Jumat, 31 Oktober 2014

Kerangka Dasar Kurikulum 2013



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pengembangan kurikulum sebenarnya merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Ia sebagai instrument yang membantu praktisi pendidikan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik dan kebutuhan masyarakat. Pengembangan kurikulum merupakan alat untuk membantu guru melakukan tugasnya mengajar dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Pengembangan kurikulum tidak pernah berhenti, ia merupakan proses yang berkelanjutan dan terus menerus sejalan dengan perkembangan dan tuntutan jaman dan perubahan yang terjadi didalam masyarakat.
Tidak dipungkiri dengan silih bergantinya kurikulum yang diterapkan dalam pendidikan di Indonesia membuat anak menjadi bingung dan terbebani tanpa ada arah pengembangan yang betul-betul diimplementasikan sesuai dengan perubahan yang diinginkan pada kurikulum tersebut. Tidak bisa dipungkiri perubahan kurikulum selalu mengarah kepada usaha perbaikan sistem yang ada.
Banyak wacana yang berkembang tentang urikulum 2013. Ada berbagai persepsi dan kritik yang beredar dalam masyarakat. Perubahan kurikulum dari KBK tahun 2004, KTSP 2006, dan sekarang kurikulum 2013 sebenarnya bertujuan untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia. Namun, semua memang selalu mengakibatkan pro dan kontra.
Dalam mengembangkan kurikulum 2013 juga terlebih dahulu kita harus mengetahui bagaimana kerangka dasar dalam pembentukan kurikulum tersebut, maka dalam makalah ini kami akan membahas mengenai “kerangka dasar kurikulum 2013”.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang sudah dipaparkan di atas, maka kami merumuskan beberapa masalah sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan kerangka dasar?
2.      Bagaimanakah landasan kurikulum 2013?
3.      Apa saja karakteristik dari kurikulum 2013?
4.      Bagaimanakah proses pembelajaran kurikulum 2013?
5.      Apa saja prinsip dalam kurikulum 2013?
6.      Bagaimanakah kerangka kerja kurikulum 2013?

C.     Tujuan Penulisan
Dari rumusan masalah tersebut, dalam penulisan makalah ini kami memiliki beberapa tujuan sebagai berikut:
1.      Supaya dapat mengetahui pengertian dari kerangka dasar.
2.      Supaya dapat mengetahui landasan kurikulum 2013.
3.      Supaya dapat mengetahui karakteristik dari kurikulum 2013.
4.      Supaya dapat mengetahui proses pembelajaran kurikulum 2013.
5.      Supaya dapat mengetahui prinsip dalam kurikulum 2013.
6.      Supaya dapat mengetahui kerangka kerja kurikulum 2013.
























BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengerian Kerangka Dasar
Kerangka dasar adalah pedoman yang digunakan untuk mengembangkan dokumen kurikulum, implementasi kurikulum dan evaluasi kurikulum. Kerangka dasar juga digunakan sebagai pedoman untuk mengembangkan kurikulum tingkat nasional, daerah dan KTSP.
Kerangka dasar kurikulum ini digunakan sebagai:
1.      Acuan dalam pengembangan Struktur Kurikulum tingkat nasional;
2.      Acuan dalam pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah; dan
3.      Pedoman dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan  

B.     Landasan Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan ketentuan yuridis yang mewajibkan adanya pengembangan kurikulum baru, landasan filosofis, dan landasan empirik. Landasan yuridis merupakan ketentuan hukum yang dijadikan dasar untuk pengembangan kurikulumdan yang mengharuskan adanya pengembangan kurikulum baru. Landasan filosofis adalah landasan mengarahkan kurikulum kepada manusia apa yang akan dihasilkan kurikulum. Landasan teoritis memeberikan arahan berdasarkan pelaksanaan kurikulum yang sedang berlaku di lapangan.
1.      Landasan Filosofis
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. (UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sisitem Pendidikan Nasional). Untuk mengembangkan dan membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat, pendidikan berfungsi mengembangkan segenap potensi peserta didik “menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab” (UU RI nomor 21 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional maka pengembangan kurikulum haruslah berakar pada budaya bangsa, kehidupan bangsa masa kini dan kehidupan bangsa di masa mendatang.
Pendidikan berakar pada budaya bangsa. Proses pendidikan adalah suatu proses pengembangan potensi peserta didik sehingga mereka mampu menjadi pewaris dan pengembang budaya bangsa. Melalui pendidikan berbagai nilai dan keunggulan budaya di masa lampau diperkenalkan, dikaji dan dikembangkan menjadi budaya dirinya, masyarakat dan bangsa yang sesuai dengan zaman dimana peserta didik tersebut hidup dan mengembangkan diri. Kemampuan menjadi pewaris dan pengembang budaya tersebut akan dimiliki peserta didik apabila pengetahuan, kemampuan intelektual, sikap dan kebiasaan, keterampilan sosial memberikan dasar untuk secara aktif mengembangkan dirinya sebagai individu, anggota masyarakat, warganegara dan anggota umat manusia.
Pendidikan juga harus memberikan dasar bagi keberlanjutan kehidupan bangsa dengan segala aspek kehidupan yang mencerminkan karakter bangsa masa kini dan masa yang akan datang. Oleh karena itu, konten pendidikan yang dikembangkan kurikulumi tidak berupa prestasi besar bangsa di masa lalu semata tetapi juga hal-hal yang berkembang pada saat kini dan akan berkelanjutkan ke masa mendatang. Berbagai perkembangan baru dalam ilmu, teknologi, budaya, ekonomi, sosial, politik yang dihadapi masyarakat, bangsa dan umat manusia dikemas sebagai konten pendidikan. Konten pendidikan dari kehidupan bangsa masa kini memberi landasan bagi pendidikan untuk selalu terkait dengan kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, kemampuan berpartisipasi dalam membangun kehidupan bangsa yang lebih baik, dan memposisikan pendidikan sebagai suatu yang tidak terlepas dari lingkungan sosial, budaya dan alam.  
Peserta didik yang mengikuti pendidikan masa kini akan menggunakan apa yang diperolehnya dari pendidikan ketika mereka telah menyelesaikan pendidikan 12 tahun dan berpartisipasi penuh sebagai warganegara. Atas dasar pikiran itu maka konten pendidikan yang dikembangkan dari warisan budaya dan kehidupan masa kini perlu diarahkan untuk memberi kemampuan bagi peserta didik menggunakannya bagi kehidupan masa depan terutama masa dimana dia telah menyelesaikan pendidikan formalnya. Dengan demikian sikap, keterampilan dan pengetahuan yang menjadi konten pendidikan harus dapat digunakan untuk kehidupan paling tidak satu sampai dua dekade dari sekarang. Artinya, konten pendidikan yang dirumuskan dalam Standar Kompetensi Lulusan dan dikembangkan dalam kurikulum harus menjadi dasar bagi peserta didik untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan kehidupan mereka sebagai pribadi, anggota masyarakat dan warganegara yang produktif serta bertanggung jawab di masa mendatang.
2.        Landasan Yuridis
Secara konseptual, kurikulum adalah suatu respon pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat dan bangsa dalam membangun generasi muda bangsa. Secara pedagogis, kurikulum adalah rancangan pendidikan yang memberi kesempatan untuk peserta didik mengembangkan potensi dirinya dalam suatu suasana belajar yang menyenangkan dan sesuai dengan kemampuan dirinya, untuk memiliki kualitas yang diinginkan masyarakat dan bangsanya. Secara yuridis, kurikulum adalah suatu kebijakan publik yang didasarkan kepada dasar filosofis bangsa dan keputusan yuridis di bidang pendidikan.
Landasan yuridis kurikulum adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisitem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi.
Lebih lanjut, pengembangan kurikulum 2013 diamanatkan oleh Rencana Pendidikan Menengah Nasional (RJPMN). Dalam ketetapan pasal 3 RJPMN menentukan adanya pengembangan pembelajaran yang bukan teaching to test yang mengandung makna bahwa ada komponen dokunen kurikulum yang harus diubah yaitu berkenaan dengan standar penilaian. Perubahan dalam salah satu komponen akan mengubah desain dokumen kurikulum dan perubahan mengandung makna pengembangan kurikulum baru. Selanjutnya, pasal 5 RPJMN secara ekplisit menetapkan adanya penataan kurikulum atau dengan perkataan lain adanya perubahan kurikulum.
Landasan yurudis pengembangan kurikulum 2013 lainnya adalah Intruksi Presiden Republik Indonesia tahun 2010 tentang Pendidikan Karakter, Pembelajaran Aktif dan Pendidikan Kewirausahaan.
3.      Landasan Konseptual
Pengembangan kurikulum di sekolah dapat dipandang sebagai suatu model perencanaan kurikulum mikro. Hal ini menggunakan landasan-landasan konseptual seperti halnya yang digunakan dalam penyusunan kurikulum makro. Secara umum, konsep yang berhubungan dengan pengembangan kurikulum dapat ditelusuri dari proses pengembangannya itu sendiri. Sekaitan dengan hal ini kita berpedang pada suatu konsep, bahwa pada mulanya kurikulum merupakan ide si perancangnya tentang bentuk penyelenggaraan pendidikan di sekolah (Stenhouse, 1976). Ide yang ada dalam pikiran itu dikomunikasikan dengan cara menuangkannya dlam rencana tertulis, untuk dijadikan pegangan dalam praktek pendidikan di sekolah. Itu sebabya, dalam praktik pendidikan sering kali muncul hasil yang nyata pada diri siswa, yaitu pengalaman belajar yang diperoleh, meskipun tidak tercantum dalam perencanaan secara tertulis. Hasil belajar ini disebut dengan kurikulum tersenbunyi (Taba 1962, Taba 1972). Konsep umum tentang pengembangan kurikulum ini dapat digambarkan dalam model sebagai berikut:
                   

Ide
Kurikulum                    Kurikulum tersembunyi
ideal
                  
Rencana

Implementasi
Gambar: Model rekayasa kurikulum

Pada gambar di atas terlihat, bahwa proses pengembangan kurikulum dimulai dari proses memikirkan berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan di sekolah (ide) yang ada dalam pikiran si pengembang tersebut. Ide itu dapat didasarkan atas hasil pemikiran semata-mata, dan atau dapat pula didasarkan atas hasil-hasil penelitian. Dalam konteks pengembangan kurikulum mikro, di samping hasil pemikiran dan atau hasil penelitian, juga berpijak pada kurikulum resmi yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya, ide-ide itu dituangkan dalam rencana tertulis, atau kurikulum resmi. Dalam konteks kurikkulum makro, kurikulum resmi ini adalah buku kurikulum yang akan dipakai oleh seluruh sekolah yang ada di seluruh wilayah Nusantara. Dalam konteks kurikulum mikro, kurikulum resmi yang dimaksudkan ini adalah kurikulum sekolah, dan atau kurikulum bidang studi yang direncanakan akan dilaksanakan di sekolah tersebut. Berdasarkan kurikululm resmi itulah proses pendidkan dilaksanakan (implementasi kurikulum). Proses pnedidikan di sekolah yang merupakan implementasi kurikulum itulah yang disebut dengan kurikulum tak-resmi.
Keberadaan kurikulum ideal meliputi kurikulum yang masih merupakn ide perancangnya dan dituangkan dalam rencana tertulis.` kita hanya dapat mengenali keberadaan kurikulum ideal ini dari apa yang tertuang dalam rencana itu, namun pada hakikatnyakeinginan atau harapan yang tersirat di balik rencana itu mungkin lebih dari apa yang dituangkan dalamrencana tertulis. Hal ini membawa implikasi pentingnya pengembang kurikulum menuangkan konsep-konsepnya secara jelas dan lugas. Di samping itu, dalam pelaksanaan kurikulum, sering kali ada hasil belajar yang muncul pada diri siswa, yang tida tertuang dalam rencana tertulis. Hasil itu bisa bersifat positif, bisa pula bersifat negatif. Hasil belajar semacam inilah yang disebut dengan kurikulum tersenbunyi. Implikasi dari adanya konsep tentang kurikulumtersembunyi itu adalah, bahwa dalam memikirkan rekayasa kurikulum, baik yang bersifat makro, maupun yang bersifat mikro, perencana tau perekayasa kurikulum perlu mengantisipasi berbagai kemungkinan munculnya kurikulum tersembunyi yang dapat memperkacil kemungkinan munculnya kerikulum tersembunyi yang bersifat negatif (Taba, 1972).
Dalam konteks kurikulum mikro, proses pengembangan itu dapat digambarkan dalam bagan sebagai berikut:
Kekuatan eksternal yang harus diper-hitungkan


                                      
Konsep ten-tang pribadi yang ingin di-bentuk melalui pendidikan

Tujuan kurikulum dan pengajaran
Kurikulum desain
Modus pengajaran
Proses evaluasi
Kemajuan siswa
Asas-asas kurikulum: masyarakat, pengetahuan, siswa

Gambar: Bagan proses rekayasa kurikulum diadaptasi dari Saylor, Alexander, lewis (1981)

Bagan di atas memberikan penjelasan kepada kita tentang proses pengembangan kurikulum. Proses tersebut dimulai dari memikirkan tentang bentuk pribadi yang ingin dibentuk melalui pendidikan. Pertanyaan yang dapat dijadikan panduan dalam memikirkan hal ini adalah “orang yang memiliki ciri-ciri pribadi yang bagaimana yang ingin dibentuk melalui pelaksanaan pendidikan?” Pertanyaan semacam ini adalah acuan filosofis untuk merumuskan tujuan, yang pada level kurikulum makro merupakan tujuan pendidikan dan tujuan kurikulum, sedang pada level mikro merupakan tujuan pengajaran. Tujuan yang dirumuskan dengan mengacu pada filosofi yang dijadikan pegangan ini, selanjutnya dijadikan panduan dalam merumuskan bentuk-bentuk kesempatan belajar disiapkan melalui kurikulum.
Dengan menyesuaikan pemikiran tersebut dengan kondisi dan tatanan sekolah yang berkepentingan, selanjutnya dirumuskan tujuan-tujuan kurikulum dan tujuan-tujuan pengajaran. Perumusan tujuan-tujuan itu memperhitungkan atau mempertimbangkan kekuatan-kekuatan eksternal, yang meliputi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku, hasil-hasil penelitian, dan pengetahuan profesional dalam disiplin ilmu yang terkait. Di samping itu, tujuan-tujuan tersebut dirumuskan berlandaskan  atas asas-asas kebutuhan masyarakat, ilmu pengetahuan dan siswa.
Tujuan-tujuan yang dirumuskan itu menuntun kepada penentuan rancang-bangun atau desain kurikulum, dan bentuk-bentuk pengajaran yang dianggap terbaik untuk dilaksanakan, serta proses untuk mengevaluasi kurikulum itu. Baik rancang-bangun kurikulum, proses pengajaran, maupun evaluasinya dapat digunakan untuk memperkirakan tentang kemajuan-kemajuan yang diharapkan dari siswa yang mengikuti pendidikan di sekolah yang bersangkutan.
Perlu menjadi catatan bagi penyusun kurikulum, bahwa pada dasarnya bentuk kurikulum apapun yang kita hasilkan, secara konseptual, mempunyai kelebihan dan kekurangan. Jadi, bentuk kurikulum yang bagaimana yang ingindikembangkan adalah soal pilihan semata-mata, atau semacam suatu hipotesis. Hipotesis ini akan diuji dalam praktek, yakni dalam implementasinya. Apakah hasilnya dapat benar-benar menjawab tantangan atau memenuhi kebutuhan masyarakat, akan dapat terlihat setelah kurikulum itu dilaksanakan. Dengan mempedulikan hal-hal yang sepatutnya diperhitungkan dalam pengembangan kurikulum, diharapkan akan dihasilkan suatu kurikulum mikro yang dipandang paling sesuai untuk dilaksanakan di sekolah yang bersangkutan.    
4.      Landasan Teoritis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas dasar teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based-education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi.
Pendidikan berdasarkan standar adalah pendidikan yang menetapkan standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara untuk suatu jenjang pendidikan. Standar bukan kurikulum dan kurikulum dikembangkan agar peserta didik mampu mencapai kualitas standar nasional atau diatasnya. Standar kualitas nasional dinyatakan sebagai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Kompetensi Lulusan mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan dikembangkan menjadi Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan yaitu SKL SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK.
Kompetensi adalah kemampuan seseorang untuk bersikap, menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan suatu tugas di sekolah, masyarakat dan lingkungan dimana yang bersangkutan berinteraksi. Kurikulum berbasisi kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik untuk mengembangkan sikap, keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk membangun kemampuan yang dirumuskan dalam SKL. Hasil dari pengalaman belajar tersebut adalah hasil belajar peserta didik yang menggambarkan manusia dengan kualitas yang dinyatakan dalam SKL.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (UU nomor 20 tahun 2003) untuk satu-satuan atau jenjang pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi adalah kurikulum yang dirancang baik dalam bentuk dokumen, proses dan penilaian didasarkan pada pencapaian tujuan, konten dan bahan pelajaran serta penyelenggaraan pembelajaran yang didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan.
Kurikulum adalah jawaban dunia pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat dalam membangun kualitas generasi muda untuk kehidupan mereka di masa yang akan datang. Kurikulum yang akan dikembangkan adalah kurikulum satuan pendidikan dan jenjang pendidikan sebagai suatu rencana tertulis (dokumen), proses (implementasi) dan evalausi kukrikulum, bukan deretan daftar mata pelajaran yang berdiri sendiri. Dalam dimensi sebagai rencana tertulis, kurikulum harus mengembangkan kompetensi menjadi konten kurikulum yang berasal dari prestasi bangsa di masa lalu, untuk kehidupan peserta didik dan bangsa masa kini, dan dasar bagi pengembangan kehidupan di masa mendatang. Dalam dimensi rencana tertulis, konten kurikulum tersebut dikemas dalam berbagai mata pelajaran sebagai unit organisasi konten terkecil. Dalam setiap mata pelajaran terdapat konten spesifik yaitu pengetahuan dan konten berbagi (shared) dengan mata pelajaran lain yaitu sikap dan keterampilan. Konten spesifik diajarkan secara langsung dalam suatu mata pelajaran, konten berbagi dikembangkan melalui berbagai kegiatan belajar dari setiap mata pelajaran. Konten spesifik berupa pengetahuan, konten berbagi adalah sikap dan keterampilan.
Kurikulum dalam dimensi proses adalah realisasi ide dan rancangan kurikulum menjadi suatu proses pembelajaran. Guru adalah tenaga kependidikan utama yang mengembangkan ide dan rancangan tersebut menjadi proses pembelajan. Pemahaman guru tentang kurikulum akan menentukan rancangan guru (RPP) dan diterjemahkan dalam bentuk kegiatan pembelajaran. Peserta didk berhubungan langsung dengan apa yang dilakukan guru dalam kegiatan pembelajaran (taught-curriculum) dan menjadi pengalaman langsung peserta didik (learned-curriculum). Apa yang dialami peserta didik akan menjadi hasil belajar pada dirinya dan menjadi hasil kurikulum. Oleh karena itu proses pembelajaran harus memberikan kesempatan yang luas kepada peserta didk untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi hasil belajar yang sama atau lebih tinggi dari yang dinyatakan dalam Standar Kompetensi Lulusan.
Evalausi kurikulum adalah kegiatan yang dilakukan selama proses pengembangan dokumen, proses implementasi, dan terhadap hasil kurikulum. Evaluasi kurikulum terhadap dokumen dan proses dilakukan untuk memberikan masukkan bagi penyempurnaan dokumen kurikulum dan proses pelaksanaan implementasi. Evaluasi terhadap hasil kurikulum untuk menentukan ketercapaian tujuan kurikulum dalam mengembangkan kualitas generasi muda bangsa sebagaimana yang dinyatakan dalam tujuan.
5.      Landasan Empiris
Pada saat ini perekonomian Indonesia terus tumbuh di tengah baying-bayang resesi dunia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia dari 2005 sampai dengan 2008 berturut-turut 5,7%, 5,5%, 6,3%, 2008: 6,4% (www.presidenri.go.id/index.php/indikator). Pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2012 diperkirakan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomiNegara-negara ASEAN sebesar 6,5 – 6,9 % (Agus D.W. Martowardojo, dalam Rapat Paripurna DPR, 31/05/2012). Momentum pertumbuhan ekonomi ini harus terus dijaga dan ditingkatkan. Generasi muda berjiwa wirausaha yang tangguh, kreatif,ulet, jujur, dan mandiri, sangat diperlukan untuk memantapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan. Generasi seperti ini seharusnya tidak muncul karena hasil seleksi alam, namun karena hasil gemblengan pada tiap jenjang satuan pendidikan dengan kurikulum sebagai pengarahnya.
Sebagai negara bangsa yang besar dari segi geografis, suku bangsa, potensi ekonomi, dan beragamnya kemajuan pembangunan dari satu daerah ke daerah lain, sekecil apapun ancaman disintegrasi bangsa masih tetap ada. Maka, kurikulum harus mampu membentuk manusia Indonesia yang mampu menyeimbangkan kebutuhan individu dan masyarakat untuk memajukan jatidiri sebagai bagian dari bangsa Indonesia dan kebutuhan untuk berintegrasi sebagai satu entitas bangsa Indonesia.
Dewasa ini, kecenderungan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan kasus pemaksaan kehendak sering muncul di Indonesia. Kecenderungan ini juga menimpa generasi muda, misalnya pada kasus-kasus perkelahian massal. Walaupun belum ada kajian ilmiah bahwa kekerasan tersebut berhulu dari kurikulum, namun beberapa ahli pendidikan dan tokoh masyarakat menyatakan bahwa salah satu akar masalahnya adalah implementasi kurikulum yang terlalu menekankan aspek kognitif dan keterkungkungan peserta didik di ruang belajarnya dengan kegiatan yang kurang menantang peserta didik. Oleh karena itu, kurikulum perlu direorientasi dan direorganisasi terhadap beban belajar dan kegiatan pembelajaran yang dapat menjawab kebutuhan ini. Berbagai elemen masyarakat telah memberikan kritikan, komentar, dan saran berkaitan dengan beban belajar siswa, khususnya siswa sekolah dasar. Beban belajar ini bahkan secara kasatmata terwujud pada beratnya beban buku yang harus dibawa ke sekolah. Beban belajar ini salah satunya berhulu dari banyaknya matapelajaran yang ada di tingkat sekolah dasar. Maka, kurikulum pada tingkat sekolah dasar perlu diarahkan kepada peningkatan 3 (tiga) kemampuan dasar, yakni baca, tulis, dan hitung, dan pembentukan karakter.
Berbagai kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, manipulasi, termasuk masih adanya kecurangan di dalam Ujian Nasional menunjukkan mendesaknya upaya menumbuhkan budaya jujur dan antikorupsi melalui kegiatan pembelajaran di dalam satuan pendidikan. Maka, kurikulum harus mampu memandu upaya karakterisasi nilai-nilai kejujuran pada peserta didik. Pada saat ini, upaya pemenuhan kebutuhan manusia telah secara nyata mempengaruhi secara negatif lingkungan alam. Pencemaran, semakin berkurangnya sumber air bersih adanya potensi rawan pangan pada berbagai beahan dunia, dan pemanasan global merupakan tantangan yang harus dihadapi generasi muda di masa kini dan di masa yang akan datang. Kurikulum seharusnya juga diarahkan untuk membangun kesadaran dan kepedulian generasi muda terhadap lingkungan alam dan menumbuhkan kemampuan untuk merumuskan pemecahan masalah secara kreatif terhadap isu-isu lingkungan dan ketahanan pangan.
Dengan berbagai kemajuan yang telah dicapai, mutu pendidikan Indonesia harus terus ditingkatkan. Hasil riset PISA (Program for International Student Assessment),studi yang memfokuskan pada literasi bacaan, matematika, dan IPA menunjukkan peringkat Indonesia baru bisa menduduki 10 besar terbawah dari 65 negara. Hasil Riset TIMSS (Trends in International Mathematics and Science Study) menunjukkan siswa Indonesia berada pada rangking amat rendah dalam kemampuan (1) memahami informasi yang komplek, (2) teori, analisis dan pemecahan masalah, (3) pemakaian alat, prosedur dan pemecahan masalah dan (4) melakukan investigasi. Hasil-hasil ini menunjukkan perlu ada perubahan orientasi kurikulum, dengan tidak membebani peserta didik dengan konten namun pada aspek kemampuan esensial yang diperlukan semua warga negara untuk berperanserta dalam membangun negaranya pada abad 21.

C.    Karakteristik Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 adalah kurikulum berbasis kompetensi. Kurikulum berbasis kompetensi adalah outcomes-based-curriculum dan oleh karena itu pengembangan kurikulum diarahkan pada pencapaian kompetensi yang dirumuskan dari SKL. Demikian pula penialain hasil belajar dan hasil kurikulum diukur dari pencapaian kompetensi. Keberhasilan kurikulum diartikan pencapaian kompetensi yang dirancang dalam dokumen kurikulum oleh seluruh peserta didik.
Kompetensi untuk kurikulum 2013 dirancang sebagai berikut:
1.      Isi atau konten kurikulum yaitu kompetensi dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti (KI) kelas dan dirinci lebih lanjut dalam Kompetensi Dasr (KD) mata pelajaran.
2.      Kompetensi Inti (KI) merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan (kognitif dan psikomotor) yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Inti ini adalah kualitas yang harus dimiliki seorang peserta didik untuk setiap kelas melalui pembelajaran KD yang dioeganisasikan dalam proses pembelajaran siswa aktif.
3.      Kompetensi Dasar (KD) merupakan kompetensi yang dipelajari peserta didik untuk suatu bagi SD/MI, dan untuk mata pelajaran di kelas tertentu untuk SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK.
4.      Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar dijenjang pendidikan dasar diutamakan pada ranah sikap sedangkan pada jenjang menengah pada kemampuan intelektual (kemampuan kognitif tinggi).
5.      Kompetensi Inti menjadi unsur organisatoris (organizing elements) Kompetensi Dasar yaitu semua KD dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi dalam Kompetensi Inti.
6.      Kompetensi Dasar yang dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antar mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
7.      Silabus dikembangkan sebagai rrancangan belajar untuk satu tema (SD/MI) atau satu kelas dan satu mata pelajaran (SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK). Dalam silabus tercantum seluruh KD untuk tema atau mata pelajaran di kelas tersebut.
8.      Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dikembangkan dari setiap KD yang untuk mata pelajaran dan kelas tersebut.

D.    Proses Pembelajaran
Proses pembelajaran kurikulum 2013 terdiri atas pembelajaran intra-kurikuler dan pembelajaran ekstra-kurikuler.
1.      Pembelajaran intra kurikuler didasarkan pada prinsip berikut:  
a.       Proses pembelajaran intra-kurikuler adalah proses pembelajaran yang berkenaan dengan mata pelajaran dalam struktur kurikulum dan dilakukan di kelas, sekolah dan masyarakat.
b.      Proses pembelajaran di SD/MI berdasarkan tema sedangkan di SMP/MTS, SMA/MA, dan SMK/MAK berdasarkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang dikembangkan guru.
c.       Proses pembelajaran didasarkan atas prinsip pembelajaran siswa aktif untuk menguasai Kompetensi Dasar dan Kompetensi Inti pada tingkat yang menuaskan (excepted).
d.      Proses pembelajaran dikembangkan atas dasar karakteristik konten kompetensi yaitu pengetahuan yang merupakan konten yang bersifat mastery dan diajarkan secara langsung (direct teaching), keterampilan kognitif dan psikomotor adalah konten yang bersifat developmental yang dapat dilatih (trainable) dan diajarkan secara langsung (direct teaching), sedangkan sikap adalah konten developmental dan dikembangkan melalui proses pendidikan yang tidak langsung (indirect teaching).
e.       Pembelajaran kompetensi untuk konten yang bersifat developmental dilaksanakan berkesinambungan antara satu pertemuan dengan pertemuan lainnya, dan saling memperkuat antara satu mata pelajaran dengan mata pelajaran lainnya.
f.       Proses pembelajaran tidak langsung (indirect) terjadi pada setiap kegiatan belajar yanng terjadi di kelas, sekolah, rumah dan masyarakat. Proses pembelajaran tidak langsung bukan kurikulum tersembunyi (hidden curriculum) karena sikap yang dikembangkan dalam proses pembelajaran tidak langsung harus tercantum dalam silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dibuat guru.
g.      Proses pembelajaran dikembangkan atas prinsip pembelajaran siswa aktif melalui kegiatan mengamati (melihat, membaca, mendengar, menyimak), menanya (lisan, tulisan), menganalisis (menghubungkan, menentukan keterkaitan, membangun cerita/konsep), mengkomunikasikan (lisan, tulisan, gambar, grafik, tabel, chart dan lain-lain).
h.      Pembelajaran remedial dilaksanakan untuk membantu peserta didik menguasai kompetensi yang masih kurang. Pembelajaran remedial dirancang dan dilaksanakan berdasarkan kelemahan yang ditemukan berdasarkan analisis hasil tes, ulangan dan tugas setiap peserta didik. Pembelajaran remedial dirancang untuk individu, kelompok atau kelas sesuai dangan hasil analisis jawaban peserta didik.
i.        Penilaian hasi belajar mencakup seluruh aspek kompetensi, bersifat formatif dan hasilnya segera diikuti dengan pembelajaran remedial untuk memastiksn penguasaan kompetensi pada tingkat memuaskan.
2.      Pembelajaran ekstra-kulikuler
Pembelajaran ekstra-kurikuler adalah kegiatan yang dilakukan untuk aktivitas yang dirancang sebagai kegiatan di luar kegiatan pembelajaran terjadwal secara rutin setiap minggu. Kegiatan ekstra-kurikuler terdiri atas kegiatan wajib dan pilihan. Misalkan, pramuka adalah kegiatan ekstra-kurikuler wajib.
Kegiatan ekstra-kurikuler adalah bagian yang tak terpisahkan dalam kurikulum. Kegiatan ekstra-kurikuler berfungsi untuk:
a.       Mengembangkan minat peserta didik terhadap kegiatan tertentu yang tidak dapat dilaksanakan melalui pembelajaran kelas biasa,
b.      Mengembangkan kemampuan yang terutama berfokus pada kepemimpinan, hubungan sosial dan kemanusiaan, serta berbagai keterampilan hidup.
Kegiatan ekstra-kurikuler dilakukan di lingkungan:
a.       Sekolah
b.      Masyarakat
c.       Alam
Kegiatan ekstra-kurikuler wajib dinilai yang hasilnya digunakan sebagai unsur pendudung kegiatan intra-kurikuler.

E.     Prinsip Pengembangan Kurikulum 2013
Pengembangan kurikulum didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
1.      Kurikulum bukan hanya merupakan sekumpulan daftar mata pelajaran karena mata pelajaran hanya merupakan sumber meteri pembelajaran untuk mencapai kompetensi. Atas dasar prinsip tersebut maka kurikulum sebagai rencana adalah rancangan untuk konten pendidikan yang harus dimiliki oleh seluruh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikannya di satu satuan atau jenjang pendidikan, kurikulum sebagai proses adalah totalitas pengalaman belajar peserta didik di satu satuan atau jenjang pendidikan untuk menguasai konten pendidikan yang dirancang dalam rencana, dan hasil belajar adalah perilaku peserta didik secara keseluruhan dalam menerapkan perolehannya di masyarakat.
2.      Kurikulum di dasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan yang ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program pendidikan. Sesuai dengan kebijakan pemerintah merngenai wajib belajar dua belas tahun maka Standar Kompetensi Lulusan yang menjadi dasar pengembangan kurikulum adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik setelah mengikuti proses pendidikan selama dua belas tahun. Selain itusesuai dengan fungsi dan tujuan jenjang pendidikan dasar menengah serta fungsi dan tujuan masing-masing satuan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan maka pengembangna kurikulum didasarkan pula atas Standar Kompetensi Lulusan pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta standar kompetensi satuan pendidikan.
3.      Kurikulum didasarkan pada model kurikulum berbasis kompetensi. Model kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan, keterampilan berfikir, keterampilan psikomotorik yang di kemas dalam berbagai mata pelajaran. Kopetensi yang termasuk pengetahuan dikemas secara khusus secara mata perlajaran. Kompetensi yang termasuk sikap dan keterampilan dikemas dalam setiap mata pelajaran dan bersifat lintas mata pelajaran, diorganisasikan dengan memperhatikan prinsip penguatan (organisasi horizontal) dan keberlanjutan (organisasi vertikal) sehingga memenuhi prinsip akumulasi dalam pembelajaran.
4.      Kurikulum didasarkan atas prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan dan pengetahuan yang dirumuskan dalam kurikulum berbentuk kompetensi dasar dan dapat dipelajari dan dikuasai setiap peserta didik (mastery learning) sesuai dengan kaedah kurikulum berbasis kompetensi.
5.      Kurikulum di kembangkan dengan memberikan kesempatan pada peserta didik untuk mengembangkan perbedaan dan kemampuan dan minat. Atas dasar prinsip perbedaan kemampuan kurikulum kepada peserta didik untuk memiliki tingkat penguasaan di atas standar yang telah ditentukan (dalam sikap, keterampilan dan pengetahuan), beragam program sesuai dengan minat peserta didik, dan beragam pengalaman belajar yang sesuai dengan kemampuan awal dan minat peserta didik.
6.      Kurikulum berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik berada pada posisi sentral dan aktif dalam belajar.
7.      Kurikulum harus tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi dan seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, budaya, teknologi dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu konten kurikulum harus selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi dan seni; membangun rasa ingin tahu dan kemampuan bagi peserta didik untuk mengikuti, memanfaatkan secara tepat hasil-hasil ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
8.      Kurikulum harus relevan dengan kebutuhan kehidupan. Pendidikan tidak boleh memisahkan peserta didik dari lingkungannya  dan pengembangan kurikulum didasarkan kepada prinsip relevansi pendidikan dengan kebutuhan dan lingkungan hidup. Artinya kurikulum memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mempelajari permasalahan di lingkungan masyarakatnya sebagai konten kurikulum dan kesempatan untuk mengaplikasikan yang dipelajari dikelas dalam kehidupan di masyarakat.
9.      Kurikulum harus diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pemberdayaan peserta didik untuk belajar sepanjang hayat dirumuskan dalam sikap, keterampilan dan pengetahuan dasar yang dapat digunakan untuk mengembangkan budaya belajar.
10.  Kurikulum didasarkan kepada kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dikembangkan melalui penentuan struktur kurikulum, SK/KD dan silabus. Kepentingan daerah untuk membangun manusia yang tidak tercabut dari akar budayanya dan mampu berkontribusi langsung kepada masyarakat disekitarnya. Kedua kepentingan ini saling mengisi dan memberdayakan keragaman dan kebersatuan yang dinyatakan dalam Bhineka Tunggal Ika untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.  Penilaian hasil belajar ditujukan untuk mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi. Instrumen penilaian hasil belajar adalah alat untuk mengetahui kekurangan yang dimiliki setiap peserta didik atau sekelompok peserta didik. Kekurangan tersebut karus segera diikuti dengan proses memperbaiki kekurangan dalam aspek hasil belajar yang dimiliki seorang atau sekelompok peserta didik.

F.     Kerangka Kerja Kurikulum
Proses pengembangan kurikulum digambarkan dalam diagram kerangka kerja berikut :









Kerangka Kerja Penyusunan Kurikulum 2013

KERANGKA DASAR KURIKULUM
(Filosfis, Yuridis, Konseptual)


Oleh Satuan
Pendidikan/Guru

1.      Pengembangan kurikulum 2013 diawali dengan analisis kebutuhan masyarakat indonesia. Analisis kebutuhan tersebut merupakan analisis kesenjangan mengenai kemampuan yang perlu dimiliki warga negara baik kehidupan berbangsa dan bernegara pada dekade ketiga dan keempat abad ke-21. Adanya tantangan seperti keterikatan Indonesia dalam perjanjian internasional seperti APEC, WTO, ASEAN Community, CAFTA. Hasil dari analisis ini menunjukkan bahwa penguasaan soft skills perlu mendapatkan prioritas dalam pengembangan kemampuan warga negara untuk kehidupan masa depan.
2.      Analisis tujuan Pendidikan Nasional sebagai arah pengembangan kurikulum. Setiap upaya pengembangan kurikulum haruslah didesain untuk pencapaian tujuan pendidikan nasional. Kurikulum sebagai jiwa pendidikan (the heart of education) harus selalu dirancang untuk mencapai kualitas peserta didik dan bangsa yang dirumuskan dalam tujuan pendidikan. Kajian dari tujuan pendidikan nasional memberi arah yang juga mengacu kepada pengembangan soft skills yang berimbang dengan penguasaan hard skills.
3.      Analisis kesiapan peserta didik dilakukan terutama dari kajian psikologi perkembangan, tahap-tahap perkembangan kemampuan intelektual peserta didik serta keterkaitan tingkat kemampuan intelektual peserta didik dengan jenjang kemampuan kompetensi yang perlu mereka kuasai. Analisis ini diperlukan agar kompetensi yang dikembangkan dalam kurikulum 2013 bersesuaian untuk menerapkan prinsip belajar. Prinsip belajar mengatakan bahwa proses pembelajaran dimulai dari kemampuan apa yang sudah dimiliki untuk mencapai kemampuan diatasnya dapat diterapkan dalam pengembangan kurikulum.
4.      Berdasarkan analisis tersebut maka ditetapkan bahwa perlu pengembangan Standar Kompetensi Lulusan baru yang menggantikan Standar Kompetensi Lulusan yang sudah ada. Standar Kompetensi Lulusan Baru diarahkan untuk lebih memberikan keseimbangan antara aspek sikapdengan pengetahuan dan keterampilan. Walaupun Standar Kompetensi Lulusan bukan kurikulum tetapi berdasarkan penderkatan pendidikan yang berstandar standar sebagaimana yang dinyatakan dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maka pengembangan Standar Kompetensi Lulusan merupakan sesuatu yang mutlak dilakukan. Sesuai dengan pendekatan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan.
5.      Analisis berikutnya adalah kajian terhadap desain kurikulum 2006 yang menjadi dasar dari KTSP dan Peraturan Mentri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2005 tentang Standar Isi. Dalam Standar Isi terdapat kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum. Analisis terhadap dokumen kurikulum tersebut menunjukkan bahwa desain kurikulum dikembangkan atas dasar pengertian bahwa kurikulum adalah daftar sejumlah mata pelajaran. Oleh karena itu satu mata pelajaran berdiri sendiri dan tidak berinteraksi dengan mata pelajaran lainnya. Melalui pengembangan kurikulum yang demikian maka ada masalah yang cukup prinsipiil yaitu konten kurikulum yang dikategorikan sebagai konten berkembang (developmental content)tidak mendapatkan kesempatan untuk dikembangkan secara baik. Konten kurikulum berkembang seperti nilai, sikap dan keterampilan (intelektual dan psikomotorik)memerlukan desain kurikulum yang menempatkan satu mata pelajaran dalam jaringan keterkaitan horizontal dan vertikal dengan mata pelajaran lain. Dari hasil analisis tersebut maka dikembangkan desain baru yang memberikan jaminan keutuhan kurikulum melalui keterkaitan vertikal dan horizontal konten.
6.      Berdasarkan rumusan Standar Kompetensi Lulusan yang baru maka dikembangkanlah kerangka dasar Kurikulum yang antara lain mencakup Kerangka Filosofis, yuridis, dan konseptual. Landasan filosofis yang dikembangkan adalah bersifat eklektik yang mampu memberikan dasar bagi pengembangan individu peserta didik secara utuh yaitu baik dari aspek intelektual, moral, sosial, akademik, dan kemampuan individu peserta didik, sebagai anggota masyarakat dan bangsa yang produktif, dan memiliki kemampuanberkontribusi dalam meningkatkan kehidupan pribadi, masyarakat, bangsa, dan ummat manusia. Kerangka yuridis kurikulum adalah berbagai ketetapan hukum yang mendasari setiap upaya pendidikan di indonesia. Kerangka konseptual berkenaan dengan model kurikulum berbasis kompetensi yang dinyatakan dalam ketetapan pada Undang-undang Sisdiknas. Prinsip-prinsip pengembangan kurikulum ditetapkan antara lain termasuk penyederhanaan konten kurikulum, keseimbangan kepentingan nasional dan daerah, posisi peserta didik sebagai subjek dalam belajar, pembelajaran aktif yang didasarkan pada model pembelajaran sains, dan penetapan kompetensi Inti sebagai unsur pengikat (organizing element) bagi KD mata pelajaran.
7.      Kegiatan pengembangan berikutnya adalah penetapan struktur kurikulum. Struktur kurikulum menggambarkan kerangka kurikulum terdiri atas sejumlah mata pelajaran, pengelompokanya, posisi mata pelajaran, beban belajar mata pelajaran perminggu dan jumlah beban belajar keseluruhan perminggu. Berdasarkan perinsip penyederhanaan kurikulum maka jumlah mata pelajaran dikurangi tetapi jam pelajaran baik untuk setiap mata pelajaran maupun untuk keseluruhan di tambah. Penambahan jam belajar adalah untuk memberikan waktu yang cukup bagi peserta didik mengembangkan kopetensi keterampilan dan sikap melalaui proses pembelajaran yang berorientasi pada sains.
8.      Berdasarkan struktur kurikilum yang telah di tetapakan, selanjutnya dirumuskan kopetensi inti setiap kelas yang menjadi pengikat dari berbagai kopetensi dasar. Adanya kopetensi inti lebih menjamin terjadinya integrasi kompetensi dasar antara mata pelajaran dan antar kelas. Proses pengembangan kompetensi dasar melibatakan pengembangan kurikulum yang terdiri dari guru, dosen dan para pakar pendidikan.
9.      Berdasarkan kompetensi dasar yang telah direviu dan di nyatakan memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan maka di kembangkan silabus. Pengembangan silabus dimaksudkan agar ada patokan minimal mengenai kualitas. Hasil belajar untuk seluruh indonesia. Dalam silabus di tetapkan sebagai patokan minimal adalah indikator yang telah di kembangkan dari Kompetensi Dasar dan kemudian di ramu dalam Materi Pokok, proses pembelajaran yaang dikembangkan dari kegiatan observasi, menanya, mengasosiasi, dan mengomunikasi. Keempat kemampuan ini dikembangkan selama dua belas tahun sehingga kreativitas,rasa ingin tahu, kemampuan berfikir kritis dan kemampuan belajar peserta didik dapat menjadi kebiasaan-kebiasaan yang memberikan kebiasaan belajar sepanjang hayat. Silabus tidak membatasi kreativitas dan imajinasi guru dalam 




















BAB III
PENUTUP

Dari penulisan di atas, maka kami menyimpulkan beberapa point sebagai berikut:
·         Kerangka dasar adalah pedoman yang digunakan untuk mengembangkan dokumen kurikulum, implementasi kurikulum dan evaluasi kurikulum. Kerangka dasar juga digunakan sebagai pedoman untuk mengembangkan kurikulum tingkat nasional, daerah dan KTSP.
·         Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan landasan-landasan. Landasan tersebut antara lain: landasan filosofis, yuridis, konseptual dan empiris.
·         Kurikulum 2013 adalah kurikulum berbasis kompetensi. Kurikulum berbasis kompetensi adalah outcomes-based-curriculum dan oleh karena itu pengembangan kurikulum diarahkan pada pencapaian kompetensi yang dirumuskan dari SKL.
·         Proses pembelajaran kurikulum 2013 terdiri atas pembelajaran intra-kurikuler, yaitu proses pembelajaran yang berkenaan dengan mata pelajaran dalam struktur kurikulum dan dilakukan di kelas, sekolah dan masyarakat. Dan pembelajaran ekstra-kurikuler, yaitu kegiatan yang dilakukan untuk aktivitas yang dirancang sebagai kegiatan di luar kegiatan pembelajaran terjadwal secara rutin setiap minggu.
·         Kurikulum 2013 dikembangkan dengan beberapa prinsip yang sudah ditulis di atas dengan jumlah prinsip 11 point.
·         Kerangka kurikulum 2013 disusun berdasarkan analisis kebutuhan masyarakat indonesia, Analisis tujuan Pendidikan Nasional, Analisis kesiapan peserta didik, pengembangan Standar Kompetensi Lulusan baru, kajian terhadap desain kurikulum 2006 yang menjadi dasar dari KTSP dan Peraturan Mentri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2005 tentang Standar Isi, dikembangkanlah kerangka dasar Kurikulum yang antara lain mencakup Kerangka Filosofis, yuridis, dan konseptual, penetapan struktur kurikulum, dirumuskan kopetensi inti setiap kelas yang menjadi pengikat dari berbagai kopetensi dasar, dan mengembangkan silabus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar