BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perkembangan pendidikan anak usia dini saat
cukup menggembirakan, walaupun dapat dikatakan masih rendah. Berdasarkan data
yang dikeluarkan Direktorat Pembinaan TK
dan SD, yang mengungkapkan bahwa pada tahun 2007 Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD/TK baru mencapai 26,68% dan sebagian besar pendidikan anak usia dini (PAUD) diselenggarakan oleh
masyarakat (Swasta) yakni sekitar 98,7%.
Dari data di atas, dapat diungkapkan beberapa
fakta antara lain masih rendahnya angka partisipasi kasar masyarakat dalam
mengikuti PAUD/TK serta kurangnya perhatian pemerintah dalam mengembangkan
pendidikan anak usia dini. Program PAUD/TK masih didominasi oleh kesadaran
beberapa kelompok masyarakat dalam menyelenggarakan program PAUD/TK di
daerahnya, tentunya dengan berbagai kendala, baik dari pendanaan maupun
kualitas pembelajarannya.
Dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), maka pengembangan
pendidikan usia dini mulai dilakukan dengan baik. Baik peran pemerintah secara
langsung maupun peran pemerintah untuk mendorong pengembangan PAUD yang lebih
berkualitas. Dalam hal ini UU No, 20 Tahun 2003 tentang Sisidiknas menyatakan
bahwa yang dimaksud pendidikan usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai
dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan
untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak
memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Salah satu jenis
layanan pendidikan anak usia dini adalah Taman Penitipan Anak (TPA) bagi anak
usia 0-6 tahun. Layanan ini merupakan salah satu bentuk Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD) nonformal yang diarahkan pada kegiatan pengasuhan anak bagi orang
tua yang mempunyai kesibukan kerja, sehingga memerlukan sebuah layanan
pengasuhan anak yang selain berfungsi untuk menjaga anak-anak mereka juga
memberikan pendidikan yang sesuai dengan usia anak-anak mereka.
Taman Penitipan Anak merupakan bentuk layanan
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Non-Formal yang keberadaannya terus berkembang
jumlahnya. Pada awalnya Taman Penitipan Anak telah dikembangkan oleh Departemen
Sosial sejak tahun 1963 sebagai upaya untuk mengisi kesenjangan akan pengasuhan,
pembinaan, bimbingan, sosial anak balita selama ditinggal orang tuanya bekerja
atau melaksanakan tugas. Sejak dibentuknya Direktorat Pendidikan Anak Dini Usia
(Dit PADU) tahun 2000, maka pembinaan untuk pendidikan menjadi tanggung jawab
Departemen Pendidikan Nasional. Kebijakan Direktorat PAUD untuk seluruh bentuk
layanan PAUD termasuk TPA adalah memberikan layanan yang holistik dan
integratif. Holistik berarti seluruh kebutuhan anak (kesehatan, gizi,
pendidikan, perlindungan, berkembang dan mempertahankan kelangsungan hidup)
dilayani dalam lembaga penyelenggara TPA. Integratif berarti semua lembaga TPA
melakukan koordinasi dengan instansi-instansi Pembina.
Kajian yang lebih mendalam terhadap berbagai
aspek dalam program PAUD terutama TPA harus terus dilakukan. Dalam hal ini
uraian yang membahas hal itu diupayakan dengan tujuan mengembangkan pemahaman
terhadap TPA sebagai salah satu bentuk PAUD. baik melalui kajian kepustakaan
maupun pengalaman penulis dalam mengelola program PAUD.
B. Rumusan Masalah
Dalam penyusunan makalah
ini, rumusan masalah yang diajukan adalah sebagai berikut:
1.
Apa Latar Belakang Berdirinya TPA Al-Barokah ?
2.
Bagaimana Program di TPA Al-Barokah ?
3.
Bagaimana Kurikulum di TPA Al-Barokah ?
4.
Apa Keunggulan TPA Al-Barokah ?
5.
Apa Kelemahan TPA Al-Barokah ?
C. Tujuan
penulisan
Adapun tujuan penulisan
Laporan ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk
Mengetahui Apa Latar Belakang
Berdirinya TPA Al-Barokah
2.
Untuk
Mengetahui Bagaimana Program di TPA Al-Barokah
3.
Untuk
Mengetahui Bagaimana Kurikulum di TPA
Al-Barokah ?
4.
Untuk
Mengetahui Apa Keunggulan TPA
Al-Barokah
5.
Untuk
Mengetahui Apa Kelemahan TPA
Al-Barokah ?
BAB II
LANDASAN TEORITIS
A.
Pengertian Taman Penitipan Anak (TPA)
Tempat Penitipan Anak (TPA) merupakan salah satu bentuk Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD) yang secara tegas diamanatkan oleh Undang-undang No. 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa PAUD adalah “suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak
sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan
rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Dalam
pelaksanaannya PAUD dapat dilaksanakan melalui jalur formal maupun jalur
nonformal. Jalur formal antara lain melalui Taman Kanak-kanak (TK) dan
Raudhatul Anfal (RA) sedangkan jalur nonformal dapat berbentuk Taman Penitipan
Anak (TPA), Kelompok Bermain (Kober) dan bentuk lainnya yang sederajat.
Oleh karena itu, dasar
filsafat pendidikan di TPA dapat dirumuskan menjadi: Tempa, Asah, Asih dan
Asuh.
1.
Tempa
Tempa adalah upaya mewujudkan kualitas fisik anak usia dini melalui upaya
pemeliharaan kesehatan, peningkatan mutu gizi, olahraga secara teratur dan
terukur, serta aktivitas jasmani sehingga anak memiliki fisik yang kuat,
lincah, daya tahan dan disiplin tinggi.
2. Asah
Asah berarti memberi dukungan kepada anak untuk dapat belajar melalui
bermain agar memiliki pengalaman yang berguna dalam mengembangkan seluruh
potensinya. Kegiatan bermain yang bermakna, menarik dan merangsang imajinasi,
kreativitas anak untuk melakukan, mengekplorasi, memanipulasi, dan menemukan
inovasi sesuai dengan minat dan gaya belajar anak.
3. Asih
Asih merupakan pemenuhan kebutuhan anak untuk mendapatkan perlindungan dari
pengaruh yang dapat merugikan pertumbuhan dan perkembangan anak, misalnya dari
perlakuan kasar, penganiayaan fisik dan mental dan eksploitasi.
4. Asuh
Asuh merupakan proses pembiasaan yang dilakukan secara konsisten untuk
membentuk perilaku dan kualitas kepribadian dan jatidiri anak dalam hal:
a.
Integritas, iman dan taqwa
b.
Patriotisme, nasionalisme dan kepeloporan
c.
Rasa tanggung jawab, jiwa ksatria, dan sportivitas
d.
Jiwa kebersamaan, demokratis, dan tahan uji
e.
Jiwa tanggap, daya kritis dan idealisme
f.
Optimis dan keberanian mengambil resiko
g.
Jiwa kewirausahaan, kreatif dan profesional.
B. Tujuan Layanan Tempat Penitipan Anak (TPA)
Tujuan layanan TPA adalah:
a.
Memberikan layanan pembelajaran dan pengasuhan kepada anak-anak usia 0-4
tahun yang terpaksan ditinggal orang tuanya karena bekerja atau halangan
lainnya.
b.
Memberikan layanan yang terkait dengan pemenuhan hak-hak anak untuk tumbuh
dan berkembang, mendapatkan perlindungan dan kasih sayang, serta hak
berpartisipasi dalam lingkungan sosialnya.
C. Kelembagaan
Tempat Penitipan Anak (TPA)
Seperti diuraikan di atas
bahwa TPA merupakan salah satu bentuk PAUD nonformal dengan fungsi ganda, yaitu
layanan pengasuhan dan layanan pendidikan. Pengertian PAUD nonformal adalah
kelembagaan PAUD yang tidak diformalkan. Organisasi maupun kurikulumnya lebih
bersifat fleksibel sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Hal itu,
menurut M. Solehhudin (1997:56) bahwa pendidikan prasekolah (sekarang dikenal
dengan PAUD) memiliki karakteristik dan cara belajar tersendiri, program
pendidikannya tampak tidak terstruktur, bersifat informal, dan bahkan kelihatan
solah-olah ”tidak terencana”.
Namun sesungguhnya,
karakteristik di atas hanya salah satu wujud dari pendekatan pendidikan anak
usia dini yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan anak. Sekarang ini,
seiring perkembangan, jalur PAUD nonformal pun dewasa ini telah memiliki
organisasi dan kurikulum yang lebih baik, sehingga mampu mencapai
tujuan-tujuannya, baik tujuan kelembagaannya maupun tujuan pendidikan nasional
itu sendiri.
Adapun prosedur perizinan
kelembagaan TPA , adalah sebagai berikut:
1.
Setiap lembaga
TPA berkewajiban untuk mendaftarkan lembaganya ke Dinas Pendidikan c.q Bidang
Pendidikan Non-Formal di wilayahnya. TPA yang sudah terdaftar dpat memberikan
layanan kepada anak-anak sesuai ketentuan.
2. Lembaga TPA yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana yang ditentukan dalam buku pedoman ini dapat mengajukan diri untuk
memperoleh izin operasional. Izin operasional diatur oleh daerah setempat.
3.
Lembaga TPA
yang telah memiliki program yang permanen dan pendidikan yang sesuai dengan
ketentuan dalam Standar PAUD, berhak mengajukan akreditasi lembaga PAUD
Non-Formal.
Administrasi
yang harus dilengkapi, mencakup:
1.
Administrasi
kelembagaan:
a.
Visi, misi, dan
tujuan lembaga yang disusun oleh Pengelola dan Pemilik Yayasan;
b.
Struktur
Kepengurusan;
c.
Surat-surat
berharga: Izin Pendirian dari Pejabat yang Berwenang, Akta Kepemilikian/Akta
Kerjasama/Izin Penggunaan Bangunan, Izin Oparsional.
2.
Administrasi
ketenagaan, mencakup:
a.
Data tenaga
pendidik: nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, mulai
bertugas, bertugas di kelompok apa, dan pelatihan yang diterima;
b.
Data pengelola:
Nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan,mulai bertugas, dan
pelatihan yang diterima;
c.
Data tenaga
administrasi: nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, mulai
bertugas, dan pelatihan yang diterima;
d.
Data petugas
lainnya bila ada.
3.
Administrasi
Anak, meliputi:
a.
Buku induk:nama
anak, tempat dan tanggal lahir, anak ke berapa, nama orang tua, pekerjaan orang
tua, tanggal masuk;
b.
Buku catatan
perkembangan anak/buku raport.
4.
Administrasi
Keuangan, mencakup:
a.
Buku
Pengeluaran dan Penerimaan;
b.
Kartu
Pembayaran/iuaran dari peserta didik;
c.
Buku inventaris
barang;
d.
Buku untuk
kearsipan lainnya.
5.
Administrasi
Program, meliputi:
a.
Rencana
kegiatan semester, bulanan, harian;
b.
Formulir
pendaftaran calon peserta didik;
c.
Buku
komunikasi/penghubung antara pendidik dan orangtua;
d.
Jadwal kegiatan
bermain;
e.
Pernyataan
orangtua;
f.
Buku daftar
hadir untuk anak;
g.
Buku daftar
hadir untuk pendidik dan pengasuh;
h.
Buku tamu; dan
i.
Buku agenda
kegiatan.
D.
Dasar Hukum Tempat Penitipan Anak (TPA)
Penyelenggaraan program PAUD di Indonesia
mengacu pada aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sebagai berikut.
a.
UUD 1945
b.
UU. No. 4 Tahun
1974 mengenai Kesejahteraan Anak
c.
UU. No. 23
Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak
d.
UU. No. 20
Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional.
e.
PP. No. 19
Tahun 2005 mengenai Standar Pendidikan Nasional
f.
Peraturan
Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2005 mengenai Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Tahun 2004-2009.
g.
Peraturan
menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 58 Tahun 2009 tentang
Standar Pendidikan Anak Usia Dini
h.
Rencana
strategis Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009.
E. Komponen-komponen Tempat
Penitipan Anak (TPA)
a.
Peserta didik
Sasaran pendidikan anak
usia dini khususnya TPA adalah anak yang berada di sekurang-kurangnya berusia 3
bulan sampai 6 tahun, dengan prioritas anak yang kedua orang tuanya bekerja.
b. Pendidik
1. Guru
Kompetensi pendidik PAUD
adalah sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi akademik Diplomas Empat (D-IV)
atau Sarjana (S-1) di bidang pendidikan usia dini, psikologi atau lainnya; dan
memiliki sertifikat profesi guru PAUD. Kompetensi yang harus dimilikinya adalah
memiliki kompetensi kepribadian, profesional, pedagogik dan sosial.
Adapun kewajiban guru
adalah:
a.
Menjadi teladan bagi pembentukan karakter anak
b.
Mengembangkan rencana pembelajaran sesuai dengan tahap perkembangan anak
c.
Melaksanakan penilaian sesuai dengan kemampuan yang dicapai anak.
2.
Guru Pendamping
Kompetensi pendidik PAUD
adalah sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi akademik Diplomas II PGTK atau
SMA yang telah mendapat pelatihan PAUD. Kompetensi yang harus dimilikinya
adalah memiliki kompetensi kepribadian, profesional, pedagogik dan sosial.
3.
Pengasuh
Kualifikasinya adalah
minimal lulusan SMA sederrajat, sedangkan kompetensinya adalah: memahami dasar
pengasuhan, terampil melaksanakan pengasuhan dan bersikap dan berperilkau
sesuai dengan kebutuhan psikologis anak.
Adapun kewajiban pengasuh
adalah:
a.
Membantu guru dan guru pendamping sesuai keperluannya
b.
Melakukan perawatan kebersihan anak
c.
Merawat kebersihan fasilitas yang digunakan anak
d.
Bersikap dan berperilaku sesuai kebutuhan psikologis anak.
c.
Pengelola
Pengelola TPA minimal
mempunyai kualifikasi lulusan SMA dan mempunyai sertifikat pelatihan PAUD,
serta telah berpengalaman menjadi guru PAUD minimal selama 2 tahun. Kompetensi
yang harus dimiliki sama dengan kompetensi pendidikan TPA, serta kewajibannya
adalah:
a.
Mengelola Rencana Anggaran Belanja Lembaga
b. Mengelola
dan mengembangkan lembaga dalam pelayanan pendidikan, pengasuhan dan perlindungan
c.
Mengkoordinasikan pendidik dalam melaksanakan tugas di lembaganya
d.
Mengelola sarana dan prasarana yang dimiliki lembaga
e.
Menjalin kerjasama dengan lembaga lainnya.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Latar Belakang Berdirinya TPA Al-Barokah
TPA Al-Barokah didirikan pada tanggal 12 Februari
2002 Oleh Ibu Neni selaku Pimpinan TPA Al-Barokah tersebut. TPA
Al-Barokah terletak di Kampung Sukasari Desa Cinisti Kecamatan Bayongbong
Kabupaten Garut.
Adapun yang melatar
belakangi berdirinya TPA Al-Barokah adalah TPA Al-Barokah merupakan salah satu
bentuk PAUD nonformal dengan fungsi ganda, yaitu layanan pengasuhan dan layanan
pendidikan.Organisasi maupun kurikulumnya lebih bersifat fleksibel sesuai
dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Hal itu menjelaskan bahwa pendidikan
prasekolah yang dikenal dengan TPA/PAUD memiliki karakteristik dan cara belajar
tersendiri, program pendidikannya tampak tidak terstruktur, bersifat informal,
dan bahkan kelihatan solah-olah ”tidak terencana”.
Namun sesungguhnya,
karakteristik di atas hanya salah satu wujud dari pendekatan pendidikan anak
usia dini yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan anak. Sekarang ini,
seiring perkembangan, jalur PAUD nonformal pun dewasa ini telah memiliki
organisasi dan kurikulum yang lebih baik, sehingga mampu mencapai
tujuan-tujuannya, baik tujuan kelembagaannya maupun tujuan pendidikan nasional
itu sendiri.
Disamping lain yang
melatar belakangi berdirinya TPA Al-Barokah juga yaitu ingin meringankan beban
orang tua yang memiliki anak usia dini karena mereka para orang tua memiliki
pekerjaan diluar rumah.Jadi dengan adanya TPA Al-Barokah maka para orang tua
bisa menitipkan anak-anak mereka di lembaga tersebut,sementara mereka bisa
bekerja diluar rumah.
B. Program TPA Al-Barokah
TPA Al-Barokah merupakan
sarana pengasuhan anak dalam kelompok, biasanya dilaksanakan pada saat jam
kerja. Lembaga ini merupakan upaya yang terorganisasi untuk mengasuh anak-anak
diluar rumah mereka selama beberapa jam dalam satu hari bilamana asuhan orang
tua kurang dapat dilaksanakan secara lengkap.
Jadi TPA Al-barokah adalah lembaga sosial yang
memberikan pelayanan kepada anak-anak bayi dibawah usia lima tahun (balita)
yang dikhawatirkan akan mengalami hambatan dalam pertumbuhannya, karena
ditinggalkan orang tua atau ibunya bekerja. Pelayanan ini diberikan dalam
bentuk peningkatan gizi, pengembangan intelektual, emosional dan sosial. Dalam
hal ini TPA Al-Barokah hanya sebagai pelengkap terhadap asuhan orang tua dan
bukan sebagai pengganti asuhan orang tua.
Atau dengan kata lain TPA Al-Barokah merupakan
layanan pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat bagi anak
usia lahir – 6 tahun yang orang tuanya bekerja. Adapun peserta didik pada TPA
yaitu anak usia lahir – 6 tahun.
C. Kurikulum TPA Al-Barokah
Adapun Kurikulum TPA Al-Barokah
mencakup seluruh aspek perkembangan anak, yakni:
a.
Nilai agama dan moral
b.
Fisik, motorik kasar, motorik halus dan kesehatan fisik
c.
Kognitif: pengetahuan umum dan sains, konsep bentuk, warna, ukuran dan
pola, konsep bilangan, lambang bilangan dan huruf
d.
Bahasa: bahasa yang diterima dan didengar, bahasa untuk mengungkapkan hasil
fikiran/perasaan, dan keaksaraan.
e.
Sosial emosional.
D. Keunggulan TPA Al-Barokah
Adapun
keuntungan adanya TPA Al-Barokah menurut Ibu Neni adalah sebagai
berikut:
a.
Lingkungan
lebih memberikan rangsangan terhadap pancaindra.
b.
Anak akan
memiliki ruang bermain (baik didalam maupun diluar ruang) yang relative lebih luas bila dibandingkan
rumah mereka sendiri.
c.
Anak lebih
memiliki kesempatan berinteraksi atau berhubungan dengan teman sebaya yang akan
membantu perkembangan kerjasama dan keterampilan berbahasa.
d.
Para orang
tuanya mempunyai kesempatan saling berinteraksi dengan staf TPA Al-Barokah yang
memungkinkan terjadinya peningkatan keterampilan, pengetahuan dan tatacara
pengasuhan anak.
e.
Anak akan
mendapat pengawasan dari pengasuh yang bertugas.
f.
Pengasuh adalah
orang dewasa yang sudah terlatih.
g.
Tersedianya
beragam peralatan rumah tangga, alat permainan program pendidikan, pengasuh,
serta kegiatan yang terencana.
h.
Tersedianya
komponen pendidikan seperti anak belajar mandiri, berteman dan mendapat
kesempatan mempelajari berbagai keterampilan.
E. Kelemahan TPA Al-Barokah
Adapun beberapa kelemahan dari TPA Al-Barokah
menurut Ibu Neni adalah sebagai berikut:
a.
Pengasuhan yang
rutin di TPA Al-Barokah kurang bervariasi
dan sifatnya kurang memperhatikan pemenuhan kebutuhan masing-masing anak
secara pribadi karena pengasuh kurang memiliki waktu cukup.
b.
Anak-anak
ternyata sering kurang memperoleh kesempatan untuk mandiri atau terpisah dari
kelompok.
c.
Sosialisasi
lebih mengarah pada kepatuhan daripada otonomi.
d.
Para orang tua
cenderung melepaskan tanggung jawab mereka sebagai pengasuh kepada TPA Al-Barokah.
e.
Kurang
diperhatikan kebutuhan anak secara individual.
f.
Berganti-gantinya
pengasuh seringkali menimbulkan kesulitan pada anak untuk menyesuaikan diri
dengan pengasuh.
g.
Anak mudah
tertular penyakit dari orang lain.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sebagaimana tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas,
pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai
dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan
untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak
memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
TPA adalah salah satu bentuk layanan PAUD pada jalur pendidikan nonformal
sebagai wahana kesejahteraan yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk
jangka waktu tertentu bagi anak yang orang tuanya bekerja. TPA merupakan
layanan PAUD yang menyelenggaran pendidikan sekaligus pengasuhan terhadap anak
sejak lahir sampai dengan usia enam tahun (dengan prioritas anak usia di bawah
4 tahun).
B.
Saran
Dalam hal ini penulis
menyarankan agar pemerintah meningkatkan perannya dalam pendidikan anak usia
dini, baik dari pendanaan, perekrutan tutor yang sesuai dengan kualifikasi
maupun membuka ruang seluas-luasnya kepada masayarakat untuk mengembangkan PAUD
khususnya TPA yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakatnya.
LAMPIRAN-LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perkembangan pendidikan anak usia dini saat
cukup menggembirakan, walaupun dapat dikatakan masih rendah. Berdasarkan data
yang dikeluarkan Direktorat Pembinaan TK
dan SD, yang mengungkapkan bahwa pada tahun 2007 Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD/TK baru mencapai 26,68% dan sebagian besar pendidikan anak usia dini (PAUD) diselenggarakan oleh
masyarakat (Swasta) yakni sekitar 98,7%.
Dari data di atas, dapat diungkapkan beberapa
fakta antara lain masih rendahnya angka partisipasi kasar masyarakat dalam
mengikuti PAUD/TK serta kurangnya perhatian pemerintah dalam mengembangkan
pendidikan anak usia dini. Program PAUD/TK masih didominasi oleh kesadaran
beberapa kelompok masyarakat dalam menyelenggarakan program PAUD/TK di
daerahnya, tentunya dengan berbagai kendala, baik dari pendanaan maupun
kualitas pembelajarannya.
Dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), maka pengembangan
pendidikan usia dini mulai dilakukan dengan baik. Baik peran pemerintah secara
langsung maupun peran pemerintah untuk mendorong pengembangan PAUD yang lebih
berkualitas. Dalam hal ini UU No, 20 Tahun 2003 tentang Sisidiknas menyatakan
bahwa yang dimaksud pendidikan usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai
dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan
untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak
memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Salah satu jenis
layanan pendidikan anak usia dini adalah Taman Penitipan Anak (TPA) bagi anak
usia 0-6 tahun. Layanan ini merupakan salah satu bentuk Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD) nonformal yang diarahkan pada kegiatan pengasuhan anak bagi orang
tua yang mempunyai kesibukan kerja, sehingga memerlukan sebuah layanan
pengasuhan anak yang selain berfungsi untuk menjaga anak-anak mereka juga
memberikan pendidikan yang sesuai dengan usia anak-anak mereka.
Taman Penitipan Anak merupakan bentuk layanan
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Non-Formal yang keberadaannya terus berkembang
jumlahnya. Pada awalnya Taman Penitipan Anak telah dikembangkan oleh Departemen
Sosial sejak tahun 1963 sebagai upaya untuk mengisi kesenjangan akan pengasuhan,
pembinaan, bimbingan, sosial anak balita selama ditinggal orang tuanya bekerja
atau melaksanakan tugas. Sejak dibentuknya Direktorat Pendidikan Anak Dini Usia
(Dit PADU) tahun 2000, maka pembinaan untuk pendidikan menjadi tanggung jawab
Departemen Pendidikan Nasional. Kebijakan Direktorat PAUD untuk seluruh bentuk
layanan PAUD termasuk TPA adalah memberikan layanan yang holistik dan
integratif. Holistik berarti seluruh kebutuhan anak (kesehatan, gizi,
pendidikan, perlindungan, berkembang dan mempertahankan kelangsungan hidup)
dilayani dalam lembaga penyelenggara TPA. Integratif berarti semua lembaga TPA
melakukan koordinasi dengan instansi-instansi Pembina.
Kajian yang lebih mendalam terhadap berbagai
aspek dalam program PAUD terutama TPA harus terus dilakukan. Dalam hal ini
uraian yang membahas hal itu diupayakan dengan tujuan mengembangkan pemahaman
terhadap TPA sebagai salah satu bentuk PAUD. baik melalui kajian kepustakaan
maupun pengalaman penulis dalam mengelola program PAUD.
B. Rumusan Masalah
Dalam penyusunan makalah
ini, rumusan masalah yang diajukan adalah sebagai berikut:
1.
Apa Latar Belakang Berdirinya TPA Al-Barokah ?
2.
Bagaimana Program di TPA Al-Barokah ?
3.
Bagaimana Kurikulum di TPA Al-Barokah ?
4.
Apa Keunggulan TPA Al-Barokah ?
5.
Apa Kelemahan TPA Al-Barokah ?
C. Tujuan
penulisan
Adapun tujuan penulisan
Laporan ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk
Mengetahui Apa Latar Belakang
Berdirinya TPA Al-Barokah
2.
Untuk
Mengetahui Bagaimana Program di TPA Al-Barokah
3.
Untuk
Mengetahui Bagaimana Kurikulum di TPA
Al-Barokah ?
4.
Untuk
Mengetahui Apa Keunggulan TPA
Al-Barokah
5.
Untuk
Mengetahui Apa Kelemahan TPA
Al-Barokah ?
BAB II
LANDASAN TEORITIS
A.
Pengertian Taman Penitipan Anak (TPA)
Tempat Penitipan Anak (TPA) merupakan salah satu bentuk Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD) yang secara tegas diamanatkan oleh Undang-undang No. 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa PAUD adalah “suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak
sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan
rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Dalam
pelaksanaannya PAUD dapat dilaksanakan melalui jalur formal maupun jalur
nonformal. Jalur formal antara lain melalui Taman Kanak-kanak (TK) dan
Raudhatul Anfal (RA) sedangkan jalur nonformal dapat berbentuk Taman Penitipan
Anak (TPA), Kelompok Bermain (Kober) dan bentuk lainnya yang sederajat.
Oleh karena itu, dasar
filsafat pendidikan di TPA dapat dirumuskan menjadi: Tempa, Asah, Asih dan
Asuh.
1.
Tempa
Tempa adalah upaya mewujudkan kualitas fisik anak usia dini melalui upaya
pemeliharaan kesehatan, peningkatan mutu gizi, olahraga secara teratur dan
terukur, serta aktivitas jasmani sehingga anak memiliki fisik yang kuat,
lincah, daya tahan dan disiplin tinggi.
2. Asah
Asah berarti memberi dukungan kepada anak untuk dapat belajar melalui
bermain agar memiliki pengalaman yang berguna dalam mengembangkan seluruh
potensinya. Kegiatan bermain yang bermakna, menarik dan merangsang imajinasi,
kreativitas anak untuk melakukan, mengekplorasi, memanipulasi, dan menemukan
inovasi sesuai dengan minat dan gaya belajar anak.
3. Asih
Asih merupakan pemenuhan kebutuhan anak untuk mendapatkan perlindungan dari
pengaruh yang dapat merugikan pertumbuhan dan perkembangan anak, misalnya dari
perlakuan kasar, penganiayaan fisik dan mental dan eksploitasi.
4. Asuh
Asuh merupakan proses pembiasaan yang dilakukan secara konsisten untuk
membentuk perilaku dan kualitas kepribadian dan jatidiri anak dalam hal:
a.
Integritas, iman dan taqwa
b.
Patriotisme, nasionalisme dan kepeloporan
c.
Rasa tanggung jawab, jiwa ksatria, dan sportivitas
d.
Jiwa kebersamaan, demokratis, dan tahan uji
e.
Jiwa tanggap, daya kritis dan idealisme
f.
Optimis dan keberanian mengambil resiko
g.
Jiwa kewirausahaan, kreatif dan profesional.
B. Tujuan Layanan Tempat Penitipan Anak (TPA)
Tujuan layanan TPA adalah:
a.
Memberikan layanan pembelajaran dan pengasuhan kepada anak-anak usia 0-4
tahun yang terpaksan ditinggal orang tuanya karena bekerja atau halangan
lainnya.
b.
Memberikan layanan yang terkait dengan pemenuhan hak-hak anak untuk tumbuh
dan berkembang, mendapatkan perlindungan dan kasih sayang, serta hak
berpartisipasi dalam lingkungan sosialnya.
C. Kelembagaan
Tempat Penitipan Anak (TPA)
Seperti diuraikan di atas
bahwa TPA merupakan salah satu bentuk PAUD nonformal dengan fungsi ganda, yaitu
layanan pengasuhan dan layanan pendidikan. Pengertian PAUD nonformal adalah
kelembagaan PAUD yang tidak diformalkan. Organisasi maupun kurikulumnya lebih
bersifat fleksibel sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Hal itu,
menurut M. Solehhudin (1997:56) bahwa pendidikan prasekolah (sekarang dikenal
dengan PAUD) memiliki karakteristik dan cara belajar tersendiri, program
pendidikannya tampak tidak terstruktur, bersifat informal, dan bahkan kelihatan
solah-olah ”tidak terencana”.
Namun sesungguhnya,
karakteristik di atas hanya salah satu wujud dari pendekatan pendidikan anak
usia dini yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan anak. Sekarang ini,
seiring perkembangan, jalur PAUD nonformal pun dewasa ini telah memiliki
organisasi dan kurikulum yang lebih baik, sehingga mampu mencapai
tujuan-tujuannya, baik tujuan kelembagaannya maupun tujuan pendidikan nasional
itu sendiri.
Adapun prosedur perizinan
kelembagaan TPA , adalah sebagai berikut:
1.
Setiap lembaga
TPA berkewajiban untuk mendaftarkan lembaganya ke Dinas Pendidikan c.q Bidang
Pendidikan Non-Formal di wilayahnya. TPA yang sudah terdaftar dpat memberikan
layanan kepada anak-anak sesuai ketentuan.
2. Lembaga TPA yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana yang ditentukan dalam buku pedoman ini dapat mengajukan diri untuk
memperoleh izin operasional. Izin operasional diatur oleh daerah setempat.
3.
Lembaga TPA
yang telah memiliki program yang permanen dan pendidikan yang sesuai dengan
ketentuan dalam Standar PAUD, berhak mengajukan akreditasi lembaga PAUD
Non-Formal.
Administrasi
yang harus dilengkapi, mencakup:
1.
Administrasi
kelembagaan:
a.
Visi, misi, dan
tujuan lembaga yang disusun oleh Pengelola dan Pemilik Yayasan;
b.
Struktur
Kepengurusan;
c.
Surat-surat
berharga: Izin Pendirian dari Pejabat yang Berwenang, Akta Kepemilikian/Akta
Kerjasama/Izin Penggunaan Bangunan, Izin Oparsional.
2.
Administrasi
ketenagaan, mencakup:
a.
Data tenaga
pendidik: nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, mulai
bertugas, bertugas di kelompok apa, dan pelatihan yang diterima;
b.
Data pengelola:
Nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan,mulai bertugas, dan
pelatihan yang diterima;
c.
Data tenaga
administrasi: nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, mulai
bertugas, dan pelatihan yang diterima;
d.
Data petugas
lainnya bila ada.
3.
Administrasi
Anak, meliputi:
a.
Buku induk:nama
anak, tempat dan tanggal lahir, anak ke berapa, nama orang tua, pekerjaan orang
tua, tanggal masuk;
b.
Buku catatan
perkembangan anak/buku raport.
4.
Administrasi
Keuangan, mencakup:
a.
Buku
Pengeluaran dan Penerimaan;
b.
Kartu
Pembayaran/iuaran dari peserta didik;
c.
Buku inventaris
barang;
d.
Buku untuk
kearsipan lainnya.
5.
Administrasi
Program, meliputi:
a.
Rencana
kegiatan semester, bulanan, harian;
b.
Formulir
pendaftaran calon peserta didik;
c.
Buku
komunikasi/penghubung antara pendidik dan orangtua;
d.
Jadwal kegiatan
bermain;
e.
Pernyataan
orangtua;
f.
Buku daftar
hadir untuk anak;
g.
Buku daftar
hadir untuk pendidik dan pengasuh;
h.
Buku tamu; dan
i.
Buku agenda
kegiatan.
D.
Dasar Hukum Tempat Penitipan Anak (TPA)
Penyelenggaraan program PAUD di Indonesia
mengacu pada aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sebagai berikut.
a.
UUD 1945
b.
UU. No. 4 Tahun
1974 mengenai Kesejahteraan Anak
c.
UU. No. 23
Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak
d.
UU. No. 20
Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional.
e.
PP. No. 19
Tahun 2005 mengenai Standar Pendidikan Nasional
f.
Peraturan
Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2005 mengenai Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Tahun 2004-2009.
g.
Peraturan
menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 58 Tahun 2009 tentang
Standar Pendidikan Anak Usia Dini
h.
Rencana
strategis Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009.
E. Komponen-komponen Tempat
Penitipan Anak (TPA)
a.
Peserta didik
Sasaran pendidikan anak
usia dini khususnya TPA adalah anak yang berada di sekurang-kurangnya berusia 3
bulan sampai 6 tahun, dengan prioritas anak yang kedua orang tuanya bekerja.
b. Pendidik
1. Guru
Kompetensi pendidik PAUD
adalah sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi akademik Diplomas Empat (D-IV)
atau Sarjana (S-1) di bidang pendidikan usia dini, psikologi atau lainnya; dan
memiliki sertifikat profesi guru PAUD. Kompetensi yang harus dimilikinya adalah
memiliki kompetensi kepribadian, profesional, pedagogik dan sosial.
Adapun kewajiban guru
adalah:
a.
Menjadi teladan bagi pembentukan karakter anak
b.
Mengembangkan rencana pembelajaran sesuai dengan tahap perkembangan anak
c.
Melaksanakan penilaian sesuai dengan kemampuan yang dicapai anak.
2.
Guru Pendamping
Kompetensi pendidik PAUD
adalah sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi akademik Diplomas II PGTK atau
SMA yang telah mendapat pelatihan PAUD. Kompetensi yang harus dimilikinya
adalah memiliki kompetensi kepribadian, profesional, pedagogik dan sosial.
3.
Pengasuh
Kualifikasinya adalah
minimal lulusan SMA sederrajat, sedangkan kompetensinya adalah: memahami dasar
pengasuhan, terampil melaksanakan pengasuhan dan bersikap dan berperilkau
sesuai dengan kebutuhan psikologis anak.
Adapun kewajiban pengasuh
adalah:
a.
Membantu guru dan guru pendamping sesuai keperluannya
b.
Melakukan perawatan kebersihan anak
c.
Merawat kebersihan fasilitas yang digunakan anak
d.
Bersikap dan berperilaku sesuai kebutuhan psikologis anak.
c.
Pengelola
Pengelola TPA minimal
mempunyai kualifikasi lulusan SMA dan mempunyai sertifikat pelatihan PAUD,
serta telah berpengalaman menjadi guru PAUD minimal selama 2 tahun. Kompetensi
yang harus dimiliki sama dengan kompetensi pendidikan TPA, serta kewajibannya
adalah:
a.
Mengelola Rencana Anggaran Belanja Lembaga
b. Mengelola
dan mengembangkan lembaga dalam pelayanan pendidikan, pengasuhan dan perlindungan
c.
Mengkoordinasikan pendidik dalam melaksanakan tugas di lembaganya
d.
Mengelola sarana dan prasarana yang dimiliki lembaga
e.
Menjalin kerjasama dengan lembaga lainnya.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Latar Belakang Berdirinya TPA Al-Barokah
TPA Al-Barokah didirikan pada tanggal 12 Februari
2002 Oleh Ibu Neni selaku Pimpinan TPA Al-Barokah tersebut. TPA
Al-Barokah terletak di Kampung Sukasari Desa Cinisti Kecamatan Bayongbong
Kabupaten Garut.
Adapun yang melatar
belakangi berdirinya TPA Al-Barokah adalah TPA Al-Barokah merupakan salah satu
bentuk PAUD nonformal dengan fungsi ganda, yaitu layanan pengasuhan dan layanan
pendidikan.Organisasi maupun kurikulumnya lebih bersifat fleksibel sesuai
dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Hal itu menjelaskan bahwa pendidikan
prasekolah yang dikenal dengan TPA/PAUD memiliki karakteristik dan cara belajar
tersendiri, program pendidikannya tampak tidak terstruktur, bersifat informal,
dan bahkan kelihatan solah-olah ”tidak terencana”.
Namun sesungguhnya,
karakteristik di atas hanya salah satu wujud dari pendekatan pendidikan anak
usia dini yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan anak. Sekarang ini,
seiring perkembangan, jalur PAUD nonformal pun dewasa ini telah memiliki
organisasi dan kurikulum yang lebih baik, sehingga mampu mencapai
tujuan-tujuannya, baik tujuan kelembagaannya maupun tujuan pendidikan nasional
itu sendiri.
Disamping lain yang
melatar belakangi berdirinya TPA Al-Barokah juga yaitu ingin meringankan beban
orang tua yang memiliki anak usia dini karena mereka para orang tua memiliki
pekerjaan diluar rumah.Jadi dengan adanya TPA Al-Barokah maka para orang tua
bisa menitipkan anak-anak mereka di lembaga tersebut,sementara mereka bisa
bekerja diluar rumah.
B. Program TPA Al-Barokah
TPA Al-Barokah merupakan
sarana pengasuhan anak dalam kelompok, biasanya dilaksanakan pada saat jam
kerja. Lembaga ini merupakan upaya yang terorganisasi untuk mengasuh anak-anak
diluar rumah mereka selama beberapa jam dalam satu hari bilamana asuhan orang
tua kurang dapat dilaksanakan secara lengkap.
Jadi TPA Al-barokah adalah lembaga sosial yang
memberikan pelayanan kepada anak-anak bayi dibawah usia lima tahun (balita)
yang dikhawatirkan akan mengalami hambatan dalam pertumbuhannya, karena
ditinggalkan orang tua atau ibunya bekerja. Pelayanan ini diberikan dalam
bentuk peningkatan gizi, pengembangan intelektual, emosional dan sosial. Dalam
hal ini TPA Al-Barokah hanya sebagai pelengkap terhadap asuhan orang tua dan
bukan sebagai pengganti asuhan orang tua.
Atau dengan kata lain TPA Al-Barokah merupakan
layanan pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat bagi anak
usia lahir – 6 tahun yang orang tuanya bekerja. Adapun peserta didik pada TPA
yaitu anak usia lahir – 6 tahun.
C. Kurikulum TPA Al-Barokah
Adapun Kurikulum TPA Al-Barokah
mencakup seluruh aspek perkembangan anak, yakni:
a.
Nilai agama dan moral
b.
Fisik, motorik kasar, motorik halus dan kesehatan fisik
c.
Kognitif: pengetahuan umum dan sains, konsep bentuk, warna, ukuran dan
pola, konsep bilangan, lambang bilangan dan huruf
d.
Bahasa: bahasa yang diterima dan didengar, bahasa untuk mengungkapkan hasil
fikiran/perasaan, dan keaksaraan.
e.
Sosial emosional.
D. Keunggulan TPA Al-Barokah
Adapun
keuntungan adanya TPA Al-Barokah menurut Ibu Neni adalah sebagai
berikut:
a.
Lingkungan
lebih memberikan rangsangan terhadap pancaindra.
b.
Anak akan
memiliki ruang bermain (baik didalam maupun diluar ruang) yang relative lebih luas bila dibandingkan
rumah mereka sendiri.
c.
Anak lebih
memiliki kesempatan berinteraksi atau berhubungan dengan teman sebaya yang akan
membantu perkembangan kerjasama dan keterampilan berbahasa.
d.
Para orang
tuanya mempunyai kesempatan saling berinteraksi dengan staf TPA Al-Barokah yang
memungkinkan terjadinya peningkatan keterampilan, pengetahuan dan tatacara
pengasuhan anak.
e.
Anak akan
mendapat pengawasan dari pengasuh yang bertugas.
f.
Pengasuh adalah
orang dewasa yang sudah terlatih.
g.
Tersedianya
beragam peralatan rumah tangga, alat permainan program pendidikan, pengasuh,
serta kegiatan yang terencana.
h.
Tersedianya
komponen pendidikan seperti anak belajar mandiri, berteman dan mendapat
kesempatan mempelajari berbagai keterampilan.
E. Kelemahan TPA Al-Barokah
Adapun beberapa kelemahan dari TPA Al-Barokah
menurut Ibu Neni adalah sebagai berikut:
a.
Pengasuhan yang
rutin di TPA Al-Barokah kurang bervariasi
dan sifatnya kurang memperhatikan pemenuhan kebutuhan masing-masing anak
secara pribadi karena pengasuh kurang memiliki waktu cukup.
b.
Anak-anak
ternyata sering kurang memperoleh kesempatan untuk mandiri atau terpisah dari
kelompok.
c.
Sosialisasi
lebih mengarah pada kepatuhan daripada otonomi.
d.
Para orang tua
cenderung melepaskan tanggung jawab mereka sebagai pengasuh kepada TPA Al-Barokah.
e.
Kurang
diperhatikan kebutuhan anak secara individual.
f.
Berganti-gantinya
pengasuh seringkali menimbulkan kesulitan pada anak untuk menyesuaikan diri
dengan pengasuh.
g.
Anak mudah
tertular penyakit dari orang lain.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sebagaimana tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas,
pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai
dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan
untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak
memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
TPA adalah salah satu bentuk layanan PAUD pada jalur pendidikan nonformal
sebagai wahana kesejahteraan yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk
jangka waktu tertentu bagi anak yang orang tuanya bekerja. TPA merupakan
layanan PAUD yang menyelenggaran pendidikan sekaligus pengasuhan terhadap anak
sejak lahir sampai dengan usia enam tahun (dengan prioritas anak usia di bawah
4 tahun).
B.
Saran
Dalam hal ini penulis
menyarankan agar pemerintah meningkatkan perannya dalam pendidikan anak usia
dini, baik dari pendanaan, perekrutan tutor yang sesuai dengan kualifikasi
maupun membuka ruang seluas-luasnya kepada masayarakat untuk mengembangkan PAUD
khususnya TPA yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakatnya.
LAMPIRAN-LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perkembangan pendidikan anak usia dini saat
cukup menggembirakan, walaupun dapat dikatakan masih rendah. Berdasarkan data
yang dikeluarkan Direktorat Pembinaan TK
dan SD, yang mengungkapkan bahwa pada tahun 2007 Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD/TK baru mencapai 26,68% dan sebagian besar pendidikan anak usia dini (PAUD) diselenggarakan oleh
masyarakat (Swasta) yakni sekitar 98,7%.
Dari data di atas, dapat diungkapkan beberapa
fakta antara lain masih rendahnya angka partisipasi kasar masyarakat dalam
mengikuti PAUD/TK serta kurangnya perhatian pemerintah dalam mengembangkan
pendidikan anak usia dini. Program PAUD/TK masih didominasi oleh kesadaran
beberapa kelompok masyarakat dalam menyelenggarakan program PAUD/TK di
daerahnya, tentunya dengan berbagai kendala, baik dari pendanaan maupun
kualitas pembelajarannya.
Dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), maka pengembangan
pendidikan usia dini mulai dilakukan dengan baik. Baik peran pemerintah secara
langsung maupun peran pemerintah untuk mendorong pengembangan PAUD yang lebih
berkualitas. Dalam hal ini UU No, 20 Tahun 2003 tentang Sisidiknas menyatakan
bahwa yang dimaksud pendidikan usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai
dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan
untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak
memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Salah satu jenis
layanan pendidikan anak usia dini adalah Taman Penitipan Anak (TPA) bagi anak
usia 0-6 tahun. Layanan ini merupakan salah satu bentuk Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD) nonformal yang diarahkan pada kegiatan pengasuhan anak bagi orang
tua yang mempunyai kesibukan kerja, sehingga memerlukan sebuah layanan
pengasuhan anak yang selain berfungsi untuk menjaga anak-anak mereka juga
memberikan pendidikan yang sesuai dengan usia anak-anak mereka.
Taman Penitipan Anak merupakan bentuk layanan
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Non-Formal yang keberadaannya terus berkembang
jumlahnya. Pada awalnya Taman Penitipan Anak telah dikembangkan oleh Departemen
Sosial sejak tahun 1963 sebagai upaya untuk mengisi kesenjangan akan pengasuhan,
pembinaan, bimbingan, sosial anak balita selama ditinggal orang tuanya bekerja
atau melaksanakan tugas. Sejak dibentuknya Direktorat Pendidikan Anak Dini Usia
(Dit PADU) tahun 2000, maka pembinaan untuk pendidikan menjadi tanggung jawab
Departemen Pendidikan Nasional. Kebijakan Direktorat PAUD untuk seluruh bentuk
layanan PAUD termasuk TPA adalah memberikan layanan yang holistik dan
integratif. Holistik berarti seluruh kebutuhan anak (kesehatan, gizi,
pendidikan, perlindungan, berkembang dan mempertahankan kelangsungan hidup)
dilayani dalam lembaga penyelenggara TPA. Integratif berarti semua lembaga TPA
melakukan koordinasi dengan instansi-instansi Pembina.
Kajian yang lebih mendalam terhadap berbagai
aspek dalam program PAUD terutama TPA harus terus dilakukan. Dalam hal ini
uraian yang membahas hal itu diupayakan dengan tujuan mengembangkan pemahaman
terhadap TPA sebagai salah satu bentuk PAUD. baik melalui kajian kepustakaan
maupun pengalaman penulis dalam mengelola program PAUD.
B. Rumusan Masalah
Dalam penyusunan makalah
ini, rumusan masalah yang diajukan adalah sebagai berikut:
1.
Apa Latar Belakang Berdirinya TPA Al-Barokah ?
2.
Bagaimana Program di TPA Al-Barokah ?
3.
Bagaimana Kurikulum di TPA Al-Barokah ?
4.
Apa Keunggulan TPA Al-Barokah ?
5.
Apa Kelemahan TPA Al-Barokah ?
C. Tujuan
penulisan
Adapun tujuan penulisan
Laporan ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk
Mengetahui Apa Latar Belakang
Berdirinya TPA Al-Barokah
2.
Untuk
Mengetahui Bagaimana Program di TPA Al-Barokah
3.
Untuk
Mengetahui Bagaimana Kurikulum di TPA
Al-Barokah ?
4.
Untuk
Mengetahui Apa Keunggulan TPA
Al-Barokah
5.
Untuk
Mengetahui Apa Kelemahan TPA
Al-Barokah ?
BAB II
LANDASAN TEORITIS
A.
Pengertian Taman Penitipan Anak (TPA)
Tempat Penitipan Anak (TPA) merupakan salah satu bentuk Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD) yang secara tegas diamanatkan oleh Undang-undang No. 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa PAUD adalah “suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak
sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan
rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Dalam
pelaksanaannya PAUD dapat dilaksanakan melalui jalur formal maupun jalur
nonformal. Jalur formal antara lain melalui Taman Kanak-kanak (TK) dan
Raudhatul Anfal (RA) sedangkan jalur nonformal dapat berbentuk Taman Penitipan
Anak (TPA), Kelompok Bermain (Kober) dan bentuk lainnya yang sederajat.
Oleh karena itu, dasar
filsafat pendidikan di TPA dapat dirumuskan menjadi: Tempa, Asah, Asih dan
Asuh.
1.
Tempa
Tempa adalah upaya mewujudkan kualitas fisik anak usia dini melalui upaya
pemeliharaan kesehatan, peningkatan mutu gizi, olahraga secara teratur dan
terukur, serta aktivitas jasmani sehingga anak memiliki fisik yang kuat,
lincah, daya tahan dan disiplin tinggi.
2. Asah
Asah berarti memberi dukungan kepada anak untuk dapat belajar melalui
bermain agar memiliki pengalaman yang berguna dalam mengembangkan seluruh
potensinya. Kegiatan bermain yang bermakna, menarik dan merangsang imajinasi,
kreativitas anak untuk melakukan, mengekplorasi, memanipulasi, dan menemukan
inovasi sesuai dengan minat dan gaya belajar anak.
3. Asih
Asih merupakan pemenuhan kebutuhan anak untuk mendapatkan perlindungan dari
pengaruh yang dapat merugikan pertumbuhan dan perkembangan anak, misalnya dari
perlakuan kasar, penganiayaan fisik dan mental dan eksploitasi.
4. Asuh
Asuh merupakan proses pembiasaan yang dilakukan secara konsisten untuk
membentuk perilaku dan kualitas kepribadian dan jatidiri anak dalam hal:
a.
Integritas, iman dan taqwa
b.
Patriotisme, nasionalisme dan kepeloporan
c.
Rasa tanggung jawab, jiwa ksatria, dan sportivitas
d.
Jiwa kebersamaan, demokratis, dan tahan uji
e.
Jiwa tanggap, daya kritis dan idealisme
f.
Optimis dan keberanian mengambil resiko
g.
Jiwa kewirausahaan, kreatif dan profesional.
B. Tujuan Layanan Tempat Penitipan Anak (TPA)
Tujuan layanan TPA adalah:
a.
Memberikan layanan pembelajaran dan pengasuhan kepada anak-anak usia 0-4
tahun yang terpaksan ditinggal orang tuanya karena bekerja atau halangan
lainnya.
b.
Memberikan layanan yang terkait dengan pemenuhan hak-hak anak untuk tumbuh
dan berkembang, mendapatkan perlindungan dan kasih sayang, serta hak
berpartisipasi dalam lingkungan sosialnya.
C. Kelembagaan
Tempat Penitipan Anak (TPA)
Seperti diuraikan di atas
bahwa TPA merupakan salah satu bentuk PAUD nonformal dengan fungsi ganda, yaitu
layanan pengasuhan dan layanan pendidikan. Pengertian PAUD nonformal adalah
kelembagaan PAUD yang tidak diformalkan. Organisasi maupun kurikulumnya lebih
bersifat fleksibel sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Hal itu,
menurut M. Solehhudin (1997:56) bahwa pendidikan prasekolah (sekarang dikenal
dengan PAUD) memiliki karakteristik dan cara belajar tersendiri, program
pendidikannya tampak tidak terstruktur, bersifat informal, dan bahkan kelihatan
solah-olah ”tidak terencana”.
Namun sesungguhnya,
karakteristik di atas hanya salah satu wujud dari pendekatan pendidikan anak
usia dini yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan anak. Sekarang ini,
seiring perkembangan, jalur PAUD nonformal pun dewasa ini telah memiliki
organisasi dan kurikulum yang lebih baik, sehingga mampu mencapai
tujuan-tujuannya, baik tujuan kelembagaannya maupun tujuan pendidikan nasional
itu sendiri.
Adapun prosedur perizinan
kelembagaan TPA , adalah sebagai berikut:
1.
Setiap lembaga
TPA berkewajiban untuk mendaftarkan lembaganya ke Dinas Pendidikan c.q Bidang
Pendidikan Non-Formal di wilayahnya. TPA yang sudah terdaftar dpat memberikan
layanan kepada anak-anak sesuai ketentuan.
2. Lembaga TPA yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana yang ditentukan dalam buku pedoman ini dapat mengajukan diri untuk
memperoleh izin operasional. Izin operasional diatur oleh daerah setempat.
3.
Lembaga TPA
yang telah memiliki program yang permanen dan pendidikan yang sesuai dengan
ketentuan dalam Standar PAUD, berhak mengajukan akreditasi lembaga PAUD
Non-Formal.
Administrasi
yang harus dilengkapi, mencakup:
1.
Administrasi
kelembagaan:
a.
Visi, misi, dan
tujuan lembaga yang disusun oleh Pengelola dan Pemilik Yayasan;
b.
Struktur
Kepengurusan;
c.
Surat-surat
berharga: Izin Pendirian dari Pejabat yang Berwenang, Akta Kepemilikian/Akta
Kerjasama/Izin Penggunaan Bangunan, Izin Oparsional.
2.
Administrasi
ketenagaan, mencakup:
a.
Data tenaga
pendidik: nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, mulai
bertugas, bertugas di kelompok apa, dan pelatihan yang diterima;
b.
Data pengelola:
Nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan,mulai bertugas, dan
pelatihan yang diterima;
c.
Data tenaga
administrasi: nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, mulai
bertugas, dan pelatihan yang diterima;
d.
Data petugas
lainnya bila ada.
3.
Administrasi
Anak, meliputi:
a.
Buku induk:nama
anak, tempat dan tanggal lahir, anak ke berapa, nama orang tua, pekerjaan orang
tua, tanggal masuk;
b.
Buku catatan
perkembangan anak/buku raport.
4.
Administrasi
Keuangan, mencakup:
a.
Buku
Pengeluaran dan Penerimaan;
b.
Kartu
Pembayaran/iuaran dari peserta didik;
c.
Buku inventaris
barang;
d.
Buku untuk
kearsipan lainnya.
5.
Administrasi
Program, meliputi:
a.
Rencana
kegiatan semester, bulanan, harian;
b.
Formulir
pendaftaran calon peserta didik;
c.
Buku
komunikasi/penghubung antara pendidik dan orangtua;
d.
Jadwal kegiatan
bermain;
e.
Pernyataan
orangtua;
f.
Buku daftar
hadir untuk anak;
g.
Buku daftar
hadir untuk pendidik dan pengasuh;
h.
Buku tamu; dan
i.
Buku agenda
kegiatan.
D.
Dasar Hukum Tempat Penitipan Anak (TPA)
Penyelenggaraan program PAUD di Indonesia
mengacu pada aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sebagai berikut.
a.
UUD 1945
b.
UU. No. 4 Tahun
1974 mengenai Kesejahteraan Anak
c.
UU. No. 23
Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak
d.
UU. No. 20
Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional.
e.
PP. No. 19
Tahun 2005 mengenai Standar Pendidikan Nasional
f.
Peraturan
Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2005 mengenai Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Tahun 2004-2009.
g.
Peraturan
menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 58 Tahun 2009 tentang
Standar Pendidikan Anak Usia Dini
h.
Rencana
strategis Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009.
E. Komponen-komponen Tempat
Penitipan Anak (TPA)
a.
Peserta didik
Sasaran pendidikan anak
usia dini khususnya TPA adalah anak yang berada di sekurang-kurangnya berusia 3
bulan sampai 6 tahun, dengan prioritas anak yang kedua orang tuanya bekerja.
b. Pendidik
1. Guru
Kompetensi pendidik PAUD
adalah sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi akademik Diplomas Empat (D-IV)
atau Sarjana (S-1) di bidang pendidikan usia dini, psikologi atau lainnya; dan
memiliki sertifikat profesi guru PAUD. Kompetensi yang harus dimilikinya adalah
memiliki kompetensi kepribadian, profesional, pedagogik dan sosial.
Adapun kewajiban guru
adalah:
a.
Menjadi teladan bagi pembentukan karakter anak
b.
Mengembangkan rencana pembelajaran sesuai dengan tahap perkembangan anak
c.
Melaksanakan penilaian sesuai dengan kemampuan yang dicapai anak.
2.
Guru Pendamping
Kompetensi pendidik PAUD
adalah sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi akademik Diplomas II PGTK atau
SMA yang telah mendapat pelatihan PAUD. Kompetensi yang harus dimilikinya
adalah memiliki kompetensi kepribadian, profesional, pedagogik dan sosial.
3.
Pengasuh
Kualifikasinya adalah
minimal lulusan SMA sederrajat, sedangkan kompetensinya adalah: memahami dasar
pengasuhan, terampil melaksanakan pengasuhan dan bersikap dan berperilkau
sesuai dengan kebutuhan psikologis anak.
Adapun kewajiban pengasuh
adalah:
a.
Membantu guru dan guru pendamping sesuai keperluannya
b.
Melakukan perawatan kebersihan anak
c.
Merawat kebersihan fasilitas yang digunakan anak
d.
Bersikap dan berperilaku sesuai kebutuhan psikologis anak.
c.
Pengelola
Pengelola TPA minimal
mempunyai kualifikasi lulusan SMA dan mempunyai sertifikat pelatihan PAUD,
serta telah berpengalaman menjadi guru PAUD minimal selama 2 tahun. Kompetensi
yang harus dimiliki sama dengan kompetensi pendidikan TPA, serta kewajibannya
adalah:
a.
Mengelola Rencana Anggaran Belanja Lembaga
b. Mengelola
dan mengembangkan lembaga dalam pelayanan pendidikan, pengasuhan dan perlindungan
c.
Mengkoordinasikan pendidik dalam melaksanakan tugas di lembaganya
d.
Mengelola sarana dan prasarana yang dimiliki lembaga
e.
Menjalin kerjasama dengan lembaga lainnya.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Latar Belakang Berdirinya TPA Al-Barokah
TPA Al-Barokah didirikan pada tanggal 12 Februari
2002 Oleh Ibu Neni selaku Pimpinan TPA Al-Barokah tersebut. TPA
Al-Barokah terletak di Kampung Sukasari Desa Cinisti Kecamatan Bayongbong
Kabupaten Garut.
Adapun yang melatar
belakangi berdirinya TPA Al-Barokah adalah TPA Al-Barokah merupakan salah satu
bentuk PAUD nonformal dengan fungsi ganda, yaitu layanan pengasuhan dan layanan
pendidikan.Organisasi maupun kurikulumnya lebih bersifat fleksibel sesuai
dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Hal itu menjelaskan bahwa pendidikan
prasekolah yang dikenal dengan TPA/PAUD memiliki karakteristik dan cara belajar
tersendiri, program pendidikannya tampak tidak terstruktur, bersifat informal,
dan bahkan kelihatan solah-olah ”tidak terencana”.
Namun sesungguhnya,
karakteristik di atas hanya salah satu wujud dari pendekatan pendidikan anak
usia dini yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan anak. Sekarang ini,
seiring perkembangan, jalur PAUD nonformal pun dewasa ini telah memiliki
organisasi dan kurikulum yang lebih baik, sehingga mampu mencapai
tujuan-tujuannya, baik tujuan kelembagaannya maupun tujuan pendidikan nasional
itu sendiri.
Disamping lain yang
melatar belakangi berdirinya TPA Al-Barokah juga yaitu ingin meringankan beban
orang tua yang memiliki anak usia dini karena mereka para orang tua memiliki
pekerjaan diluar rumah.Jadi dengan adanya TPA Al-Barokah maka para orang tua
bisa menitipkan anak-anak mereka di lembaga tersebut,sementara mereka bisa
bekerja diluar rumah.
B. Program TPA Al-Barokah
TPA Al-Barokah merupakan
sarana pengasuhan anak dalam kelompok, biasanya dilaksanakan pada saat jam
kerja. Lembaga ini merupakan upaya yang terorganisasi untuk mengasuh anak-anak
diluar rumah mereka selama beberapa jam dalam satu hari bilamana asuhan orang
tua kurang dapat dilaksanakan secara lengkap.
Jadi TPA Al-barokah adalah lembaga sosial yang
memberikan pelayanan kepada anak-anak bayi dibawah usia lima tahun (balita)
yang dikhawatirkan akan mengalami hambatan dalam pertumbuhannya, karena
ditinggalkan orang tua atau ibunya bekerja. Pelayanan ini diberikan dalam
bentuk peningkatan gizi, pengembangan intelektual, emosional dan sosial. Dalam
hal ini TPA Al-Barokah hanya sebagai pelengkap terhadap asuhan orang tua dan
bukan sebagai pengganti asuhan orang tua.
Atau dengan kata lain TPA Al-Barokah merupakan
layanan pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat bagi anak
usia lahir – 6 tahun yang orang tuanya bekerja. Adapun peserta didik pada TPA
yaitu anak usia lahir – 6 tahun.
C. Kurikulum TPA Al-Barokah
Adapun Kurikulum TPA Al-Barokah
mencakup seluruh aspek perkembangan anak, yakni:
a.
Nilai agama dan moral
b.
Fisik, motorik kasar, motorik halus dan kesehatan fisik
c.
Kognitif: pengetahuan umum dan sains, konsep bentuk, warna, ukuran dan
pola, konsep bilangan, lambang bilangan dan huruf
d.
Bahasa: bahasa yang diterima dan didengar, bahasa untuk mengungkapkan hasil
fikiran/perasaan, dan keaksaraan.
e.
Sosial emosional.
D. Keunggulan TPA Al-Barokah
Adapun
keuntungan adanya TPA Al-Barokah menurut Ibu Neni adalah sebagai
berikut:
a.
Lingkungan
lebih memberikan rangsangan terhadap pancaindra.
b.
Anak akan
memiliki ruang bermain (baik didalam maupun diluar ruang) yang relative lebih luas bila dibandingkan
rumah mereka sendiri.
c.
Anak lebih
memiliki kesempatan berinteraksi atau berhubungan dengan teman sebaya yang akan
membantu perkembangan kerjasama dan keterampilan berbahasa.
d.
Para orang
tuanya mempunyai kesempatan saling berinteraksi dengan staf TPA Al-Barokah yang
memungkinkan terjadinya peningkatan keterampilan, pengetahuan dan tatacara
pengasuhan anak.
e.
Anak akan
mendapat pengawasan dari pengasuh yang bertugas.
f.
Pengasuh adalah
orang dewasa yang sudah terlatih.
g.
Tersedianya
beragam peralatan rumah tangga, alat permainan program pendidikan, pengasuh,
serta kegiatan yang terencana.
h.
Tersedianya
komponen pendidikan seperti anak belajar mandiri, berteman dan mendapat
kesempatan mempelajari berbagai keterampilan.
E. Kelemahan TPA Al-Barokah
Adapun beberapa kelemahan dari TPA Al-Barokah
menurut Ibu Neni adalah sebagai berikut:
a.
Pengasuhan yang
rutin di TPA Al-Barokah kurang bervariasi
dan sifatnya kurang memperhatikan pemenuhan kebutuhan masing-masing anak
secara pribadi karena pengasuh kurang memiliki waktu cukup.
b.
Anak-anak
ternyata sering kurang memperoleh kesempatan untuk mandiri atau terpisah dari
kelompok.
c.
Sosialisasi
lebih mengarah pada kepatuhan daripada otonomi.
d.
Para orang tua
cenderung melepaskan tanggung jawab mereka sebagai pengasuh kepada TPA Al-Barokah.
e.
Kurang
diperhatikan kebutuhan anak secara individual.
f.
Berganti-gantinya
pengasuh seringkali menimbulkan kesulitan pada anak untuk menyesuaikan diri
dengan pengasuh.
g.
Anak mudah
tertular penyakit dari orang lain.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sebagaimana tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas,
pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai
dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan
untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak
memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
TPA adalah salah satu bentuk layanan PAUD pada jalur pendidikan nonformal
sebagai wahana kesejahteraan yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk
jangka waktu tertentu bagi anak yang orang tuanya bekerja. TPA merupakan
layanan PAUD yang menyelenggaran pendidikan sekaligus pengasuhan terhadap anak
sejak lahir sampai dengan usia enam tahun (dengan prioritas anak usia di bawah
4 tahun).
B.
Saran
Dalam hal ini penulis
menyarankan agar pemerintah meningkatkan perannya dalam pendidikan anak usia
dini, baik dari pendanaan, perekrutan tutor yang sesuai dengan kualifikasi
maupun membuka ruang seluas-luasnya kepada masayarakat untuk mengembangkan PAUD
khususnya TPA yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakatnya.
LAMPIRAN-LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perkembangan pendidikan anak usia dini saat
cukup menggembirakan, walaupun dapat dikatakan masih rendah. Berdasarkan data
yang dikeluarkan Direktorat Pembinaan TK
dan SD, yang mengungkapkan bahwa pada tahun 2007 Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD/TK baru mencapai 26,68% dan sebagian besar pendidikan anak usia dini (PAUD) diselenggarakan oleh
masyarakat (Swasta) yakni sekitar 98,7%.
Dari data di atas, dapat diungkapkan beberapa
fakta antara lain masih rendahnya angka partisipasi kasar masyarakat dalam
mengikuti PAUD/TK serta kurangnya perhatian pemerintah dalam mengembangkan
pendidikan anak usia dini. Program PAUD/TK masih didominasi oleh kesadaran
beberapa kelompok masyarakat dalam menyelenggarakan program PAUD/TK di
daerahnya, tentunya dengan berbagai kendala, baik dari pendanaan maupun
kualitas pembelajarannya.
Dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), maka pengembangan
pendidikan usia dini mulai dilakukan dengan baik. Baik peran pemerintah secara
langsung maupun peran pemerintah untuk mendorong pengembangan PAUD yang lebih
berkualitas. Dalam hal ini UU No, 20 Tahun 2003 tentang Sisidiknas menyatakan
bahwa yang dimaksud pendidikan usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai
dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan
untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak
memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Salah satu jenis
layanan pendidikan anak usia dini adalah Taman Penitipan Anak (TPA) bagi anak
usia 0-6 tahun. Layanan ini merupakan salah satu bentuk Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD) nonformal yang diarahkan pada kegiatan pengasuhan anak bagi orang
tua yang mempunyai kesibukan kerja, sehingga memerlukan sebuah layanan
pengasuhan anak yang selain berfungsi untuk menjaga anak-anak mereka juga
memberikan pendidikan yang sesuai dengan usia anak-anak mereka.
Taman Penitipan Anak merupakan bentuk layanan
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Non-Formal yang keberadaannya terus berkembang
jumlahnya. Pada awalnya Taman Penitipan Anak telah dikembangkan oleh Departemen
Sosial sejak tahun 1963 sebagai upaya untuk mengisi kesenjangan akan pengasuhan,
pembinaan, bimbingan, sosial anak balita selama ditinggal orang tuanya bekerja
atau melaksanakan tugas. Sejak dibentuknya Direktorat Pendidikan Anak Dini Usia
(Dit PADU) tahun 2000, maka pembinaan untuk pendidikan menjadi tanggung jawab
Departemen Pendidikan Nasional. Kebijakan Direktorat PAUD untuk seluruh bentuk
layanan PAUD termasuk TPA adalah memberikan layanan yang holistik dan
integratif. Holistik berarti seluruh kebutuhan anak (kesehatan, gizi,
pendidikan, perlindungan, berkembang dan mempertahankan kelangsungan hidup)
dilayani dalam lembaga penyelenggara TPA. Integratif berarti semua lembaga TPA
melakukan koordinasi dengan instansi-instansi Pembina.
Kajian yang lebih mendalam terhadap berbagai
aspek dalam program PAUD terutama TPA harus terus dilakukan. Dalam hal ini
uraian yang membahas hal itu diupayakan dengan tujuan mengembangkan pemahaman
terhadap TPA sebagai salah satu bentuk PAUD. baik melalui kajian kepustakaan
maupun pengalaman penulis dalam mengelola program PAUD.
B. Rumusan Masalah
Dalam penyusunan makalah
ini, rumusan masalah yang diajukan adalah sebagai berikut:
1.
Apa Latar Belakang Berdirinya TPA Al-Barokah ?
2.
Bagaimana Program di TPA Al-Barokah ?
3.
Bagaimana Kurikulum di TPA Al-Barokah ?
4.
Apa Keunggulan TPA Al-Barokah ?
5.
Apa Kelemahan TPA Al-Barokah ?
C. Tujuan
penulisan
Adapun tujuan penulisan
Laporan ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk
Mengetahui Apa Latar Belakang
Berdirinya TPA Al-Barokah
2.
Untuk
Mengetahui Bagaimana Program di TPA Al-Barokah
3.
Untuk
Mengetahui Bagaimana Kurikulum di TPA
Al-Barokah ?
4.
Untuk
Mengetahui Apa Keunggulan TPA
Al-Barokah
5.
Untuk
Mengetahui Apa Kelemahan TPA
Al-Barokah ?
BAB II
LANDASAN TEORITIS
A.
Pengertian Taman Penitipan Anak (TPA)
Tempat Penitipan Anak (TPA) merupakan salah satu bentuk Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD) yang secara tegas diamanatkan oleh Undang-undang No. 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa PAUD adalah “suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak
sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan
rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Dalam
pelaksanaannya PAUD dapat dilaksanakan melalui jalur formal maupun jalur
nonformal. Jalur formal antara lain melalui Taman Kanak-kanak (TK) dan
Raudhatul Anfal (RA) sedangkan jalur nonformal dapat berbentuk Taman Penitipan
Anak (TPA), Kelompok Bermain (Kober) dan bentuk lainnya yang sederajat.
Oleh karena itu, dasar
filsafat pendidikan di TPA dapat dirumuskan menjadi: Tempa, Asah, Asih dan
Asuh.
1.
Tempa
Tempa adalah upaya mewujudkan kualitas fisik anak usia dini melalui upaya
pemeliharaan kesehatan, peningkatan mutu gizi, olahraga secara teratur dan
terukur, serta aktivitas jasmani sehingga anak memiliki fisik yang kuat,
lincah, daya tahan dan disiplin tinggi.
2. Asah
Asah berarti memberi dukungan kepada anak untuk dapat belajar melalui
bermain agar memiliki pengalaman yang berguna dalam mengembangkan seluruh
potensinya. Kegiatan bermain yang bermakna, menarik dan merangsang imajinasi,
kreativitas anak untuk melakukan, mengekplorasi, memanipulasi, dan menemukan
inovasi sesuai dengan minat dan gaya belajar anak.
3. Asih
Asih merupakan pemenuhan kebutuhan anak untuk mendapatkan perlindungan dari
pengaruh yang dapat merugikan pertumbuhan dan perkembangan anak, misalnya dari
perlakuan kasar, penganiayaan fisik dan mental dan eksploitasi.
4. Asuh
Asuh merupakan proses pembiasaan yang dilakukan secara konsisten untuk
membentuk perilaku dan kualitas kepribadian dan jatidiri anak dalam hal:
a.
Integritas, iman dan taqwa
b.
Patriotisme, nasionalisme dan kepeloporan
c.
Rasa tanggung jawab, jiwa ksatria, dan sportivitas
d.
Jiwa kebersamaan, demokratis, dan tahan uji
e.
Jiwa tanggap, daya kritis dan idealisme
f.
Optimis dan keberanian mengambil resiko
g.
Jiwa kewirausahaan, kreatif dan profesional.
B. Tujuan Layanan Tempat Penitipan Anak (TPA)
Tujuan layanan TPA adalah:
a.
Memberikan layanan pembelajaran dan pengasuhan kepada anak-anak usia 0-4
tahun yang terpaksan ditinggal orang tuanya karena bekerja atau halangan
lainnya.
b.
Memberikan layanan yang terkait dengan pemenuhan hak-hak anak untuk tumbuh
dan berkembang, mendapatkan perlindungan dan kasih sayang, serta hak
berpartisipasi dalam lingkungan sosialnya.
C. Kelembagaan
Tempat Penitipan Anak (TPA)
Seperti diuraikan di atas
bahwa TPA merupakan salah satu bentuk PAUD nonformal dengan fungsi ganda, yaitu
layanan pengasuhan dan layanan pendidikan. Pengertian PAUD nonformal adalah
kelembagaan PAUD yang tidak diformalkan. Organisasi maupun kurikulumnya lebih
bersifat fleksibel sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Hal itu,
menurut M. Solehhudin (1997:56) bahwa pendidikan prasekolah (sekarang dikenal
dengan PAUD) memiliki karakteristik dan cara belajar tersendiri, program
pendidikannya tampak tidak terstruktur, bersifat informal, dan bahkan kelihatan
solah-olah ”tidak terencana”.
Namun sesungguhnya,
karakteristik di atas hanya salah satu wujud dari pendekatan pendidikan anak
usia dini yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan anak. Sekarang ini,
seiring perkembangan, jalur PAUD nonformal pun dewasa ini telah memiliki
organisasi dan kurikulum yang lebih baik, sehingga mampu mencapai
tujuan-tujuannya, baik tujuan kelembagaannya maupun tujuan pendidikan nasional
itu sendiri.
Adapun prosedur perizinan
kelembagaan TPA , adalah sebagai berikut:
1.
Setiap lembaga
TPA berkewajiban untuk mendaftarkan lembaganya ke Dinas Pendidikan c.q Bidang
Pendidikan Non-Formal di wilayahnya. TPA yang sudah terdaftar dpat memberikan
layanan kepada anak-anak sesuai ketentuan.
2. Lembaga TPA yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana yang ditentukan dalam buku pedoman ini dapat mengajukan diri untuk
memperoleh izin operasional. Izin operasional diatur oleh daerah setempat.
3.
Lembaga TPA
yang telah memiliki program yang permanen dan pendidikan yang sesuai dengan
ketentuan dalam Standar PAUD, berhak mengajukan akreditasi lembaga PAUD
Non-Formal.
Administrasi
yang harus dilengkapi, mencakup:
1.
Administrasi
kelembagaan:
a.
Visi, misi, dan
tujuan lembaga yang disusun oleh Pengelola dan Pemilik Yayasan;
b.
Struktur
Kepengurusan;
c.
Surat-surat
berharga: Izin Pendirian dari Pejabat yang Berwenang, Akta Kepemilikian/Akta
Kerjasama/Izin Penggunaan Bangunan, Izin Oparsional.
2.
Administrasi
ketenagaan, mencakup:
a.
Data tenaga
pendidik: nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, mulai
bertugas, bertugas di kelompok apa, dan pelatihan yang diterima;
b.
Data pengelola:
Nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan,mulai bertugas, dan
pelatihan yang diterima;
c.
Data tenaga
administrasi: nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, mulai
bertugas, dan pelatihan yang diterima;
d.
Data petugas
lainnya bila ada.
3.
Administrasi
Anak, meliputi:
a.
Buku induk:nama
anak, tempat dan tanggal lahir, anak ke berapa, nama orang tua, pekerjaan orang
tua, tanggal masuk;
b.
Buku catatan
perkembangan anak/buku raport.
4.
Administrasi
Keuangan, mencakup:
a.
Buku
Pengeluaran dan Penerimaan;
b.
Kartu
Pembayaran/iuaran dari peserta didik;
c.
Buku inventaris
barang;
d.
Buku untuk
kearsipan lainnya.
5.
Administrasi
Program, meliputi:
a.
Rencana
kegiatan semester, bulanan, harian;
b.
Formulir
pendaftaran calon peserta didik;
c.
Buku
komunikasi/penghubung antara pendidik dan orangtua;
d.
Jadwal kegiatan
bermain;
e.
Pernyataan
orangtua;
f.
Buku daftar
hadir untuk anak;
g.
Buku daftar
hadir untuk pendidik dan pengasuh;
h.
Buku tamu; dan
i.
Buku agenda
kegiatan.
D.
Dasar Hukum Tempat Penitipan Anak (TPA)
Penyelenggaraan program PAUD di Indonesia
mengacu pada aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sebagai berikut.
a.
UUD 1945
b.
UU. No. 4 Tahun
1974 mengenai Kesejahteraan Anak
c.
UU. No. 23
Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak
d.
UU. No. 20
Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional.
e.
PP. No. 19
Tahun 2005 mengenai Standar Pendidikan Nasional
f.
Peraturan
Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2005 mengenai Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Tahun 2004-2009.
g.
Peraturan
menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 58 Tahun 2009 tentang
Standar Pendidikan Anak Usia Dini
h.
Rencana
strategis Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009.
E. Komponen-komponen Tempat
Penitipan Anak (TPA)
a.
Peserta didik
Sasaran pendidikan anak
usia dini khususnya TPA adalah anak yang berada di sekurang-kurangnya berusia 3
bulan sampai 6 tahun, dengan prioritas anak yang kedua orang tuanya bekerja.
b. Pendidik
1. Guru
Kompetensi pendidik PAUD
adalah sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi akademik Diplomas Empat (D-IV)
atau Sarjana (S-1) di bidang pendidikan usia dini, psikologi atau lainnya; dan
memiliki sertifikat profesi guru PAUD. Kompetensi yang harus dimilikinya adalah
memiliki kompetensi kepribadian, profesional, pedagogik dan sosial.
Adapun kewajiban guru
adalah:
a.
Menjadi teladan bagi pembentukan karakter anak
b.
Mengembangkan rencana pembelajaran sesuai dengan tahap perkembangan anak
c.
Melaksanakan penilaian sesuai dengan kemampuan yang dicapai anak.
2.
Guru Pendamping
Kompetensi pendidik PAUD
adalah sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi akademik Diplomas II PGTK atau
SMA yang telah mendapat pelatihan PAUD. Kompetensi yang harus dimilikinya
adalah memiliki kompetensi kepribadian, profesional, pedagogik dan sosial.
3.
Pengasuh
Kualifikasinya adalah
minimal lulusan SMA sederrajat, sedangkan kompetensinya adalah: memahami dasar
pengasuhan, terampil melaksanakan pengasuhan dan bersikap dan berperilkau
sesuai dengan kebutuhan psikologis anak.
Adapun kewajiban pengasuh
adalah:
a.
Membantu guru dan guru pendamping sesuai keperluannya
b.
Melakukan perawatan kebersihan anak
c.
Merawat kebersihan fasilitas yang digunakan anak
d.
Bersikap dan berperilaku sesuai kebutuhan psikologis anak.
c.
Pengelola
Pengelola TPA minimal
mempunyai kualifikasi lulusan SMA dan mempunyai sertifikat pelatihan PAUD,
serta telah berpengalaman menjadi guru PAUD minimal selama 2 tahun. Kompetensi
yang harus dimiliki sama dengan kompetensi pendidikan TPA, serta kewajibannya
adalah:
a.
Mengelola Rencana Anggaran Belanja Lembaga
b. Mengelola
dan mengembangkan lembaga dalam pelayanan pendidikan, pengasuhan dan perlindungan
c.
Mengkoordinasikan pendidik dalam melaksanakan tugas di lembaganya
d.
Mengelola sarana dan prasarana yang dimiliki lembaga
e.
Menjalin kerjasama dengan lembaga lainnya.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Latar Belakang Berdirinya TPA Al-Barokah
TPA Al-Barokah didirikan pada tanggal 12 Februari
2002 Oleh Ibu Neni selaku Pimpinan TPA Al-Barokah tersebut. TPA
Al-Barokah terletak di Kampung Sukasari Desa Cinisti Kecamatan Bayongbong
Kabupaten Garut.
Adapun yang melatar
belakangi berdirinya TPA Al-Barokah adalah TPA Al-Barokah merupakan salah satu
bentuk PAUD nonformal dengan fungsi ganda, yaitu layanan pengasuhan dan layanan
pendidikan.Organisasi maupun kurikulumnya lebih bersifat fleksibel sesuai
dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Hal itu menjelaskan bahwa pendidikan
prasekolah yang dikenal dengan TPA/PAUD memiliki karakteristik dan cara belajar
tersendiri, program pendidikannya tampak tidak terstruktur, bersifat informal,
dan bahkan kelihatan solah-olah ”tidak terencana”.
Namun sesungguhnya,
karakteristik di atas hanya salah satu wujud dari pendekatan pendidikan anak
usia dini yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan anak. Sekarang ini,
seiring perkembangan, jalur PAUD nonformal pun dewasa ini telah memiliki
organisasi dan kurikulum yang lebih baik, sehingga mampu mencapai
tujuan-tujuannya, baik tujuan kelembagaannya maupun tujuan pendidikan nasional
itu sendiri.
Disamping lain yang
melatar belakangi berdirinya TPA Al-Barokah juga yaitu ingin meringankan beban
orang tua yang memiliki anak usia dini karena mereka para orang tua memiliki
pekerjaan diluar rumah.Jadi dengan adanya TPA Al-Barokah maka para orang tua
bisa menitipkan anak-anak mereka di lembaga tersebut,sementara mereka bisa
bekerja diluar rumah.
B. Program TPA Al-Barokah
TPA Al-Barokah merupakan
sarana pengasuhan anak dalam kelompok, biasanya dilaksanakan pada saat jam
kerja. Lembaga ini merupakan upaya yang terorganisasi untuk mengasuh anak-anak
diluar rumah mereka selama beberapa jam dalam satu hari bilamana asuhan orang
tua kurang dapat dilaksanakan secara lengkap.
Jadi TPA Al-barokah adalah lembaga sosial yang
memberikan pelayanan kepada anak-anak bayi dibawah usia lima tahun (balita)
yang dikhawatirkan akan mengalami hambatan dalam pertumbuhannya, karena
ditinggalkan orang tua atau ibunya bekerja. Pelayanan ini diberikan dalam
bentuk peningkatan gizi, pengembangan intelektual, emosional dan sosial. Dalam
hal ini TPA Al-Barokah hanya sebagai pelengkap terhadap asuhan orang tua dan
bukan sebagai pengganti asuhan orang tua.
Atau dengan kata lain TPA Al-Barokah merupakan
layanan pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat bagi anak
usia lahir – 6 tahun yang orang tuanya bekerja. Adapun peserta didik pada TPA
yaitu anak usia lahir – 6 tahun.
C. Kurikulum TPA Al-Barokah
Adapun Kurikulum TPA Al-Barokah
mencakup seluruh aspek perkembangan anak, yakni:
a.
Nilai agama dan moral
b.
Fisik, motorik kasar, motorik halus dan kesehatan fisik
c.
Kognitif: pengetahuan umum dan sains, konsep bentuk, warna, ukuran dan
pola, konsep bilangan, lambang bilangan dan huruf
d.
Bahasa: bahasa yang diterima dan didengar, bahasa untuk mengungkapkan hasil
fikiran/perasaan, dan keaksaraan.
e.
Sosial emosional.
D. Keunggulan TPA Al-Barokah
Adapun
keuntungan adanya TPA Al-Barokah menurut Ibu Neni adalah sebagai
berikut:
a.
Lingkungan
lebih memberikan rangsangan terhadap pancaindra.
b.
Anak akan
memiliki ruang bermain (baik didalam maupun diluar ruang) yang relative lebih luas bila dibandingkan
rumah mereka sendiri.
c.
Anak lebih
memiliki kesempatan berinteraksi atau berhubungan dengan teman sebaya yang akan
membantu perkembangan kerjasama dan keterampilan berbahasa.
d.
Para orang
tuanya mempunyai kesempatan saling berinteraksi dengan staf TPA Al-Barokah yang
memungkinkan terjadinya peningkatan keterampilan, pengetahuan dan tatacara
pengasuhan anak.
e.
Anak akan
mendapat pengawasan dari pengasuh yang bertugas.
f.
Pengasuh adalah
orang dewasa yang sudah terlatih.
g.
Tersedianya
beragam peralatan rumah tangga, alat permainan program pendidikan, pengasuh,
serta kegiatan yang terencana.
h.
Tersedianya
komponen pendidikan seperti anak belajar mandiri, berteman dan mendapat
kesempatan mempelajari berbagai keterampilan.
E. Kelemahan TPA Al-Barokah
Adapun beberapa kelemahan dari TPA Al-Barokah
menurut Ibu Neni adalah sebagai berikut:
a.
Pengasuhan yang
rutin di TPA Al-Barokah kurang bervariasi
dan sifatnya kurang memperhatikan pemenuhan kebutuhan masing-masing anak
secara pribadi karena pengasuh kurang memiliki waktu cukup.
b.
Anak-anak
ternyata sering kurang memperoleh kesempatan untuk mandiri atau terpisah dari
kelompok.
c.
Sosialisasi
lebih mengarah pada kepatuhan daripada otonomi.
d.
Para orang tua
cenderung melepaskan tanggung jawab mereka sebagai pengasuh kepada TPA Al-Barokah.
e.
Kurang
diperhatikan kebutuhan anak secara individual.
f.
Berganti-gantinya
pengasuh seringkali menimbulkan kesulitan pada anak untuk menyesuaikan diri
dengan pengasuh.
g.
Anak mudah
tertular penyakit dari orang lain.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sebagaimana tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas,
pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai
dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan
untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak
memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
TPA adalah salah satu bentuk layanan PAUD pada jalur pendidikan nonformal
sebagai wahana kesejahteraan yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk
jangka waktu tertentu bagi anak yang orang tuanya bekerja. TPA merupakan
layanan PAUD yang menyelenggaran pendidikan sekaligus pengasuhan terhadap anak
sejak lahir sampai dengan usia enam tahun (dengan prioritas anak usia di bawah
4 tahun).
B.
Saran
Dalam hal ini penulis
menyarankan agar pemerintah meningkatkan perannya dalam pendidikan anak usia
dini, baik dari pendanaan, perekrutan tutor yang sesuai dengan kualifikasi
maupun membuka ruang seluas-luasnya kepada masayarakat untuk mengembangkan PAUD
khususnya TPA yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakatnya.
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar