BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Ilmu ushul fiqh adalah ilmu yang
mempelajari tentang kaidah-kaidah atau bahasan-bahasan sebagai metodelogi untuk
memperoleh hukum-hukum syara’ yang bersifat peraktis dari dalil yang rinci.
Pokok bahasan dalam ilmu ushul fiqh ini adalah dalil-dalil syara’ yang secara
garis besar yang di dalamnya terkandung hukum-hukum secara garis garis besar
pula.
Sedangkan sumber hukum syara' ialah
dalil-dalil syar'iyah (al-Adillatusy Syar'iyah) yang daripadanya diistinbathkan
hukum-hukum syar'iyah. Pengetahuan Fiqh itu lahir melalui proses pembahasan
yang digariskan dalam ilmu ushul Fiqh. Menurut aslinya kata "Ushul Fiqh" adalah kata
yang berasal dari bahasa Arab "Ushulul Fiqh" yang berarti asal-usul
Fiqh.
Ushul fiqh terasa penting terasa
penting bilamana dihadapkan pada masalah-masalah yang hakumnya tidak terdapat
dalam pemdaharaan fiqh lama. Disamping itu, dengan maraknya para peminat hukum
islam m4lakukan perbandinga madzab bahkan untuk mengetahui mana pendafat yang
lebih kuat, serta adanya upaya untuk memperbaharui hukum islam, semakin
terasa betapa pentingnya melakukan studi ushul fiqh.
- Perumusan Masalah
- Apa Sejarah Ushul Fiqih itu ?
- Apa Definisi Ushul Fiqih itu ?
- Apa Pokok Bahasan Ushul Fiqih itu ?
- Apa Manfaat dari Ushul Fiqih itu ?
BAB II
URAIAN TEORITIS
A.
Sejarah
Ushul Fiqih
Pada mulanya, para ulama terlebih
dahulu menyusun ilmu fiqh sesuai dengan Al-Qur an, Hadits, dan Ijtihad para
Sahabat. Setelah Islam semakin berkembang, dan mulai banyak negara yang masuk
kedalam daulah Islamiyah, maka semakin banyak kebudayaan
yang masuk, dan menimbulkan pertanyaan mengenai budaya baru ini yang tidak ada
di zaman Rosulullah. Maka para Ulama ahli usul Fiqh menyusun kaidah sesuai
dengan gramatika bahasa Arab dan sesuai dengan dalil yang digunakan oleh Ulama
penyusun ilmu Fiqh.
Ilmu Ushul Fiqh adalah kaidah-kaidah
yang digunakan dalam usaha untuk memperoleh hukum-hukum syara’ tentang
perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.Dan usaha untuk memperoleh
hukum-hukum tersebut, antara lain dilakukan dengan jalan ijtihad.
Sumber
hukum pada masa Rasulullah SAW hanyalah Al-Qur’an dan As-Sunnah
(Al-Hadits). Dalam pada itu kita temui diantara sunnah-sunnahnya ada yang
memberi kesan bahwa beliau melakukan ijtihad.
B. Pengertian
Ushul Fiqih
Untuk mengetahui makna dari kata ushul fiqih dapat di lihat dari
dua aspek : Ushul fiqih kata majemuk ( murakkab), dan ushul fiqih
sebagai istilah ilmiah.
Dari aspek pertama, berasal dari dua kata, yaitu kata ushul bentuk jamak dari
ashl dan kata fiqih, yang masing-masing memiliki pengertian yang luas. Ashl
secara etimologi di artikan sebagai pondasi sesuatu, baik yang bersifat materi
ataupun bukan.
Adapun menurut istilah, ashl mempunyai beberapa arti berikut ini:
1. Dalil, yakni
landasan hukum
2. Qoidah,yaitu
dasar atau pondasi sesuatu, seperti sabda Nabi Muhammad SAW.
Artinya:
“Islam itu
didirikan atas lima ushul (dasar atau fondasi).”
3. Rajih, yaitu
yang terkuat, seperti dalam ungkapan para ahli ushul fiqih :
“Yang terkuat dari (kandungan) suatu hukum adalah arti hakikatnya”.
4. Mustashap,
yakni memberlakukan hukum yang sudah ada sejak semula selama tidak ada dalil
yang mengubah nya.
5. Fur’u (
cabang), seperti perkataan ulama’ ushul:
“anak adalah cabang dari ayah
Adapun fiqh, secara etimologi berarti pemahaman yang mendalam dan membutuhkan
pengarahan potensi akal. dan terdapat pula dalam hadist rasul saw yang artinya:
“Apabila
Allah menginginkan kebaikan bagi seseorang dia akan memberikan pemahaman agama
yang (mendalam) kepadnya.” (H.R. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad Ibnu Hanbal,
Tirmizi, dan Ibnu Majah)
Adapun pengertian fiqih secara terminologi, pada mulanya di artikan sebagai
pengetahuan keagaman yang mencangkup seluruh ajaran agama, baik berupa aqidah
maupun amaliah ini berarti fiqih sama dengan pengertian sari’ah islamiah. Pada
perkembangan selanjutnya, fiqih merupakan bagian dari sari’ah islamiah, yaitu
pengetahuan tentang hukum sari’ah islamiah yang berkaitan dengan perbuatan
manusia yang telah dewasa dan berakal sehat dan di ambil dari dalil yang
terinci.
Untuk lebih jelasnya tentang definisi fiqih secara terminology dapat di
kemukakan pendapat para ahli fiqih terdahulu, yaitu fiqh adalah Ilmu tentang
hukum sara’ tentang perbuatan manusia (amaliah) yang di peroleh malalui
dalil-dalil nya yang terperinci.
Adapun
definisi ini dikemukakan oleh Amir
Syarifudin. Dan Berikut merupakan definisi-definisi ushul fiqh menurut
ulama ushul yang lain:
Abdul Wahab Khalaf memberikan
definisi bahwa ushul fiqh adalah pengetahuan tentang kaidah dan pembahasannya
yang digunakan untuk menetapkan hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan
perbuatan manusia dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Al-Ghazali mena’rifkan
ushul fiqh sebagai ilmu yang membahas tentang dalil-dalil hukum syara’ dan
bentuk-bentuk penunjukan dalil terhadap hukum syara’. As-Syaukani
mendefinisikan ushul fiqh sebagai ilmu untuk mengetahui kaidah-kaidah, yang
mana kaidah tersebut bisa digunakan untuk mengeluarkan hukum syara’ berupa
hukum cabang (furu’) dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Ulama Syafi’iy
mendefinisikan ushul fiqh sebagai berkut: “Mengetahui dalil-dalil fiqh secara
global dan cara menggunakannya, serta mengetahui keadaan orang yang
menggunakannya.“
Menurut Al-baidhawi dari kalangan ulama’ syafi’iyah(juz I:16) bahwa
yang di maksud dengan ushul fiqih itu adalah Ilmu pengetahuan tentang dalil
fiqih secara global,metode penggunaan dalil tersebut,dan keadaan (persyaratan)
orang yang menggunakan nya. Selain itu , ibnuAl-subki (juz I :25
mendefenisikan ushul fiqih sebagai Himpunan.
C.
Objek Pembahasan Ilmu Ushul Fiqh
Maudiu’ (Objek) ushul fiqh adalah dalil sam’ie (pendengaran) dari
segipenyampaian ilmu dengan keadaan- keadaanya kepada kemampuan menetapkan
hukum-hukum bagi perbuatan mukallaf (orang yang sudah baligh).
Objek ini
pada hakikatnya dalam masalah-masalahnya mengandung dalil dan sifat-sifatnya
serta macam-macam dari sifat-sifatnya. Pembahasannya tentang sifat-sifatnya.
menurut pendapat Al-Gazali objek
bahasa ushul fiqh 4 (bagian) bagian, yaitu:
1. Pembahasan Tentang Hukum Syara’
dan Yang Berhubungan Dengannya, Seperti Hakim, Mahkum fih, dan Mahkum
‘alaih
Pembahasan tentang hukum dalam Ilmu Ushul Fiqh adalah secara
umum, tidak dibahas secara terperinci hukum bagi setiap perbuatan. Pembahasan
tentang hukum ini, meliputi pembahasan tentang macam-macam hukum dan
syarat-syaratnya. Yang menetapkan hukum (al-hakim), orang yang dibebani hukum
(al-mahkum 'alaih) dan syarat-syaratnya, ketetapan hukum (al-mahkum bih) dan
macam-macamnya dan perbuatan-perbuatan yang ditetapi hukum (al-mahkum fih)
serta syarat-syaratnya.
2. Pembahasan Tentang
Sumber-sumber dan Dalil-dali Hukum
Pembahasan tentang dalil dalam ilmu ushul fiqh adalah
secara global. Di sini dibahas tentang macam-macamnya.rukun atau syarat
masing-masingdari macam-macam dalil itu, kekuatan dan tingkatan-tingkatannya.
Jadi di dalam ilmu ushul fiqh tidak membahas satu perstu dalil bagi setiap
perbuatan.
3. Pembahasan
Tentang Cara Mengistinbatkan Hukum Dari Sumber-sumber dan Dalil.
Metode
istinbet yang dibahas dalam bagian ini adalah dari metode-metode istinbet
secara keseluruhan. Bagian ini khusus membicarakan metode bila mana dalam
pandangan mujtahid terjadi pertentangan antara dalil yang satu dengan dalil
yang lain. Seperti yang di kemukakan oleh Abd al-Rahim al- Isnawi, mendahulukan
dalil yang tegas atas dalil yang tidak tegas pengertiannya, mendahulukan hadits
mutawatir atas hadits yang tidak mutawatir, dan lain-lain yang umumnya dibahas
dalan kajian ta’arud al- adillah(dalil-dalil yang ber tentangan) dan metode
tarjih(cara mengetahui man yang lebih kuat sehingga harus didahulukan)
4. Pembahasan Tentang Ijtihad
Dalam pembahasan ini, dibicarakan tentang macam-macamnya,
syarat-syarat bagi orang yang boleh melakukan ijtihad, tingkatan-tingkatan
orang dilihat dari kaca mata ijtihad dan hukum melakukan ijtihad.[3]
Ulama’ushul tidak akan membahas mengenai dalil-dalil juz’iyah akan tetapi hanya
membahas dalil-dalil kulli dan hukum-hukum yang kulli pula. Pokok bahasan dalam
uhul fiqh ini adalah dalil dali syara’ yang secara garis besaryang didalamnya
terkandung hukum-hukum secara garis besar pula. Dalam bahasa non- arab ushul
fiqh ini sering diterjamahkan dengan teori hukum(legal theory),
kerena mimang di dalamnya berisi tentang teori-teori dalam memahami hukum
syari’ah.
Obyek utama dalam pembahasan Ushul Fiqh ialah Adillah Syar'iyah
(dalil-dalil syar'i) yang merupakan sumber hukum dalam ajaran Islam. Selain
dari membicarakan pengertian dan kedudukannya dalam hukum Adillah Syar'iyah
itu dilengkapi dengan berbagai ketentuan dalam merumuskan hukum dengan
mempergunakan masing-masing dalil itu. Sesuai dengan dengan tentang
pengertian ushul fiqh di depan, maka yang menjadi objek pembahasanaya meliputi
dalil, hukum, kaidah, dan ijtihad.
D.
Manfaat mempelajari ilmu Ushul Fiqih
Dalam
masyarakat muslim dimana berkembang budaya taklid kepa salah seorang
pendiri madzab, studi fiqh kurang mendafat perhatian. Sebab ,dalam merek dalam
mengamalkan hukum islam, bisa jadi mereka merasa cukup dengan apa yang tersedia
dalam buku-buku fiqh klasik.
Di bawah ini akan di kemukakanbeberapa
kegunaan penting bagi mempelajari ushul fiqh:
1. Dengan
mempelajari ushul fiqh akan memungkinkan untuk mengetahui dasar-dasar mujtahid
masa silam dalam membentu pendapat fiqhnya. Dengan demikian akan dimengerti
secara mendalam, sehingga dengan itu bisa diketahui sejauh mana kebenaran
pendapat-pendapat fiqh yang berkembang di dunia islam. Pengetahuan seperti ini
akan mengantarkan kepada ketenangan mengamalkan penndapat-pendapat meteka.
2. Dengan ushul
fiqh seorang akan memperoleh untuk memahami ayat-ayat hukum dalam Al- qur’an
dan hadits-hadits hukum dalam sunnah Rasulullah. kemudian meng- istinbatkan
–kan hukum dari dua sumber tersebut. Dengan ushul fiqh seseorang memperoleh
pengetahuan bagaimana seharusnya memahami sebuah Al-qur’an atau hadits, dan
bagaimana cara mengembangkannya. Oleh sebab itu ulama’-ulama’ mujtahid
terdahulu, lebih mengutamakan studi ushul fiqh dari studi fiqh itu sendiri.
Sebab dengan mempelajari ushuk fiqh seorang bukan saja mampu memakai tetapi
berartimemproduk fiqh
3. Dengan
mendalami ushul fiqh seseorang akan mampu secara benar dan lebih baik melakukan
muqoronat al- mazahib al- fiqhiyah, studi komperatif antar pendapat
ulama fikih dari berbagai madzhab, sebab ushul fiqh merupakan alat untuk
melakukan perbandingan madzhab fikih.
4. Dengan
mengetahui ushul fiqih, kita akan mengetahui dasar-dasar dalam berdalil, dapat
menjelaskan mana saja dalil yang benar dan mana saja dalil yang palsu. Dalil
yang benar adalah apa yang ada di dalam al-qur’an, hadist rosulullah serta
perkataan para sahabat, sedangkan dalil-dalil yang palsu adalah seperti apa
yang didakwahkan oleh kaum syiah, dimana mereka mengatakan bahwa mimpi dari
seorang yang mereka agungkan adalah dalil. Atau juga kelompok lain yang
mengatakan bahwa perkataan para tabi’in adalah dalil, ini merupakan dalil yang
palsu yang dapat merusak syariat islam yang mulia ini
5. Dengan ushul
fiqih, kita dapat mengetahui cara berdalil yang benar, dimana banyak kaum
muslimin sekarang yang berdalil namun dengan cara yang salah. Mereka berdalil
namun dalil yang mereka gunakan tidaklah cocok atau sesuai dengan pembahasan
yang dimaksudkan, sehingga pemaknaan salah dan hukum yang diambil menjadi
keliru. Seperti halnya mereka menghalalkan maulid nabi dengan dalil sunnahnya
puasa senin, yang mana ini sesuatu yang tidak berhubungan sama sekali.
Bagaimana kita bisa mengetahui bahwa itu adalah salah?? Yakni dengan
mempelajari ushul fiqih.
6. Ketika pada
jaman sekarang timbul perkara-perkara yang tidak ada dalam masa nabi, terkadang
kita bingung, apa hukum melaksanakan demikian dan demikian, namun ketika kita
mempelajari ushul fiqih,kita akan tahu dan dapat berijtihad terhadap suatu
hukum yang belum disebutkan di dalam al-qur’an dan hadits. Dalam ushul fiqih
akan dipelajari mengenai kaidah-kaidah dalam berfatwa, syarat-syaratnya serta
adab-adabnya. Sehingga fatwa yang diberikan sesuai dengan keadaan dari yang
ditanyakan.
7. Dengan
mempelajari ushul fiqih, kita dapat mengetahui sebab-sebab yang menjadikan
adanya perselisihan diantara para ulama dan juga apa alasan mereka berselisih,
sehingga dari hal ini kita akan lebih paham dan mengerti maksud dari perbedaan
pendapat tersebut, yang akhirnya kita bisa berlapang dada terhadap perbedaan
pendapat yang terjadi, bukannya saling mengejek dan menjatuhkan satu sama
lainnya.
8. Ushul fiqih
dapat menjauhkan seseorang dari fanatik buta terhadap para kiayi, ustadz atau
guru-gurunya. Begitu pula dengan ushul fiqih seseorang tidak menjadi taklid dan
ikut-ikutan tanpa mengetahui dalil-dalilnya.
9. Ushul fiqih
dapat menjaga aqidah islam dengan membantah syubhat-syubhat yang dilancarkan
oleh orang-orang yang menyimpang. Sehingga ushul fiqih merupakan alat yang
bermanfaat untuk membendung dan menangkal segala bentuk kesesatan.
10. Ushul fiqih
menjaga dari kebekuan agama islam. Karena banyak hal-hal baru yang belum ada
hukumnya pada jaman nabi, dengan ushul fiqih, hukum tersebut dapat diketahui.
11. Dalam ushul
fiqih, diatur mengenai cara berdialog dan berdiskusi yang merujuk kepada dalil
yang benar dan diakui, tidak semata-mata pendapatnya masing-masing. Sehingga
dengan hal ini, debat kusir akan terhindari dan jalannya diskusi dihiasi oleh
ilmu dan manfaat bukannya dengan adu mulut.
12. Dengan ushul
fiqih, kita akan mengetahui kemudahan, kelapangan dan sisi-sisi keindahan dari
agama islam.
BAB III
KESIMPULAN
1. Ilmu Ushul Fiqh adalah kaidah-kaidah yang
digunakan dalam usaha untuk memperoleh hukum-hukum syara’ tentang perbuatan
dari dalil-dalilnya yang terperinci.Dan usaha untuk memperoleh hukum-hukum
tersebut, antara lain dilakukan dengan jalan ijtihad. Sumber hukum pada masa Rasulullah SAW
hanyalah Al-Qur’an dan As-Sunnah (Al-Hadits). Dalam pada itu kita
temui diantara sunnah-sunnahnya ada yang memberi kesan bahwa beliau melakukan
ijtihad.
2.
Sedangkan ushul fiqh dalam definisinya secara
termologi adalah ilmu tentang kaidah-kaidah yang membawa kepada usaha
merumuskan hukum-hukum syara’ dari dalil-dalinya yang terperinci.
- Obyek utama dalam pembahasan Ushul Fiqh ialah Adillah Syar'iyah (dalil dalil syar'i) yang merupakan sumber hukum dalam ajaran Islam. Diantaranya adalah:
a. Pembahasan
Tentang Hukum Syara’ dan Yang Berhubungan Dengannya, Seperti Hakim,
Mahkum fih, dan Mahkum ‘alaih
b. Pembahasan
Tentang Sumber-sumber dan Dalil-dali Hukum
c. Pembahasan
Tentang Cara Mengistinbatkan Hukum Dari Sumber-sumber dan Dalil
d. Pembahasan
Tentang Ijtihad
4. Mamfaat
mempelajari Ushul Fiqh diantaranya adalah:
a. Dengan mengetahui ushul fiqih, kita akan
mengetahui dasar-dasar dalam berdalil, dapat menjelaskan mana saja dalil
yang benar dan mana saja dalil yang palsu
b. Dengan ushul
fiqh, kita dapat mengetahui cara berdalil yang benar, dimana banyak kaum
muslimin sekarang yang berdalil namun dengan cara yang salah.
c. Ushul
fiqih,kita akan tahu dan dapat berijtihad terhadap suatu hukum yang belum
disebutkan di dalam al-qur’an dan hadits
d. Dalam ushul
fiqih akan dipelajari mengenai kaidah-kaidah dalam berfatwa, syarat-syaratnya
serta adab-adabnya
e. Dengan ushul
fiqih, kita akan mengetahui kemudahan, kelapangan dan sisi-sisi keindahan dari
agama islam.
DAFTAR ISI
BAB
I : PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah………………………………….1
B.
Perumusan Masalah………………………………………1
BAB
II : PEMBAHASAN
A. Sejarah
Ushul Fiqih ……………………………………..2
B.
Pengertian Ushul Fiqh
…………………………………..2
C. Objek Pembahasan Ilmu Ushul Fiqh.................................4
D. Manfaat mempelajari ilmu Ushul Fiqh..............................6
BAB
III : KESIMPULAN …………………………………………..10
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR PUSTAKA
- Muhammad, Al- Khudhori biek, Ushul fiqh,Pekalongan-Rajah murah, 1982.hal. 14.
- Hanafi, A. 1962. Usul Fiqh, Cetakan Ketiga. Jakarta: Penerbit Widjaya.
- Abdul. Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, 1972, DDII Pusat, Jakarta.
- Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahnya,
terimakasih atas informasinya..
BalasHapus