Rabu, 20 Mei 2015

Makalah Upaya Pengembangan Kompetensi



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Menjadi guru merupakan tugas yang mulia. Tugas ini bisa dikatakan mulia tentu saja bila dikerjakan dengan ikhlas karena Allah SWT semata. Aktivitas ini juga mulia bila yang bersangkutan mendidik anak didiknya dengan pendidikan yang berdasarkan pada ajaran dan syariah Islam yang baik dan benar.
Guru merupakan suatu pekerjaan profesional, yang memerlukan suatu keahlian khusus. Karena keahliannya bersifat khusus, guru memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam kegiatan pembelajaran, yang akan menentukan mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan. Oleh karena itu, dalam sistem pendidikan dan pembelajaran dewasa ini kedudukan guru dalam proses pembelajaran di sekolah belum dapat digantikan oleh alat atau mesin secanggih apapun. Keahlian khusus itu pula yang membedakan profesi guru dengan profesi yang lainnya. Dimana “perbedaan pokok antara profesi guru dengan profesi yang lainnya terletak dalam tugas dan tanggung jawabnya. Tugas dan tanggung jawab tersebut erat kaitannya dengan kemampuan-kemampuan yang disyaratkan untuk memangku profesi tersebut. Kemampuan dasar tersebut tidak lain adalah kompetensi guru”.[1]
Kompetensi dalam profesi guru, pada awalnya dipersiapkan atau diperoleh melalui lembaga pendidikan formal keguruan, sebelum seseorang memangku jabatan (tugas dan tanggung jawab) sebagai guru. Tetapi untuk menuju ke arah pelaksanaan tugas dan tanggungjawab secara profesional, tidaklah cukup dengan berbekal dengan kemampuan yang diperoleh melalui jalur pendidikan formal tersebut. preventif Islam untuk menangkal penyakit ini adalah dengan meletakkan hukuman-hukuman atas pelakunya di dunia dan di akhirat.Dengan demikian, untuk dapat disebut sebagai profesional, setiap guru harus melakukan pengembangan kompetensinya secara berkesinambungan.
Tuntutan terhadap peningkatan kompetensi secara berkesinambungan disebabkan Karena substansi kajian dan konteks pembelajaran selalu berkambang dan berubah. Di samping itu, keharusan bagi setiap guru untuk mengembangkan kompetensinya secara terus-menerus dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab secara profesional, didorong juga oleh perkembangan dalam kehidupan bermasyarakat, perkembangan pemerintahan dan perubahan kurikulum pendidikan.
Melihat Permasalahan tersebut,maka dalam Makalah ini penulis akan memaparkan tentang apa itu Upaya Pengembangan Kompetensi,Apasaja kompetensi guru dan bagaimana upaya-upaya untuk mengembangkan kompetensi guru.
B.       Perumusan Masalah
Dalam penulisan Makalah ini akan dirumuskan beberapa masalah antara lain adalah sebagai berikut :
1.    Apa Upaya Pengembangan Kompetensi itu ?
2.    Apasaja Kompetensi Guru itu ?
3.    Bagaimana Upaya Pengembangan Kompetensi Guru itu ?

















BAB II
PENMBAHASAN

A.  Pengertian Upaya Pengembangan Kompetensi
Upaya adalah langkah-langkah yang dilakukan oleh seseorang untuk mencapai sesuatu yang di inginkanya atau untuk mencapai tujuan yang diharapkan.[2]
Pengembangan adalah suatu perbuatan yang terdorong dengan teknik-teknik,metode,dan pendekatan yang dapat mengembangkan tingkah laku kognitif dan teori-teori yang konstruktif terhadap sesuatu.Ada juga yang mendefinisikan pengembangan yaitu suatu sistem yang bertujuan agar kegiatan yang telah direncanakan berjalan dengan efektif dan efisien.[3]
Sedangkan pengertian kompetensi yaitu dijelaskan oleh para ahli sebagai berikut:[4]
1.    Menurut Broke and Stone
Kompetensi adalah gambaran hakikat kualitatif dari perilaku guru yang tampak sangat berarti.
2.    Menurut Louise Moqvist
Kompetensi adalah perilaku rasional yang untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan.
3.    Menurut Mc Leod
Kompetensi adalah Keadaan berwewenang atau memenuhi syarat menuntut ketentuan hukum.[5]
Setelah melihat definisi-definisi tersebut,maka bisa disimpulkan bahwa Upaya Pengembangan kompetensi guru adalah kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak untuk mencapai hasil pembelajaran yang efektif dan efisien.

B.  Kompetensi-kompetensi Guru
Kompetensi-kompetensi yang harus dimiliki Guru adalah sebagai berikut:
1.    Kompetensi Paedagogik
Kompetensi Paedagogik yaitu kemampuan guru yang berkaitan dengan Ilmu Didaktik / Ilmu mengajar. Kompetensi Paedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.[6]
Dalam Kompetensi ini guru harus memiliki 10 kemampuan,yaitu sebagai berikut:
a)        Kemampuan menguasai bahan pelajaran yang disajikan
b)        Kemampuan mengelola program belajar mengajar
c)        Kemampuan mengelola kelas
d)       Kemampuan menggunakan media/sumber belajar
e)        Kemampuan menguasai landasan-landasan pendidikan
f)         Kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar
g)        Kemampuan menilai prestasi peserta didik untuk kependidikan pengajaran
h)        Kemampuan mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan
i)          Kemampuan mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah
j)          Kemampuan memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran
2.    Kompetensi Kepribadian
Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa dan menjadi teladan bagi peserta didik serta berakhlak mulia.[7]
Dilihat dari aspek psikologi kompetensi pendidik guru menunjukkan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian:
a)        Mantap dan stabil, yaitu memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai norma hukum, norma sosial, dan etika yang berlaku;
b)        Dewasa yang berarti mempunyai kemandirian untuk bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru;
c)        Arif dan bijaksana yaitu tampilannya bermanfaat bagi peserta didik, sekolah dan masyarakat dengan menunjukkan keterbukaan dalam berfikir dan bertindak;
d)       Berwibawa, yaitu prilaku guru yang disegani sehingga berpengaruh positif terhadap peserta didik; dan
e)        Memiliki akhlak mulia dan memiliki prilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik, bertindak sesuai norma religius, jujur, ikhlas dan suka menolong. Nilai kompetensi kepribadian dapat digunakan sebagai sumber kekuatan, imspirasi, motivasi dan inovasi bagi peserta didiknya.
3.    Kompetensi Sosial
Kompetensi Sosial yaitu kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga pendidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Kompetensi sosial terkait dengan kemampuan guru sebagai makluk sosial dalam berinteraksi dengan orang lain. Sebagai makhluk sosial guru berprilaku santun, mampu berkomunikasi dan berinteraksi dengan lingkungan secara efektif dan menarik mempunyai rasa empati terhadap orang lain. Kemampuan guru berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan menarik peserta didik, sesama pendidik dan tenaga pendidikan, orang tua dan wali peserta didik, masyarakat sekitar sekolah dan sekitar dimana pendidik itu tinggal, dan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan sekolah. Kondidi objektif ini menggambarkan bahwa kemampuan sosial guru tampak ketika bergaul dan melakukan interaksi sebagai profesi maupun sebagai masyarakat, dan kemampuan mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.[8]





4.    Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional yaitu kompetensi  penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya. Kompetensi ini juga disebut dengan penguasaan sumber bahan ajar atau sering disebut dengan bidang studi keahlian.[9]
Kompetensi Profesional memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a.         Memahami mata pelajaran yang telah dipersiapkan untuk mengajar
b.        Memahami standar kompetensi dan standar isi mata pelajaran
c.         Memahami struktur, konsep, dan metode keilmuan yang menaungi materi ajar
d.        Memahami hubungan konsep antar matapelajaran terkait
e.         Menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari
C.  Upaya Pengembangan Kompetensi Guru
Pengembangan profesi guru secara berkesinambungan, “dimaksudkan untuk merangsang, memelihara, dan meningkatkan kompetensi guru dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran yang berdampak pada peningkatan mutu hasil belajar siswa”. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi guru untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional di satuan pendidikan, menjadi kebutuhan yang amat mendesak dan tidak dapat ditunda-tunda. Hal ini mengingat perkembangan atau kenyataan yang ada saat ini maupun di masa depan.[10]
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya yang semakin maju dan pesat, menuntut setiap guru untuk dapat menguasai dan memanfaatkannya dalam rangka memperluas atau memperdalam materi pembelajaran, dan untuk mendukung pelekasanaan pembelajaran, seperti penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Perkembangan yang semakin maju tersebut, mendorong perubahan kebutuhan peserta didik dan masyarakat. Kebutuhan yang makin meningkat itu, memicu semakin banyaknya tuntutan peserta didik yang harus dipenuhi untuk dapat memenangkan persaingan di masyarakat. Lebih-lebih dewasa ini, peserta didik dan masyarakat dihadapkan pada kenyataan diberlakukannya pasar bebas, yang akan berdampak pada semakin ketatnya persaingan baik saat ini maupun di masa depan.
Peningkatan kompetensi keguruan, semakin dibutuhkan mengingat terjadinya perkembangan dalam pemerintahan, dari sistem sentralisasi menjadi desentralisasi. Pemberlakukan sistem otonomi daerah itu, juga diikuti oleh perubahan sistem pengelolaan pendidikan dengan menganut pola desentralisasi. “Pengelolaan pendidikan secara terdesenralisasi akan semakin mendekatkan pendidikan kepada stakeholders pendidikan di daerah dan karena itu maka guru semakin dituntut untuk menjabarkan keinginan dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan melalui kompetensi yang dimilikinya”.

Adapun Upaya-upaya untuk mengembangkan kompetensi guru dipaparkan oleh para ahli yaitu sebagai berikut:
1.        Menurut Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional, sebagai berikut:[11]
a.         Program peningkatan kualifikasi pendidikan guru
b.         Program penyetaraan dan sertifikasi
c.         Program pelatihan terintegrasi berbasis kompetensi
d.        Program supervisi pendidikan
e.         Program pemberdayaan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)
f.          Simposium guru
g.         Program pelatihan tradisional lainnya
h.         Membaca dan menulis jurnal atau karya ilmiah
i.           Berpartisipasi dalam pertemuan ilmiah
j.           Melakukan penelitian (khususnya Penelitian Tindakan Kelas)
k.         Magang
l.           Mengikuti berita aktual dari media pemberitaan
m.       Berpartisipasi dan aktif dalam organisasi profesi
n.         Menggalang kerjasama dengan teman sejawat
2.        Menurut Depdiknas upaya untuk meningkatkan pengembangan kompetensi guru adalah sebagai  berikut:

a.    Program Sertifikasi
Sertifikasi guru adalah proses perolehan sertifikat pendidik bagi guru. Sertifikat pendidik bagi guru berlaku sepanjang yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Serifikat pendidik ditandai dengan satu nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional.
Tujuan diadakanya sertifikasi guru adalah sebagai bnerikut:[12]
1). Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
2). Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
3). Meningkatkan martabat guru
4). Meningkatkan Profesionalisme Guru
Sedangkan manfaat diadakanya Sertifikasi Guru adalah sebagai berikut:
1). Melindungi Profesi Guru dari praktek-praktek yang tidak kompeten,yang dapat merusak citra profesi guru
2). Melindungi Masyarakat dari praktek-praktek pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional
3). Meningkatkan kesejahtraan guru
Sertifikasi diperoleh melalui pendidikan profesi yang diakhiri dengan uji kompetensi. Dalam program sertifikasi telah ditentukan kualifikasi pendidikan bagi semua guru di semua tingkatan, yaitu minimal sarjana atau Diploma IV. Dengan kualifikasi itu, diharapkan guru akan memiliki kompetensi yang memadai.[13]
Sertifikasi guru diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi atau ditunjuk pemerintah. Setelah disertifikasi guru akan memperoleh sertifikat pendidik, yaitu bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Dengan memiliki sertifikat pendidik, guru akan memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum, meliputi: gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sementara guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Untuk memperoleh sertifikat pendidik tidak semudah membalikkan telapan tangan, dan memerlukan kerja keras para guru. Sertifikat pendidik akan dapat diperoleh guru apabila mereka benar-benar memiliki kompetensi dan profesionalisme.  Bagi para guru yang memiliki kompetensi dan profesionalisme, hal ini mungkin bukan merupakan persoalan yang pelik, melainkan tinggal menunggu waktu. Sebaliknya, para guru yang kurang memiliki kompetensi dan profesionalisme, hal ini dapat menjadi persoalan yang pelik ketika giliran untuk disertifikasi telah tiba. Sehubungan dengan hal itu, sesuatu yang pasti adalah guru harus mempersiapkan diri sedini mungkin untuk disertifikasi, agar kesempatan yang baik itu tidak hilang begitu saja karena tidak adanya persiapan yang memadai. Guru harus siap mental, keilmuan, dan finansial.  Dalam kaitan dengan persiapan dalam hal keilmuan, guru perlu meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.
b.    Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme Guru
Untuk kepentingan sertifikasi dan menjamin mutu pendidikan perlu dilakukan peningkatan kompetensi dan profesionalisme seorang guru. Hal ini perlu dipahami karena dengan adanya pasca sertifikasi guru harus tetap meningkatkan kemampuan dan profesionalismenya agar mutu pendidikan tetap terjamin. Peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru dapat dilakukan dengan beberapa cara antara lain sebagai berikut ini:[14]
1). Studi Lanjut Program Strata 2
Studi lanjut program Strata 2 atau Magister merupakan cara pertama yang dapat ditempuh oleh para guru dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya. Ada dua jenis program magister yang dapat diikuti, yaitu program magister yang menyelenggarakan program pendidikan ilmu murni dan ilmu pendidikan. Ada kecenderungan para guru lebih suka untuk mengikuti program ilmu pendidikan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.
2). Kursus dan Pelatihan
Keikutsertaan dalam kursus dan pelatihan tentang kependidikan merupakan cara kedua yang dapat ditempuh oleh guru untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya. Walaupun tugas utama seorang guru adalah mengajar, namun tidak ada salahnya dalam rangka peningkatan kompetensi dan profesionalismenya juga perlu dilengkapi dengan kemampuan meneliti dan menulis artikel/ buku.
3).  Pemanfaatan Jurnal
Jurnal yang diterbitkan oleh masyarakat profesi atau perguruan tinggi dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kompetensi dan profesionalisme. Artikel-artikel di dalam jurnal biasanya berisi tentang perkembangan terkini suatu disiplin tertentu. Dengan demikian, jurnal dapat dipergunakan untuk memutakhirkan pengetahuan yang dimiliki oleh seorang guru. Dengan memiliki bekal ilmu pengetahuan yang memadai, seorang guru bisa mengembangkan kompetensi dan profesionalismenya seorang guru dalam mentransfer ilmu kepada peserta didik. Selain itu, jurnal-jurnal itu dapat dijadikan media untuk mengomunikasikan tulisan hasil pemikiran dan penelitian guru yang  dapat digunakan untuk mendapatkan angka kredit yang dibutuhkan pada saat sertifikasi dan kenaikan pangkat.
4).  Seminar
Keikutsertaan dalam seminar merupakan alternatif keempat yang dapat ditempuh untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme seorang guru. Tampaknya hal ini merupakan cara yang paling diminati dan sedang menjadi trend para guru dalam era sertifikasi, karena dapat menjadi sarana untuk mendapatkan angka kredit. Melalui seminar guru mendapatkan informasi-informasi baru. Forum seminar yang diselengarakan oleh dan untuk guru dapat menjadi wahana yang baik untuk mengomunikasikan berbagai hal yang menyangkut bidang ilmu dan profesinya sebagai guru.
3.        Menurut Sunaryo upaya pengembangan kompetensi guru untuk menjadi seorang guru professional adalah sebagai berikut:[15]
a.    Pre service education
Pre service education dapat dilakukan dengan cara peningkatan kualitas masukan (input) calon guru.
b.    In service education
In service education dapat dilakukan dengan memotivasi para guru yang sudah mengajar agar dapat memperoleh pendidikan yang lebih tinggi, misalnya perlu lebih dimantapkan agar semua guru dapat kesempatan yang sama dan diberikan kemudahan-kemudahan untuk mengikuti pendidikan yang lebih tinggi.
c.    In service training
In service training harus dilakukan dengan memperbanyak penyelenggaraan, pelatihan, penataran dan seminar-seminar. Materi latihan juga perlu dipertajam ke arah yang lebih teknis operasional. Salah satu tugas guru dalam melakukan pengembangan profesi adalah penulisan karya ilmiah dan karya tulis di bidangnya. Untuk ini perlu ada pelatihan tentang hal tersebut. Ada kalanya para guru dalam mengajar sering menemui permasalahan.
d.   On service training
On service training yaitu kegiatan yang dapat dilakukan dengan mengadakan pertemuan berkala dan rutin di antara para guru yang mempunyai bagian yang sama sehingga terjadi tukar pikiran di antara para guru itu dalam mencari alternatif pemecahannya.[16]
4.        Menurut Muhammad Yusuf upaya untuk mengembangkan Kompetensi profesional guru adalah sebagai berikut:[17]


a.         Melaksanakan pembinaan professional guru
Kepala sekolah bisa menyusun program penyetaraan bagi guru-guru yang memiliki kualifikasi D III agar mengikuti penyetaraan S1/Akta IV, sehingga mereka dapat menambah wawasan keilmuan dan pengetahuan yang menunjang tugasnya
b.         Untuk meningkatkan prefossional guru yang sifatnya khusus, bisa dilakukan kepala sekolah dengan mengikutsertakan guru melalui seminar dan pelatihan yang diadakan Diknas maupun di luar Diknas
Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja guru dalam membenahi dan metodologi pembelajaran.
c.         Peningkatan prefessionalisme guru melalui PKG (Pemantapan kerja guru)
Melalui wadah inilah para guruh diarahkan untuk mencari berbagai pengalaman mengenai metodologi pembelajaran dan bahan ajar yang dapat diterapkan di dalam kelas
d.        Meningkatkan kesejahteraan guru
Kesejahteraan guru tidak dapat diabaikan, karena merupakan salah satu faktor penentu dalam peningkatan kinerja, yang secara langsung terhadap mutu pendidikan. 
5.        Menurut Prof. Dr. Piet A. Sahertian Upaya pengembangan Kompetensi guru bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:[18]
a.    Mengikuti Penataran Guru
Penataran Guru adalah Segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan pada sebagian personalia yang bekerja akan meningkatkan pertumbuhan dan kualifikasi mereka.
b.    Mengikuti Musyawarah Guru Bidang Studi
Musyawarah Guru Bidang Studi ini bertujuan untuk menyatukan terhadap kekurangan konsep makna dan fungsi pendidikan serta pemecahanya terhadap kekurangan yang ada.Disamping itu juga untuk mendorong guru melakukan tugas dengan baik,sehingga mampu membawa mereka kearah peningkatan kompetensinya.



c.    Mengikuti Kursus
Mengikuti kursus merupakan suatu kegiatan untuk membantu guru dalam mengembangkan pengetahuan sesuai dengan keahlianya masing-masing.Dalam mengikuti kursus,guru diarahkan kepada dua hal,yaitu:
1). Penyegaran
2). Upaya peningkatan pengetahuan,keterampilan,dan mengubah sikap tertentu
d. Menambah pengetahuan melalui Media Masa atau Elektronik
Salah satu media yang cukup membantu dalam meningkatkan profesionalisme guru dalam proses belajar mengajar adalah media cetak dan media elektronik.Hal ini akan membawa pemikiran-pemikiran baru dan wawasan-wawasan baru bagi seorang guru dalam pengajaran.
e.    Peningkatan Profesi melalui belajar sendiri
Cara lain yang baik untuk meningkatkan profesi guru adalah berusaha mengikuti perkembangan dengan cara belajar sendiri,dan belajar sendiri dapat dilakukan perorangan dengan mengajarkan kepada guru untuk membaca dan memilih topic yang sesuai dengan kebutuhan di sekolah.















BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
1.    Upaya Pengembangan Kompetensi adalah kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak untuk mencapai hasil pembelajaran yang efektif dan efisien.
2.    Kompetensi-kompetensi Guru adalah sebagai berikut:
a.       Kompetensi Paedagogik
Kompetensi Paedagogik merupakan pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b.      Kompetensi Kepribadian
Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa dan menjadi teladan bagi peserta didik serta berakhlak mulia.
c.       Kompetensi Sosial
Kompetensi Sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga pendidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
d.      Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional kompetensi  penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya
3.    Upaya Pengembangan Kompetensi Guru adalah sebagai berikut:
a.       Program Sertifikasi
b.      Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme Guru
c.       Mengikuti Penataran Guru
d.      Mengikuti Musyawarah Guru Bidang Studi
e.       Mengikuti Kursus
f.       Menambah pengetahuan melalui Media Masa atau Media Elektronik
B.  Saran
       Adapun saran yang dapat penulis sampaikan setelah membahas makalah tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Kepada Pemerintah agar selalu mengadakan pelatihan-pelatihan khusus bagi guru supaya para guru mendapatkan pengalaman dari pelatihan tersebut
2.    Kepada seluruh Guru hendaklah menjalankan hak dan kewajibanya sesuai dengan kode etik keguruan






[1] Suherman ,Aris,.Etika Profesi Keguruan, Reflika Aditama, Bandung .2010.hal.58
[2] Sukanto,Muhammad.Pengembangan Kompetensi Guru.PT. Ikapi. Bandung. 2011.Hal.69
[3] Sagala,Syaiful. Kemampuan Profesional Guru Dan Tenaga Pendidika.PT.Pustaka Jaya.Jakarta. 2009.hal.24
[4] Ibid.hal.27
[5] Mustofa,Ahmad. Upaya Pengembangan Profesionalisme Guru di Indonesia. CV. Alfabeta Bandung.2009.hal.41
[6] Mulyasa.Menjadi Kepala Sekolah Profesional. PT Remaja Rosdakarya.Bandung.2005.hal.68
[7] Ibid.hal.72
[8] Uzer Usman,Mochammad, Menjadi guru profesional, Bandung, PT Remaja Rosdakarya,Bandung. 2011.hal.32
[9] Sukanto,Muhammad.Pengembangan Kompetensi Guru.PT. Ikapi. Bandung. 2011.hal.58
[10] Suherman ,Aris,.Etika Profesi Keguruan, Reflika Aditama, Bandung .2010.hal.60
[11] Ibid.hal.64
[12] Piet Sahertian, Profil Pendidikan Profesional.Yogyakarta : Andi Offset, 1994.hal.26
[13] Ibid.hal.28
[14] Sagala,Syaiful. Kemampuan Profesional Guru Dan Tenaga Pendidika.PT.Pustaka Jaya.Jakarta. 2009.hal.42
[15] Sukanto,Muhammad.Pengembangan Kompetensi Guru.PT. Ikapi. Bandung. 2011.hal.37
[16] Ibid.hal.40
[17] Depdiknas.Mekanisme Pengendalian Mutu Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan. Direktur Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan . Jakarta. 2007.hal.66
[18] Piet Sahertian, Profil Pendidikan Profesional.Yogyakarta : Andi Offset, 1994.hal.48

Tidak ada komentar:

Posting Komentar