BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pengembangan kurikulum sebenarnya merupakan salah satu upaya
untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Ia sebagai instrument yang
membantu praktisi pendidikan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik dan kebutuhan
masyarakat. Pengembangan kurikulum merupakan alat untuk membantu guru melakukan
tugasnya mengajar dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Pengembangan kurikulum
tidak pernah berhenti, ia merupakan proses yang berkelanjutan dan terus menerus
sejalan dengan perkembangan dan tuntutan jaman dan perubahan yang terjadi
didalam masyarakat.
Tidak dipungkiri dengan silih bergantinya kurikulum yang
diterapkan dalam pendidikan di Indonesia membuat anak menjadi bingung dan
terbebani tanpa ada arah pengembangan yang betul-betul diimplementasikan sesuai
dengan perubahan yang diinginkan pada kurikulum tersebut. Tidak bisa dipungkiri
perubahan kurikulum selalu mengarah kepada usaha perbaikan sistem yang ada.
Banyak wacana yang berkembang tentang urikulum 2013. Ada berbagai
persepsi dan kritik yang beredar dalam masyarakat. Perubahan kurikulum dari KBK
tahun 2004, KTSP 2006, dan sekarang kurikulum 2013 sebenarnya bertujuan untuk
memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia. Namun, semua memang selalu
mengakibatkan pro dan kontra.
Dalam
mengembangkan kurikulum 2013 juga terlebih dahulu kita harus mengetahui
bagaimana kerangka dasar dalam pembentukan kurikulum tersebut, maka dalam
makalah ini kami akan membahas mengenai “kerangka dasar kurikulum 2013”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang sudah dipaparkan
di atas, maka kami merumuskan beberapa masalah sebagai berikut:
1.
Apa
yang dimaksud dengan kerangka dasar?
2.
Bagaimanakah
landasan kurikulum 2013?
3.
Apa
saja karakteristik dari kurikulum 2013?
4.
Bagaimanakah
proses pembelajaran kurikulum 2013?
5.
Apa
saja prinsip dalam kurikulum 2013?
6.
Bagaimanakah
kerangka kerja kurikulum 2013?
C. Tujuan Penulisan
Dari rumusan masalah tersebut, dalam penulisan
makalah ini kami memiliki beberapa tujuan sebagai berikut:
1.
Supaya
dapat mengetahui pengertian dari kerangka dasar.
2.
Supaya
dapat mengetahui landasan kurikulum 2013.
3.
Supaya
dapat mengetahui karakteristik dari kurikulum 2013.
4.
Supaya
dapat mengetahui proses pembelajaran kurikulum 2013.
5.
Supaya
dapat mengetahui prinsip dalam kurikulum 2013.
6.
Supaya
dapat mengetahui kerangka kerja kurikulum 2013.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengerian Kerangka Dasar
Kerangka dasar adalah pedoman yang digunakan untuk
mengembangkan dokumen kurikulum, implementasi kurikulum dan evaluasi kurikulum.
Kerangka dasar juga digunakan sebagai pedoman untuk mengembangkan kurikulum
tingkat nasional, daerah dan KTSP.
Kerangka dasar kurikulum ini digunakan sebagai:
1. Acuan dalam pengembangan Struktur Kurikulum
tingkat nasional;
2. Acuan dalam pengembangan muatan lokal pada
tingkat daerah; dan
3. Pedoman dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan
B. Landasan Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan ketentuan yuridis
yang mewajibkan adanya pengembangan kurikulum baru, landasan filosofis, dan landasan
empirik. Landasan yuridis merupakan ketentuan hukum yang dijadikan dasar untuk
pengembangan kurikulumdan yang mengharuskan adanya pengembangan kurikulum baru.
Landasan filosofis adalah landasan mengarahkan kurikulum kepada manusia apa
yang akan dihasilkan kurikulum. Landasan teoritis memeberikan arahan
berdasarkan pelaksanaan kurikulum yang sedang berlaku di lapangan.
1. Landasan Filosofis
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
(UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sisitem Pendidikan Nasional). Untuk
mengembangkan dan membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat,
pendidikan berfungsi mengembangkan segenap potensi peserta didik “menjadi manusia
yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab” (UU RI nomor 21 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional).
Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional maka pengembangan
kurikulum haruslah berakar pada budaya bangsa, kehidupan bangsa masa kini dan
kehidupan bangsa di masa mendatang.
Pendidikan berakar pada budaya bangsa. Proses pendidikan adalah suatu
proses pengembangan potensi peserta didik sehingga mereka mampu menjadi pewaris
dan pengembang budaya bangsa. Melalui pendidikan berbagai nilai dan keunggulan
budaya di masa lampau diperkenalkan, dikaji dan dikembangkan menjadi budaya
dirinya, masyarakat dan bangsa yang sesuai dengan zaman dimana peserta didik
tersebut hidup dan mengembangkan diri. Kemampuan menjadi pewaris dan pengembang
budaya tersebut akan dimiliki peserta didik apabila pengetahuan, kemampuan
intelektual, sikap dan kebiasaan, keterampilan sosial memberikan dasar untuk
secara aktif mengembangkan dirinya sebagai individu, anggota masyarakat,
warganegara dan anggota umat manusia.
Pendidikan juga harus memberikan dasar bagi keberlanjutan kehidupan bangsa
dengan segala aspek kehidupan yang mencerminkan karakter bangsa masa kini dan
masa yang akan datang. Oleh karena itu, konten pendidikan yang dikembangkan
kurikulumi tidak berupa prestasi besar bangsa di masa lalu semata tetapi juga
hal-hal yang berkembang pada saat kini dan akan berkelanjutkan ke masa mendatang.
Berbagai perkembangan baru dalam ilmu, teknologi, budaya, ekonomi, sosial,
politik yang dihadapi masyarakat, bangsa dan umat manusia dikemas sebagai
konten pendidikan. Konten pendidikan dari kehidupan bangsa masa kini memberi
landasan bagi pendidikan untuk selalu terkait dengan kehidupan masyarakat dalam
berbagai aspek kehidupan, kemampuan berpartisipasi dalam membangun kehidupan
bangsa yang lebih baik, dan memposisikan pendidikan sebagai suatu yang tidak
terlepas dari lingkungan sosial, budaya dan alam.
Peserta didik yang mengikuti pendidikan masa kini akan menggunakan apa yang
diperolehnya dari pendidikan ketika mereka telah menyelesaikan pendidikan 12
tahun dan berpartisipasi penuh sebagai warganegara. Atas dasar pikiran itu maka
konten pendidikan yang dikembangkan dari warisan budaya dan kehidupan masa kini
perlu diarahkan untuk memberi kemampuan bagi peserta didik menggunakannya bagi
kehidupan masa depan terutama masa dimana dia telah menyelesaikan pendidikan
formalnya. Dengan demikian sikap, keterampilan dan pengetahuan yang menjadi
konten pendidikan harus dapat digunakan untuk kehidupan paling tidak satu
sampai dua dekade dari sekarang. Artinya, konten pendidikan yang dirumuskan
dalam Standar Kompetensi Lulusan dan dikembangkan dalam kurikulum harus menjadi
dasar bagi peserta didik untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan kehidupan
mereka sebagai pribadi, anggota masyarakat dan warganegara yang produktif serta
bertanggung jawab di masa mendatang.
2.
Landasan Yuridis
Secara konseptual, kurikulum adalah suatu respon pendidikan terhadap
kebutuhan masyarakat dan bangsa dalam membangun generasi muda bangsa. Secara
pedagogis, kurikulum adalah rancangan pendidikan yang memberi kesempatan untuk
peserta didik mengembangkan potensi dirinya dalam suatu suasana belajar yang
menyenangkan dan sesuai dengan kemampuan dirinya, untuk memiliki kualitas yang
diinginkan masyarakat dan bangsanya. Secara yuridis, kurikulum adalah suatu
kebijakan publik yang didasarkan kepada dasar filosofis bangsa dan keputusan
yuridis di bidang pendidikan.
Landasan yuridis kurikulum adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisitem Pendidikan Nasional, Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun
2006 tentang Standar Isi.
Lebih lanjut, pengembangan kurikulum 2013 diamanatkan oleh Rencana
Pendidikan Menengah Nasional (RJPMN). Dalam ketetapan pasal 3 RJPMN menentukan
adanya pengembangan pembelajaran yang bukan teaching to test yang
mengandung makna bahwa ada komponen dokunen kurikulum yang harus diubah yaitu
berkenaan dengan standar penilaian. Perubahan dalam salah satu komponen akan
mengubah desain dokumen kurikulum dan perubahan mengandung makna pengembangan
kurikulum baru. Selanjutnya, pasal 5 RPJMN secara ekplisit menetapkan adanya
penataan kurikulum atau dengan perkataan lain adanya perubahan kurikulum.
Landasan yurudis pengembangan kurikulum 2013 lainnya adalah Intruksi
Presiden Republik Indonesia tahun 2010 tentang Pendidikan Karakter,
Pembelajaran Aktif dan Pendidikan Kewirausahaan.
3. Landasan Konseptual
Pengembangan kurikulum di sekolah dapat
dipandang sebagai suatu model perencanaan kurikulum mikro. Hal ini menggunakan
landasan-landasan konseptual seperti halnya yang digunakan dalam penyusunan
kurikulum makro. Secara umum, konsep yang berhubungan dengan pengembangan
kurikulum dapat ditelusuri dari proses pengembangannya itu sendiri. Sekaitan
dengan hal ini kita berpedang pada suatu konsep, bahwa pada mulanya kurikulum
merupakan ide si perancangnya tentang bentuk penyelenggaraan pendidikan di
sekolah (Stenhouse, 1976). Ide yang ada dalam pikiran itu dikomunikasikan dengan
cara menuangkannya dlam rencana tertulis, untuk dijadikan pegangan dalam
praktek pendidikan di sekolah. Itu sebabya, dalam praktik pendidikan sering
kali muncul hasil yang nyata pada diri siswa, yaitu pengalaman belajar yang
diperoleh, meskipun tidak tercantum dalam perencanaan secara tertulis. Hasil
belajar ini disebut dengan kurikulum tersenbunyi (Taba 1962, Taba 1972). Konsep
umum tentang pengembangan kurikulum ini dapat digambarkan dalam model sebagai
berikut:
Kurikulum Kurikulum
tersembunyi
ideal
Gambar: Model rekayasa kurikulum
|
Pada gambar di atas terlihat, bahwa proses
pengembangan kurikulum dimulai dari proses memikirkan berbagai hal yang
berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan di sekolah (ide) yang ada dalam pikiran
si pengembang tersebut. Ide itu dapat didasarkan atas hasil pemikiran
semata-mata, dan atau dapat pula didasarkan atas hasil-hasil penelitian. Dalam
konteks pengembangan kurikulum mikro, di samping hasil pemikiran dan atau hasil
penelitian, juga berpijak pada kurikulum resmi yang dikeluarkan oleh Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya, ide-ide itu dituangkan dalam rencana
tertulis, atau kurikulum resmi. Dalam konteks kurikkulum makro, kurikulum resmi
ini adalah buku kurikulum yang akan dipakai oleh seluruh sekolah yang ada di
seluruh wilayah Nusantara. Dalam konteks kurikulum mikro, kurikulum resmi yang
dimaksudkan ini adalah kurikulum sekolah, dan atau kurikulum bidang studi yang
direncanakan akan dilaksanakan di sekolah tersebut. Berdasarkan kurikululm
resmi itulah proses pendidkan dilaksanakan (implementasi kurikulum). Proses
pnedidikan di sekolah yang merupakan implementasi kurikulum itulah yang disebut
dengan kurikulum tak-resmi.
Keberadaan kurikulum ideal meliputi kurikulum
yang masih merupakn ide perancangnya dan dituangkan dalam rencana tertulis.`
kita hanya dapat mengenali keberadaan kurikulum ideal ini dari apa yang
tertuang dalam rencana itu, namun pada hakikatnyakeinginan atau harapan yang
tersirat di balik rencana itu mungkin lebih dari apa yang dituangkan
dalamrencana tertulis. Hal ini membawa implikasi pentingnya pengembang
kurikulum menuangkan konsep-konsepnya secara jelas dan lugas. Di samping itu,
dalam pelaksanaan kurikulum, sering kali ada hasil belajar yang muncul pada
diri siswa, yang tida tertuang dalam rencana tertulis. Hasil itu bisa bersifat
positif, bisa pula bersifat negatif. Hasil belajar semacam inilah yang disebut
dengan kurikulum tersenbunyi. Implikasi dari adanya konsep tentang kurikulumtersembunyi
itu adalah, bahwa dalam memikirkan rekayasa kurikulum, baik yang bersifat
makro, maupun yang bersifat mikro, perencana tau perekayasa kurikulum perlu
mengantisipasi berbagai kemungkinan munculnya kurikulum tersembunyi yang dapat
memperkacil kemungkinan munculnya kerikulum tersembunyi yang bersifat negatif
(Taba, 1972).
Dalam konteks kurikulum mikro, proses
pengembangan itu dapat digambarkan dalam bagan sebagai berikut:
Gambar: Bagan proses rekayasa kurikulum
diadaptasi dari Saylor, Alexander, lewis (1981)
|
Bagan di atas memberikan penjelasan kepada
kita tentang proses pengembangan kurikulum. Proses tersebut dimulai dari
memikirkan tentang bentuk pribadi yang ingin dibentuk melalui pendidikan.
Pertanyaan yang dapat dijadikan panduan dalam memikirkan hal ini adalah “orang
yang memiliki ciri-ciri pribadi yang bagaimana yang ingin dibentuk melalui
pelaksanaan pendidikan?” Pertanyaan semacam ini adalah acuan filosofis untuk
merumuskan tujuan, yang pada level kurikulum makro merupakan tujuan pendidikan
dan tujuan kurikulum, sedang pada level mikro merupakan tujuan pengajaran.
Tujuan yang dirumuskan dengan mengacu pada filosofi yang dijadikan pegangan ini,
selanjutnya dijadikan panduan dalam merumuskan bentuk-bentuk kesempatan belajar
disiapkan melalui kurikulum.
Dengan menyesuaikan pemikiran tersebut dengan
kondisi dan tatanan sekolah yang berkepentingan, selanjutnya dirumuskan
tujuan-tujuan kurikulum dan tujuan-tujuan pengajaran. Perumusan tujuan-tujuan
itu memperhitungkan atau mempertimbangkan kekuatan-kekuatan eksternal, yang
meliputi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan berdasarkan undang-undang dan
peraturan yang berlaku, hasil-hasil penelitian, dan pengetahuan profesional
dalam disiplin ilmu yang terkait. Di samping itu, tujuan-tujuan tersebut
dirumuskan berlandaskan atas asas-asas
kebutuhan masyarakat, ilmu pengetahuan dan siswa.
Tujuan-tujuan yang dirumuskan itu menuntun
kepada penentuan rancang-bangun atau desain kurikulum, dan bentuk-bentuk
pengajaran yang dianggap terbaik untuk dilaksanakan, serta proses untuk
mengevaluasi kurikulum itu. Baik rancang-bangun kurikulum, proses pengajaran,
maupun evaluasinya dapat digunakan untuk memperkirakan tentang
kemajuan-kemajuan yang diharapkan dari siswa yang mengikuti pendidikan di
sekolah yang bersangkutan.
Perlu menjadi catatan bagi penyusun kurikulum,
bahwa pada dasarnya bentuk kurikulum apapun yang kita hasilkan, secara
konseptual, mempunyai kelebihan dan kekurangan. Jadi, bentuk kurikulum yang
bagaimana yang ingindikembangkan adalah soal pilihan semata-mata, atau semacam
suatu hipotesis. Hipotesis ini akan diuji dalam praktek, yakni dalam
implementasinya. Apakah hasilnya dapat benar-benar menjawab tantangan atau
memenuhi kebutuhan masyarakat, akan dapat terlihat setelah kurikulum itu
dilaksanakan. Dengan mempedulikan hal-hal yang sepatutnya diperhitungkan dalam
pengembangan kurikulum, diharapkan akan dihasilkan suatu kurikulum mikro yang
dipandang paling sesuai untuk dilaksanakan di sekolah yang bersangkutan.
4. Landasan Teoritis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas dasar teori “pendidikan berdasarkan
standar” (standard-based-education), dan teori kurikulum berbasis
kompetensi.
Pendidikan berdasarkan standar adalah pendidikan yang menetapkan standar
nasional sebagai kualitas minimal warganegara untuk suatu jenjang pendidikan.
Standar bukan kurikulum dan kurikulum dikembangkan agar peserta didik mampu
mencapai kualitas standar nasional atau diatasnya. Standar kualitas nasional
dinyatakan sebagai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Kompetensi Lulusan
mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan
dikembangkan menjadi Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan yaitu SKL
SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK.
Kompetensi adalah kemampuan seseorang untuk bersikap, menggunakan
pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan suatu tugas di sekolah,
masyarakat dan lingkungan dimana yang bersangkutan berinteraksi. Kurikulum
berbasisi kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar
seluas-luasnya bagi peserta didik untuk mengembangkan sikap, keterampilan dan
pengetahuan yang diperlukan untuk membangun kemampuan yang dirumuskan dalam
SKL. Hasil dari pengalaman belajar tersebut adalah hasil belajar peserta didik
yang menggambarkan manusia dengan kualitas yang dinyatakan dalam SKL.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi
dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (UU nomor 20
tahun 2003) untuk satu-satuan atau jenjang pendidikan. Kurikulum berbasis
kompetensi adalah kurikulum yang dirancang baik dalam bentuk dokumen, proses
dan penilaian didasarkan pada pencapaian tujuan, konten dan bahan pelajaran
serta penyelenggaraan pembelajaran yang didasarkan pada Standar Kompetensi
Lulusan.
Kurikulum adalah jawaban dunia pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat
dalam membangun kualitas generasi muda untuk kehidupan mereka di masa yang akan
datang. Kurikulum yang akan dikembangkan adalah kurikulum satuan pendidikan dan
jenjang pendidikan sebagai suatu rencana tertulis (dokumen), proses
(implementasi) dan evalausi kukrikulum, bukan deretan daftar mata pelajaran
yang berdiri sendiri. Dalam dimensi sebagai rencana tertulis, kurikulum harus
mengembangkan kompetensi menjadi konten kurikulum yang berasal dari prestasi bangsa
di masa lalu, untuk kehidupan peserta didik dan bangsa masa kini, dan dasar
bagi pengembangan kehidupan di masa mendatang. Dalam dimensi rencana tertulis,
konten kurikulum tersebut dikemas dalam berbagai mata pelajaran sebagai unit
organisasi konten terkecil. Dalam setiap mata pelajaran terdapat konten
spesifik yaitu pengetahuan dan konten berbagi (shared) dengan mata
pelajaran lain yaitu sikap dan keterampilan. Konten spesifik diajarkan secara
langsung dalam suatu mata pelajaran, konten berbagi dikembangkan melalui
berbagai kegiatan belajar dari setiap mata pelajaran. Konten spesifik berupa
pengetahuan, konten berbagi adalah sikap dan keterampilan.
Kurikulum dalam dimensi proses adalah realisasi ide dan rancangan kurikulum
menjadi suatu proses pembelajaran. Guru adalah tenaga kependidikan utama yang
mengembangkan ide dan rancangan tersebut menjadi proses pembelajan. Pemahaman
guru tentang kurikulum akan menentukan rancangan guru (RPP) dan diterjemahkan
dalam bentuk kegiatan pembelajaran. Peserta didk berhubungan langsung dengan
apa yang dilakukan guru dalam kegiatan pembelajaran (taught-curriculum)
dan menjadi pengalaman langsung peserta didik (learned-curriculum). Apa
yang dialami peserta didik akan menjadi hasil belajar pada dirinya dan menjadi
hasil kurikulum. Oleh karena itu proses pembelajaran harus memberikan
kesempatan yang luas kepada peserta didk untuk mengembangkan potensi dirinya
menjadi hasil belajar yang sama atau lebih tinggi dari yang dinyatakan dalam Standar
Kompetensi Lulusan.
Evalausi kurikulum adalah kegiatan yang dilakukan selama proses
pengembangan dokumen, proses implementasi, dan terhadap hasil kurikulum.
Evaluasi kurikulum terhadap dokumen dan proses dilakukan untuk memberikan
masukkan bagi penyempurnaan dokumen kurikulum dan proses pelaksanaan
implementasi. Evaluasi terhadap hasil kurikulum untuk menentukan ketercapaian
tujuan kurikulum dalam mengembangkan kualitas generasi muda bangsa sebagaimana
yang dinyatakan dalam tujuan.
5. Landasan Empiris
Pada saat
ini perekonomian Indonesia terus tumbuh di tengah baying-bayang resesi dunia. Pertumbuhan
ekonomi Indonesia dari 2005 sampai dengan 2008 berturut-turut 5,7%, 5,5%, 6,3%, 2008: 6,4% (www.presidenri.go.id/index.php/indikator). Pertumbuhan ekonomi Indonesia
tahun 2012 diperkirakan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomiNegara-negara ASEAN sebesar 6,5 – 6,9 % (Agus
D.W. Martowardojo, dalam Rapat Paripurna DPR, 31/05/2012). Momentum
pertumbuhan ekonomi ini harus terus dijaga dan ditingkatkan. Generasi muda
berjiwa wirausaha yang tangguh, kreatif,ulet, jujur, dan mandiri, sangat
diperlukan untuk memantapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan.
Generasi seperti ini seharusnya tidak muncul karena hasil seleksi alam, namun
karena hasil gemblengan pada tiap jenjang satuan pendidikan dengan kurikulum
sebagai pengarahnya.
Sebagai
negara bangsa yang besar dari segi geografis, suku bangsa, potensi ekonomi, dan
beragamnya kemajuan pembangunan dari satu daerah ke daerah lain, sekecil apapun
ancaman disintegrasi bangsa masih tetap ada. Maka, kurikulum harus mampu
membentuk manusia Indonesia yang mampu menyeimbangkan kebutuhan individu dan
masyarakat untuk memajukan jatidiri sebagai bagian dari bangsa Indonesia dan
kebutuhan untuk berintegrasi sebagai satu entitas bangsa Indonesia.
Dewasa
ini, kecenderungan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan kasus pemaksaan
kehendak sering muncul di Indonesia. Kecenderungan ini juga menimpa generasi
muda, misalnya pada kasus-kasus perkelahian massal. Walaupun belum ada kajian
ilmiah bahwa kekerasan tersebut berhulu dari kurikulum, namun beberapa ahli
pendidikan dan tokoh masyarakat menyatakan bahwa salah satu akar masalahnya
adalah implementasi kurikulum yang terlalu menekankan aspek kognitif dan
keterkungkungan peserta didik di ruang belajarnya dengan kegiatan yang kurang
menantang peserta didik. Oleh karena itu, kurikulum perlu direorientasi dan
direorganisasi terhadap beban belajar dan kegiatan pembelajaran yang dapat
menjawab kebutuhan ini. Berbagai elemen masyarakat telah memberikan kritikan,
komentar, dan saran berkaitan dengan beban belajar siswa, khususnya siswa
sekolah dasar. Beban belajar ini bahkan secara kasatmata terwujud pada beratnya
beban buku yang harus dibawa ke sekolah. Beban belajar ini salah satunya
berhulu dari banyaknya matapelajaran yang ada di tingkat sekolah dasar. Maka,
kurikulum pada tingkat sekolah dasar perlu diarahkan kepada peningkatan 3
(tiga) kemampuan dasar, yakni baca, tulis, dan hitung, dan pembentukan
karakter.
Berbagai
kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, manipulasi, termasuk masih
adanya kecurangan di dalam Ujian Nasional menunjukkan mendesaknya upaya
menumbuhkan budaya jujur dan antikorupsi melalui kegiatan pembelajaran di dalam
satuan pendidikan. Maka, kurikulum harus mampu memandu upaya karakterisasi
nilai-nilai kejujuran pada peserta didik. Pada saat ini, upaya pemenuhan kebutuhan
manusia telah secara nyata mempengaruhi secara negatif lingkungan alam.
Pencemaran, semakin berkurangnya sumber air bersih adanya potensi rawan pangan
pada berbagai beahan dunia, dan pemanasan global merupakan tantangan yang harus
dihadapi generasi muda di masa kini dan di masa yang akan datang. Kurikulum
seharusnya juga diarahkan untuk membangun kesadaran dan kepedulian generasi
muda terhadap lingkungan alam dan menumbuhkan kemampuan untuk merumuskan
pemecahan masalah secara kreatif terhadap isu-isu lingkungan dan ketahanan
pangan.
Dengan
berbagai kemajuan yang telah dicapai, mutu pendidikan Indonesia harus terus
ditingkatkan. Hasil riset PISA (Program for International Student
Assessment),studi yang memfokuskan pada literasi bacaan, matematika, dan IPA menunjukkan peringkat Indonesia baru
bisa menduduki 10 besar terbawah dari 65 negara. Hasil Riset TIMSS (Trends in
International Mathematics and Science Study) menunjukkan siswa Indonesia berada
pada rangking amat rendah dalam kemampuan (1) memahami informasi yang komplek,
(2) teori, analisis dan pemecahan masalah, (3) pemakaian alat, prosedur dan
pemecahan masalah dan (4) melakukan investigasi. Hasil-hasil ini menunjukkan
perlu ada perubahan orientasi kurikulum, dengan tidak membebani peserta didik dengan
konten namun pada aspek kemampuan esensial yang diperlukan semua warga negara
untuk berperanserta dalam membangun negaranya pada abad 21.
C. Karakteristik Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 adalah kurikulum berbasis kompetensi.
Kurikulum berbasis kompetensi adalah outcomes-based-curriculum dan oleh
karena itu pengembangan kurikulum diarahkan pada pencapaian kompetensi yang
dirumuskan dari SKL. Demikian pula penialain hasil belajar dan hasil kurikulum
diukur dari pencapaian kompetensi. Keberhasilan kurikulum diartikan pencapaian
kompetensi yang dirancang dalam dokumen kurikulum oleh seluruh peserta didik.
Kompetensi untuk kurikulum 2013 dirancang sebagai
berikut:
1.
Isi atau konten kurikulum yaitu kompetensi dinyatakan
dalam bentuk Kompetensi Inti (KI) kelas dan dirinci lebih lanjut dalam
Kompetensi Dasr (KD) mata pelajaran.
2. Kompetensi Inti (KI) merupakan gambaran secara
kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan
(kognitif dan psikomotor) yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu
jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Inti ini adalah kualitas
yang harus dimiliki seorang peserta didik untuk setiap kelas melalui
pembelajaran KD yang dioeganisasikan dalam proses pembelajaran siswa aktif.
3. Kompetensi Dasar (KD) merupakan kompetensi
yang dipelajari peserta didik untuk suatu bagi SD/MI, dan untuk mata pelajaran
di kelas tertentu untuk SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK.
4. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar dijenjang
pendidikan dasar diutamakan pada ranah sikap sedangkan pada jenjang menengah
pada kemampuan intelektual (kemampuan kognitif tinggi).
5. Kompetensi Inti menjadi unsur organisatoris
(organizing elements) Kompetensi Dasar yaitu semua KD dan proses pembelajaran
dikembangkan untuk mencapai kompetensi dalam Kompetensi Inti.
6. Kompetensi Dasar yang dikembangkan didasarkan
pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched)
antar mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan
vertikal).
7. Silabus dikembangkan sebagai rrancangan
belajar untuk satu tema (SD/MI) atau satu kelas dan satu mata pelajaran
(SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK). Dalam silabus tercantum seluruh KD untuk tema atau
mata pelajaran di kelas tersebut.
8.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dikembangkan dari setiap
KD yang untuk mata pelajaran dan kelas tersebut.
D. Proses Pembelajaran
Proses pembelajaran kurikulum 2013 terdiri atas
pembelajaran intra-kurikuler dan pembelajaran ekstra-kurikuler.
1.
Pembelajaran intra kurikuler didasarkan pada prinsip berikut:
a. Proses pembelajaran intra-kurikuler adalah
proses pembelajaran yang berkenaan dengan mata pelajaran dalam struktur
kurikulum dan dilakukan di kelas, sekolah dan masyarakat.
b. Proses pembelajaran di SD/MI berdasarkan tema
sedangkan di SMP/MTS, SMA/MA, dan SMK/MAK berdasarkan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran yang dikembangkan guru.
c. Proses pembelajaran didasarkan atas prinsip
pembelajaran siswa aktif untuk menguasai Kompetensi Dasar dan Kompetensi Inti
pada tingkat yang menuaskan (excepted).
d. Proses pembelajaran dikembangkan atas dasar
karakteristik konten kompetensi yaitu pengetahuan yang merupakan konten yang
bersifat mastery dan diajarkan secara langsung (direct teaching),
keterampilan kognitif dan psikomotor adalah konten yang bersifat developmental
yang dapat dilatih (trainable) dan diajarkan secara langsung (direct
teaching), sedangkan sikap adalah konten developmental dan dikembangkan
melalui proses pendidikan yang tidak langsung (indirect teaching).
e. Pembelajaran kompetensi untuk konten yang bersifat
developmental dilaksanakan berkesinambungan antara satu pertemuan dengan
pertemuan lainnya, dan saling memperkuat antara satu mata pelajaran dengan mata
pelajaran lainnya.
f. Proses pembelajaran tidak langsung (indirect)
terjadi pada setiap kegiatan belajar yanng terjadi di kelas, sekolah, rumah dan
masyarakat. Proses pembelajaran tidak langsung bukan kurikulum tersembunyi (hidden
curriculum) karena sikap yang dikembangkan dalam proses pembelajaran tidak
langsung harus tercantum dalam silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) yang dibuat guru.
g. Proses pembelajaran dikembangkan atas prinsip
pembelajaran siswa aktif melalui kegiatan mengamati (melihat, membaca,
mendengar, menyimak), menanya (lisan, tulisan), menganalisis (menghubungkan,
menentukan keterkaitan, membangun cerita/konsep), mengkomunikasikan (lisan,
tulisan, gambar, grafik, tabel, chart dan lain-lain).
h. Pembelajaran remedial dilaksanakan untuk
membantu peserta didik menguasai kompetensi yang masih kurang. Pembelajaran
remedial dirancang dan dilaksanakan berdasarkan kelemahan yang ditemukan
berdasarkan analisis hasil tes, ulangan dan tugas setiap peserta didik.
Pembelajaran remedial dirancang untuk individu, kelompok atau kelas sesuai
dangan hasil analisis jawaban peserta didik.
i.
Penilaian hasi belajar mencakup seluruh aspek kompetensi,
bersifat formatif dan hasilnya segera diikuti dengan pembelajaran remedial
untuk memastiksn penguasaan kompetensi pada tingkat memuaskan.
2. Pembelajaran ekstra-kulikuler
Pembelajaran ekstra-kurikuler adalah kegiatan
yang dilakukan untuk aktivitas yang dirancang sebagai kegiatan di luar kegiatan
pembelajaran terjadwal secara rutin setiap minggu. Kegiatan ekstra-kurikuler
terdiri atas kegiatan wajib dan pilihan. Misalkan, pramuka adalah kegiatan
ekstra-kurikuler wajib.
Kegiatan ekstra-kurikuler adalah bagian yang
tak terpisahkan dalam kurikulum. Kegiatan ekstra-kurikuler berfungsi untuk:
a. Mengembangkan minat peserta didik terhadap
kegiatan tertentu yang tidak dapat dilaksanakan melalui pembelajaran kelas
biasa,
b. Mengembangkan kemampuan yang terutama berfokus
pada kepemimpinan, hubungan sosial dan kemanusiaan, serta berbagai keterampilan
hidup.
Kegiatan ekstra-kurikuler dilakukan di lingkungan:
a. Sekolah
b. Masyarakat
c. Alam
Kegiatan ekstra-kurikuler wajib dinilai yang
hasilnya digunakan sebagai unsur pendudung kegiatan intra-kurikuler.
E. Prinsip Pengembangan Kurikulum 2013
Pengembangan kurikulum didasarkan pada prinsip-prinsip
berikut:
1.
Kurikulum bukan hanya merupakan sekumpulan daftar mata
pelajaran karena mata pelajaran hanya merupakan sumber meteri pembelajaran
untuk mencapai kompetensi. Atas dasar prinsip tersebut maka kurikulum sebagai
rencana adalah rancangan untuk konten pendidikan yang harus dimiliki oleh
seluruh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikannya di satu satuan atau
jenjang pendidikan, kurikulum sebagai proses adalah totalitas pengalaman
belajar peserta didik di satu satuan atau jenjang pendidikan untuk menguasai
konten pendidikan yang dirancang dalam rencana, dan hasil belajar adalah
perilaku peserta didik secara keseluruhan dalam menerapkan perolehannya di
masyarakat.
2. Kurikulum di dasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan
yang ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program
pendidikan. Sesuai dengan kebijakan pemerintah merngenai wajib belajar dua
belas tahun maka Standar Kompetensi Lulusan yang menjadi dasar pengembangan
kurikulum adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik setelah mengikuti
proses pendidikan selama dua belas tahun. Selain itusesuai dengan fungsi dan
tujuan jenjang pendidikan dasar menengah serta fungsi dan tujuan masing-masing
satuan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan maka pengembangna kurikulum
didasarkan pula atas Standar Kompetensi Lulusan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah serta standar kompetensi satuan pendidikan.
3. Kurikulum didasarkan pada model kurikulum
berbasis kompetensi. Model kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh
pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan, keterampilan berfikir,
keterampilan psikomotorik yang di kemas dalam berbagai mata pelajaran.
Kopetensi yang termasuk pengetahuan dikemas secara khusus secara mata
perlajaran. Kompetensi yang termasuk sikap dan keterampilan dikemas dalam
setiap mata pelajaran dan bersifat lintas mata pelajaran, diorganisasikan
dengan memperhatikan prinsip penguatan (organisasi horizontal) dan
keberlanjutan (organisasi vertikal) sehingga memenuhi prinsip akumulasi dalam
pembelajaran.
4. Kurikulum didasarkan atas prinsip bahwa setiap
sikap, keterampilan dan pengetahuan yang dirumuskan dalam kurikulum berbentuk
kompetensi dasar dan dapat dipelajari dan dikuasai setiap peserta didik
(mastery learning) sesuai dengan kaedah kurikulum berbasis kompetensi.
5. Kurikulum di kembangkan dengan memberikan
kesempatan pada peserta didik untuk mengembangkan perbedaan dan kemampuan dan
minat. Atas dasar prinsip perbedaan kemampuan kurikulum kepada peserta didik
untuk memiliki tingkat penguasaan di atas standar yang telah ditentukan (dalam
sikap, keterampilan dan pengetahuan), beragam program sesuai dengan minat
peserta didik, dan beragam pengalaman belajar yang sesuai dengan kemampuan awal
dan minat peserta didik.
6. Kurikulum berpusat pada potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik berada pada posisi sentral
dan aktif dalam belajar.
7. Kurikulum harus tanggap terhadap perkembangan
ilmu pengetahuan, budaya, teknologi dan seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar
kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, budaya, teknologi dan seni berkembang secara
dinamis. Oleh karena itu konten kurikulum harus selalu mengikuti perkembangan
ilmu pengetahuan, budaya, teknologi dan seni; membangun rasa ingin tahu dan
kemampuan bagi peserta didik untuk mengikuti, memanfaatkan secara tepat
hasil-hasil ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
8. Kurikulum harus relevan dengan kebutuhan
kehidupan. Pendidikan tidak boleh memisahkan peserta didik dari
lingkungannya dan pengembangan kurikulum
didasarkan kepada prinsip relevansi pendidikan dengan kebutuhan dan lingkungan
hidup. Artinya kurikulum memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mempelajari permasalahan di lingkungan masyarakatnya sebagai konten kurikulum
dan kesempatan untuk mengaplikasikan yang dipelajari dikelas dalam kehidupan di
masyarakat.
9. Kurikulum harus diarahkan kepada proses
pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung
sepanjang hayat. Pemberdayaan peserta didik untuk belajar sepanjang hayat
dirumuskan dalam sikap, keterampilan dan pengetahuan dasar yang dapat digunakan
untuk mengembangkan budaya belajar.
10. Kurikulum didasarkan kepada kepentingan
nasional dan kepentingan daerah. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan
kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dikembangkan
melalui penentuan struktur kurikulum, SK/KD dan silabus. Kepentingan daerah
untuk membangun manusia yang tidak tercabut dari akar budayanya dan mampu
berkontribusi langsung kepada masyarakat disekitarnya. Kedua kepentingan ini
saling mengisi dan memberdayakan keragaman dan kebersatuan yang dinyatakan
dalam Bhineka Tunggal Ika untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11. Penilaian hasil belajar ditujukan untuk
mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi. Instrumen penilaian hasil
belajar adalah alat untuk mengetahui kekurangan yang dimiliki setiap peserta
didik atau sekelompok peserta didik. Kekurangan tersebut karus segera diikuti
dengan proses memperbaiki kekurangan dalam aspek hasil belajar yang dimiliki
seorang atau sekelompok peserta didik.
F. Kerangka Kerja Kurikulum
Proses pengembangan kurikulum digambarkan dalam diagram
kerangka kerja berikut :
Kerangka Kerja Penyusunan Kurikulum 2013
KERANGKA DASAR KURIKULUM
(Filosfis, Yuridis, Konseptual)
Oleh Satuan
Pendidikan/Guru
1.
Pengembangan kurikulum 2013 diawali dengan analisis
kebutuhan masyarakat indonesia. Analisis kebutuhan tersebut merupakan analisis
kesenjangan mengenai kemampuan yang perlu dimiliki warga negara baik kehidupan
berbangsa dan bernegara pada dekade ketiga dan keempat abad ke-21. Adanya
tantangan seperti keterikatan Indonesia dalam perjanjian internasional seperti
APEC, WTO, ASEAN Community, CAFTA. Hasil dari analisis ini menunjukkan bahwa
penguasaan soft skills perlu mendapatkan prioritas dalam pengembangan kemampuan
warga negara untuk kehidupan masa depan.
2. Analisis tujuan Pendidikan Nasional sebagai
arah pengembangan kurikulum. Setiap upaya pengembangan kurikulum haruslah
didesain untuk pencapaian tujuan pendidikan nasional. Kurikulum sebagai jiwa
pendidikan (the heart of education) harus selalu dirancang untuk mencapai
kualitas peserta didik dan bangsa yang dirumuskan dalam tujuan pendidikan.
Kajian dari tujuan pendidikan nasional memberi arah yang juga mengacu kepada
pengembangan soft skills yang berimbang dengan penguasaan hard skills.
3. Analisis kesiapan peserta didik dilakukan
terutama dari kajian psikologi perkembangan, tahap-tahap perkembangan kemampuan
intelektual peserta didik serta keterkaitan tingkat kemampuan intelektual
peserta didik dengan jenjang kemampuan kompetensi yang perlu mereka kuasai.
Analisis ini diperlukan agar kompetensi yang dikembangkan dalam kurikulum 2013
bersesuaian untuk menerapkan prinsip belajar. Prinsip belajar mengatakan bahwa
proses pembelajaran dimulai dari kemampuan apa yang sudah dimiliki untuk
mencapai kemampuan diatasnya dapat diterapkan dalam pengembangan kurikulum.
4. Berdasarkan analisis tersebut maka ditetapkan
bahwa perlu pengembangan Standar Kompetensi Lulusan baru yang menggantikan Standar
Kompetensi Lulusan yang sudah ada. Standar Kompetensi Lulusan Baru diarahkan
untuk lebih memberikan keseimbangan antara aspek sikapdengan pengetahuan dan
keterampilan. Walaupun Standar Kompetensi Lulusan bukan kurikulum tetapi
berdasarkan penderkatan pendidikan yang berstandar standar sebagaimana yang
dinyatakan dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional maka pengembangan Standar Kompetensi Lulusan merupakan sesuatu yang
mutlak dilakukan. Sesuai dengan pendekatan berdasarkan Standar Kompetensi
Lulusan.
5. Analisis berikutnya adalah kajian terhadap
desain kurikulum 2006 yang menjadi dasar dari KTSP dan Peraturan Mentri
Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2005 tentang Standar Isi. Dalam Standar Isi
terdapat kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum. Analisis terhadap
dokumen kurikulum tersebut menunjukkan bahwa desain kurikulum dikembangkan atas
dasar pengertian bahwa kurikulum adalah daftar sejumlah mata pelajaran. Oleh
karena itu satu mata pelajaran berdiri sendiri dan tidak berinteraksi dengan
mata pelajaran lainnya. Melalui pengembangan kurikulum yang demikian maka ada
masalah yang cukup prinsipiil yaitu konten kurikulum yang dikategorikan sebagai
konten berkembang (developmental content)tidak mendapatkan kesempatan untuk
dikembangkan secara baik. Konten kurikulum berkembang seperti nilai, sikap dan
keterampilan (intelektual dan psikomotorik)memerlukan desain kurikulum yang
menempatkan satu mata pelajaran dalam jaringan keterkaitan horizontal dan
vertikal dengan mata pelajaran lain. Dari hasil analisis tersebut maka
dikembangkan desain baru yang memberikan jaminan keutuhan kurikulum melalui
keterkaitan vertikal dan horizontal konten.
6. Berdasarkan rumusan Standar Kompetensi Lulusan
yang baru maka dikembangkanlah kerangka dasar Kurikulum yang antara lain
mencakup Kerangka Filosofis, yuridis, dan konseptual. Landasan filosofis yang
dikembangkan adalah bersifat eklektik yang mampu memberikan dasar bagi
pengembangan individu peserta didik secara utuh yaitu baik dari aspek
intelektual, moral, sosial, akademik, dan kemampuan individu peserta didik,
sebagai anggota masyarakat dan bangsa yang produktif, dan memiliki
kemampuanberkontribusi dalam meningkatkan kehidupan pribadi, masyarakat, bangsa,
dan ummat manusia. Kerangka yuridis kurikulum adalah berbagai ketetapan hukum
yang mendasari setiap upaya pendidikan di indonesia. Kerangka konseptual
berkenaan dengan model kurikulum berbasis kompetensi yang dinyatakan dalam
ketetapan pada Undang-undang Sisdiknas. Prinsip-prinsip pengembangan kurikulum
ditetapkan antara lain termasuk penyederhanaan konten kurikulum, keseimbangan
kepentingan nasional dan daerah, posisi peserta didik sebagai subjek dalam
belajar, pembelajaran aktif yang didasarkan pada model pembelajaran sains, dan
penetapan kompetensi Inti sebagai unsur pengikat (organizing element) bagi KD
mata pelajaran.
7. Kegiatan pengembangan berikutnya adalah
penetapan struktur kurikulum. Struktur kurikulum menggambarkan kerangka
kurikulum terdiri atas sejumlah mata pelajaran, pengelompokanya, posisi mata
pelajaran, beban belajar mata pelajaran perminggu dan jumlah beban belajar
keseluruhan perminggu. Berdasarkan perinsip penyederhanaan kurikulum maka
jumlah mata pelajaran dikurangi tetapi jam pelajaran baik untuk setiap mata
pelajaran maupun untuk keseluruhan di tambah. Penambahan jam belajar adalah
untuk memberikan waktu yang cukup bagi peserta didik mengembangkan kopetensi
keterampilan dan sikap melalaui proses pembelajaran yang berorientasi pada sains.
8. Berdasarkan struktur kurikilum yang telah di
tetapakan, selanjutnya dirumuskan kopetensi inti setiap kelas yang menjadi
pengikat dari berbagai kopetensi dasar. Adanya kopetensi inti lebih menjamin
terjadinya integrasi kompetensi dasar antara mata pelajaran dan antar kelas.
Proses pengembangan kompetensi dasar melibatakan pengembangan kurikulum yang
terdiri dari guru, dosen dan para pakar pendidikan.
9. Berdasarkan kompetensi dasar yang telah direviu
dan di nyatakan memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan maka di kembangkan
silabus. Pengembangan silabus dimaksudkan agar ada patokan minimal mengenai
kualitas. Hasil belajar untuk seluruh indonesia. Dalam silabus di tetapkan sebagai
patokan minimal adalah indikator yang telah di kembangkan dari Kompetensi Dasar
dan kemudian di ramu dalam Materi Pokok, proses pembelajaran yaang dikembangkan
dari kegiatan observasi, menanya, mengasosiasi, dan mengomunikasi. Keempat
kemampuan ini dikembangkan selama dua belas tahun sehingga kreativitas,rasa
ingin tahu, kemampuan berfikir kritis dan kemampuan belajar peserta didik dapat
menjadi kebiasaan-kebiasaan yang memberikan kebiasaan belajar sepanjang hayat.
Silabus tidak membatasi kreativitas dan imajinasi guru dalam
BAB III
PENUTUP
Dari penulisan di atas, maka kami menyimpulkan beberapa point sebagai
berikut:
·
Kerangka dasar adalah pedoman yang digunakan untuk
mengembangkan dokumen kurikulum, implementasi kurikulum dan evaluasi kurikulum.
Kerangka dasar juga digunakan sebagai pedoman untuk mengembangkan kurikulum
tingkat nasional, daerah dan KTSP.
·
Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan landasan-landasan.
Landasan tersebut antara lain: landasan filosofis, yuridis, konseptual dan
empiris.
·
Kurikulum 2013 adalah kurikulum berbasis kompetensi.
Kurikulum berbasis kompetensi adalah outcomes-based-curriculum dan oleh
karena itu pengembangan kurikulum diarahkan pada pencapaian kompetensi yang
dirumuskan dari SKL.
·
Proses pembelajaran kurikulum 2013 terdiri atas
pembelajaran intra-kurikuler, yaitu proses pembelajaran yang berkenaan dengan
mata pelajaran dalam struktur kurikulum dan dilakukan di kelas, sekolah dan
masyarakat. Dan pembelajaran ekstra-kurikuler, yaitu kegiatan yang dilakukan
untuk aktivitas yang dirancang sebagai kegiatan di luar kegiatan pembelajaran
terjadwal secara rutin setiap minggu.
·
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan beberapa prinsip yang
sudah ditulis di atas dengan jumlah prinsip 11 point.
·
Kerangka kurikulum 2013 disusun berdasarkan analisis
kebutuhan masyarakat indonesia, Analisis tujuan Pendidikan Nasional, Analisis
kesiapan peserta didik, pengembangan Standar Kompetensi Lulusan baru, kajian
terhadap desain kurikulum 2006 yang menjadi dasar dari KTSP dan Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2005 tentang Standar Isi, dikembangkanlah
kerangka dasar Kurikulum yang antara lain mencakup Kerangka Filosofis, yuridis,
dan konseptual, penetapan struktur kurikulum, dirumuskan kopetensi inti setiap
kelas yang menjadi pengikat dari berbagai kopetensi dasar, dan mengembangkan
silabus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar