Kamis, 21 Mei 2015

Makalah Tarikh Hijriyah



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Muhammad adalah seorang revolusioner sejati, keberhasilannya merubah pola kehidupan masyarakat Arab hingga seluruh belahan dunia dalam berbagai aspek kehidupan, menjadikannya layak mendapat julukan ini. Setidaknya pendapat ini diyakini oleh semua umat Islam dan sebagian orientalis. Michael H. Hart dalam bukunya yang berjudul 100 Tokoh yang Paling Bepengaruh di Dunia menempatkan Nabi Muhammad dalam urutan pertama. Ia mengatakan bahwa Muhammad adalah sosok manusia yang berhasil memimpin dan menyebarkan Agama Islam hingga seluruh dunia.Namun, setelah terjadinya Perang Salib akibat gerakan ekspansi kekuasaan dan keagamaan yang dilakukan oleh pasukan Islam sejak masa Khulafa’ ar-Rasyidin menimbulkan kebencian dikalangan umat Kristen terhadap sosok Nabi Muhammad Saw.  Kebencian  ini diwujudkan melalui berbagai cara, misalnya saja melalui propaganda melalui pendapat, tulisan-tulisan, buku yang semuanya bertujuan menjatuhkan pamor Muhammad dihadapan umatnya dan umat manusia lainnya.
Al-Quran dan al-Hadits yang menjadi sumber hukum Islam juga tidak lepas dari sasaran sebagian orientalis yang tidak menghendaki Islam berkembang. Mereka mengatakan bahwa al-Quran merupakan karya Muhammad yang disesuaikan dengan kondisi Arab pada masa itu. Sehingga al-Quran tidaklah wajib diimani. Hal ini kemudian bertentang dengan doktrin Islam yang tercantum dalam al-Quran yang mengatakan bahwa al-Quran berasal dari Allah SWT. dan tidak ada campur tangan manusia sama sekali di dalamnya, meskipun unsur kebudayaan Arab pada masa itu menjadi latar belakang turunya ayat-ayat al-Quran.

Sejarah penetapan hukum Islam (tarikh Tasyri’) tidak terlepas dari fenomena di atas. Proses penurunan ayat-ayat al-Quran hingga masa wafatnya Nabi Saw. Maka pada makalah kali ini kami akan membahas tentang Sejarah Tarikh Hijriyah.

B. Perumusan Masalah
1.      Bagaimana Sejarah Terbentuknya Kalender Hijriah.
2.      Bagaimana Nama Bulan dan Hari pada Kelender Hijriyah.
3.      Bagaimana Hukum Perayaan Tahun Baru Hijriah.





















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Terbentuknya Kalender Hijriyah
Kalender Hijriyah atau Kalender Islam adalah kalender yang digunakan oleh umat Islam, termasuk dalam menentukan tanggal atau bulan yang berkaitan dengan ibadah, atau hari-hari penting lainnya. Kalender ini dinamakan Kalender Hijriyah, karena pada tahun pertama kalender ini adalah tahun dimana terjadi peristiwa Hijrah-nya Nabi Muhammad dari Makkah ke Madinah, yakni pada tahun 622 M. Di beberapa negara yang berpenduduk mayoritas Islam, Kalender Hijriyah juga digunakan sebagai sistem penanggalan sehari-hari. Kalender Islam menggunakan peredaran Bulan sebagai acuannya, berbeda dengan kalender Masehi yang menggunakan peredaran Matahari.          
Sebelum datangnya Islam yang dibawa Nabi Muhammad, masyarakat Arab sudah menggunakan kalender dengan sistem bulan (Qomariyah) yang disesuaikan dengan Matahari (Syamsyiyah) awal bulan di mulai dengan munculnya bulan (hilal) jumlah harinya berselang-seling antara 29 dan 30 sehingga suatu tahun terdiri dari 354 hari atau 11hari lebih cepat dari kalender Syamsiyah yang setahunnya 365 hari. Agar kembali sesuai dengan perjalanan Matahari dan agar tahun baru selalu jatuh pada awal musim gugur maka dalam setiap periode 19 tahun ada 7 tahun yang jumlah bulannya 13 (satu tahunnya 384 hari) dan bulan ekstra ini disebut dengan bulan nasi' yang ditambahkan setelah Dzulhijjah
Ternyata tidak semua kabilah Arab sepakat dalam menentukan tahun apa saja yang mempunyai bulan nasi' (interkalasi). Ada satu kabilah yang meletakkan bulan nasi' pada tahun tertentu dan yang lain tidak, padahal jika satu kabilah tidak meletakkan bulan nasi' berarti mereka pada bulan tersebut dilarang berperang, karena masuk bulan Muharram, sementara kabilah yang meletakkan bulan nasi' akan bebas melakukan peperangan di bulan itu karena mereka beralasan masih bulan nasi'. Akibatnya bulan ekstra ini menimbulkan banyak permusuhan dikalangan orang Arab. Bulan nasi' juga menjadi jalan bagi sekelompok kabilah untuk kepentingan pribadi dan kabilahnya mereka yang mendahulukan kepentingan pribadi, mereka sesuai kebutuhan. Mereka menjadikan Muharram sebagai Shafar, sehingga mereka bisa menghalalkan banyak hal yang dilarang pada bulan Muharram tersebut. Oleh karena itu Allah mencelanya dalam firmanNya:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيكِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَاأَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّأَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْكَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ ، إِنَّمَاالنَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُوايُحِلُّونَهُ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عَامًا لِيُوَاطِئُوا عِدَّةَ مَاحَرَّمَ اللَّهُ فَيُحِلُّوا مَا حَرَّمَ اللَّهُ زُيِّنَ لَهُمْ سُوءُأَعْمَالِهِمْ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan Ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa. Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan Haram itu adalah menambah kekafiran. disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat mempersesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, Maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (Syaitan) menjadikan mereka memandang perbuatan mereka yang buruk itu. dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir". [1]
Dengan turunnya wahyu di atas Rasulullah menetapkan bahwa kalender Islam tidak lagi bergantung kepada perjalanan Matahari dan menggunakan kalender Qamariyah murni serta menghilangkan tradisi penambahan bulan ke-13 (nasi').
Walaupun penetapan kalender telah ada di zaman Rasulullah dan bulannya sudah ada sejak pra Islam, tetapi penomoran tahun masih belum dikenal. Mereka menandai tahun-tahunnya dengan peristiwa-peristiwa penting yang terjadi di sekitarnya. Misalnya, tahun dimana Muhammad lahir, dikenal dengan sebutan "Tahun Gajah", karena pada waktu itu, terjadi penyerbuan Ka'bah di Mekkah oleh pasukan gajah yang dipimpin oleh Abrahah, Gubernur Yaman.
Keadaan semacam ini berlangsung terus sampai zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Khalifah Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu. Ketika itu, para sahabat belum memiliki acuan tahun. Acuan yang mereka gunakan untuk menamakan tahun adalah peristiwa besar yang terjadi ketika itu. Berikut beberapa nama tahun di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:[2]
·         Tahun Izin (sanatul idzni), karena ketika itu kaum muslimin diizinkan Allah untuk berhijrah ke Madinah.
·         Tahun Perintah (sanatul amri), karena mereka mendapat perintah untuk memerangi orang musyrik.
·         Tahun Tamhish, artinya ampunan dosa. Di tahun ini Allah menurunkan firmanNya, ayat 141 surat Ali Imran, yang menjelaskan bahwa Allah mengampuni kesalahan para sahabat ketika Perang Uhud.
·         Tahun Zilzal (ujian berat). Ketika itu, kaum muslimin menghadapi berbagai cobaan ekonomi, keamanan, krisis pangan, karena Perang Khandaq dan seterusnya. (Arsyif Multaqa Ahlul Hadits, Abdurrahman al-Faqih, 14 Maret 2005)
Sampai akhirnya di zaman Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu menjadi khalifah. Di tahun ketiga beliau menjabat sebagai khalifah, beliau mendapat sepucuk surat dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, yang saat itu menjabat sebagai gubernur untuk daerah Bashrah. Dalam surat itu, Abu Musa mengatakan:
إنه يأتينا من أمير المؤمنين كتب، فلا ندري على أيٍّ نعمل، وقد قرأنا كتابًا محله شعبان، فلا ندري أهو الذي نحن فيه أم الماضي
“Telah datang kepada kami beberapa surat dari amirul mukminin, sementara kami tidak tahu kapan kami harus menindaklanjutinya. Kami telah mempelajari satu surat yang ditulis pada bulan Sya’ban. Kami tidak tahu, surat itu Sya’ban tahun ini ataukah tahun kemarin.”
Kemudian Umar mengumpulkan para sahabat, beliau berkata kepada mereka:
ضعوا للناس شيئاً يعرفونه
“Tetapkan tahun untuk masyarakat, yang bisa mereka jadikan acuan.”
Agar persoalan ini tidak terulang lagi, maka diciptakanlah penanggalan hijriah. Atas usul Ali bin Abi Thalib maka penanggalan hijriah dihitung mulai tahun yang didalamnya terjadi hijrah nabi Muhammad SAW dari Mekah ke Madinah. Dengan demikian penanggalan hijriah diberlakukan mundur sebanyak 17 tahun.[3]



B. Nama Bulan dan Hari Kalender Hijriyah
Adapun untuk penamaan bulan dalam kalender hijriyah, Khalifah Umar bin Khathab dan para shahabat memutuskan untuk tetap memakai nama-nama bulan yang telah ada dan berlaku dalam bangsa Arab di masa itu. Dimana orang Arab memberi nama bulan-bulan mereka dengan melihat keadaan alam dan kebiasaan masyarakat pada masa-masa tertentu sepanjang tahun. Dan nama-nama bulan tersebut adalah sebagai berikut:
1.      MUHARRAM
Artinya: Yang diharamkan atau yang menjadi pantangan. Di bulan ini orang Arab dilarang menumpahkan darahatau berperang. Larangan tesebut berlaku sampai awal datangnya Islam.
2.      SHAFAR
Artinya: Kosong. Di bulan ini pada masa pra Islam, hampir semualelaki Arab pergi meninggalkan rumah untuk merantau, berniaga dan berperang. Sehingga pemukiman mereka kosong.
3.      RABI’UL AWAL
Artinya: Berasal dari kata ”Rabi’ (Menetap) dan Awal (Pertama)”. Di bulan ini kaum lelaki yang tadinya merantau, mulaipulang kembali.
4.      RABIU’UL AKHIR
Artinya: Berasal dari kata ”Rabi’ (Menetap) dan Akhir (Terakhir)”. Di bulan ini, hampir semua kaum lelaki telah kembalike kampung halamannya.
5.      JUMADIL AWAL
Artinya: Berasal dari kata ”Jumadi (Kering) dan Awal (Pertama)”. Di bulan ini adalah awal kedatangan musim kemarau, dimana-mana mulai terjadi kekeringan.
6.      JUMADIL AKHIR
Artinya: Berasal dari kata ”Jumadi (Kering) dan Akhir (Terakhir)”. Di bulan ini, adalah akhir dari musim kemarau.
7.      RAJAB
Artinya: Mulia.Bangsa Arab sejak pra Islam, telah memuliakan bulanyang satu ini, antara lain dengan melarang berperang.
8.      SYA’BAN
Artinya: Berkelompok.Di bulan ini bangsa Arab lazimnya berangkat secaraberkelompok untuk mencari nafkah.
9.      RAMADHAN
Artinya: Sangat panas.Di bulan ini, bangsa Arab merasakan udara sangatpanas, seperti membakar kulit.
10.  SYAWWAL
Artinya: Kebahagiaan.Di bulan ini, kaum Muslimin berbahagia setelah usaimenunaikan ibadah puasa, membayar zakat dan bermaaf-maafan. Mereka kembali kedalam fitrah (kesucian).
11.  DZULQAIDAH
Artinya: Berasal dari kata ”Dzul (Pemilik) dan Qa’dah (Duduk)”. Di bulan ini, kaum lelaki Arab pra Islam beristirahat,setelah pada bulan-bulan sebelumnya, mereka bekerja keras mencari nafkah.
12.  DZULHIJJAH
Artinya: Yang menunaikan haji.Di bulan ini, kaum Muslimin sejak zaman NabiIbrahim as. telah menunaikan ibadah haji ke Ka’bah.[4]
Penentuan dimulainya sebuah hari/tanggal pada Kalender Hijriyah berbeda dengan pada Kalender Masehi. Pada sistem Kalender Masehi, sebuah hari/tanggal dimulai pada pukul 00.00 waktu setempat. Namun pada sistem Kalender Hijriah, sebuah hari/tanggal dimulai ketika terbenamnya Matahari di tempat tersebut.
Kalender Hijriyah dibangun berdasarkan rata-rata silkus sinodik bulan kalender lunar (qomariyah), memiliki 12 bulan dalam setahun. Dengan menggunakan siklus sinodik bulan, bilangan hari dalam satu tahunnya adalah (12 x 29,53059 hari = 354,36708 hari). Hal inilah yang menjelaskan 1 tahun Kalender Hijriah lebih pendek sekitar 11 hari dibanding dengan 1 tahun Kalender Masehi.
Faktanya, siklus sinodik bulan bervariasi. Jumlah hari dalam satu bulan dalam Kalender Hijriah bergantung pada posisi bulan, bumi dan Matahari. Usia bulan yang mencapai 30 hari bersesuaian dengan terjadinya bulan baru (new moon) di titik apooge, yaitu jarak terjauh antara bulan dan bumi, dan pada saat yang bersamaan, bumi berada pada jarak terdekatnya dengan Matahari (perihelion). Sementara itu, satu bulan yang berlangsung 29 hari bertepatan dengan saat terjadinya bulan baru di perige (jarak terdekat bulan dengan bumi) dengan bumi berada di titik terjauhnya dari Matahari (aphelion). Dari sini terlihat bahwa usia bulan tidak tetap melainkan berubah-ubah (29 - 30 hari) sesuai dengan kedudukan ketiga benda langit tersebut (Bulan, Bumi dan Matahari).
Penentuan awal bulan (new moon) ditandai dengan munculnya penampakan (visibilitas) Bulan Sabit pertama kali (hilal) setelah bulan baru (konjungsi atau ijtimak). Pada fase ini, Bulan terbenam sesaat setelah terbenamnya Matahari, sehingga posisi hilal berada di ufuk barat. Jika hilal tidak dapat terlihat pada hari ke-29, maka jumlah hari pada bulan tersebut dibulatkan menjadi 30 hari. Tidak ada aturan khusus bulan-bulan mana saja yang memiliki 29 hari, dan mana yang memiliki 30 hari. Semuanya tergantung pada penampakan hilal.
Adapun mengenai bilangan hari, di dalam Kalender Hijriyah terdiri dari 7 hari. Sebuah hari diawali dengan terbenamnya Matahari, berbeda dengan Kalender Masehi yang mengawali hari pada saat tengah malam. Berikut adalah nama-nama hari:
1)      al-Ahad (Minggu)
2)      al-Itsnayn (Senin)
3)      ats-Tsalaatsa' (Selasa)
4)      al-Arba'aa / ar-Raabi' (Rabu)
5)      al-Khamsatun (Kamis)
6)      al-Jumu'ah (Jumat)
7)      as-Sabat (Sabtu)[5]

C. Hukum Perayaan Tahun Baru Hijriyah
Secara fiqih Islsami, tidak ada perintah secara khusus dari Rasulullah SAW untuk melakukan perayaan penyambutan tahun baru secara ritual. Bukankah penetapan sistem kalender Islam baru saja dilakukan di masa khalifah Umar bin Al-Khattab r.a.? Selain itu memang kami tidak mendapati nash yang sharih tentang ritual khusus penyambutan tahun baru, apalagi dengan i’tikaf, shalat qiyamullail atau zikir-zikir tertentu. Kalau pun ada, hadits-haditsnya sangat lemah bahkan sampai kepada derajat maudhu’ dan mungkar hadits.
Namun bukan berarti kegiatan penyambutan tahun baru itu menjadi terlarang dilakukan. Sebab selama tidak ada nash yang mengharamkan secara langsung dan kegiatan itu tidak terkait langsung dengan ibadah ritual yang diada-adakan, hukumnya hala-halal saja. Terutama bila kegiatan itu memang punya manfaat besar baik secara dakwah Islam maupun syiarnya. Yang penting jangan sampai menimbulkan salah interpretasi bahwa tiap malam satu Muharram disunnahkan qiyamullail atau beribadah ritual secara khusus di masjid. Sebab hal itu akan menimbulkan kerancuan dan bid’ah tersendiri yang harus diantisipasi.
Bahwa inti dari sebuah peringatan tahun baru Hijriyah adalah pada soal perubahan (Tajdid), maka ada baiknya moment pergantian tahun ini kita jadikan sebagai saat-saat untuk merubah menjadi lebih baik (restorasi). Itulah fungsi peringatan tahun baru Hijriyah. Relevan dan refleksi tahun baru kali ini jika dicermati dalam suasana kehidupan umat Islam dewasa ini, ppaling tidak ada 4 hal yang harus ditransformasi dalam makna memperingati tahun baru Hijriyah sebagai berikut:
1.      Hijrah dalam kategori ‘Itoqodiyah (keyakinan) yang merupakan ideologi tauhidiyah seorang muslim, dimana dalam pelaksanaan keyakinan dan ibadah hanya semata-mata ikhlas karena Allah Swt, tanpa dicanpuri dengan anasir-anasir mengandung kemusyrikan, tahayul, khurafat bid’ah, dan keyakinan nenek moyang yang tidak ada dasar hukumnya.
2.      Hijrah dalam kategori Fikriyah (pemikiran), yakni pemikiran yang dilandasi dengan kontrol wahyu ilahiyah, bukan cara berfikir liberalisme yang menafikan nilai-nilai wahyu, yang hanya memakai kekuatan akal pikiran semata, padahal tanpa didasari ternyata akal pikiran manusia sewaktu-waktu bisa tidak normal, namun jika dilandasi wahyu akal manusia akan tetap stabil, oleh karena tujuan hukum Islam salah satunya dalam rangka menjamin terpeliharanya akal pikiran.
3.      Hijrah dalam ketegori Syuriyah (perasaan) yang muaranya pada ketenangan jiwa (psikologis), yang erat kaitanya dengan perasaan dan kesadaran, sebagai asfek psikologis manusia.
4.      Hijrah dalam kategori Sulukiyah (prilaku), dalam konteks ini dimensi pengalaman sehari-hari tentunya harus diperhatikan, betapa banyak manusia hidupnya bermasalah karena ulah tingkah lakunya yang tidak memperhatikan moral atau akhlak, dalam sehari-hari selalu bergelimang dengan maksiat dan dosa, moment tahun baru ini mari kembali kepada prilaku Islami, sementara yang telah berprilaku Islami konsisten dalam mempraktekkannya.[6]

BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Berdasarkan pada pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa:
a.       Tahun Hijriyah terbentuk pada tahun ke tiga masa kekhalifahan Umar bin Khattab, dengan latar belakang Beliau mendapat sepucuk surat yang tidak dapat menjelaskan tahun apa surat itu dibuat.
b.      Nama-nama bulan pada kelender hijriyah adalah:
1)      Muharam,
2)      Shafar
3)      Rabiul awal
4)      Rabiul akhir
5)      Jumadil awal
6)      Jumadil akhir
7)      Rajab
8)      Sya’ban
9)      Ramadhan
10)  Syawal
11)  Dzulqoidah
12)  Dzulhidjah




Dan nam-nama hari dalam kalender hijriyah adalah:
1)      al-Ahad (Minggu)
2)      al-Itsnayn (Senin)
3)      ats-Tsalaatsa' (Selasa)
4)      al-Arba'aa / ar-Raabi' (Rabu)
5)      al-Khamsatun (Kamis)
6)      al-Jumu'ah (Jumat)
7)      as-Sabat (Sabtu)
c.       mengenai hukum merayakan tahun baru Hijriyah ini boleh dirayakan bila kegiatan itu memang punya manfaat besar baik secara dakwah Islam maupun syiarnya.












DAFTAR PUSTAKA

·         (QS. At-Taubah: 36-37)
·         http//: Sejarah Penetapan Penanggalan Tahun Hijriyah Muslim.Or. Id Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah.htm
·         Abdur Rachim, Ilmu Falak, 2005 : 112
·        

Urgensi tahun baru Hijriyah sebagai gerakan pelaksanaan hukum Islam di Indonesia. Al-Fitri


[1](QS. At-Taubah: 36-37)
[3] Abdur Rachim, Ilmu Falak, 2005 : 112
[4]http://iltaq-inka.blogspot.com/2013/06/asal-mula-penamaan-bulan-hijriyah.html
[5] http://id.wikipedia.org/wiki/Pembicaraan:Kalender_Hijriyah
[6]Urgensi tahun baru Hijriyah sebagai gerakan pelaksanaan hukum Islam di Indonesia. Al-Fitri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar