Rabu, 20 Mei 2015

Makalah Syarat-syarat menjadi Guru Profesional



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sebagai pengajar atau pendidik, guru merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan setiap upaya pendidikan. Itulah sebabnya setiap adanya inovasi pendidikan, khususnya dalam kurikulum dan peningkatan sumber daya manusia yang dihasilkan dari upaya pendidikan selalu bermuara pada faktor guru. Hal ini menunjukkan betapa eksisnya peran guru dalam dunia pendidikan.
Demikian pun dalam upaya membelajarkan siswa guru dituntut memiliki multi peran sehingga mampu menciptakan kondisi belajar mengajar yang efektif.
Agar dapat mengajar dengan efektif. Guru harus meningkatkan kesempatan belajar bagi siswa (kuantitas) dan meningkatkan mutu (kualitas) mengajarnya.[1]
Dalam kaitannya dengan meningkatkan kualitas guru agar ia menjadi profesional dan bagaimana ia mendapat pengakuan dari negara. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang guru. Seperti apa saja yang menjadi tugas pokok seorang guru? bagaimana agar ia bisa beradaptasi dengan seiring perkembangan zaman? dan bagaimana pula pengakuan negara mengenai seorang guru yang layak di sebut sebagai profesional itu? Berdasarkan pada hal tersebut, maka di dalam makalah ini kami mengambil judul “Syarat-Syarat Menjadi Guru Profesional”.



B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan  uraian pada latar belakang tersebut, maka penulis mengangkat rumusan  masalah sebagai berikut:
a.       Apa yang dimaksud dengan guru profesional?
b.      Apa saja syarat untuk menjadi guru profesional?


C.    Tujuan Penulisan
Adapun yang menjadi tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
a.       Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan guru profesional.
b.      Untuk mengetahui apa saja syarat untuk menjadi guru profesional.
















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Guru Profesional
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, guru bermakna orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya) adalah mendidik dan mengajar. Sedangkan menurut Ondi Saondi, M. Pd, dan Drs. Aris Suherman, M. Pd dalam bukunya Etika Profesi Keguruan mendefinisikan profesi sebagi pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktikkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekadar hobi, untuk senang-senang, atau mengisi waktu luang.[2]
Jadi, berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud guru profesional adalah seseorang yang profesinya mengajar dan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi dalam bidang mengajar tersebut.

B.     Syarat-Syarat Menjadi Guru Profesional
Menurut Dr. H. Syaiful Sagala, M. Pd dalam bukunya Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan. Beliau menuliskan bahwa standar yang dipersyaratkan menjadi guru yang profesional itu adalah sebagai berikut:
1.      Tugas dan Tanggung Jawab Guru
Roestiyah N.K (1989) menginventarisir tugas guru secara garis besar. Antara lain:
1)      Mewariskan kebudayaan dalam bentuk kecakapan, kepandaian dan pengalaman empirik, kepada para muridnya;
2)      Membentuk kepribadian anak didik sesuai dengan nilai dasar negara;
3)      Mengantarkan anak didik menjadi warga negara yang baik, memfungsikan diri sebagai media dan perantara pembelajaran bagi anak didik;
4)      Mengarahkan dan membimbing anak sehingga memiliki kedewasaan dalam berbicara, bertindak dan bersikap;
5)      Memungsikan diri sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat lingkungan, baik sekolah negeri atau swasta;
6)      Harus mampu mengawali dan menegakkan disiplin baik untuk dirinya, maupun murid dan orang lain;
7)      Memungsikan diri sebagai administrator dan sekaligus manajer yang disenangi;
8)      Melakukan tugasnya dengan sempurna sebagai amanat profesi;
9)      Guru diberi tanggung jawabpaling besar dalam hal perencanaan dan pelaksanaan kurikulum serta evaluasi keberhasilannya;
10)  Membimbing anak untuk belajar memahami dan menyelesaikan masalah yang dihadapi muridnya; dan
11)  Guru harus dapat merangsang anak didik untuk memiliki semangat yang tinggi dan gairah yang kuat dalam membentuk kelompok studi, mengembangkan kegiatan ekstra kurikuler dalam  rangka memperkaya pengalaman.

Berdasarkan pada penjelasan Roestiyah N.K tersebut di atas. Maka dapat ditegaskan bahwa guru bertanggung jawab mencari cara untuk mencerdaskan kehidupan anak didik dalam arti sempit dan bangsa dalam arti luas.[3]

2.      Guru Profesional Senantiasa Meningkatkan Kualitasnya
Tugas dan kewajiban guru baik yang terkait langsung dengan proses belajar mengajar maupun yang tidak terkait langsung, sangatlah banyak dan berpengaruh pada hasil belajar mengajar. Bila peserta didik mendapatkan nilai nilai tinggi, maka guru mendapat pujian. Pantas menjadi guru dan harus dipertahankan walaupun tetap disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Tetapi bila yang terjadi sebaliknya, yakni para peserta didik mendapat nilai yang rendah, maka serta merta juga kesalahan ditumpahkan kepada sang guru. Predikat guru bodoh, tidak bisa mengajar, tidak memiliki kemampuan menjalankan tugasnya sebagi guru,  lebih baik beralih fungsi menjadi karyawan atau tata usaha juga dialamatkan kepada guru.
Oleh karena itu, perlu diperhatikan secara sungguh-sungguh bagaimana memberikan prioritas yang tinggi kepada guru. Sehingga mereka dapat memperoleh kesempatan untuk selalu meningkatkan kemampuannya melaksanakan tugas sebagai guru. Guru harus diberikan kepercayaan untuk melaksanakan tugasnya melakukan proses belajar mengajar yang baik. Kepada guru perlu diberikan dorongan dan suasana yang kondusif untuk menemukan berbagai alternatif  metode dan cara mengembangkan proses pembelajaran sesuai perkembangan zaman. Agar dapat meningkatkan keterlibatannya dalam melaksanakan tugas sebagai guru, dia harus memahami, menguasai, dan terampil menggunakan sumber-sumber belajar baru di dirinya. Sumber belajar bukan hanya guru, apabila guru tidak mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan perubahan. Maka guru tersebut akan mudah ditinggalkan oleh muridnya.[4]

3.      Standar Profesional di Indonesia
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia standar berarti antara lain sesuatu yang dipakai sebagai contoh atau dasar yang sah bagi ukuran, takaran, dan timbangan. Standar dapat juga dipahami sebagai kriteria minimal yang harus dipenuhi. Jadi standar profesional guru mempunyai kriteria minimal berpendidikan sarjana atau diploma empat serta dilengkapi dengan sertifikasi profesi.[5]
Menurut Jamal Ma’mur Asmani dalam bukunya Tips Menjadi Guru Inspiratif, Kreatif, dan Inovatif. Beliau mendefinisikan sertifikasi sebagai proses yang harus dilalui seorang guru untuk mendapatkan sertifikat mengajar sebagai tanda bahwa ia telah memenuhi kualifikasi guru ideal sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah, baik yang berhubungan dengan akadeik, sosial, kan akuntabilitas publik.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sedangkan sertifikasi pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Berdasarkan pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan  pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Dengan kata lain, sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengetahui penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik.
Sertifikat guru merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Pasal 61 menyatakan bahwa sertifikat dapat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi, tetapi bukan sertifikat yang diperoleh melalui pertemuan ilmiah seperti seminar, diskusi panel, lokakarya, dan simposium. Sertifikat kompetensi diperoleh dari penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi. Ketentuan ini bersifat umum, baik untuk tenaga kependidikan maupun non-kependidikan yang ingin memasuki profesi guru.[6]
Dalam kasus dunia pendidikan di Indonesia, seringkali standar bagi pemula atau guru baru belum dapat dipenuhi. Namun setelah mereka aktif sebagai guru, kemudian ada langkah-langkah memenuhi standar tersebut. Misalnya para guru yang masih under-standard tadi melakukan upaya secara sungguh-sungguh untuk meningkatkan kualitas diri, baik dengan cara melanjutkan studi atau kegiatan yang semisal. Untuk dapat melaksanakan tugasnya sebagai guru dengan baik, pemerintah Indonesia bersama berbagai lembaga terkait telah merumuskan dan menyusun butir penting yang harus dipenuhi oleh para guru. Namun mengingat, tingkatan guru juga bebrapa jenjang, yakni tingkat pra sekolah, taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah umum dan kejuruan, dan selanjutnya, maka persoalan ini menjadi kompleks.
Guru yang memenuhi standar adalah guru yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dan memahami benar apa yang harus dilakukan, baik ketika di dalam maupun di luar kelas. Di samping tugas mengajar sebagai tugas pokok seorang guru, ada juga beberapa persoalan atau tugas prinsip yang semua guru harus mengetahui dan menguasainya sebagai bagian dari tugas seorang guru yang profesional. Yakni: tugas administrasi kurikulum dan pengembangannya, pengelolaan peserta didik, personel, sarana dan prasarana,  keuangan, layanan khusus, dan hubungan sekolah-masyarakat. Memang dilihat dari segi pembebanan jelas persoalan di atas merupakan yang dapat memberatkan tugas gurukarena tidak terkait langsung dengan tugas mengajarnya. Akan tetapi jika dicermati ternyata tugas-tugas tersebut ada kaitannya dengan ketertiban dan kerapihan tugas guru.[7]


Kemudian menurut Drs. Moh. Uzer Usman dalam bukunya Menjadi Guru Profesional, beliau memaparkan beberapa hal yang berkaitan dengan kompetensi profesionalisme guru:
1)      Tugas, Peran, dan Kompetensi Guru
Guru memiliki banyak tugas, baik yang terikat oleh dinas maupun di luar dinas dalam bentuk pengabdian. Apabila kita kelompokkan terdapat tiga jenis tugas guru, yakni:
1.      Tugas dalam bidang profesi
Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar, dan melatih. Mendidik berararti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.
Tugas guru dalam bidang kemanusiaan di sekolah harus dapat menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua. Ia harus mampu menarik simpati sehingga ia menjadi idola para siswanya. Pelajaran apa pun yang diberikan, hendaknya dapat menjadi motivasi bagi siswanya dalam belajar. Bila seorang guru dalam penampilannya sudah tidak menarik, maka kegagalan pertama adalah ia tidak akan dapat menanamkan benih pengajarannya itu kepada para siswanya. Para siswa akan enggan menghadapi guru yang tidak menarik. Pelajaran tidak dapat diserap sehingga setiap lapisan masyarakat dapat mengerti bila menghadapi guru.
Masyarakat menempatkan guru pada tempat yang lebih terhormat di lingkunganya karena dari seorang guru diharapkan masyarakat dapat memperoleh ilmu pengetahuan. Ini berarti guru berkewajiban mencerdaskan bangsa menuju pembentukan manusia Indonesia seutuhnya yang berdasarkan Pancasila.
2.      Peran guru dalam proses belajar-mengajar
a.       Guru sebagai demonstrator
Melelui perannya sebagai demonstrator, lecturer, atau pengajar. Guru hendaknya senantiasa menguasai bahan atau menguasai materi pelajaran yang akan diajarkannya serta senantiasa mengembangkannya dalam arti meningkatkan kemampuannya dalam hal lmu yang dimilikinya karena hal ini akan sangat menentukan hasil belajar yang dicapai oleh siswa.
b.      Guru sebagai Pengelola Kelas
c.       Guru sebagai Mediator dan Fasilitator
d.      Guru sebagai Evaluator
3.      Peran guru dalam pengadministrasian
4.      Peran Guru sebagai Pribadi
5.      Peran guru secara psikologis
6.      Kompetensi profesionalisme guru
a)      Kompetensi pribadi
b)      Kompetensi profesional

2)      Kondisi Belajar-Mengajar yang Efektif
1.      Melibatkan siswanya secara aktif
2.      Menarik minat dan perhatian siswa
3.      Membangkitkan motivasi siswa
4.      Prinsip individualitas
5.      Peragaan dalam pengajaran
3)      Klasifikasi tujuan dan Penilaian Proses
1.      Perumusan tujuan pembelajaran dan kaitannya dengan taksonomi hasil belajar
2.      Penilaian keterampilan proses
Penilaian proses dapat diartikan penilaian terhadap proses belajar yang sedang berlangsung, yang dilakukan oleh guru dengan memberikan umpan balik secara langsung kepada seorang siswa atau kelompok siswa.
4)      Penyusunan Program Pengajaran
1.      Penguasaan materi
2.      Analisis materi pelajaran
3.      Program Tahunan dan Program Semesteran
4.      Persiapan mengajar
5.      Rencana pengajaran (RPP)
6.      Analisis hasil ulangan
5)      Beberapa keterampilan Dasar Mengajar
1.      Keterampilan bertanya
2.      Keterampilan memberi penguatan
3.      Keterampilan mengadakan variasi
4.      Keterampilan menjelaskan
5.      Kerampilan membuka dan menutup pelajaran
6.      Keterampilan membimbing diskusi kelompok kecil
7.      Keterampilan mengelola kelas
8.      Keterampilan mengajar perseorangan.[8]



















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      Guru profesional adalah seseorang yang profesinya mengajar dan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi dalam bidang mengajar.
2.      Yang menjadi syarat untuk seorang guru yang profesional adalah:
a)      Bahwa ia mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai seorang guru. Seperti mengajar dan mendidik.
b)      Seorang guru harus terus meningkatkan kualitas dirinya.
c)      Standar yang dipersyaratkan oleh negara bahwakriteria minimal berpendidikan sarjana atau diploma empat serta dilengkapi dengan sertifikasi profesi.











DAFTAR PUSTAKA
·         Sagala, Syaiful. 2009. KEMAMPUAN PROFESIONAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN. Ikapi. Bandung
·         Uzer Usman, Moh. 2011. MENJADI GURU PROFESIONAL. Ikapi. Bandung
·         Saondi, Ondi. Suherman, Aris. 2010. ETIKA PROFESI KEGURUAN. Ikapi. Bandung.
·        

Asmani, Mu’mur Jamal. 2013. TIPS MENJADI GURU INSPIRATIF, KREATIF, DAN INOVATIF. Diva Press. Jogjakarta.


[1] Kata pengantar buku: Menjadi guru profesional
[2]Etika Profesi keguruan. Hlm: 94
[3] Kemamuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan. Hlm: 11-14
[4] Ibid. Hlm: 14
[6]Tips mejadi guru inspiratif kreatif, dan inovatif. Hlm; 194-195
[7]Ibid. Hlm: 17-18
[8] Menjadi Guru profesional. Hlm: 4-118

Tidak ada komentar:

Posting Komentar