BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Manusia adalah Makhluk Sosial yang tidak dapat hidup
sendiri tanpa orang lain,yang mana antara satu sama lainya saling
membutuhkan,baik dalam memenuhi kebutuhan jasmaninya maupun kebutuhan
rohaninya.
Dalam dunia zaman modern
seperti ini kita sering dihadapkan dengan masalah-masalah yang kerap menodai
agama dengan pergaulan yang tanpa dibatasi dengan aturan atas hukum yang
mengikat kepada penganut agama. Sehingga menjadi sebuah keprihatinan bagi kita
umat yang beragama Islam dengan kebiasaan orang yang tidak peduli dengan aturan
yang dalam hal ini menurutnya sebagai penghalang atas apa yang ingin dilakukan
atau dengan kata lain untuk menuruti keinginan hawa nafsunya.
Islam mngajarkan kepada Kita semua untuk menjalankan
kehidupan Kita dengan cara yang baik yang sesuai dengan Syari’at Islam.Tidak
hanya itu,Islam juga merupakan sebuah Agama yang sempurna karena didalamnya
tidak hanya menjelaskan tentang kehidupan Akhirat saja tetapi juga menjelaskan
tentang semua kehidupan umatnya baik yang berhubungan dengan IbadahAqidah dan
Akhlak.
Islam
merupakan agama yang memiliki tatanan dan aturan yang terbaik termasuk dalam
masalah hubungan laki-laki dengan perempuan. Islam meletakkan kode etika yang
beradab dalam hal ini yang tidak dimiliki oleh aturan dan tatanan manapun di
dunia ini. Semua itu demi kebaikan dan kesucian masyarakat termasuk rumah
tangga. Di antara tindak preventif Islam untuk menangkal penyakit ini adalah
dengan meletakkan hukuman-hukuman atas pelakunya di dunia dan di akhirat.
Padahal agama sama sekali
tidak melarang hambanya untuk melakukan sesuatu yang jika hal itu tidak akan
merusak atau menjadi mudharat bagi yang membangkang. Betapa banyak orang-orang
yang melakukan hubungan seks secara bebas terjangkit hubungan seks secara bebas
terjangkit oleh penyakit yang mematikan, adakah renungan tentang semua itu, itu
adalah tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang yang berakal.
Persoalan menuduh seseorang sebagai penzina adalah kesalahan yang serius
dalam Islam. Malahan Islam membuat kehormatan pada salah satu dari lima
kebutuhan dasar yang mesti dijaga dalam Islam. Manakala sesuatu tuduhan zina
pada seseorang tanpa barang bukti adalah salah satu dari tujuh dosa besar.
Setelah Kita
melihat uraian diatas,Kita tahu bahwa perbuatan zina dan qadzaf itu merupakan
salah satu dosa yang besar dalam Islam.Maka dalam Makalah ini akan diuraikan
secara sederhana tentang Definisi zina dan qadzaf,hukum zina dan
qadzaf,macam-macam zina, unsur-unsur zina,sebab-sebab timbulnya zina,solusi
menangani zina,hukuman had zina dan qadzaf,pembuktian zina dan qadzaf,dan
hal-hal yang menggugurkan had zina dan qadzaf.
B.
Perumusan
Masalah
Dalam penulisan Makalah ini akan dirumuskan beberapa masalah antara
lain adalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana Had Zina
itu ?
2.
Bagaimana Had
Qadzaf itu ?
BAB
II
PENMBAHASAN
A.
Zina
1.
Pengertian Zina
Dalam bahasa
arab, zina diambil dari kata : زَنَى يَزْنِي زِنىً ،
وزِنَاءً yang artinya berbuat fajir ( nista ).Menurut
Ibnu Rusydi zina adalah melakukan hubungan seksual (jima’) di kemaluan tanpa
pernikahan yang sah, kepemilikan budak dan tidak juga karena syubhat.Sedangkan
menurut H.A.Dzajuli dengan mengutip ulama Malikiyah zina adalah mewathui’nya
laki-laki mukallaf terhadap faraj wanita yang bukan miliknya dan dilakukan
dengan sengaja.Adapun menurut ulama Syafi’iyah,Zina adalah memasukan zakar kedalam faraj yang
haram dengan tidak syubhat dan cara cara naluriah memuaskan hawa nafsu.[1]
2.
Hukum Zina
Perbuatan zina
diharamkan dalam syari’at islam,karena termasuk kepada dosa besar, berdasarkan
dalil-dalil berikut ini:[2]
Allah SWT
Berfirman :
Ÿwur (#qçtø)s? #’oTÌh“9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$y™ur Wx‹Î6y™ ( الإسرأ : ۳۲)
"Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. Dan suatu jalan yang buruk". (Al-Isrâ:32 ).
Rosulullah SAW
Bersabda :
قلت
يا رسول الله اي الدنب اعظم ؟قال :ان تجعل لله ندا وهو خلقك.قلت ثم اي ؟قال:ان
تقتل ولدك خشية ان ياكل معك.قلت :ثم اي
؟قال :ان تزاني حليلة جارك.( رواه مسلم )
"Aku telah
bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : Dosa apakah yang
paling besar ? Beliau menjawab : Engkau menjadikan tandingan atau sekutu bagi
Allah , padahal Allah Azza wa Jalla telah menciptakanmu. Aku bertanya lagi :
“Kemudian apa?” Beliau menjawab: Membunuh anakmu karena takut dia akan makan
bersamamu.” Aku bertanya lagi : Kemudian apa ? Beliau Shallallahu 'alaihi wa
sallam menjawab lagi: Kamu berzina dengan istri tetanggamu".( HR.Muslim ).
3.
Unsur-unsur Zina
Meskipun
para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan zina, tetapi mereka sepakat
terhadap dua unsur zina, yaitu wathi haram dan sengaja atau ada itikad jahat.
Seseorang dianggap memiliki itikad jahat apabila ia melakukan perzinahan dan ia tahu bahwa
perzinahan itu haram.
Yang
dimaksud wathi haram adalah wathi pada faraj wanita bukan istrinya atau
hambanya atau masuknya zakar itu seperti masuknya ember ke dalam sumur dan
tetap dianggap zina meskipun ada penghalang
antara zakar dan farajnya selama penghalang itu tidak menghalangi
kenikmatan.[3]
4.
Bentuk-bentuk
Zina
a. Zina Muhsan
Yaitu lelaki atau perempuan yang telah pernah melakukan persetubuhan halal
(sudah pernah menikah) .Perzinaan yang boleh dituduh dan didakwa dibawah
kesalahan Zina Muhsan ialah lelaki atau
perempuan yang telah baligh, berakal, merdeka dan telah pernah berkahwin, iaitu telah merasai kenikmatan
persetubuhan secara halal.
b. Zina Ghair Muhsan
Yaitu lelaki atau perempuan yang
belum pernah melakukan persetubuhan yang halal (belum pernah
menikah).Penzinaan yang tidak cukup syarat-syarat yang disebutkan bagi perkara
diatas
tidak boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan zina muhsan, tetapi mereka itu boleh dituduh dan didakwa
dibawah kesalahan zina bukan muhsan mengikut
syarat-syarat yang dikehendaki oleh hukum syara’.[4]
5.
Dampak
Negatif Perzinahan
Mengapa zina
dilarang agama? Islam melarang perbuatan zina karena dampak negatifnya yang
sangat besar. Akibat buruk yang ditimbulkan akibat perzinaan antara lain:[5]
a.
Menghancurkan masa depan anak. Anak yang
dihasilkan dari hubungan gelap (perzinaan) akan menghadapi masa kanak-kanaknya
dengan tidak bahagia karena ia tidak memiliki identitas ayah yang jelas.
b.
Merusak keturunan yang sah bila perzinaan
menghasilkan seorang anak atau lebih. Keturunan yang sah menurut Islam adalah
anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah. Bila hubungan gelap itu
dilakukan dengan dua atau lebih laki-laki, maka akan mengaburkan hubungan nasab
atau keturunan kepada bapak yang sebenarnya.
c.
Mendorong perbuatan dosa besar yang lain,
seperti menggugurkan kandungan, membunuh wanita yang telah hamil karena
perzinaan, atau bunuh diri karena menanggung rasa malu telah berzina.
d.
Menimbulkan berbagai jenis penyakit kelamin
seperti, misalnya AIDS, bila perzinaan dilakukan dengan berganti-ganti
pasangan. Walaupun saat ini telah ada alat pengaman hubungan cekcual, namun hal
tersebut tidak menjamin bebas tertular penyakit cekcual menular.
e.
Terjerat hukuman berupa rajam sebanyak seratus
kali atau sampai mati. Hukuman sosial bagi keluarga pelaku zina juga berlaku di
masyarakat, dan hukuman ini akan berlaku seumur hidup.
6.
Cara
Menghindari Perzinahan
Lalu,
bagaimanakah cara menghindarkan diri dari perilaku zina? Beberapa cara efektif
yang bisa kita lakukan untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina adalah
sebagai berikut:[6]
a.
Hindari mendekati tempat-tempat maksiat yang
dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk berzina. Sekali kita melangkah
masuk ke tempat tersebut, akan sulit untuk berpaling dari beragam kemaksiatan.
b.
Jangan mendekati hal-hal yang menjurus kepada
perbuatan zina, seperti berpacaran, berciuman, berpelukan dengan lawan jenis,
menonton film porno, atau membaca buku-buku yang di dalamnya terdapat konten
pornografi. Mendekati hal-hal yang menjurus kepada zina akan menyebabkan orang
tersebut terobsesi untuk melakukan perzinaan.
c.
Memilih teman bergaul yang saleh dan tidak suka
mengunjungi tempat-tempat maksiat. Sebab, teman yang saleh akan menebarkan
kebaikan kepada temannya, serta selalu mengingatkan tentang bahaya perzinaan.
d.
Menambah ilmu pengetahuan agama dengan
menghadiri majelis-majelis taklim. Selain itu, kita juga perlu mengunjungi
orang-orang saleh yang akan mengingatkan diri untuk selalu waspada terhadap godaan
nafsu dan jebakan ilusi setan dalam perzinaan.
e.
Membaca buku-buku keislaman yang secara
spesifik mengingatkan pembacanya mengenai bahaya perzinaan. Dengan memahami
bahayanya, seseorang akan menyadari pentingnya menghindari zina dalam kehidupan
bermasyarakat.
f.
Membaca Al-Quran sambil merenungi tafsirnya,
mengindahkan sabda-sabda Nabi, dan mendengarkan nasihat ulama tentang
pentingnya menjauhi segala macam dosa, termasuk berzina dan mendekati zina.
7.
Permasalahan
Zina disekitar Kita
Media elektronik seperti televisi, internet, CD player, komputer dan
sebagainya termasuk menjadi sebab utama krisis moral bangsa ini. Teknologi
telah disalah gunakan. Pornografi dan pornoaksi sangat mudah diakses di
internet. Tontonan film dan sinetron yang tidak syar’i dan tidak mendidik
menghiasi chanel televisi kita. VCD/DVD porno beredar dimana-mana.
Menjamurnya buku dan bacaan cabul sangat efektif menghancurkan moral
pembacanya, baik novel, komik, maupun majalah yang mengandung pornografi dan
pornoaksi. Semua sarana ini menjurus terjadinya zina.
Pergaulan bebas di sepanjang jalan protokol ibu kota negeri syariat dengan
dalih makan burger ikut mewarnai maksiat malam di lingkungan kita. Kafe-kafe
yang menjamur tanpa ada pemisahan tempat duduk antara laki-laki dan perempuan
yang non muhrim. Sementara Pemerintah hanya diam saja menjadi penonton budiman
tanpa ada tindakan tegas, seakan “mengamini” kondisi maksiat ini.
Tidak peduli, baik pelaku zina itu berstatus suami atau istri, mahasiswa,
pejabat, dan sebagainya. Perbuatan zina nekad dilakukan hanya untuk memuaskan
nafsu birahi sesaat. Anehnya, pelaku maksiat ini masih berkeliaran di sekitar
kita dengan tenang tanpa ada sanksi yang tegas terhadap mereka. Dengan dalih
suka sama suka, merekapun terbebas dari jeratan hukum KUHP yang merupakan
produk hukum kolonial Belanda.
Hal ini dapat berefek negatif terhadap imej orang luar tentang penerapan
syariat itu sendiri, dan membuka celah bagi orang “anti syariat” untuk
menyerang syariat. Padahal yang salah adalah oknum (orang)nya, bukan sistem
syariat yang berorientasi mendatangkan kemaslahatan bagi manusia dan
menghilangkan kemudharatan dalam konteks individu maupun sosial.[7]
8.
Penyabab
Maraknya Zina
Banyak faktor yang menyebabkan maksiat ini “tumbuh subur” di negeri kita
ini. Faktor yang utama adalah lemahnya Iman masyarakat saat ini. Krisis iman
ini disebabkan kita telah jauh dari pendidikan dan pengamalan nilai-nilai
Islam. Pendidikan kita selama ini, sejak usia dini sampai tingkat universitas
telah membentuk paradigma bahwa dunia adalah segala-galanya, tanpa ada
prioritas terhadap agama (iman) dan moral (akhlak). Kita dididik untuk
berlomba-lomba mengejar kemewahan dunia (harta, pangkat dan jabatan). Padahal
Allah Swt telah mengingatkan kita:
!$tBur
OçFÏ?ré&
`ÏiB
&äóÓx«
ßì»tFyJsù
Ío4quysø9$#
$u÷R9$#
$ygçGt^Îur
4 $tBur
yYÏã
«!$#
×öyz
#s+ö/r&ur
4 xsùr&
tbqè=É)÷ès?
“Dan apa saja (kekayaan, jabatan dan keturunan) yang
diberikan kepadamu, maka itu adalah kesenangan hidup duniawi dan perhiasannya,
sedang apa yang di sisi Allah adalah lebih baik dan lebih kekal. Tidakkah kamu
mengerti? (QS. Al-Qashah: 60).
Selain itu, faktor media elektronik seperti televisi, internet, CD player,
komputer dan sebagainya termasuk menjadi sebab utama krisis moral bangsa ini.
Teknologi telah disalah gunakan. Pornografi dan pornoaksi sangat mudah diakses
di internet. Tontonan film dan sinetron yang tidak syar’i dan tidak mendidik
menghiasi chanel televisi kita. Begitu juga VCD/DVD porno beredar dimana-mana.
Media cetakpun memberi andil yang besar terhadap pemikiran dan moral pembaca.
Menjamurnya buku dan bacaan cabul sangat efektif menghancurkan moral
pembacanya, baik novel, komik, maupun majalah yang mengandung pornografi dan
pornoaksi. Semua sarana ini menjurus terjadinya zina.
Selain itu, kita sendiri telah memberikan peluang untuk maksiat ini. Kita
membiarkan remaja kita (yang belum menikah) berkhalwat dengan pacaran, jalan
dua-duaan, dan berboncengan motor. Pergaulan bebas di sepanjang jalan protokol
ibu kota negeri syariat dengan dalih makan burger ikut mewarnai maksiat malam
di negeri ini. Kafe-kafe yang menjamur tanpa ada pemisahan tempat duduk antara
laki-laki dan perempuan yang non muhrim. Pakaian para wanita pun mengundang
birahi lawan jenisnya (ketat, tipis dan nampak aurat). Sementara Pemerintah hanya
diam saja menjadi penonton budiman tanpa ada tindakan tegas, seakan “mengamini”
kondisi maksiat ini.[8]
9.
Solusi
Permasalahan Zina
Islam adalah agama fitrah yang mengakui keberadaan naluri seksual. Di dalam
Islam, pernikahan merupakan bentuk penyaluran naluri seks yang dapat
membentengi seorang muslim dari jurang kenistaan. Maka, dalam masalah ini nikah
adalah solusi jitu yang ditawarkan oleh Rasulullah saw sejak 14 abad yang
lampau bagi gadis/perjaka.
Selain itu, penerapan syariat Islam merupakan solusi terhadap berbagai
problematika moral ini dan penyakit sosial lainnya. Karena seandainya syariat
ini diterapkan secara kaffah (menyeluruh dalam segala aspek kehidupan manusia)
dan sungguh-sungguh, maka sudah dapat dipastikan tingkat maksiat khalwat, zina,
pemerkosaan dan kriminal lainnya akan berkurang drastic, seperti halnya di Arab
Saudi. Survei membuktikan, kasus kriminal di Arab Saudi paling sedikit di
dunia.
Orang tua pun sangat berperan dalam pembentukan moral anaknya dengan
memberi pemahaman dan pendidikan islami terhadap mereka. Orang tua hendaknya
menutup peluang dan ruang gerak untuk maksiat ini dengan menyuruh anak gadisnya
untuk berpakaian syar’i (tidak ketat, tipis, nampak aurat dan menyerupai lawan
jenis). Memberi pemahaman akan bahaya pacaran dan pergaulan bebas. Dalam
konteks kehidupan masyarakat, tokoh masyarakat dapat memberikan sanksi tegas
terhadap pelaku zina sebagai preventif (pencegahan). Jangan terlalu cepat
menempuh jalur damai “nikah”, sebelum ada sanksi secara adat, seperti menggiring
pelaku zina ke seluruh kampung untuk dipertontonkan dan sebagainya. Selain itu,
majelis ta’lim dan ceramah pula sangat berperan dalam mendidik moral masyarakat
dan membimbing mereka.
Begitu pula sekolah, dayah dan kampus sebagai tempat pendidikan secara
formal dan informal mempunyai peran dalam pembentukan moral pelajar/mahasiwa.
Dengan diajarkan mata pelajaran Tauhid, Al-Quran, Hadits dan Akhlak secara
komprehensif dan berkesinambungan, maka para pelajar/mahasiswa diharapkan tidak
hanya menjadi seorang muslim yang cerdas intelektualnya, namun juga cerdas
moralnya (akhlaknya).
Peran Pemerintah dalam amal ma’ruf nahi munkar mesti dilakukan. Pemerintah
diharapkan mengawasi dan menertibkan warnet-warnet, salon-salon, kafe-kafe dan
pasangan non-muhrim yang berboncengan. Karena, bisa memberi celah dan ruang
untuk maksiat ini. Mesti ada tindak pemblokiran situs-situs porno sebagaimana
yang diterapkan di Negara Islam lainnya seperti Arab Saudi, Iran, Malaysia dan
sebagainya.
Pemerintah hendaknya bersungguh menegakkan syariat Islam di Bumi Serambi
Mekkah ini, dengan membuat Qanun-Qanun yang islami, khususnya Qanun Jinayat
(hukum pidana) dengan sanksi yang tegas, demi terciptanya keamanan, kenyamanan
dan ketentraman di negeri ini. Di samping itu, konsep pendidikan Islami mesti
segera dirumuskan dan diterapkan. Sebagai solusi atas kegagalan dan kelemahan
sistim pendidikan selama ini yang tidak mendidik moral generasi bangsa. Tidak
ada pilihan lain, pendidikan Islami sudah menjadi pilihan dan priotitas seperti
yang diamanatkan dalam renstra Qanun pendidikan untuk segera diterapkan dan
juga merupakan solusi terhadap permasalahan moral generasi bangsa.[9]
10.
Hikmah
diharamkanya Zina
Perilaku zina merusak moral masyarakat dan
melemahkan sendi-sendi kepribadian bangsa. Adapun hikmah pengharaman perilaku
zina adalah sebagai berikut:[10]
a.
Menjaga keturunan agar terhindar dari
ketidakjelasan nasab.
b.
Dapat menjaga kesucian dan martabat manusia.
c.
Hukuman berat bagi pelaku zina memberikan
pelajaran bagi orang lain berupa rasa takut mendekati zina dan melakukannya.
d.
Terpelihara dari penyakit kotor yang
ditimbulkan dari perzinaan seperti penyakit kelamin dan AIDS.
e.
Terhindar dari kejahatan-kejahatan lain yang
diakibatkan setelah melakukan perzinaan seperti pengguguran janin dan
pembunuhan karena ingin menghindar dari rasa malu.
B.
Had Zina
1.
Zina yang mengakibatkan hukuman Had
Zina yang dapat
menyebabkan hukuman had adalah ketika ujung kepala zakar sudah masuk didalam
kemaluan wanita yang diharamkan,meskipun tidak sampai mengeluarkan
sperma.Adapun jika hanya bercumbu diselain kemaluan,maka tidak diberlakukan
hukum had,tetapi yang diwajibkan adalah hukuman ta’zir.[11]
2.
Hukuman Had bagi Pezina
a.
Hukuman Had bagi pezina yang belum menikah
Had pria atau
wanita yang lajang yang berzina adalah seratus kali dera,berdasarkan Firman
Allah SWT:
èpuÏR#¨9$#
ÎT#¨9$#ur
(#rà$Î#ô_$$sù
¨@ä.
7Ïnºur
$yJåk÷]ÏiB
sps($ÏB
;ot$ù#y_
( wur
/ä.õè{ù's?
$yJÍkÍ5
×psùù&u
Îû
ÈûïÏ
«!$#
bÎ)
÷LäêZä.
tbqãZÏB÷sè?
«!$$Î/
ÏQöquø9$#ur
ÌÅzFy$#
( ôpkô¶uø9ur
$yJåku5#xtã
×pxÿͬ!$sÛ
z`ÏiB
tûüÏZÏB÷sßJø9$#
“
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap
seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada
keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman
kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka
disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”.( QS.An-Nur :2 )
Sedangkan
Menurut Jumhur ulama,Had bagi pezina yang lajang adalah didera 100 kali dan
diasingkan selama setahun.[12]
b.
Hukuman Had bagi pezina yang sudah menikah
Hukuman orang
yang pernah menikah yang berzina adalah diramjam hingga mati,baik laki-laki
maupun perempuan.
c.
Penetapan Hukum Had
Had zina dapat ditetapkan dengan hal-hal
sebagai berikut:[13]
1). Pengakuan
Rosulullah
SAW Bersabda:
امر رسول الله صلى الله عليه وسلم انيس ليقابل
امراة زانية وان شهدت فارجموها ( رواه البخاري )
“ Rosulullah SAW
memerintahkan Unais untuk menemui wanita yang berzina,kemudian ia mengakui
perbuatanya,laju Unais meranjamnya” (HR.Bukhari )
2).
Pernyataan empat orang Saksi
Allah SWT Berfirman :
tûïÏ%©!$#ur
tbqãBöt
ÏM»oY|ÁósßJø9$#
§NèO
óOs9
(#qè?ù't
Ïpyèt/ör'Î/
uä!#ypkà
óOèdrßÎ=ô_$$sù
tûüÏZ»uKrO
Zot$ù#y_
wur
(#qè=t7ø)s?
öNçlm;
¸oy»pky
#Yt/r&
4 y7Í´¯»s9'ré&ur
ãNèd
tbqà)Å¡»xÿø9$#
“Dan orang-orang yang menuduh
wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan
empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali
dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan
mereka Itulah orang-orang yang fasik “. ( QS.An-Nur:4 )
3).
Dengan bukti kehamilan jika suami atau tuanya tidak diketahui
Ibnu Abbas berkata,bahwa
Rosulullah SAW Bersabda :
ان الرجم حق على
الزنا وهو الشاهد والحملة او التقرير ( رواه البخاري )
“
Sesungguhnya hukuman rajam itu adalah haq ( ketetapan ) yang diberlakukan atas
pelaku zina,yaitu melalui saksi,kehamilan,atau pengakuan “. ( HR.Bukhari )
3.
Bagaimana Sikap Pemerintah apabila ada orang
yang mengaku berzina ?
Jika ada orang
yang mengaku berzina datang kepada pemerintah atau polisi,maka seorang Imam
harus menetapkan ucapan Rosulullah SAW:
تعافوا الحدود
فيما بينكم فما بلغني من حد فقد وجب ( رواه ايو داود )
“
Hendaklah kalian saling mema’afkan dalam masalah had yang terjadi diantara
kalian,sebab jika perkara had itu telah sampai kepadaku,maka hukumnya telah
wajib ditegakan”. HR.Abu Dawud )
Setelah
melihat hadits tersebut,maka kita yang hidup di Negara yang sepenuhnya belum
menjalankan syari’at hukum Islam maka meskipun kita hidup di Negara ini tapi
kita harus berniat dan bertekad untuk menegakan dan menjalankan hukum syari’at
islam di Negara Kita ini supaya kita terbebas dari dosa.
4.
Hal-hal yang dapat menggugurkan Hukum Had
a.
Adanya bukti-bukti yang menunjukan terdaka
tidak mungkin berzina
Jika muncul
hal-hal yang bisa memastikan seorang pria atau wanita tidak mungkin berbuat
zina,seperti wanita yang masih perawan dan tertutup rapat kemaluanya dan pria
yang telah dikebiri atau impoten,maka gugurlah hukum had atasnya.
b.
Adanya pembelaan terdakwa yang dapat diterima
Imam
Had juga bisa
gugur dari seorang tertuduh,jika ia mempunyai alas an yang dapat diterima oleh
Imam.
c.
Terdakwa menunjukan kesungguhan Taubatnya
Menurut Ibnu
Hukum had bisa gugur dari orang yang bertaubat dengan sebenar-benarnya.
d.
Berzina karena dipaksa ( diperkosa )
Pria atau wanita yang dipaksa berbuat zina tidak
dijatuhi humuman had.Sebagaimana dijelaskan dalam Hadits Rosulullah SAW
berikut:
رفع عن امتي الخطا والنسيان وما استقرهوا عليه (
رواه ابن ماجه )
“
Umatku dimaafkan dari kesalahan yang dilakukan tanpa sengaja,karena lupa,dank
arena terpaksa “.( HR.Ibnu Majah )
e.
Berhubungan Intim dengan pasangan yang keliru
Jika seorang wanita dibawa kepada seorang pria yang
baru saja menikah,sementara seseorang mengatakan kepada pria tersebut:”Inilah
Istrimu”,hingga akhirnya pria itu menggaulinya dengan keyakinan bahwa ia adalah
istrinya.Maka menurut kesepakatan ulama,pria tadi tidak dikenakan hukuman had
zina.[14]
C.
Qadzaf ( Menuduh Zina )
1.
Pengertian dan Hukum Qadzaf
Qadzaf dalam arti bahsa
adalah الر مي بالحجارة ونحوها artinya melempar dengan batu dan lainnya.
Jadi dapat diartikan bahwa
Qadzf ialah menuduh orang lain berzina. Misalnya seseorang
mengatakan, “Wahai orang yang berzina,” atau lain sebagainya yang dari
pernyataan tersebut difaham bahwa seseorang telah menuduh orang lain berzina.[15]
Qadzaf dalam istilah
syara’ ada dua macam yaitu:
a.
Qadzaf yang diancam dengan
hukuman had
Qadzaf yang diancm dengan hukuman had adalah:
رمي المحصن با لزنا أونفي نسبه
“Menuduh orang yang muhshan
dengan tuduhan berbuat zina atau dengan tuduhan yang menghilangkan nasabnya “.
b.
Qadzaf yang diancam
hukuaman ta’zir
Qadzaf yang diancam dengan hukuman ta’zir adalah:
الرمى بغير الزنا أونفي النسب سواء كان من رمى
محصنا أوغير محصن
“Menuduh dengan tuduhan
selain berbuat zina atau selain menghilangkan nasabnya, baik orang yang dituduh
itu muhshan maupun ghair muhshan “.
Qadzaf hukumnya
haram dan termasuk kepada dosa besar.Sebagaimana dijelaskan dalam Firman Allah
SWT:
¨bÎ)
tûïÏ%©!$#
cqãBöt
ÏM»uZ|ÁósãKø9$#
ÏM»n=Ïÿ»tóø9$#
ÏM»oYÏB÷sßJø9$#
(#qãZÏèä9
Îû
$u÷R9$#
ÍotÅzFy$#ur
öNçlm;ur
ë>#xtã
×LìÏàtã
“
Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi
beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi
mereka azab yang besar “.( QS.An-Nur:23 )
2.
Pembuktian Jarimah Qadzaf
Had Qadzaf bisa
ditetapkan dengan 3 hal,yaitu sebagai berikut:[16]
a.
Persaksian
Persaksian Jarimah Qadzaf dapat dibuktikan dengan persaksian dan
persyaratan persaksian dalam masalah qadzaf sama dengan persyaratan persaksian
dalam kasus zina.
b.
Pengakuan
Pengakuan yakni si penuduh mengakui bahwa telah malakukan tuduhan zina kepada
seseorang. Menurut sebagian ulama, kesaksian terhadap orang yang melakukan zina
harus jelas, seperti masuknya ember ke dalam sumur (kadukhulid dalwi ilal
bi’ri). Ini menunjukkan bahwa jarimah ini sebagai jarimah yang berat
seberat derita yang akan ditimpahkan bagi tertuduh, seandainya tuduhan itu
mengandung kebenaran yang martabat dan harga diri seserang. Para hakim dalam
hal ini dituntut untuk ekstra hati-hati dalam menanganinya, baik terhadap
penuduh maupun tertuduh. Kesalahan berindak dalam menanganinya akan berakibat
sesuatu yang tak terbayangkan.
c.
Sumpah
Dengan Sumpah Menurut Imam
Syafi’i jarimah qadzaf bisa dibuktikan dengan sumpah apabila tidak ada saksi
dan pengakuan. Caranya adalah orang yang dituduh (korban) meminta kepada orang
menuduh (pelaku) untuk bersumapah bahwa ia tidak melakukan penuduhan. Apabila
penuduh enggan untuk bersumpah maka jarimah qadzaf bisa dibuktikan dengan
keengganannya untuk sumpah tersebut. Demikian pula sebaliknya, penuduh (pelaku)
bisa meminta kepada orang yang dituduh (korban) bahwa penuduh benar malakukan
penuduhan. Apabila orang yang dituduh enggan melakukan sumpah maka tuduhan
dianggap benar dan penuduh dibebaskan dari hukuman had qadzaf.
Akan tetapi Imam Malik
dan Imam Ahmad tidak membenarkan pembuktian dengan sumpah, sebagaimana
yang di kemukakan oleh madzhab Syafi’i.Sebagian ulama Hanafiyah
pendapatnya sama dengan madzhab Syafi’i.
3.
Had Qadzaf
Para Fuqaha sepakat bahwa hukuman bagi orang
yang menuduh orang lain berbuat zina namun tidak mampu mendatangkan empat orang
saksi adalah :
a. Didera (dijilid) delapan puluh kali
bagi qadzif yang merdeka. Sebagaimana
firman Allah:
tûïÏ%©!$#ur
tbqãBöt
ÏM»oY|ÁósßJø9$#
§NèO
óOs9
(#qè?ù't
Ïpyèt/ör'Î/
uä!#ypkà
óOèdrßÎ=ô_$$sù
tûüÏZ»uKrO
Zot$ù#y_
wur
(#qè=t7ø)s?
öNçlm;
¸oy»pky
#Yt/r&
4 y7Í´¯»s9'ré&ur
ãNèd
tbqà)Å¡»xÿø9$#
“Dan
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka
tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh) 80
kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka selama-lamanya. Dan
mereka itulah orang-orang fasiq”.(QS. An-Nur : 4)
b.
Didera atau dijilid empat puluh kali,
bila penuduhnya hamba sahaya
Orang yang menuduh
seseorang berbuat zina dapat dikenakan hukuman dera/jilid seperti di atas, bila memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
1)
Qadzif (yang menuduh zina) dengan syarat baligh, berakal dan tidak dipaksa.
2)
Maqdzuf (yang dituduh zina) dengan syarat : baligh, berakal, islam, merdeka dan
kehormatannya terpelihara.
3)
Maqdzuf bih (sesuatu yang digunakan menuduh zina) dengan syarat pernyataan tuduhan
zina baik lisan ataupun tulisan.[17]
4.
Syarat-syarat gugurnya Qadzaf
Seorang yang menuduh
orang lain berbuat zina dapat bebas dari had (hukuman) qadzaf apabila terjadi
salah satu dari keadaan di bawah ini :[18]
a.
Penuduh dapat mengemukakan empat orang saksi, bahwa tertuduh benar-benar
berbuat zina. Syarat saksinya adalah laki-laki, adil, memberikan kesaksian yang
sama tentang tempat berzina, waktu dan cara melakukannya. Dasar hukumnya
adalah Qur’an Surat An Nur : 4).
b.
Dengan Li’an ( لعان ) jika suami menuduh isteri berzina tanpa mengemukakan empat
orang saksi.
c.
Li’an adalah sumpah suami yang menuduh isterinya berzina. Sumpah tersebut
diucapkan empat kali diantara lain ucapannya ”Demi Allah istri saya telah
berzina dengan si Fulan lalu pada ucapan sumpah yang kelima ditambah dengan
kalimat ; “Saya bersedia dikutuk Allah bila saya berdusta”.
d.
Orang yang dituduh memaafkan orang yang menuduh.
e.
Bila yang dituduh membenarkan tuduhan penuduh
(pengakuan si pelaku).
5.
Hikmah Qadzaf
Dengan ditetapkan had qadzaf ternyata
mengandung beberapa hikmah sebagai berikut :[19]
a. Orang lebih berhati-hati berbicara
apalagi melemparkan tuduhan berzina sebelum ada bukti tertentu.
b. Terpelihara
keharmonisan dan pergaulan diantara sesama manusia, karena tidak ada permusuhan
diantaranya.
c. Pembohong merasa
jera dan menyadari perbuatan yang tidak terpuji
d. Pada zaman kini tes DNA dapat
memberikan petunjuk siapa orangtuanya pada komisi fikih rabitah alam islami
terjadi perbedaan pendapat tentang halal tidaknya tes DNA
D. Model dan Strategi Pembelajaran
Model dalam
pembelajaran dapat dipahami sebagai suatu rancangan yang telah diprogram
melalui media peraga dalam membantu untuk memvisualisasikan pesan yang
terkandung didalamnya untuk mencapai tujuan belajar sebagai pegangan dalam
melaksanakan kegiataan pembelajaran.
Joyce dan Weil
membagi model mengajar ke dalam empat kategori, yaitu:
1. Model
pengolahan informasi,
2. model
personal,
3. model
interaksi, dan
4. model
tingkah laku.[20]
Menurut Sanjaya ada beberapa
strategi pembelajaran yang harus dilakukan oleh seorang guru :
1. Strategi
pembelajaran ekspositori
2. Strategi
pembelajaran inquiry
3. Strategi
pembelajaran berbasis masalah
4. Strategi
pembelajaran peningkatan kemampuan berpikir
5. Strategi
pembelajaran kooperatif
6. Strategi
pembelajaran kontekstual CTL
7. Strategi
pembelajaran afektif [21]
Berdasarkan pada penjelasan di atas,
maka model dan strategi yang cocok untuk
menyampaikan materi fiqih munakahat tentang Bab Had Zina ini adalah model pengolahan informasi dan
strategi ekspositori dan inquiri.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Zinah adalah
memasukan zakar kedalam faraj yang haram dengan tidak syubhat dan cara cara
naluriah memuaskan hawa nafsu.Perbuatan zina diharamkan dalam syari’at
islam,karena termasuk kepada dosa besar.Zina ada dua macam yaitu zina Muhsan
dan zina ghair Muhsan.Sementara hukuman had bagi pezina adalah sebagai berikut:
a.
Hukuman Had bagi pezina yang belum menikah
Had pria atau
wanita yang lajang ( Ghair Muhsan ) yang berzina adalah seratus kali dera,kemudian
diasingkan selama satu tahun.
b.
Hukuman Had bagi pezina yang sudah menikah
Hukuman orang
yang pernah menikah ( Muhsan ) yang berzina adalah diramjam hingga mati,baik
laki-laki maupun perempuan.
2. Qadzf ialah menuduh orang lain berzina. Misalnya seseorang
mengatakan, “Wahai orang yang berzina,” atau lain sebagainya yang dari
pernyataan tersebut difaham bahwa seseorang telah menuduh orang lain berzina.Qadzaf
hukumnya haram.Adapun hukuman had Qadzaf adalah sebagai berikut:
a.
Didera (dijilid) delapan puluh kali bagi qadzif yang merdeka
b.
Didera atau dijilid empat puluh kali, bila penuduhnya hamba sahaya
B. Saran
Adapun saran
yang dapat penulis sampaikan setelah membahas makalah tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Kepada seluruh
umat Islam hendaklah menjauhi segala sesuatu yang dapat menyebabkan proses
terjadina zina karena zina itu merupakan salah satu dosa yang besar yabg
dibenci oleh Allah SWT
2. Kepada seluruh
remaja Islam tegakanlah hukum syari’at Islam sesuai dengan ajaran Islam supaya
tercipta masyarakat yang Islami
[1] Djazuli,Ahmad.Fiqih Jinayah,Upaya menanggulangi kejahatan dalam Islam,
PT.Raja Grafindo Persada. Jakarta.1996.Hal.69
[3] Djazuli,Ahmad.Fiqih Jinayah,Upaya menanggulangi kejahatan dalam Islam,
PT.Raja Grafindo Persada. Jakarta.1996.Hal.79
[4] Ibid.Hal.85
[5]
Haliman.Dr.Hukum PiDANA Syari’at Islam.PT.Bulan
Bintang.Jakarta.197.Hal.131
[6] Ibid.Hal.142
[8] Ibid.Hal.105
[9] Audah Awaisyah,Syeikh Husain.Ensiklopedia Fiqih Praktis
menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah.Pustaka Imam
As-Syafi’i.Jakarta.2010.Hal.467
[11] Ibid.Hal.469
[12] Ibid.Hal.470
[13]
Djazuli,Ahmad.Fiqih
Jinayah,Upaya menanggulangi kejahatan dalam Islam, PT.Raja Grafindo
Persada. Jakarta.1996.Hal.93
[14]
Haliman.Dr.Hukum Pidana Syari’at Islam.PT.Bulan
Bintang.Jakarta.1971.Hal.148
[15] Ibid.Hal.153
[16]
Haliman.Dr.Hukum Pidana Syari’at
Islam.PT.Bulan Bintang.Jakarta.1971.Hal.183
[17] Ibid.Hal.190
[19] Ibid.Hal.192
[20] Abu Ahmadi , Model
dan Strategi belajar mengajar,
Bandung: Pustaka Setia,1997.Hal.54
[21] Junaidi ,Strategi Pembelajaran, Surabaya:
Lapis-PGMI,2008.Hal.86
Tidak ada komentar:
Posting Komentar