangnya berusia 3 bulan sampai 6 tahun, dengan prioritas anak yang kedua orang tuanya bekerja.
b.       Pendidik
1.    Guru
Kompetensi pendidik PAUD adalah sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi akademik Diplomas Empat (D-IV) atau Sarjana (S-1) di bidang pendidikan usia dini, psikologi atau lainnya; dan memiliki sertifikat profesi guru PAUD. Kompetensi yang harus dimilikinya adalah memiliki kompetensi kepribadian, profesional, pedagogik dan sosial.
Adapun kewajiban guru adalah:
a.       Menjadi teladan bagi pembentukan karakter anak
b.      Mengembangkan rencana pembelajaran sesuai dengan tahap perkembangan anak
c.      Melaksanakan penilaian sesuai dengan kemampuan  yang dicapai anak.
2.      Guru Pendamping
Kompetensi pendidik PAUD adalah sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi akademik Diplomas II PGTK atau SMA yang telah mendapat pelatihan PAUD. Kompetensi yang harus dimilikinya adalah memiliki kompetensi kepribadian, profesional, pedagogik dan sosial.
3.      Pengasuh
Kualifikasinya adalah minimal lulusan SMA sederrajat, sedangkan kompetensinya adalah: memahami dasar pengasuhan, terampil melaksanakan pengasuhan dan bersikap dan berperilkau sesuai dengan kebutuhan psikologis anak.
Adapun kewajiban pengasuh adalah:
a.       Membantu guru dan guru pendamping sesuai keperluannya
b.      Melakukan perawatan kebersihan anak
c.       Merawat kebersihan fasilitas yang digunakan anak
d.      Bersikap dan berperilaku sesuai kebutuhan psikologis anak.
c.       Pengelola
Pengelola TPA minimal mempunyai kualifikasi lulusan SMA dan mempunyai sertifikat pelatihan PAUD, serta telah berpengalaman menjadi guru PAUD minimal selama 2 tahun. Kompetensi yang harus dimiliki sama dengan kompetensi pendidikan TPA, serta kewajibannya adalah:
a.       Mengelola Rencana Anggaran Belanja Lembaga
b.     Mengelola dan mengembangkan lembaga dalam pelayanan pendidikan, pengasuhan dan perlindungan
c.       Mengkoordinasikan pendidik dalam melaksanakan tugas di lembaganya
d.      Mengelola sarana dan prasarana yang dimiliki lembaga
e.       Menjalin kerjasama dengan lembaga lainnya.

BAB III
 PEMBAHASAN

A.      Latar Belakang Berdirinya TPA Al-Barokah

                 TPA Al-Barokah didirikan pada tanggal 12 Februari 2002 Oleh Ibu Neni selaku Pimpinan TPA Al-Barokah tersebut. TPA Al-Barokah terletak di Kampung Sukasari Desa Cinisti Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut.
Adapun yang melatar belakangi berdirinya TPA Al-Barokah adalah TPA Al-Barokah merupakan salah satu bentuk PAUD nonformal dengan fungsi ganda, yaitu layanan pengasuhan dan layanan pendidikan.Organisasi maupun kurikulumnya lebih bersifat fleksibel sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Hal itu menjelaskan bahwa pendidikan prasekolah yang dikenal dengan TPA/PAUD memiliki karakteristik dan cara belajar tersendiri, program pendidikannya tampak tidak terstruktur, bersifat informal, dan bahkan kelihatan solah-olah ”tidak terencana”.
Namun sesungguhnya, karakteristik di atas hanya salah satu wujud dari pendekatan pendidikan anak usia dini yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan anak. Sekarang ini, seiring perkembangan, jalur PAUD nonformal pun dewasa ini telah memiliki organisasi dan kurikulum yang lebih baik, sehingga mampu mencapai tujuan-tujuannya, baik tujuan kelembagaannya maupun tujuan pendidikan nasional itu sendiri.
Disamping lain yang melatar belakangi berdirinya TPA Al-Barokah juga yaitu ingin meringankan beban orang tua yang memiliki anak usia dini karena mereka para orang tua memiliki pekerjaan diluar rumah.Jadi dengan adanya TPA Al-Barokah maka para orang tua bisa menitipkan anak-anak mereka di lembaga tersebut,sementara mereka bisa bekerja diluar rumah.
B.       Program TPA Al-Barokah
TPA Al-Barokah merupakan sarana pengasuhan anak dalam kelompok, biasanya dilaksanakan pada saat jam kerja. Lembaga ini merupakan upaya yang terorganisasi untuk mengasuh anak-anak diluar rumah mereka selama beberapa jam dalam satu hari bilamana asuhan orang tua kurang dapat dilaksanakan secara lengkap.
Jadi TPA Al-barokah adalah lembaga sosial yang memberikan pelayanan kepada anak-anak bayi dibawah usia lima tahun (balita) yang dikhawatirkan akan mengalami hambatan dalam pertumbuhannya, karena ditinggalkan orang tua atau ibunya bekerja. Pelayanan ini diberikan dalam bentuk peningkatan gizi, pengembangan intelektual, emosional dan sosial. Dalam hal ini TPA Al-Barokah hanya sebagai pelengkap terhadap asuhan orang tua dan bukan sebagai pengganti asuhan orang tua.
Atau dengan kata lain TPA Al-Barokah merupakan layanan pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat bagi anak usia lahir – 6 tahun yang orang tuanya bekerja. Adapun peserta didik pada TPA yaitu anak usia lahir – 6 tahun. 
C.      Kurikulum TPA Al-Barokah
Adapun Kurikulum TPA Al-Barokah mencakup seluruh aspek perkembangan anak, yakni:
a.     Nilai agama dan moral
b.    Fisik, motorik kasar, motorik halus dan kesehatan fisik
c.     Kognitif: pengetahuan umum dan sains, konsep bentuk, warna, ukuran dan pola, konsep bilangan, lambang bilangan dan huruf
d.    Bahasa: bahasa yang diterima dan didengar, bahasa untuk mengungkapkan hasil fikiran/perasaan, dan keaksaraan.
e.     Sosial emosional.
D.      Keunggulan TPA Al-Barokah
                        Adapun keuntungan adanya TPA Al-Barokah menurut Ibu Neni adalah sebagai berikut:
a.     Lingkungan lebih memberikan rangsangan terhadap pancaindra.
b.    Anak akan memiliki ruang bermain (baik didalam maupun diluar ruang)  yang relative lebih luas bila dibandingkan rumah mereka sendiri.
c.     Anak lebih memiliki kesempatan berinteraksi atau berhubungan dengan teman sebaya yang akan membantu perkembangan kerjasama dan keterampilan berbahasa.
d.    Para orang tuanya mempunyai kesempatan saling berinteraksi dengan staf TPA Al-Barokah yang memungkinkan terjadinya peningkatan keterampilan, pengetahuan dan tatacara pengasuhan anak.
e.     Anak akan mendapat pengawasan dari pengasuh yang bertugas.
f.     Pengasuh adalah orang dewasa yang sudah terlatih.
g.    Tersedianya beragam peralatan rumah tangga, alat permainan program pendidikan, pengasuh, serta kegiatan yang terencana.
h.    Tersedianya komponen pendidikan seperti anak belajar mandiri, berteman dan mendapat kesempatan mempelajari berbagai keterampilan.




E.       Kelemahan TPA Al-Barokah
Adapun beberapa kelemahan dari TPA Al-Barokah menurut Ibu Neni adalah sebagai berikut:
a.     Pengasuhan yang rutin di TPA Al-Barokah kurang bervariasi  dan sifatnya kurang memperhatikan pemenuhan kebutuhan masing-masing anak secara pribadi karena pengasuh kurang memiliki waktu cukup.
b.    Anak-anak ternyata sering kurang memperoleh kesempatan untuk mandiri atau terpisah dari kelompok.
c.     Sosialisasi lebih mengarah pada kepatuhan daripada otonomi.
d.    Para orang tua cenderung melepaskan tanggung jawab mereka sebagai pengasuh  kepada TPA Al-Barokah.
e.     Kurang diperhatikan kebutuhan anak secara individual.
f.     Berganti-gantinya pengasuh seringkali menimbulkan kesulitan pada anak untuk menyesuaikan diri dengan pengasuh.
g.    Anak mudah tertular penyakit dari orang lain.



























BAB IV
 PENUTUP

A.   Kesimpulan
Sebagaimana tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pendidikan anak usia dini  adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
TPA adalah salah satu bentuk layanan PAUD pada jalur pendidikan nonformal sebagai wahana kesejahteraan yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu bagi anak yang orang tuanya bekerja. TPA merupakan layanan PAUD yang menyelenggaran pendidikan sekaligus pengasuhan terhadap anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun (dengan prioritas anak usia di bawah 4 tahun).
B.     Saran
Dalam hal ini penulis menyarankan agar pemerintah meningkatkan perannya dalam pendidikan anak usia dini, baik dari pendanaan, perekrutan tutor yang sesuai dengan kualifikasi maupun membuka ruang seluas-luasnya kepada masayarakat untuk mengembangkan PAUD khususnya TPA yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakatnya.















LAMPIRAN-LAMPIRAN

       


       




       



       



            



        


       



            



        


       



            



        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar