MASALAH
YANG DIDALAM NYA TERDAPAT DALIL MUTHLAQ DAN MUQOYAD
Ø Masalah tentang Isbal
A.
Pengertian Isbal
Isbal
adalah bentuk masdar dari asbala –
yusbilu,artinya memanjangkan pakaiannya dengan melebihi mata kakinya.
Almusbil
Izarohu maksudnya ialah;Orang yang memanjangkan kainnya dan mengulurkannya
sampai ketanah jika ia berjalan kaki.
Dengan
demikian,’Isbal’berarti mengulurkan atau memanjangkan pakaian,baik itu
gamis,celana atau sarung dengan melebihi mata kaki.[1]
B.
Larangan Isbal
Mengenai
larangan’Isbal’,terdapat banyak hadits,baik yang Muthlaq atau yang Muqoyad.
1.
Larangan Isbal dalam Hadits-hadis yang
Muthlaq
a. Hadits
Abu Hurairah r.a
ما أسفلَ من الكعبين من الإزار ففي
النار
“Apa-apa (kain)yang berada di bawah
dua mata kaki ,maka pasti di Neraka”.(H.R.Bukhari)
Hadits ini menyatakan dengan
Muthlaq,”Al-Musbilu”(Orang yang mengulurkan pakaiannya)dan tidak menyebut illat
karena sombong.
Ini berarti,orang yang mengulurkan
pakaiannya(melebihi mata kaki),baik atas dasar sombong atau tidak,tetap akan
mendapatkan sanksi sebagaimana dalam hadits tersebut diatas.[2]
b.
Hadits Abu Dzar r.a
Yang
artinya:”Ada tiga golongan Manusia,Allah tidak akan mengajak bicara dengan
mereka,tidak akan melihat mereka dihari kiamat,tidak akan membersihkan mereka
dan bagi mereka siksa yang pedih,mereka itu adalah Orang yang mengisbalkan
pakaian,orang yang suka mengungkit-ngungkit pemberian,dan orang yang melariskan
pdagangannya dengan sumpah palsu”.(H.R.Abu Dawud)[3]
c.
Hadits Ibnu Umar r.a
Yang
artinya:”Nabi melihatku mengulurkan sarungku,lalu Nabi bersabda:”Wahai Ibnu
Umar,setiap sesuatu(Pakaian)yang menyentuh bumi (tanah) pasti di
Neraka”.(H.R.At-Thabrani)
Dari
ketiga hadits tersebut diatas dengan tegasnya menyatakan,bahwa kain yang
melebihi dua mata kaki adalah di Neraka.Hadits tersebut mengungkapkan dengan
Muthlaq tanpa menyebut “karena sombong”.Ini berarti,bahwa orang yang Isbal,baik
sombong atau tidak,pasti di Neraka.
d.
Hadits At-Thabrani
Yang
artinya:”Segala sesuatu (pakaian) yang melebihi dua mata kaki dari
sarung,adalah di Neraka”.(H.R.At-Thabrani)[4]
C.
Sanksi Isbal dalam Hadits-hadits Muthlaq
v Allah
tidak akan mengajak bicara kepada mereka
v Allah
tidak akan memperhatikan mereka
v Allah
tidak akan mensucikan mereka
v Bagi
mereka siksa yang pedih
v Masuk
Neraka
v Tidak
berada dalam aturan Allah tentang yang halal dan yang haram
v Allah
tidak mencintai orang yang Isbal
v Allah
tidak akan menerima Shalat orang yang Isbal
Inilah
Sanks-sanksi bagi Orang-orang yang Isbal menurut Hadits Muthlaq.[5]
2.
Larangan Isbal dalam Hadits-hadits yang
Muqoyad
a.
Hadita Abu Hurairah r.a
Yang
artinya:”Allah tidak akan melihat dihari kiamat keoada orang yang mengulurkan
pakaiannya (Isbal) karena sombong”.( H.R.Bukhari)
b.
Hadits Abdullah Bin Umar r.a
لا يَنظرُ الله إلى مَنْ جَرَّ
ثَوْبَهُ خُيَلاء
“Allah
tidak akan melihat kepada orang yang mengulurkan pakaiannya karena
sombong”.(H.R.Tirmidzi)[6]
c.
Hadits Jabir Bin Sulaim r.a
وإياك وإسبال الإِزار فإِنها من
المخيلة، وإن اللّه لايحبُّ المخيلة
“Awas
kamu mengisbalkan sarung,karena hal itu termasuk sombong,dan Allah tidak
menyukai orang-orang yang sombong”.(H.R.Abu Daud)
d.
Hadits Salim r.a
Yang
artinya:”Isbal itu bisa dalam sarung,gamis dan sorban.Barang siapa yang
mengisbalkan sesuatu karena sombong,maka Allah tidak akan melihatnya dihari
kiamat”.(H.R.Ibnu Majah)
D.
Sanksi Isbal dalam Hadits-hadits yang
Muqoyad
v Allah
tidak akan melihatnya
v Allah
tidak menyukai kesombongan
E.
Perbedaan Istinbath Para Ulama tentang
Isbal dalam Muthlaq dan Muqoyad
Dalam
menanggapi Hadits-hadits yang Muthlaq dan yang Muqoyad tentang Isbal,para Ulama
berbeda pendapat,yaitu:
§ Pendapat
Pertama:Isbal,baik karena sombong atau tidak tetap saja haram.
Menurut
Syeikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin:”Isbal bagi laki-laki diharamkan,baik
karena sombong atau tidak.Akan tetapi bila Isbal dilakukan karena sombong,maka
hukumnya lebih keras dan lebih besar”.
Menurut
Syeikh Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz:”Bahwa Isbal termasuk dosa besar meski
orang yang melakukannya tidak bermaksud menyombongkan diri”.
Alasan
mereka adalah:
a.
Banyak Hadits-hadits yang menyatakan
haramnya Isbal dengan Muthlaq yaitu tanpa menyebut” Khuyala” (karena sombong).
Ini
berarti bahwa Isbal itu haram baik karena sombong atau tidak.Akan tetapi bila
Isbal dilakukan karena sombong ,maka hukumnya lebih keras dan lebih besar.
b.
Hadits-hadits yang Muthlaq tidak dapat
ditarik kepada yang Muqoyad,karena dinilai beda kasus dan sanksinya.[7]
§ Pendapat
Kedua:Bahwa Isbal yang diharamkan itu jika karena sombong,dan jika tidak karena
sombong,tentu saja tidak haram.
Alasan
mereka mengatakan bahwa Hadits-hadits tentang haramnya Isbal itu ada yang
Muthlaq ada juga yang Muqoyad.Tetapi dalam hal ini,Hadits-hadits yang Muthlaq
hendaklah ditarik kepada Muqoyad karena kasus dan hukumnya juga sama.
Dalam
Qoidah Ushul Fiqih dijelaskan:
يحمل المطلق على المقيذ اذا اتفق فى السباب والحكم
“Hendaklah ditarik yang Muthlaq kepada yang Muqoyad apabila
keduanya sama dalam sebab dan hukumnya”.[8]
KESIMPULAN
1.
Isbal yang
tidak karena sombong tidak terlarang,berdasarkan:
a.
Mafhum
Mukhalafah dari kata “Khuyala”
b.
Takhshis dengan
perbuatan Abu Bakar,dimana Nabi menyatakan bahwa Abu Bakar tidak termasuk yang
sombong,padahal ia pernah mengulurkan pakaiannya.
c.
Takshis dengan
perbuatan Nabi sendiri,dimana beliau pernah mengulurkan pakaiannya.
d. Qo’idah Ushulliyah :”Al-Hukmu yaduru ma’al illati wujudan wa adaman”
(
Ada atau tidak adanya hukum,tergantung ada tidaknya illat).
2.
Bisa saja orang
sombong karena Isbalnya,bisa juga sombong karena celana yang sampai dibawah
lutut.
3.
Walau Isbal
tidak terlarang,tentu saja dalam batas yang wajar tidak ishraf,yaitu tidak berlebih-lebihan sampai kakinya menyapu tanah.
4.
Bisa saja orang
sombong karena pakaiannya yang bagus,bisa juga sombong karena pakaiannya yang
hina dan rendah.
5.
Bagi Perempuan
dituntut untuk Isbal,karena telapak kaki bagian atasnya termasuk aurat dan
harus ditutup.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Muhammad
Fu’ad,Abd.Baqi.1981.Al-Mu’jam Al-Mufahras
lil al-fazhi Al-Qur’an.Cet.II.Dar
Al-Fikr.
2. Sulaiman
Bin Al-Asy’ats Al-Sajastani.1952.Sunan Abi Daud.Cet.I.Mesir.
3. Muhammad
Bin Isma’il Al-Bukhari.Sahih Al-Bukhari.
Dar Al-Fikr.
4. Muhammad
Bin Isa Bin Surah.Sunan Tirmidzi. Dar
Al-Fikr.
5. Muhammad
Bin YazidAl-Qazwaini.Sunan Ibnu Majah.
Dar Al-Fikr.
[1] A.Zakaria.Haramkah
Isbal.Hal:19
[2] Kitab Shahih
Al-Bukhari.Hal:234
[3] Kitab Sunan
Abi Daud.jilid 3.Hal:540
[4] Kitab Sunan
At-Thabrani.jilid 2.Hal :654
[5] Abdullah Bin
Abdul Hamid Karim.Jenggot Yes Isbal No.Hal :136
[6] Abdul Rahim
Al-Mubarakfuri.Syarh Jam’I At-Tirmidzi.Hal:436
[7] Abdul Aziz An-Nu’mani.Hukum
Isbal.Hal :643
[8] Muhammad Bin
Shalih Al-Utsaimin.Al-Ushul.Hal:36
Tidak ada komentar:
Posting Komentar