BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Hakikat
pendidikan merupakan proses bimbingan dan arahan terhadap pertumbuhan dan
perkembangan peserta didik agar menjadi manusia dewasa yang sesuai dengan
tujuan pendidikan itu sendiri. Pendidikan merupakan sarana yang menunjang untuk
membina manusia dalam menjalankan kehidupan serta mengarahkan manusia untuk
berbuat hal yang positif dan bermanfaat.
Dalam konteks
pendidikan guru merupakan figure manusia yang menempati posisi dan peranan
penting dalam pendidikan. Selain itu guru merupakan ujung tombak pendidikan
sebab secara langsung berupaya memengaruhi, membina dan mengembangkan peserta
didik. oleh sebab itu guru dituntut memiliki kinerja yang mampu memberikan dan
merealisasikan harapan dan keinginan semua pihak. Di sisi lain kualitas
pendidikan banyak ditentukan oleh kualitas pendidikdalam menjalankan peran dan
tugasnya di masyarakat. Oleh karena itu, upaya-upayauntuk terus mengembangkan
profesi pendidik (guru) menjadi suatu syarat mutlakbagi kemajuan suatu bangsa,
meningkatnya kualitas pendidik akan mendorong padapeningkatan kualitas
pendidikan baik proses maupun hasilnya.
Melihat betapa
pentingnya kita mengetahui dan memahami etika profesi seorang guru dalam
kaitannya mengenai sasaran dan pengembangan sikap
profesi pendidik, maka penulis akan
mencoba memaparkan beberapa hal yang berkaitan dengan sikap profesionalisme,
dengan judul makalah “Sasaran dan Pengembangan Sikap Profesionalisme Guru”.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan profesi dan profesionalisme?
2.
Bagaimana sasaran sikap guru profesional?
3.
Bagaimana pengembangan sikap guru
profesional?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan profesi dan
profesionalisme
2.
Untuk mengetahui sasaran sikap guru
profesional
3.
Untuk mengetahuipengembangansikap guru
profesional
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Profesi, Profesional dan Profesionalisme
Profesi adalah kata
serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profession". Dengan
kata lain Profesi adalah pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.
Di
dalam buku karya Dr. Syaiful Sagala, M.Pd. tercantum bahwa profesi itu berasal
dari bahasa yunani “pbropbaino”yang berarti menyatakan secara publik dan
dalam bahasa latin disebut “professio” yang digunakan untuk menunjukan
pernyataan publik yang dibuat oleh seorang yang bermaksud menduduki jabatan
publik.[1]
Secara
tradisional profesi mengandung arti prestise, status sosial dan otonomi yang
lebih besar yang diberikan masyarakat kepadanya. Selain itu, profesi
berdasarkan kepada keahlian, kompetensi, dan pengetahuan spesialis.[2]
Sedangkan profesional
menunjukkan kepada dua hal. Pertama , orang yang menyandang suatu profesi,
misalnya, “Dia seorang profesional”. Kedua, penampilan seseorang dalam
melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya. Dalam pengertian kedua
ini, istilah profesional dikontraskan dengan “nonprofesional” atau “amatiran”.
Dalam kegiatan sehari-hari seorang profesional melakukan pekerjaan sesuai
dengan ilmu yang telah dimilikinya.[3]
Adapun
menurut Oxford Dictionary profesional adalah orang yang melakukan sesuatu
dengan memperoleh pembayaran, sedangkan yang lain tanpa pembayaran. Artinya
profesionalisme adalah sebuah terminologi yang menunjukan bahwa setiap
pekerjaan hendaklah dikerjakan oleh seseorang yang mempunyai keahlian dalam
bidangnya atau profesinya.[4]
Profesionalisme
dalam pengertian lainnya adalah menunjuk kepada komitmen para anggota suatu
profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus
mengembangkan strategi-strategi yang digunakan dalam melakukan pekerjaan yang
sesuai dengan pekerjaannya.[5]
Profesi guru menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Gurudan Dosen harus memiliki prinsip-prinsip profesional seperti tercantum pada
pasal 5ayat 1, yaitu: ”Profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus
yang memerlukan prinsip-prinsip profesional sebagai berikut[6]:
1.
Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.
2.
Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan
sesuai denganbidang tugasnya.
3.
Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya.
4.
Mematuhi kode etik profesi.
5.
Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas.
6.
Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi
kerjanya.
7.
Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara
berkelanjutan.
8.
Memperoleh perlindungan hukum dalam rnelaksanakan tugas
profesionalnya.
9.
Memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum.
B.
Sasaran Sikap Profesional
Menurut para
ahli, profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau
kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Namun Maister (1997) mengemukakan bahwa
profesionalisme bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih
merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan
hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang
dipersyaratkan.
Adapun sasaran
sikaf profesional keguruan adalah sebagai berikut :
1.
Sikap Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Padabutir sembilan kode
etik guru indonesia disebutkan bahwa: “Guru melaksanakan segala
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan “ (PGRI, 1973). Kode etik ini
didasari oleh dua asumsi, pertama, karena guru sebagai unsur aparatur Negara (sepanjang
mereka itu PNS), kedua, karena guru orang yang ahli dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu,
sudah sewajarnya guru melaksanakan kebijaksanaan pemerintahan dalam bidang
pendidikan, selagi sesuai dengan kemampuan guru itu dan tidak melecehkan harkat
dan martabat guru itu sendiri.[7]
Karena kebijaksanaan pendidikan di
negara kita dipegang oleh pemerintah, lebih khususnya dipegang oleh departemen
pendidikan dan kebudayaan. Dalam hal ini pembangunan dibidang pendidikan di indonesia,
departemen pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan
peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh
aparatnya, yang meliputi antara lain: pembangunan gedung-gedung pendidikan,
pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan melalui kewajiban belajar,
peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda dengan menggiatkan
kegiatan karang taruna, dan lain-lain. Kebijaksanaan pemerintah tersebut
biasanya akan dituangkan dalam bentuk ketentuan-ketentuan pemerintah. Dari
ketentuan pemerintah ini selanjutanya di jabarkan kedalam program-program umum
pendidikan.
Guru merupakan unsur
aparatur negara dan abdi negara. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui
kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat
melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut.
Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah segala peraturan-
peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh departemen pendidikan dan
kebudayaan, dipusat maupun departemen lain dalam rangka pembinaan pendidikan
dinegara kita. Sebagai contoh, peraturan tentang (berlakunya) kurikulum sekolah
tertentu, dan sebagainya.
Untuk menjaga agar guru indonesia tetap
melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan
kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan. Kode etik guru mengatur hal
tersebut, seperti yang tertentu seperti yang kesembilan dari kode etik guru.
Dasar ini juga menunjukan bahwa guru indonesia harus tunduk dan taat kepada
pemerintah dalam menjalankan tugas pengabdianya, sehingga guru indonesia tidak
mendapat pengaruh negatif dari pihak luar, yang ingin memaksakan idenya melalui
dunia pendidikan, dengan demikian setiap guru indonesia wajib tunduk dan taat
terhadap segala ketentuan-ketentuan pemerintah. Dalam bidang pendidikan ia
harus taat terhadap kebijksanaan dan peraturan, baik yang dikeluarkan oleh
departemen pendidikan dan kebudayaan maupun departemen lain yang berwenang
mengatur pendidikan, dipusat dan didaerah dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan
pendidikan indonesia.
2.
Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Dalam UU. No 14 Tahun 2005 pasal 7.1.i disebutkan bahwa ” guru harus
memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang
berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. Pasal 41.3 menyebutkan ” Guru
wajib menjadi anggota organisasi profesi” Ini berarti setiap guru di Indonesia
harus tergabung dalam suatu organisasi yang berfungsi sebagai wadah usaha untuk
membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Di Indonesia organisasi ini
disebut dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Dalam Kode `Etik Guru
Indonesia butir delapan disebutkan : Guru secara bersama-sama memelihara dan
meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Ini
makin menegaskan bahwa setiap guru di Idonesia harus tergabung dalam PGRI dan berkewajiban
serta bertanggung jawab untuk menjalankan, membina, memelihara dan memajukan
PGRI sebagai organisasi profesi. Baik sebagai pengurus ataupun sebagai anggota.
Hal ini dipertegas dalam dasar keenam kode etik guru bahwa Guru secara pribadi
dan bersama-sama mengembangkan, dan meningkatkan martabat profesinya.
Peningkatan mutu profesi dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti
penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi
perbandingan dan berbagai kegiatan akademik lainnya. Jadi kegiatan pembinaan
profesi tidak hanya terbatas pada pendidikan prajabatan atau pendidikan
lanjutan di perguruan tinggi saja, melainkan dapat juga dilakukan setelah lulus
dari pendidikan prajabatan ataupun dalam melaksanakan jabatan.
3. Sikap Terhadap
Teman Sejawat
Dalam ayat 7 kode etik guru disebutkan bahwa
“Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan
sosial”. Ini berarti guru harus memiliki hubungan yang baik dengan teman
sejawatnya baik yang lingkungan kerja maupun di luar. Guru hendaknya
menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan dimanapun
ia berada. Dalam hal ini kode etik guru Indonesia menunjukkan betapa pentingnya
hubungan yang harmonis antar sesama.
4.
Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam kode etik guru Indonesia jelas
dituliskan bahwa: guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk
manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila, dasar ini mengandung beberapa prinsip
yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya, yakni: tujuan
pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia
indonesia seutuhnya.
Konsep pendidikan yang dikemukakan oleh ki
Hajar Dewantara yaitu ing ngarso sung tulodo, ing madio mangun karso, dan tut
wuri handayani. Ketiga kalimat itu memiliki arti bahwa pendidikan harus memberi
contoh, harus dapat memberikan pengaruh dan harus dapat mengendalikan peserta
didik, dalam tut wuri terkandung maksud membiarkan pesert didik menuruti bakat
atau kodratnya dan guru memperhatikannya. Dalam handayani berarti guru
mempengaruhi peserta didik, dalam arti membimbing atau mengajarnya.
Menurut Al-Ghazali ada 11 ahlak yang harus
dimiliki seorang guru terhadap peseta didiknya diantaranya :
1. Bersikap penyantun dan penyayang
2. Menerima segala problem peserta didik dengan
hati terbuka dan tabah
3. Menjaga kewibawaan dan kehormatan ketika
bertindak
4. Menghindari sikap angkuh terhadap sesama
5. Bersikap rendah hati dan menyatu dengan
masyarakat
6. Bersikap lemah lembut terhadap peserta didik
yang kecerdasannya kurang dan membinanya sampai mencapai taraf yang maksimal
7. Mengendalikan sikap marah dalam menghadapi
problem peserta didik
8. Akan memperbaiki peserta didiknya sehingga
beretika
9. Guru harus meninggalkan semua sikap yang
menakutkan peserta didik
10. Menerima kebenaran yang datang dari peserta
didik
11. Menanamkan sifat ikhlas
5. Sikap Terhadap Tempat Kerja
Sudah menjadi
pengetahuan umum bahwa suasana yang
baik ditempat kerja akanmeningkatkan
produktivitas. Hal ini di sadaridengan sebaik-baiknya
oleh setiap guru, danguru berkewajiban menciptakan suasana yangdemikian dalam
lingkungannya. Untukmenciptakan suasana kerja yang baik ini adadua hal yang
harus diperhatikan, yaitu: (a) gurusendiri, (b) hubungan guru dengan orang tua
danmasyarakat sekeliling.Terhadap guru sendiri dengan jelas jugaditulikan dalam salah satu butir
dari kode etikyang berbunyi: “ Guru menciptakan suasanasekolah sebaik-baiknya
yang menunjangberhasilnya proses belajar mengajar”. oleh sebabitu, guru harus
aktif mengusahakan suasanayang baik itu dengan berbagai cara, baik
denganpenggunaan metode mengajar yang sesuai,maupun dengan penyediaan alat
belajar yangcukup, serta pengaturan organisasi kelasmantap, ataupun pendekatan
lainnya yangdiperlukan.
6. Sikap Terhadap
Pemimpin
sebagai salah
seorang anggota organisasi,baik organisasi guru maupun organisasi yanglebih
besar (Departemen Pendidikan DanKebudayaan) guru akan selalu berada
dalambimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dariorganisasi guru , ada strata
kepemimpinan mulaidari pengurus cabang, daerah, sampai kepusat.Begitu juga sebagai anggota keluarga
besarDepdikbud, ada pembagian pengawasan mulaidari kepala sekolah, Kakandep,
dan seterusnyasampai ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.Sudah jelas bahwa
pemimpin suatu unitatau organisasi akan mempunyai kebijaksanaandan arahan dalam
memimpin organisasinya,dimana tiap anggota organisasinya itu dituntutberusaha
untuk bekerja sama dalammelaksanakan tujuan organisasi tersebut.
7. Sikap Terhadap
Pekerjaan
Profesi guru
berhubungan dengan anakdidik, yang secara alami mempunyai persamaandan perbedaan.
Tugas melayani orang yangberagam sangat memerlukan kesabaran danketelatenan
yang tinggi, terutama bilaberhubungan dengan peserta didik yang masihkecil.
Barangkali tidak semua orang dikaruniasifat seperti itu, namun bila seseorang
telahmemilih untuk memasuki profesi guru, iadituntut untuk belajar dan berlaku
seperti itu.Orang yang telah memilih suatu karirtertentu biasanya akan berhasil
baik bilamencintai karirnya dengan sepenuh hati. Artinya,ia akan berbuat apapun
agar karirnya berhasilbaik, ia commit dengan pekerjaannya. Ia harusmau dan
mampu melaksanakan tugasnya sertamampu melayani dengan baik pemakai jasa
yangmembutuhkannya.Agar dapat memberikan layanan yangmemuaskan masyarakat, guru
harus selalu dapatmenyesuaikan kemampuan dan pengetahuannyadengan keinginan dan
permintaan masyarakatdalam hal ini peserta didik dan para orangtuanya.
Keinginan dan permintaan ini seleluberkembang sesuai dengan
perkembanganmasyarakat yang biasanya di pengaruhiperkembangan ilmu dan
teknologi. Olehkarenanya, guru selalu di tuntut untuk secaraterus-menerus
meningkatkan danmengembangkan pengetahuan, keterampilan, danmutu layanannya.
Keharusan meningkatkan danmengembangkan mutu ini merupakan butir yangke enam
dalam Kode Etik Guru Indonesia yangberbunyi: Guru secara pribadi dan
bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutudan martabat profesinya .Dalam
butir keenam ini dituntut kepadaguru, baik secara pribadi maupun
secarakelompok, untuk selalu meningkatkan mutu danmartabat profesinya. Guru
sebagaimana jugadengan profesi lainnya, tidak mungkin dapatmeningkatkan mutu
dan martabat profesinyabila guru itu tidak meningkatkan ataumenambah
pengetahuan dan keterampilannya,karena ilmu dan pengetahuan yang
menunjangprofesi itu selalu berkembang sesuai dengankemajuan zaman.
C.
Pengembangan Sikap Profesi
1.
Pengembangan Sikap Selama
PendidikanPrajabatan
Dalam pendidikan prajabatan, calon gurudi didik dalam berbagai
pengetahuan,sikap, danketerampilan yang diperlukandalampekerjaannya nanti.
Karena tugasnya yangbersifat unik , guru selalu menjadi panutan bagisiswanya,
dan bahkan bagi masyarakatsekelilingnya. Oleh sebeb itu, bagaimana gurubersikap
terhadap pekerjaan dan jabatannyaselalu menjadi perhatian siswa dan
masyarakat.Pembentukan sikap yang baik tidakmungkin muncul begitu saja, tetapi
harus dibinasejak calon guru memulai pendidikannyadilembagapendidikan guru.
Berbagai usaha danlatihan, contoh-contoh dan aplikasi penerapanilmu,
keterampilan dan bahkan sikap profesionaldi rancang dan
dilaksanakan selama calon guruberada dalam pendidikan prajabatan.
2.
Pengembangan Sikap Selam Dalam Jabatan
Pengembangan
sikap profesional tidakberhenti apabila calon guru selesai
mendapatkanpendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapatdilakukan dalam
rangkapeningkatan sikapprofesional keguruan dalam masa pengabdiansebagai
guru. Seperti telah disebut, peningkatanini dapat dilakukan dengan cara formal
melaluikegiatan mengikuti penataran, lokakarya,seminar, atau kegiatan ilmiah
lainnya, ataupunsecara informal melalui media massa televisi,radio koran dan
majalah maupun publikasilainnya. Kegiatan ini sering dapat
meningkatkanpengetahuan dan keterampilan, sekaligus jugadapat meningkatkan
sikap profesional keguruan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Secara
tradisional profesi mengandung arti prestise, status sosial dan otonomi yang
lebih besar yang diberikan masyarakat kepadanya. Selain itu, profesi
berdasarkan kepada keahlian, kompetensi, dan pengetahuan spesialis.
Menurut
Oxford Dictionary profesional adalah orang yang melakukan sesuatu dengan
memperoleh pembayaran, sedangkan yang lain tanpa pembayaran. Artinya
profesionalisme adalah sebuah terminologi yang menunjukan bahwa setiap pekerjaan hendaklah dikerjakan oleh seseorang yang
mempunyai keahlian dalam bidangnya atau profesinya.
Sikap
guru terbagi menjadi beberapa bagian diantaranya : sikap terhadap
perundang-undangan, sikap terhadap organisasi profesi,sikap terhadap teman
sejawat, sikap terhadap anak didik, sikap terhadap tempat kerja, sikap terhadap
pemimpin, dan sikap terhadap pekerjaan.
Sedangkan
pengembangan sikap guru terbagi menjadi dua fase yaitu, masa prajabatan dan
masa selama dalam jabatan.
[1] Dr. H. Syaiful Sagala, M.Pd.,Kemampuan Profesional Guru dan
Tenaga Kependidikan, (Bandung:ALFABETA,cv2009)hlm. 2.
[2]Ibid. Hal.3
[3]Djam’an
Satori, PROFESI KEGURUAN, 2012 : 1.4
[4] Dr. H. Syaiful Sagala, M.Pd.,Kemampuan Profesional Guru dan
Tenaga Kependidikan, (Bandung:ALFABETA,cv2009)hlm. 3
[5]Djam’an
Satori, PROFESI KEGURUAN, 2012 : 1.4
[6]Mustofa, UPAYA PENGEMBANGAN PROFESIONALISME GURU DI INDONESIA, 2007
: 78
[7]Djam’an
Satori, PROFESI KEGURUAN, 2012 : 5.14
Tidak ada komentar:
Posting Komentar