Rabu, 29 Oktober 2014

Makalah Ushul Fiqih


BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang Masalah
       Ilmu ushul fiqh adalah ilmu yang mempelajari tentang kaidah-kaidah atau bahasan-bahasan sebagai metodelogi untuk memperoleh hukum-hukum syara’ yang bersifat peraktis dari dalil yang rinci. Pokok bahasan dalam ilmu ushul fiqh ini adalah dalil-dalil syara’ yang secara garis besar yang di dalamnya terkandung hukum-hukum secara garis garis besar pula.
       Sedangkan sumber hukum syara' ialah dalil-dalil syar'iyah (al-Adillatusy Syar'iyah) yang daripadanya diistinbathkan hukum-hukum syar'iyah. Pengetahuan Fiqh itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul Fiqh. Menurut aslinya kata "Ushul Fiqh" adalah kata yang berasal dari bahasa Arab "Ushulul Fiqh" yang berarti asal-usul Fiqh.  
       Ushul fiqh  terasa penting terasa penting bilamana dihadapkan pada masalah-masalah yang hakumnya tidak terdapat dalam pemdaharaan fiqh lama. Disamping itu, dengan maraknya para peminat hukum islam m4lakukan perbandinga madzab bahkan untuk mengetahui mana pendafat yang lebih kuat, serta adanya upaya untuk memperbaharui hukum islam,  semakin terasa betapa pentingnya melakukan studi ushul fiqh.
  1. Perumusan Masalah
  1. Apa Sejarah Ushul Fiqih itu ?
  2. Apa Definisi Ushul Fiqih itu ?
  3. Apa Pokok Bahasan Ushul Fiqih itu ?
  4. Apa Manfaat dari Ushul Fiqih itu ?




BAB II
URAIAN TEORITIS
A.    Sejarah Ushul Fiqih
          Pada mulanya, para ulama terlebih dahulu menyusun ilmu fiqh sesuai dengan Al-Qur an, Hadits, dan Ijtihad para Sahabat. Setelah Islam semakin berkembang, dan mulai banyak negara yang masuk kedalam daulah Islamiyah, maka semakin banyak kebudayaan yang masuk, dan menimbulkan pertanyaan mengenai budaya baru ini yang tidak ada di zaman Rosulullah. Maka para Ulama ahli usul Fiqh menyusun kaidah sesuai dengan gramatika bahasa Arab dan sesuai dengan dalil yang digunakan oleh Ulama penyusun ilmu Fiqh.
          Ilmu Ushul Fiqh adalah kaidah-kaidah yang digunakan dalam usaha untuk memperoleh hukum-hukum syara’ tentang perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.Dan usaha untuk memperoleh hukum-hukum tersebut, antara lain dilakukan dengan jalan ijtihad.  
           Sumber hukum pada masa Rasulullah SAW hanyalah Al-Qur’an dan As-Sunnah (Al-Hadits). Dalam pada itu kita temui diantara sunnah-sunnahnya ada yang memberi kesan bahwa beliau melakukan ijtihad.
B.     Pengertian Ushul Fiqih
                    Untuk mengetahui  makna dari kata ushul fiqih dapat di lihat dari dua aspek : Ushul fiqih kata majemuk ( murakkab), dan ushul fiqih sebagai istilah ilmiah.
            Dari aspek pertama, berasal dari dua kata, yaitu kata ushul bentuk jamak dari ashl dan kata fiqih, yang masing-masing memiliki pengertian yang luas. Ashl secara etimologi di artikan sebagai pondasi sesuatu, baik yang bersifat materi ataupun bukan.
Adapun menurut istilah, ashl mempunyai beberapa arti berikut ini:
1.      Dalil, yakni landasan hukum
2.      Qoidah,yaitu dasar atau pondasi sesuatu, seperti sabda Nabi Muhammad SAW.
Artinya:
“Islam itu didirikan atas lima ushul (dasar atau fondasi).”
3.      Rajih, yaitu yang terkuat, seperti dalam ungkapan para ahli ushul fiqih :
“Yang terkuat dari (kandungan) suatu hukum adalah arti hakikatnya”.
4.      Mustashap, yakni memberlakukan hukum yang sudah ada sejak semula selama tidak ada dalil yang mengubah nya.
5.      Fur’u ( cabang), seperti perkataan ulama’ ushul:
“anak adalah cabang dari ayah
            Adapun fiqh, secara etimologi berarti pemahaman yang mendalam dan membutuhkan pengarahan potensi akal. dan terdapat pula dalam hadist rasul saw yang artinya:
 “Apabila Allah menginginkan kebaikan bagi seseorang dia akan memberikan pemahaman agama yang (mendalam) kepadnya.” (H.R. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad Ibnu Hanbal, Tirmizi, dan Ibnu Majah)
            Adapun pengertian fiqih secara terminologi, pada mulanya di artikan sebagai pengetahuan keagaman yang mencangkup seluruh ajaran agama, baik berupa aqidah maupun amaliah ini berarti fiqih sama dengan pengertian sari’ah islamiah. Pada perkembangan selanjutnya, fiqih merupakan bagian dari sari’ah islamiah, yaitu pengetahuan tentang hukum sari’ah islamiah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat dan di ambil dari dalil yang terinci.
            Untuk lebih jelasnya tentang definisi fiqih secara terminology dapat di kemukakan pendapat para ahli fiqih terdahulu, yaitu fiqh adalah Ilmu tentang hukum sara’ tentang perbuatan manusia (amaliah) yang di peroleh malalui dalil-dalil nya yang terperinci.
        Adapun definisi ini dikemukakan oleh Amir Syarifudin. Dan Berikut merupakan definisi-definisi ushul fiqh menurut ulama ushul yang lain:
        Abdul Wahab Khalaf memberikan definisi bahwa ushul fiqh adalah pengetahuan tentang kaidah dan pembahasannya yang digunakan untuk menetapkan hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan manusia dari dalil-dalilnya yang terperinci.
          Al-Ghazali mena’rifkan ushul fiqh sebagai ilmu yang membahas tentang dalil-dalil hukum syara’ dan bentuk-bentuk penunjukan dalil terhadap hukum syara’. As-Syaukani mendefinisikan ushul fiqh sebagai ilmu untuk mengetahui kaidah-kaidah, yang mana kaidah tersebut bisa digunakan untuk mengeluarkan hukum syara’ berupa hukum cabang (furu’) dari dalil-dalilnya yang terperinci.
        Ulama Syafi’iy mendefinisikan ushul fiqh sebagai berkut: “Mengetahui dalil-dalil fiqh secara global dan cara menggunakannya, serta mengetahui keadaan orang yang menggunakannya.“
Menurut Al-baidhawi dari  kalangan ulama’ syafi’iyah(juz I:16) bahwa yang di maksud dengan ushul fiqih itu adalah Ilmu pengetahuan tentang dalil fiqih secara global,metode penggunaan dalil tersebut,dan keadaan (persyaratan) orang yang menggunakan nya. Selain itu , ibnuAl-subki (juz I :25 mendefenisikan ushul fiqih sebagai Himpunan.
C.    Objek Pembahasan Ilmu Ushul Fiqh
Maudiu’ (Objek) ushul fiqh adalah dalil sam’ie (pendengaran) dari segipenyampaian ilmu dengan keadaan- keadaanya kepada kemampuan menetapkan hukum-hukum bagi perbuatan mukallaf (orang yang sudah baligh).
Objek ini pada hakikatnya dalam masalah-masalahnya mengandung dalil dan sifat-sifatnya serta macam-macam dari sifat-sifatnya. Pembahasannya tentang sifat-sifatnya. menurut pendapat Al-Gazali objek bahasa ushul fiqh 4 (bagian) bagian, yaitu:
1. Pembahasan Tentang Hukum Syara’ dan Yang Berhubungan Dengannya, Seperti Hakim, Mahkum fih, dan Mahkum ‘alaih
Pembahasan tentang hukum dalam Ilmu Ushul Fiqh adalah secara umum, tidak dibahas secara terperinci hukum bagi setiap perbuatan. Pembahasan tentang hukum ini, meliputi pembahasan tentang macam-macam hukum dan syarat-syaratnya. Yang menetapkan hukum (al-hakim), orang yang dibebani hukum (al-mahkum 'alaih) dan syarat-syaratnya, ketetapan hukum (al-mahkum bih) dan macam-macamnya dan perbuatan-perbuatan yang ditetapi hukum (al-mahkum fih) serta syarat-syaratnya.
2.  Pembahasan Tentang Sumber-sumber dan Dalil-dali Hukum
Pembahasan tentang dalil dalam ilmu ushul fiqh adalah secara global. Di sini dibahas tentang macam-macamnya.rukun atau syarat masing-masingdari macam-macam dalil itu, kekuatan dan tingkatan-tingkatannya. Jadi di dalam ilmu ushul fiqh tidak membahas satu perstu dalil bagi setiap perbuatan.
3.  Pembahasan Tentang Cara Mengistinbatkan Hukum Dari Sumber-sumber dan Dalil.
Metode istinbet yang dibahas dalam bagian ini adalah dari metode-metode istinbet secara keseluruhan. Bagian ini khusus membicarakan metode bila mana dalam pandangan mujtahid terjadi pertentangan antara dalil yang satu dengan dalil yang lain. Seperti yang di kemukakan oleh Abd al-Rahim al- Isnawi, mendahulukan dalil yang tegas atas dalil yang tidak tegas pengertiannya, mendahulukan hadits mutawatir atas hadits yang tidak mutawatir, dan lain-lain yang umumnya dibahas dalan kajian ta’arud al- adillah(dalil-dalil yang ber tentangan) dan metode tarjih(cara mengetahui man yang lebih kuat sehingga harus didahulukan)
4.  Pembahasan Tentang Ijtihad
Dalam pembahasan ini, dibicarakan tentang macam-macamnya, syarat-syarat bagi orang yang boleh melakukan ijtihad, tingkatan-tingkatan orang dilihat dari kaca mata ijtihad dan hukum melakukan ijtihad.[3] Ulama’ushul tidak akan membahas mengenai dalil-dalil juz’iyah akan tetapi hanya membahas dalil-dalil kulli dan hukum-hukum yang kulli pula. Pokok bahasan dalam uhul fiqh ini adalah dalil dali syara’ yang secara garis besaryang didalamnya terkandung hukum-hukum secara garis besar pula. Dalam bahasa non- arab ushul fiqh ini sering diterjamahkan dengan teori hukum(legal theory), kerena mimang di dalamnya berisi tentang teori-teori dalam memahami hukum syari’ah.
 Obyek utama dalam pembahasan Ushul Fiqh ialah Adillah Syar'iyah (dalil-dalil syar'i) yang merupakan sumber hukum dalam ajaran Islam. Selain dari membicarakan pengertian dan kedudukannya dalam hukum Adillah Syar'iyah itu dilengkapi dengan berbagai ketentuan dalam merumuskan hukum dengan mempergunakan masing-masing dalil itu.  Sesuai dengan dengan tentang pengertian ushul fiqh di depan, maka yang menjadi objek pembahasanaya meliputi dalil, hukum, kaidah, dan ijtihad.
D.    Manfaat mempelajari ilmu Ushul Fiqih
         Dalam masyarakat muslim dimana berkembang budaya taklid kepa salah seorang pendiri madzab, studi fiqh kurang mendafat perhatian. Sebab ,dalam merek dalam mengamalkan hukum islam, bisa jadi mereka merasa cukup dengan apa yang tersedia dalam buku-buku fiqh klasik.
         Di bawah ini akan di kemukakanbeberapa kegunaan penting bagi mempelajari ushul fiqh:
1.      Dengan mempelajari ushul fiqh akan memungkinkan untuk mengetahui dasar-dasar mujtahid masa silam dalam membentu pendapat fiqhnya. Dengan demikian akan dimengerti secara mendalam, sehingga dengan itu bisa diketahui sejauh mana  kebenaran pendapat-pendapat fiqh yang berkembang di dunia islam. Pengetahuan seperti ini akan mengantarkan kepada ketenangan mengamalkan penndapat-pendapat meteka.
2.      Dengan ushul fiqh seorang akan memperoleh untuk memahami ayat-ayat hukum dalam Al- qur’an dan hadits-hadits hukum dalam sunnah Rasulullah. kemudian meng- istinbatkan –kan hukum dari dua sumber tersebut. Dengan ushul fiqh seseorang memperoleh pengetahuan bagaimana seharusnya memahami sebuah Al-qur’an atau hadits, dan bagaimana cara mengembangkannya. Oleh sebab itu ulama’-ulama’ mujtahid terdahulu, lebih mengutamakan studi ushul fiqh dari studi fiqh itu sendiri. Sebab dengan mempelajari ushuk fiqh seorang bukan saja mampu memakai tetapi berartimemproduk fiqh
3.      Dengan mendalami ushul fiqh seseorang akan mampu secara benar dan lebih baik melakukan muqoronat al- mazahib al- fiqhiyah, studi komperatif antar pendapat ulama fikih dari berbagai madzhab, sebab ushul fiqh merupakan alat untuk melakukan perbandingan madzhab fikih.
4.      Dengan mengetahui ushul fiqih, kita akan mengetahui dasar-dasar dalam berdalil, dapat menjelaskan mana saja dalil yang benar dan mana saja dalil yang palsu. Dalil yang benar adalah apa yang ada di dalam al-qur’an, hadist rosulullah serta perkataan para sahabat, sedangkan dalil-dalil yang palsu adalah seperti apa yang didakwahkan oleh kaum syiah, dimana mereka mengatakan bahwa mimpi dari seorang yang mereka agungkan adalah dalil. Atau juga kelompok lain yang mengatakan bahwa perkataan para tabi’in adalah dalil, ini merupakan dalil yang palsu yang dapat merusak syariat islam yang mulia ini
5.      Dengan ushul fiqih, kita dapat mengetahui cara berdalil yang benar, dimana banyak kaum muslimin sekarang yang berdalil namun dengan cara yang salah. Mereka berdalil namun dalil yang mereka gunakan tidaklah cocok atau sesuai dengan pembahasan yang dimaksudkan, sehingga pemaknaan salah dan hukum yang diambil menjadi keliru. Seperti halnya mereka menghalalkan maulid nabi dengan dalil sunnahnya puasa senin, yang mana ini sesuatu yang tidak berhubungan sama sekali. Bagaimana kita bisa mengetahui bahwa itu adalah salah?? Yakni dengan mempelajari ushul fiqih.
6.      Ketika pada jaman sekarang timbul perkara-perkara yang tidak ada dalam masa nabi, terkadang kita bingung, apa hukum melaksanakan demikian dan demikian, namun ketika kita mempelajari ushul fiqih,kita akan tahu dan dapat berijtihad terhadap suatu hukum yang belum disebutkan di dalam al-qur’an dan hadits. Dalam ushul fiqih akan dipelajari mengenai kaidah-kaidah dalam berfatwa, syarat-syaratnya serta adab-adabnya. Sehingga fatwa yang diberikan sesuai dengan keadaan dari yang ditanyakan.
7.      Dengan mempelajari ushul fiqih, kita dapat mengetahui sebab-sebab yang menjadikan adanya perselisihan diantara para ulama dan juga apa alasan mereka berselisih, sehingga dari hal ini kita akan lebih paham dan mengerti maksud dari perbedaan pendapat tersebut, yang akhirnya kita bisa berlapang dada terhadap perbedaan pendapat yang terjadi, bukannya saling mengejek dan menjatuhkan satu sama lainnya.
8.      Ushul fiqih dapat menjauhkan seseorang dari fanatik buta terhadap para kiayi, ustadz atau guru-gurunya. Begitu pula dengan ushul fiqih seseorang tidak menjadi taklid dan ikut-ikutan tanpa mengetahui dalil-dalilnya.
9.      Ushul fiqih dapat menjaga aqidah islam dengan membantah syubhat-syubhat yang dilancarkan oleh orang-orang yang menyimpang. Sehingga ushul fiqih merupakan alat yang bermanfaat untuk membendung dan menangkal segala bentuk kesesatan.
10.  Ushul fiqih menjaga dari kebekuan agama islam. Karena banyak hal-hal baru yang belum ada hukumnya pada jaman nabi, dengan ushul fiqih, hukum tersebut dapat diketahui.
11.  Dalam ushul fiqih, diatur mengenai cara berdialog dan berdiskusi yang merujuk kepada dalil yang benar dan diakui, tidak semata-mata pendapatnya masing-masing. Sehingga dengan hal ini, debat kusir akan terhindari dan jalannya diskusi dihiasi oleh ilmu dan manfaat bukannya dengan adu mulut.
12.  Dengan ushul fiqih, kita akan mengetahui kemudahan, kelapangan dan sisi-sisi keindahan dari agama islam.
























BAB III
KESIMPULAN
1.   Ilmu Ushul Fiqh adalah kaidah-kaidah yang digunakan dalam usaha untuk memperoleh hukum-hukum syara’ tentang perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.Dan usaha untuk memperoleh hukum-hukum tersebut, antara lain dilakukan dengan jalan ijtihad. Sumber hukum pada masa Rasulullah SAW hanyalah Al-Qur’an dan As-Sunnah (Al-Hadits). Dalam pada itu kita temui diantara sunnah-sunnahnya ada yang memberi kesan bahwa beliau melakukan ijtihad.
2.      Sedangkan ushul fiqh dalam definisinya secara termologi adalah ilmu tentang kaidah-kaidah yang membawa kepada usaha merumuskan hukum-hukum syara’ dari dalil-dalinya yang terperinci.
  1. Obyek utama dalam pembahasan Ushul Fiqh ialah Adillah Syar'iyah (dalil dalil syar'i) yang merupakan sumber hukum dalam ajaran Islam. Diantaranya adalah:
a.       Pembahasan Tentang Hukum Syara’ dan Yang Berhubungan Dengannya, Seperti Hakim, Mahkum fih, dan Mahkum ‘alaih
b.      Pembahasan Tentang Sumber-sumber dan Dalil-dali Hukum
c.       Pembahasan Tentang Cara Mengistinbatkan Hukum Dari Sumber-sumber dan Dalil
d.      Pembahasan Tentang Ijtihad
4.  Mamfaat mempelajari Ushul Fiqh diantaranya adalah:
a.    Dengan mengetahui ushul fiqih, kita akan mengetahui dasar-dasar dalam berdalil, dapat  menjelaskan mana saja dalil yang benar dan mana saja dalil yang palsu
b.      Dengan ushul fiqh, kita dapat mengetahui cara berdalil yang benar, dimana banyak kaum muslimin sekarang yang berdalil namun dengan cara yang salah.
c.       Ushul fiqih,kita akan tahu dan dapat berijtihad terhadap suatu hukum yang belum disebutkan di dalam al-qur’an dan hadits
d.      Dalam ushul fiqih akan dipelajari mengenai kaidah-kaidah dalam berfatwa, syarat-syaratnya serta adab-adabnya
e.       Dengan ushul fiqih, kita akan mengetahui kemudahan, kelapangan dan sisi-sisi keindahan dari agama islam.








DAFTAR ISI

BAB I             : PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah………………………………….1
B.     Perumusan Masalah………………………………………1
BAB II            : PEMBAHASAN
A.    Sejarah Ushul Fiqih ……………………………………..2
B.     Pengertian Ushul Fiqh …………………………………..2
C.     Objek Pembahasan Ilmu Ushul Fiqh.................................4
D.    Manfaat mempelajari ilmu Ushul Fiqh..............................6
BAB III          : KESIMPULAN …………………………………………..10
DAFTAR PUSTAKA  

 

DAFTAR PUSTAKA
  1. Muhammad, Al- Khudhori biek, Ushul fiqh,Pekalongan-Rajah murah, 1982.hal. 14.
  2. Hanafi, A.  1962. Usul Fiqh, Cetakan Ketiga. Jakarta: Penerbit Widjaya.
  3. Abdul. Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, 1972, DDII Pusat, Jakarta.
  4. Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahnya,

1 komentar: