BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Menjadi
guru merupakan tugas yang mulia. Tugas ini bisa dikatakan mulia tentu saja bila
dikerjakan dengan ikhlas karena Allah SWT semata. Aktivitas ini juga mulia bila
yang bersangkutan mendidik anak didiknya dengan pendidikan yang berdasarkan
pada ajaran dan syariah Islam yang baik dan benar.
Guru merupakan suatu pekerjaan profesional, yang
memerlukan suatu keahlian khusus. Karena keahliannya bersifat khusus, guru
memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam kegiatan pembelajaran,
yang akan menentukan mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan. Oleh karena
itu, dalam sistem pendidikan dan pembelajaran dewasa ini kedudukan guru dalam
proses pembelajaran di sekolah belum dapat digantikan oleh alat atau mesin
secanggih apapun. Keahlian khusus itu pula yang membedakan profesi guru dengan
profesi yang lainnya. Dimana “perbedaan pokok antara profesi guru dengan
profesi yang lainnya terletak dalam tugas dan tanggung jawabnya. Tugas dan
tanggung jawab tersebut erat kaitannya dengan kemampuan-kemampuan yang
disyaratkan untuk memangku profesi tersebut. Kemampuan dasar tersebut tidak
lain adalah kompetensi guru”.[1]
Kompetensi
dalam profesi guru, pada awalnya dipersiapkan atau diperoleh melalui lembaga
pendidikan formal keguruan, sebelum seseorang memangku jabatan (tugas dan
tanggung jawab) sebagai guru. Tetapi untuk menuju ke arah pelaksanaan tugas dan
tanggungjawab secara profesional, tidaklah cukup dengan berbekal dengan
kemampuan yang diperoleh melalui jalur pendidikan formal tersebut. preventif Islam untuk menangkal
penyakit ini adalah dengan meletakkan hukuman-hukuman atas pelakunya di dunia
dan di akhirat.Dengan demikian, untuk dapat disebut sebagai profesional,
setiap guru harus melakukan pengembangan kompetensinya secara berkesinambungan.
Tuntutan
terhadap peningkatan kompetensi secara berkesinambungan disebabkan Karena
substansi kajian dan konteks pembelajaran selalu berkambang dan berubah. Di
samping itu, keharusan bagi setiap guru untuk mengembangkan kompetensinya
secara terus-menerus dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab secara
profesional, didorong juga oleh perkembangan dalam kehidupan bermasyarakat,
perkembangan pemerintahan dan perubahan kurikulum pendidikan.
Melihat Permasalahan tersebut,maka dalam Makalah ini penulis akan memaparkan tentang apa itu Upaya Pengembangan
Kompetensi,Apasaja kompetensi guru dan bagaimana upaya-upaya untuk mengembangkan kompetensi
guru.
B.
Perumusan Masalah
Dalam penulisan Makalah ini akan dirumuskan beberapa masalah antara
lain adalah sebagai berikut :
1.
Apa Upaya Pengembangan Kompetensi itu ?
2.
Apasaja Kompetensi Guru itu ?
3.
Bagaimana Upaya Pengembangan Kompetensi Guru itu ?
BAB
II
PENMBAHASAN
A.
Pengertian Upaya Pengembangan Kompetensi
Upaya adalah
langkah-langkah yang dilakukan oleh seseorang untuk mencapai sesuatu yang di
inginkanya atau untuk mencapai tujuan yang diharapkan.[2]
Pengembangan
adalah suatu perbuatan yang terdorong dengan teknik-teknik,metode,dan
pendekatan yang dapat mengembangkan tingkah laku kognitif dan teori-teori yang
konstruktif terhadap sesuatu.Ada juga yang mendefinisikan pengembangan yaitu suatu
sistem yang bertujuan agar kegiatan yang telah direncanakan berjalan dengan
efektif dan efisien.[3]
Sedangkan pengertian
kompetensi yaitu dijelaskan oleh para ahli sebagai berikut:[4]
1.
Menurut Broke and
Stone
Kompetensi
adalah gambaran
hakikat kualitatif dari perilaku guru yang tampak sangat berarti.
2.
Menurut Louise Moqvist
Kompetensi
adalah perilaku
rasional yang untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi
yang diharapkan.
3.
Menurut Mc
Leod
Kompetensi adalah Keadaan berwewenang atau memenuhi syarat menuntut ketentuan hukum.[5]
Setelah melihat
definisi-definisi tersebut,maka bisa disimpulkan bahwa Upaya Pengembangan kompetensi
guru adalah kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban
secara bertanggung jawab dan layak untuk mencapai hasil pembelajaran yang
efektif dan efisien.
B.
Kompetensi-kompetensi
Guru
Kompetensi-kompetensi
yang harus dimiliki Guru adalah sebagai berikut:
1.
Kompetensi
Paedagogik
Kompetensi
Paedagogik yaitu kemampuan guru yang berkaitan dengan Ilmu Didaktik / Ilmu
mengajar. Kompetensi Paedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan
dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.[6]
Dalam Kompetensi
ini guru harus memiliki 10 kemampuan,yaitu sebagai berikut:
a)
Kemampuan menguasai bahan pelajaran yang disajikan
b)
Kemampuan mengelola program belajar mengajar
c)
Kemampuan mengelola kelas
d)
Kemampuan menggunakan media/sumber belajar
e)
Kemampuan menguasai landasan-landasan pendidikan
f)
Kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar
g)
Kemampuan menilai prestasi peserta didik untuk kependidikan
pengajaran
h)
Kemampuan mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan
penyuluhan
i)
Kemampuan mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah
j)
Kemampuan memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil
penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran
2.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi Kepribadian
adalah kemampuan
personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa dan menjadi teladan bagi peserta didik serta berakhlak mulia.[7]
Dilihat dari
aspek psikologi kompetensi pendidik guru menunjukkan kemampuan personal yang
mencerminkan kepribadian:
a)
Mantap dan stabil, yaitu memiliki konsistensi dalam bertindak
sesuai norma hukum, norma sosial, dan etika yang berlaku;
b)
Dewasa yang berarti mempunyai kemandirian untuk bertindak sebagai
pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru;
c)
Arif dan bijaksana yaitu tampilannya bermanfaat bagi peserta didik,
sekolah dan masyarakat dengan menunjukkan keterbukaan dalam berfikir dan
bertindak;
d)
Berwibawa, yaitu prilaku guru yang disegani sehingga berpengaruh
positif terhadap peserta didik; dan
e)
Memiliki akhlak mulia dan memiliki prilaku yang dapat diteladani
oleh peserta didik, bertindak sesuai norma religius, jujur, ikhlas dan suka
menolong. Nilai kompetensi kepribadian dapat digunakan sebagai sumber kekuatan,
imspirasi, motivasi dan inovasi bagi peserta didiknya.
3.
Kompetensi Sosial
Kompetensi
Sosial yaitu kemampuan
guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik,
sesama pendidik, tenaga pendidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat
sekitar.
Kompetensi sosial terkait dengan kemampuan guru sebagai makluk
sosial dalam berinteraksi dengan orang lain. Sebagai makhluk sosial guru
berprilaku santun, mampu berkomunikasi dan berinteraksi dengan lingkungan
secara efektif dan menarik mempunyai rasa empati terhadap orang lain. Kemampuan
guru berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan menarik peserta didik,
sesama pendidik dan tenaga pendidikan, orang tua dan wali peserta didik,
masyarakat sekitar sekolah dan sekitar dimana pendidik itu tinggal, dan dengan
pihak-pihak yang berkepentingan dengan sekolah. Kondidi objektif ini
menggambarkan bahwa kemampuan sosial guru tampak ketika bergaul dan melakukan
interaksi sebagai profesi maupun sebagai masyarakat, dan kemampuan
mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.[8]
4.
Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional
yaitu kompetensi
penguasaan materi pembelajaran secara
luas dan mendalam yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di
sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya. Kompetensi ini juga
disebut dengan penguasaan sumber bahan ajar atau sering disebut dengan bidang
studi keahlian.[9]
Kompetensi Profesional
memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a.
Memahami mata pelajaran yang telah dipersiapkan untuk mengajar
b.
Memahami standar kompetensi dan standar isi mata pelajaran
c.
Memahami struktur, konsep, dan metode keilmuan yang menaungi materi
ajar
d.
Memahami hubungan konsep antar matapelajaran terkait
e.
Menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari
C.
Upaya
Pengembangan Kompetensi Guru
Pengembangan profesi guru secara
berkesinambungan, “dimaksudkan untuk merangsang, memelihara, dan meningkatkan
kompetensi guru dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran
yang berdampak pada peningkatan mutu hasil belajar siswa”. Oleh karena itu, peningkatan
kompetensi guru untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara
profesional di satuan pendidikan, menjadi kebutuhan yang amat mendesak dan
tidak dapat ditunda-tunda. Hal ini mengingat perkembangan atau kenyataan yang
ada saat ini maupun di masa depan.[10]
Perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, seni dan budaya yang semakin maju dan pesat, menuntut setiap guru
untuk dapat menguasai dan memanfaatkannya dalam rangka memperluas atau
memperdalam materi pembelajaran, dan untuk mendukung pelekasanaan pembelajaran,
seperti penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Perkembangan yang semakin maju
tersebut, mendorong perubahan kebutuhan peserta didik dan masyarakat. Kebutuhan
yang makin meningkat itu, memicu semakin banyaknya tuntutan peserta didik yang
harus dipenuhi untuk dapat memenangkan persaingan di masyarakat. Lebih-lebih
dewasa ini, peserta didik dan masyarakat dihadapkan pada kenyataan
diberlakukannya pasar bebas, yang akan berdampak pada semakin ketatnya persaingan
baik saat ini maupun di masa depan.
Peningkatan kompetensi keguruan,
semakin dibutuhkan mengingat terjadinya perkembangan dalam pemerintahan, dari
sistem sentralisasi menjadi desentralisasi. Pemberlakukan sistem otonomi daerah
itu, juga diikuti oleh perubahan sistem pengelolaan pendidikan dengan menganut
pola desentralisasi. “Pengelolaan pendidikan secara terdesenralisasi akan
semakin mendekatkan pendidikan kepada stakeholders pendidikan di daerah
dan karena itu maka guru semakin dituntut untuk menjabarkan keinginan dan
kebutuhan-kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan melalui kompetensi yang
dimilikinya”.
Adapun Upaya-upaya untuk
mengembangkan kompetensi guru dipaparkan oleh para ahli yaitu sebagai berikut:
1.
Menurut Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional, sebagai
berikut:[11]
a.
Program peningkatan kualifikasi
pendidikan guru
b.
Program penyetaraan dan sertifikasi
c.
Program pelatihan terintegrasi berbasis
kompetensi
d.
Program supervisi pendidikan
e.
Program pemberdayaan MGMP (Musyawarah
Guru Mata Pelajaran)
f.
Simposium guru
g.
Program pelatihan tradisional lainnya
h.
Membaca dan menulis jurnal atau karya
ilmiah
i.
Berpartisipasi dalam pertemuan ilmiah
j.
Melakukan penelitian (khususnya
Penelitian Tindakan Kelas)
k.
Magang
l.
Mengikuti berita aktual dari media
pemberitaan
m. Berpartisipasi
dan aktif dalam organisasi profesi
n.
Menggalang kerjasama dengan teman
sejawat
2.
Menurut Depdiknas upaya untuk
meningkatkan pengembangan kompetensi guru adalah sebagai berikut:
a.
Program Sertifikasi
Sertifikasi
guru adalah proses perolehan sertifikat pendidik bagi guru. Sertifikat pendidik
bagi guru berlaku sepanjang yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai guru
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Serifikat pendidik ditandai dengan
satu nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan
Nasional.
Tujuan
diadakanya sertifikasi guru adalah sebagai bnerikut:[12]
1).
Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran
dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
2).
Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
3).
Meningkatkan martabat guru
4).
Meningkatkan Profesionalisme Guru
Sedangkan
manfaat diadakanya Sertifikasi Guru adalah sebagai berikut:
1). Melindungi Profesi Guru dari praktek-praktek yang tidak
kompeten,yang dapat merusak citra profesi guru
2).
Melindungi Masyarakat dari praktek-praktek pendidikan yang tidak berkualitas
dan tidak profesional
3).
Meningkatkan kesejahtraan guru
Sertifikasi
diperoleh melalui pendidikan profesi yang diakhiri dengan uji kompetensi. Dalam
program sertifikasi telah ditentukan kualifikasi pendidikan bagi semua guru di
semua tingkatan, yaitu minimal sarjana atau Diploma IV. Dengan kualifikasi itu,
diharapkan guru akan memiliki kompetensi yang memadai.[13]
Sertifikasi
guru diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan
tenaga kependidikan yang terakreditasi atau ditunjuk pemerintah. Setelah
disertifikasi guru akan memperoleh sertifikat pendidik, yaitu bukti formal
sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Dengan
memiliki sertifikat pendidik, guru akan memperoleh penghasilan di atas
kebutuhan minimum, meliputi: gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji,
serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional,
tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai
guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Guru yang
diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah
Daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sementara guru
yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Untuk
memperoleh sertifikat pendidik tidak semudah membalikkan telapan tangan, dan
memerlukan kerja keras para guru. Sertifikat pendidik akan dapat diperoleh guru
apabila mereka benar-benar memiliki kompetensi dan profesionalisme. Bagi
para guru yang memiliki kompetensi dan profesionalisme, hal ini mungkin bukan
merupakan persoalan yang pelik, melainkan tinggal menunggu waktu. Sebaliknya,
para guru yang kurang memiliki kompetensi dan profesionalisme, hal ini dapat
menjadi persoalan yang pelik ketika giliran untuk disertifikasi telah tiba.
Sehubungan dengan hal itu, sesuatu yang pasti adalah guru harus mempersiapkan
diri sedini mungkin untuk disertifikasi, agar kesempatan yang baik itu tidak
hilang begitu saja karena tidak adanya persiapan yang memadai. Guru harus siap
mental, keilmuan, dan finansial. Dalam kaitan dengan persiapan dalam hal
keilmuan, guru perlu meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.
b.
Peningkatan Kompetensi dan
Profesionalisme Guru
Untuk
kepentingan sertifikasi dan menjamin mutu pendidikan perlu dilakukan peningkatan
kompetensi dan profesionalisme seorang guru. Hal ini perlu dipahami karena
dengan adanya pasca sertifikasi guru harus tetap meningkatkan kemampuan dan
profesionalismenya agar mutu pendidikan tetap terjamin. Peningkatan kompetensi
dan profesionalisme guru dapat dilakukan dengan beberapa cara antara lain
sebagai berikut ini:[14]
1). Studi
Lanjut Program Strata 2
Studi
lanjut program Strata 2 atau Magister merupakan cara pertama yang dapat
ditempuh oleh para guru dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.
Ada dua jenis program magister yang dapat diikuti, yaitu program magister yang
menyelenggarakan program pendidikan ilmu murni dan ilmu pendidikan. Ada
kecenderungan para guru lebih suka untuk mengikuti program ilmu pendidikan
untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.
2).
Kursus dan Pelatihan
Keikutsertaan
dalam kursus dan pelatihan tentang kependidikan merupakan cara kedua yang dapat
ditempuh oleh guru untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.
Walaupun tugas utama seorang guru adalah mengajar, namun tidak ada salahnya
dalam rangka peningkatan kompetensi dan profesionalismenya juga perlu
dilengkapi dengan kemampuan meneliti dan menulis artikel/ buku.
3). Pemanfaatan Jurnal
Jurnal
yang diterbitkan oleh masyarakat profesi atau perguruan tinggi dapat
dimanfaatkan untuk peningkatan kompetensi dan profesionalisme. Artikel-artikel
di dalam jurnal biasanya berisi tentang perkembangan terkini suatu disiplin
tertentu. Dengan demikian, jurnal dapat dipergunakan untuk memutakhirkan
pengetahuan yang dimiliki oleh seorang guru. Dengan memiliki bekal ilmu
pengetahuan yang memadai, seorang guru bisa mengembangkan kompetensi dan
profesionalismenya seorang guru dalam mentransfer ilmu kepada peserta didik.
Selain itu, jurnal-jurnal itu dapat dijadikan media untuk mengomunikasikan
tulisan hasil pemikiran dan penelitian guru yang dapat digunakan untuk
mendapatkan angka kredit yang dibutuhkan pada saat sertifikasi dan kenaikan
pangkat.
4). Seminar
Keikutsertaan
dalam seminar merupakan alternatif keempat yang dapat ditempuh untuk
meningkatkan kompetensi dan profesionalisme seorang guru. Tampaknya hal ini
merupakan cara yang paling diminati dan sedang menjadi trend para guru
dalam era sertifikasi, karena dapat menjadi sarana untuk mendapatkan angka
kredit. Melalui seminar guru mendapatkan informasi-informasi baru. Forum
seminar yang diselengarakan oleh dan untuk guru dapat menjadi wahana yang baik
untuk mengomunikasikan berbagai hal yang menyangkut bidang ilmu dan profesinya
sebagai guru.
3.
Menurut Sunaryo
upaya pengembangan kompetensi guru untuk menjadi seorang guru professional
adalah sebagai berikut:[15]
a.
Pre service education
Pre service education dapat dilakukan dengan cara peningkatan kualitas
masukan (input) calon guru.
b.
In service education
In service education dapat dilakukan dengan memotivasi para guru yang sudah
mengajar agar dapat memperoleh pendidikan yang lebih tinggi, misalnya perlu
lebih dimantapkan agar semua guru dapat kesempatan yang sama dan diberikan
kemudahan-kemudahan untuk mengikuti pendidikan yang lebih tinggi.
c.
In service training
In service training harus dilakukan dengan memperbanyak penyelenggaraan,
pelatihan, penataran dan seminar-seminar. Materi latihan juga perlu dipertajam
ke arah yang lebih teknis operasional. Salah satu tugas guru dalam melakukan
pengembangan profesi adalah penulisan karya ilmiah dan karya tulis di bidangnya.
Untuk ini perlu ada pelatihan tentang hal tersebut. Ada kalanya para guru dalam
mengajar sering menemui permasalahan.
d.
On service training
On service training yaitu kegiatan yang dapat dilakukan dengan mengadakan
pertemuan berkala dan rutin di antara para guru yang mempunyai bagian yang sama
sehingga terjadi tukar pikiran di antara para guru itu dalam mencari alternatif
pemecahannya.[16]
4.
Menurut Muhammad Yusuf upaya untuk mengembangkan Kompetensi
profesional guru adalah sebagai berikut:[17]
a.
Melaksanakan pembinaan
professional guru
Kepala sekolah bisa menyusun program
penyetaraan bagi guru-guru yang memiliki kualifikasi D III agar mengikuti
penyetaraan S1/Akta IV, sehingga mereka dapat menambah wawasan keilmuan dan
pengetahuan yang menunjang tugasnya
b.
Untuk
meningkatkan prefossional guru yang sifatnya khusus, bisa dilakukan kepala
sekolah dengan mengikutsertakan guru melalui seminar dan pelatihan yang diadakan
Diknas maupun di luar Diknas
Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan
kinerja guru dalam membenahi dan metodologi pembelajaran.
c.
Peningkatan
prefessionalisme guru melalui PKG (Pemantapan kerja guru)
Melalui wadah inilah para guruh diarahkan untuk
mencari berbagai pengalaman mengenai metodologi pembelajaran dan bahan ajar
yang dapat diterapkan di dalam kelas
d.
Meningkatkan
kesejahteraan guru
Kesejahteraan guru tidak dapat diabaikan,
karena merupakan salah satu faktor penentu dalam peningkatan kinerja, yang
secara langsung terhadap mutu pendidikan.
5.
Menurut Prof.
Dr. Piet A. Sahertian Upaya pengembangan Kompetensi guru bisa
dilakukan dengan cara sebagai berikut:[18]
a.
Mengikuti
Penataran Guru
Penataran Guru adalah Segala sesuatu yang berhubungan
dengan kegiatan-kegiatan pada sebagian personalia yang bekerja akan
meningkatkan pertumbuhan dan kualifikasi mereka.
b.
Mengikuti
Musyawarah Guru Bidang Studi
Musyawarah Guru Bidang Studi ini bertujuan
untuk menyatukan terhadap kekurangan konsep makna dan fungsi pendidikan serta
pemecahanya terhadap kekurangan yang ada.Disamping itu juga untuk mendorong
guru melakukan tugas dengan baik,sehingga mampu membawa mereka kearah
peningkatan kompetensinya.
c. Mengikuti
Kursus
Mengikuti
kursus merupakan suatu kegiatan untuk membantu guru dalam mengembangkan
pengetahuan sesuai dengan keahlianya masing-masing.Dalam mengikuti kursus,guru
diarahkan kepada dua hal,yaitu:
1).
Penyegaran
2). Upaya
peningkatan pengetahuan,keterampilan,dan mengubah sikap tertentu
d.
Menambah pengetahuan melalui Media Masa atau Elektronik
Salah satu media yang cukup membantu dalam
meningkatkan profesionalisme guru dalam proses belajar mengajar adalah media
cetak dan media elektronik.Hal ini akan membawa pemikiran-pemikiran baru dan
wawasan-wawasan baru bagi seorang guru dalam pengajaran.
e.
Peningkatan
Profesi melalui belajar sendiri
Cara lain yang baik untuk meningkatkan profesi
guru adalah berusaha mengikuti perkembangan dengan cara belajar sendiri,dan
belajar sendiri dapat dilakukan perorangan dengan mengajarkan kepada guru untuk
membaca dan memilih topic yang sesuai dengan kebutuhan di sekolah.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Upaya
Pengembangan Kompetensi adalah kemampuan
seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab
dan layak untuk mencapai hasil pembelajaran yang efektif dan efisien.
2.
Kompetensi-kompetensi Guru adalah sebagai berikut:
a.
Kompetensi Paedagogik
Kompetensi Paedagogik merupakan pemahaman guru terhadap peserta
didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya.
b.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi Kepribadian
adalah kemampuan
personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa dan menjadi teladan bagi peserta didik serta berakhlak mulia.
c.
Kompetensi Sosial
Kompetensi Sosial merupakan
kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta
didik, sesama pendidik, tenaga pendidikan, orang tua/wali peserta didik dan
masyarakat sekitar.
d.
Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional kompetensi penguasaan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah
dan substansi keilmuan yang menaungi materinya
3.
Upaya Pengembangan Kompetensi Guru
adalah sebagai berikut:
a. Program
Sertifikasi
b. Peningkatan
Kompetensi dan Profesionalisme Guru
c. Mengikuti Penataran Guru
d. Mengikuti Musyawarah Guru Bidang Studi
e. Mengikuti
Kursus
f. Menambah
pengetahuan melalui Media Masa atau Media Elektronik
B. Saran
Adapun saran
yang dapat penulis sampaikan setelah membahas makalah tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Kepada Pemerintah agar selalu mengadakan
pelatihan-pelatihan khusus bagi guru supaya para guru mendapatkan pengalaman
dari pelatihan tersebut
2. Kepada seluruh Guru hendaklah menjalankan hak
dan kewajibanya sesuai dengan kode etik keguruan
[3] Sagala,Syaiful. Kemampuan Profesional Guru Dan Tenaga
Pendidika.PT.Pustaka Jaya.Jakarta. 2009.hal.24
[4] Ibid.hal.27
[5] Mustofa,Ahmad. Upaya Pengembangan Profesionalisme Guru di
Indonesia. CV. Alfabeta Bandung.2009.hal.41
[7] Ibid.hal.72
[8] Uzer
Usman,Mochammad, Menjadi guru profesional, Bandung, PT Remaja
Rosdakarya,Bandung. 2011.hal.32
[9] Sukanto,Muhammad.Pengembangan Kompetensi Guru.PT. Ikapi.
Bandung. 2011.hal.58
[10] Suherman ,Aris,.Etika Profesi Keguruan, Reflika Aditama,
Bandung .2010.hal.60
[14] Sagala,Syaiful.
Kemampuan Profesional Guru Dan Tenaga Pendidika.PT.Pustaka Jaya.Jakarta.
2009.hal.42
[15] Sukanto,Muhammad.Pengembangan Kompetensi Guru.PT. Ikapi.
Bandung. 2011.hal.37
[16] Ibid.hal.40
[17] Depdiknas.Mekanisme
Pengendalian Mutu Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan. Direktur
Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan . Jakarta. 2007.hal.66
Tidak ada komentar:
Posting Komentar