BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sebagai pengajar atau pendidik, guru
merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan setiap upaya pendidikan.
Itulah sebabnya setiap adanya inovasi pendidikan, khususnya dalam kurikulum dan
peningkatan sumber daya manusia yang dihasilkan dari upaya pendidikan selalu
bermuara pada faktor guru. Hal ini menunjukkan betapa eksisnya peran guru dalam
dunia pendidikan.
Demikian pun dalam upaya membelajarkan
siswa guru dituntut memiliki multi peran sehingga mampu menciptakan kondisi
belajar mengajar yang efektif.
Agar dapat mengajar dengan efektif. Guru
harus meningkatkan kesempatan belajar bagi siswa (kuantitas) dan meningkatkan
mutu (kualitas) mengajarnya.[1]
Dalam kaitannya dengan meningkatkan
kualitas guru agar ia menjadi profesional dan bagaimana ia mendapat pengakuan
dari negara. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang guru. Seperti
apa saja yang menjadi tugas pokok seorang guru? bagaimana agar ia bisa
beradaptasi dengan seiring perkembangan zaman? dan bagaimana pula pengakuan
negara mengenai seorang guru yang layak di sebut sebagai profesional itu?
Berdasarkan pada hal tersebut, maka di dalam makalah ini kami mengambil judul “Syarat-Syarat
Menjadi Guru Profesional”.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang tersebut, maka
penulis mengangkat rumusan masalah
sebagai berikut:
a. Apa
yang dimaksud dengan guru profesional?
b. Apa
saja syarat untuk menjadi guru profesional?
C. Tujuan Penulisan
Adapun
yang menjadi tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
a. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan guru profesional.
b. Untuk
mengetahui apa saja syarat untuk menjadi guru profesional.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Guru
Profesional
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, guru bermakna
orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya) adalah mendidik dan mengajar.
Sedangkan menurut Ondi Saondi, M. Pd, dan Drs. Aris Suherman, M. Pd dalam
bukunya Etika Profesi Keguruan mendefinisikan
profesi sebagi pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk
menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau
pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian
yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan
mempraktikkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan
tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama
sebagai sekadar hobi, untuk senang-senang, atau mengisi waktu luang.[2]
Jadi, berdasarkan pengertian di atas dapat
disimpulkan bahwa yang dimaksud guru profesional adalah seseorang yang
profesinya mengajar dan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi dalam bidang
mengajar tersebut.
B.
Syarat-Syarat
Menjadi Guru Profesional
Menurut Dr. H. Syaiful Sagala, M. Pd dalam bukunya Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga
Kependidikan. Beliau menuliskan bahwa standar yang dipersyaratkan menjadi
guru yang profesional itu adalah sebagai berikut:
1. Tugas
dan Tanggung Jawab Guru
Roestiyah
N.K (1989) menginventarisir tugas guru secara garis besar. Antara lain:
1) Mewariskan
kebudayaan dalam bentuk kecakapan, kepandaian dan pengalaman empirik, kepada
para muridnya;
2) Membentuk
kepribadian anak didik sesuai dengan nilai dasar negara;
3) Mengantarkan
anak didik menjadi warga negara yang baik, memfungsikan diri sebagai media dan
perantara pembelajaran bagi anak didik;
4) Mengarahkan
dan membimbing anak sehingga memiliki kedewasaan dalam berbicara, bertindak dan
bersikap;
5) Memungsikan
diri sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat lingkungan, baik sekolah
negeri atau swasta;
6) Harus
mampu mengawali dan menegakkan disiplin baik untuk dirinya, maupun murid dan
orang lain;
7) Memungsikan
diri sebagai administrator dan sekaligus manajer yang disenangi;
8) Melakukan
tugasnya dengan sempurna sebagai amanat profesi;
9) Guru
diberi tanggung jawabpaling besar dalam hal perencanaan dan pelaksanaan
kurikulum serta evaluasi keberhasilannya;
10) Membimbing
anak untuk belajar memahami dan menyelesaikan masalah yang dihadapi muridnya;
dan
11) Guru
harus dapat merangsang anak didik untuk memiliki semangat yang tinggi dan
gairah yang kuat dalam membentuk kelompok studi, mengembangkan kegiatan ekstra
kurikuler dalam rangka memperkaya
pengalaman.
Berdasarkan
pada penjelasan Roestiyah N.K tersebut di atas. Maka dapat ditegaskan bahwa
guru bertanggung jawab mencari cara untuk mencerdaskan kehidupan anak didik
dalam arti sempit dan bangsa dalam arti luas.[3]
2. Guru
Profesional Senantiasa Meningkatkan Kualitasnya
Tugas dan kewajiban guru baik yang
terkait langsung dengan proses belajar mengajar maupun yang tidak terkait
langsung, sangatlah banyak dan berpengaruh pada hasil belajar mengajar. Bila
peserta didik mendapatkan nilai nilai tinggi, maka guru mendapat pujian. Pantas
menjadi guru dan harus dipertahankan walaupun tetap disebut sebagai pahlawan
tanpa tanda jasa. Tetapi bila yang terjadi sebaliknya, yakni para peserta didik
mendapat nilai yang rendah, maka serta merta juga kesalahan ditumpahkan kepada
sang guru. Predikat guru bodoh, tidak bisa mengajar, tidak memiliki kemampuan
menjalankan tugasnya sebagi guru, lebih
baik beralih fungsi menjadi karyawan atau tata usaha juga dialamatkan kepada
guru.
Oleh karena itu, perlu diperhatikan
secara sungguh-sungguh bagaimana memberikan prioritas yang tinggi kepada guru.
Sehingga mereka dapat memperoleh kesempatan untuk selalu meningkatkan
kemampuannya melaksanakan tugas sebagai guru. Guru harus diberikan kepercayaan
untuk melaksanakan tugasnya melakukan proses belajar mengajar yang baik. Kepada
guru perlu diberikan dorongan dan suasana yang kondusif untuk menemukan
berbagai alternatif metode dan cara
mengembangkan proses pembelajaran sesuai perkembangan zaman. Agar dapat
meningkatkan keterlibatannya dalam melaksanakan tugas sebagai guru, dia harus
memahami, menguasai, dan terampil menggunakan sumber-sumber belajar baru di
dirinya. Sumber belajar bukan hanya guru, apabila guru tidak mampu menyesuaikan
diri dengan perkembangan perubahan. Maka guru tersebut akan mudah ditinggalkan
oleh muridnya.[4]
3. Standar
Profesional di Indonesia
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia standar berarti antara lain sesuatu yang dipakai
sebagai contoh atau dasar yang sah bagi ukuran, takaran, dan timbangan. Standar
dapat juga dipahami sebagai kriteria minimal yang harus dipenuhi. Jadi standar
profesional guru mempunyai kriteria minimal berpendidikan sarjana atau diploma
empat serta dilengkapi dengan sertifikasi profesi.[5]
Menurut
Jamal Ma’mur Asmani dalam bukunya Tips Menjadi Guru Inspiratif, Kreatif, dan
Inovatif. Beliau mendefinisikan sertifikasi sebagai proses yang harus dilalui
seorang guru untuk mendapatkan sertifikat mengajar sebagai tanda bahwa ia telah
memenuhi kualifikasi guru ideal sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan
pemerintah, baik yang berhubungan dengan akadeik, sosial, kan akuntabilitas
publik.
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk
guru dan dosen. Sedangkan sertifikasi pendidik adalah bukti formal sebagai
pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
Berdasarkan pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu
proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk
melaksanakan pelayanan pendidikan pada
satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan
oleh lembaga sertifikasi. Dengan kata lain, sertifikasi guru adalah proses uji
kompetensi yang dirancang untuk mengetahui penguasaan kompetensi seseorang
sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik.
Sertifikat guru
merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas. Pasal 61 menyatakan bahwa sertifikat dapat berbentuk ijazah dan
sertifikat kompetensi, tetapi bukan sertifikat yang diperoleh melalui pertemuan
ilmiah seperti seminar, diskusi panel, lokakarya, dan simposium. Sertifikat
kompetensi diperoleh dari penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan
setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang
terakreditasi atau lembaga sertifikasi. Ketentuan ini bersifat umum, baik untuk
tenaga kependidikan maupun non-kependidikan yang ingin memasuki profesi guru.[6]
Dalam kasus dunia pendidikan di Indonesia,
seringkali standar bagi pemula atau guru baru belum dapat dipenuhi. Namun
setelah mereka aktif sebagai guru, kemudian ada langkah-langkah memenuhi
standar tersebut. Misalnya para guru yang masih under-standard tadi melakukan
upaya secara sungguh-sungguh untuk meningkatkan kualitas diri, baik dengan cara
melanjutkan studi atau kegiatan yang semisal. Untuk dapat melaksanakan tugasnya
sebagai guru dengan baik, pemerintah Indonesia bersama berbagai lembaga terkait
telah merumuskan dan menyusun butir penting yang harus dipenuhi oleh para guru.
Namun mengingat, tingkatan guru juga bebrapa jenjang, yakni tingkat pra
sekolah, taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah umum dan kejuruan,
dan selanjutnya, maka persoalan ini menjadi kompleks.
Guru
yang memenuhi standar adalah guru yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan
dan memahami benar apa yang harus dilakukan, baik ketika di dalam maupun di
luar kelas. Di samping tugas mengajar sebagai tugas pokok seorang guru, ada
juga beberapa persoalan atau tugas prinsip yang semua guru harus mengetahui dan
menguasainya sebagai bagian dari tugas seorang guru yang profesional. Yakni:
tugas administrasi kurikulum dan pengembangannya, pengelolaan peserta didik,
personel, sarana dan prasarana,
keuangan, layanan khusus, dan hubungan sekolah-masyarakat. Memang
dilihat dari segi pembebanan jelas persoalan di atas merupakan yang dapat
memberatkan tugas gurukarena tidak terkait langsung dengan tugas mengajarnya.
Akan tetapi jika dicermati ternyata tugas-tugas tersebut ada kaitannya dengan
ketertiban dan kerapihan tugas guru.[7]
Kemudian menurut Drs. Moh. Uzer Usman
dalam bukunya Menjadi Guru Profesional,
beliau memaparkan beberapa hal yang berkaitan dengan kompetensi profesionalisme
guru:
1) Tugas,
Peran, dan Kompetensi Guru
Guru
memiliki banyak tugas, baik yang terikat oleh dinas maupun di luar dinas dalam
bentuk pengabdian. Apabila kita kelompokkan terdapat tiga jenis tugas guru,
yakni:
1. Tugas
dalam bidang profesi
Tugas
guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar, dan melatih. Mendidik
berararti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar berarti
meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih
berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.
Tugas
guru dalam bidang kemanusiaan di sekolah harus dapat menjadikan dirinya sebagai
orang tua kedua. Ia harus mampu menarik simpati sehingga ia menjadi idola para
siswanya. Pelajaran apa pun yang diberikan, hendaknya dapat menjadi motivasi
bagi siswanya dalam belajar. Bila seorang guru dalam penampilannya sudah tidak
menarik, maka kegagalan pertama adalah ia tidak akan dapat menanamkan benih
pengajarannya itu kepada para siswanya. Para siswa akan enggan menghadapi guru
yang tidak menarik. Pelajaran tidak dapat diserap sehingga setiap lapisan
masyarakat dapat mengerti bila menghadapi guru.
Masyarakat
menempatkan guru pada tempat yang lebih terhormat di lingkunganya karena dari
seorang guru diharapkan masyarakat dapat memperoleh ilmu pengetahuan. Ini
berarti guru berkewajiban mencerdaskan bangsa menuju pembentukan manusia
Indonesia seutuhnya yang berdasarkan Pancasila.
2. Peran
guru dalam proses belajar-mengajar
a. Guru
sebagai demonstrator
Melelui perannya
sebagai demonstrator, lecturer, atau pengajar. Guru hendaknya senantiasa menguasai
bahan atau menguasai materi pelajaran yang akan diajarkannya serta senantiasa
mengembangkannya dalam arti meningkatkan kemampuannya dalam hal lmu yang
dimilikinya karena hal ini akan sangat menentukan hasil belajar yang dicapai
oleh siswa.
b. Guru
sebagai Pengelola Kelas
c. Guru
sebagai Mediator dan Fasilitator
d. Guru
sebagai Evaluator
3. Peran
guru dalam pengadministrasian
4. Peran
Guru sebagai Pribadi
5. Peran
guru secara psikologis
6. Kompetensi
profesionalisme guru
a) Kompetensi
pribadi
b) Kompetensi
profesional
2) Kondisi
Belajar-Mengajar yang Efektif
1. Melibatkan
siswanya secara aktif
2. Menarik
minat dan perhatian siswa
3. Membangkitkan
motivasi siswa
4. Prinsip
individualitas
5. Peragaan
dalam pengajaran
3) Klasifikasi
tujuan dan Penilaian Proses
1. Perumusan
tujuan pembelajaran dan kaitannya dengan taksonomi hasil belajar
2. Penilaian
keterampilan proses
Penilaian
proses dapat diartikan penilaian terhadap proses belajar yang sedang
berlangsung, yang dilakukan oleh guru dengan memberikan umpan balik secara
langsung kepada seorang siswa atau kelompok siswa.
4) Penyusunan
Program Pengajaran
1. Penguasaan
materi
2. Analisis
materi pelajaran
3. Program
Tahunan dan Program Semesteran
4. Persiapan
mengajar
5. Rencana
pengajaran (RPP)
6. Analisis
hasil ulangan
5) Beberapa
keterampilan Dasar Mengajar
1. Keterampilan
bertanya
2. Keterampilan
memberi penguatan
3. Keterampilan
mengadakan variasi
4. Keterampilan
menjelaskan
5. Kerampilan
membuka dan menutup pelajaran
6. Keterampilan
membimbing diskusi kelompok kecil
7. Keterampilan
mengelola kelas
8. Keterampilan
mengajar perseorangan.[8]
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
uraian pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Guru
profesional adalah seseorang yang profesinya mengajar dan mengandalkan suatu
keahlian yang tinggi dalam bidang mengajar.
2. Yang
menjadi syarat untuk seorang guru yang profesional adalah:
a) Bahwa
ia mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai seorang guru. Seperti mengajar
dan mendidik.
b) Seorang
guru harus terus meningkatkan kualitas dirinya.
c) Standar
yang dipersyaratkan oleh negara bahwakriteria minimal berpendidikan sarjana
atau diploma empat serta dilengkapi dengan sertifikasi profesi.
DAFTAR PUSTAKA
·
Sagala, Syaiful.
2009. KEMAMPUAN PROFESIONAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN. Ikapi. Bandung
·
Uzer Usman, Moh.
2011. MENJADI GURU PROFESIONAL. Ikapi. Bandung
·
Saondi, Ondi.
Suherman, Aris. 2010. ETIKA PROFESI KEGURUAN. Ikapi. Bandung.
·
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar