Rabu, 29 Oktober 2014

Masalah Muthlaq dan Muqoyad


MASALAH YANG DIDALAM NYA TERDAPAT DALIL MUTHLAQ DAN MUQOYAD
Ø  Masalah tentang Isbal
A.    Pengertian Isbal
Isbal adalah bentuk masdar dari asbala – yusbilu,artinya memanjangkan pakaiannya dengan melebihi mata kakinya.
Almusbil Izarohu maksudnya ialah;Orang yang memanjangkan kainnya dan mengulurkannya sampai ketanah jika ia berjalan kaki.
Dengan demikian,’Isbal’berarti mengulurkan atau memanjangkan pakaian,baik itu gamis,celana atau sarung dengan melebihi mata kaki.[1]
B.     Larangan Isbal
Mengenai larangan’Isbal’,terdapat banyak hadits,baik yang Muthlaq atau yang Muqoyad.
1.         Larangan Isbal dalam Hadits-hadis yang Muthlaq
a.    Hadits Abu Hurairah r.a
ما أسفلَ من الكعبين من الإزار ففي النار
“Apa-apa (kain)yang berada di bawah dua mata kaki ,maka pasti di Neraka”.(H.R.Bukhari)
Hadits ini menyatakan dengan Muthlaq,”Al-Musbilu”(Orang yang mengulurkan pakaiannya)dan tidak menyebut illat karena sombong.
Ini berarti,orang yang mengulurkan pakaiannya(melebihi mata kaki),baik atas dasar sombong atau tidak,tetap akan mendapatkan sanksi sebagaimana dalam hadits tersebut diatas.[2]
b.    Hadits Abu Dzar r.a
Yang artinya:”Ada tiga golongan Manusia,Allah tidak akan mengajak bicara dengan mereka,tidak akan melihat mereka dihari kiamat,tidak akan membersihkan mereka dan bagi mereka siksa yang pedih,mereka itu adalah Orang yang mengisbalkan pakaian,orang yang suka mengungkit-ngungkit pemberian,dan orang yang melariskan pdagangannya dengan sumpah palsu”.(H.R.Abu Dawud)[3]
c.       Hadits Ibnu Umar r.a
Yang artinya:”Nabi melihatku mengulurkan sarungku,lalu Nabi bersabda:”Wahai Ibnu Umar,setiap sesuatu(Pakaian)yang menyentuh bumi (tanah) pasti di Neraka”.(H.R.At-Thabrani)
Dari ketiga hadits tersebut diatas dengan tegasnya menyatakan,bahwa kain yang melebihi dua mata kaki adalah di Neraka.Hadits tersebut mengungkapkan dengan Muthlaq tanpa menyebut “karena sombong”.Ini berarti,bahwa orang yang Isbal,baik sombong atau tidak,pasti di Neraka.
d.      Hadits At-Thabrani
Yang artinya:”Segala sesuatu (pakaian) yang melebihi dua mata kaki dari sarung,adalah di Neraka”.(H.R.At-Thabrani)[4]
C.     Sanksi Isbal dalam Hadits-hadits Muthlaq
v  Allah tidak akan mengajak bicara kepada mereka
v  Allah tidak akan memperhatikan mereka
v  Allah tidak akan mensucikan mereka
v  Bagi mereka siksa yang pedih
v  Masuk Neraka
v  Tidak berada dalam aturan Allah tentang yang halal dan yang haram
v  Allah tidak mencintai orang yang Isbal
v  Allah tidak akan menerima Shalat orang yang Isbal

Inilah Sanks-sanksi bagi Orang-orang yang Isbal menurut Hadits Muthlaq.[5]
2.      Larangan Isbal dalam Hadits-hadits yang Muqoyad
a.       Hadita Abu Hurairah r.a
Yang artinya:”Allah tidak akan melihat dihari kiamat keoada orang yang mengulurkan pakaiannya (Isbal) karena sombong”.( H.R.Bukhari)
b.      Hadits Abdullah Bin Umar r.a
لا يَنظرُ الله إلى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاء
“Allah tidak akan melihat kepada orang yang mengulurkan pakaiannya karena sombong”.(H.R.Tirmidzi)[6]
c.       Hadits Jabir Bin Sulaim r.a
وإياك وإسبال الإِزار فإِنها من المخيلة، وإن اللّه لايحبُّ المخيلة
“Awas kamu mengisbalkan sarung,karena hal itu termasuk sombong,dan Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong”.(H.R.Abu Daud)
d.      Hadits Salim r.a
Yang artinya:”Isbal itu bisa dalam sarung,gamis dan sorban.Barang siapa yang mengisbalkan sesuatu karena sombong,maka Allah tidak akan melihatnya dihari kiamat”.(H.R.Ibnu Majah)
D.    Sanksi Isbal dalam Hadits-hadits yang Muqoyad
v  Allah tidak akan melihatnya
v  Allah tidak menyukai kesombongan
E.     Perbedaan Istinbath Para Ulama tentang Isbal dalam Muthlaq dan Muqoyad
Dalam menanggapi Hadits-hadits yang Muthlaq dan yang Muqoyad tentang Isbal,para Ulama berbeda pendapat,yaitu:
§  Pendapat Pertama:Isbal,baik karena sombong atau tidak tetap saja haram.
Menurut Syeikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin:”Isbal bagi laki-laki diharamkan,baik karena sombong atau tidak.Akan tetapi bila Isbal dilakukan karena sombong,maka hukumnya lebih keras dan lebih besar”.
Menurut Syeikh Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz:”Bahwa Isbal termasuk dosa besar meski orang yang melakukannya tidak bermaksud menyombongkan diri”.
Alasan mereka adalah:
a.       Banyak Hadits-hadits yang menyatakan haramnya Isbal dengan Muthlaq yaitu tanpa menyebut” Khuyala” (karena sombong).
Ini berarti bahwa Isbal itu haram baik karena sombong atau tidak.Akan tetapi bila Isbal dilakukan karena sombong ,maka hukumnya lebih keras dan lebih besar.
b.      Hadits-hadits yang Muthlaq tidak dapat ditarik kepada yang Muqoyad,karena dinilai beda kasus dan sanksinya.[7]
§  Pendapat Kedua:Bahwa Isbal yang diharamkan itu jika karena sombong,dan jika tidak karena sombong,tentu saja tidak haram.
Alasan mereka mengatakan bahwa Hadits-hadits tentang haramnya Isbal itu ada yang Muthlaq ada juga yang Muqoyad.Tetapi dalam hal ini,Hadits-hadits yang Muthlaq hendaklah ditarik kepada Muqoyad karena kasus dan hukumnya juga sama.
Dalam Qoidah Ushul Fiqih dijelaskan:
يحمل المطلق على المقيذ اذا اتفق فى السباب والحكم
“Hendaklah ditarik yang Muthlaq kepada yang Muqoyad apabila keduanya sama dalam sebab dan hukumnya”.[8]

KESIMPULAN
1.      Isbal yang tidak karena sombong tidak terlarang,berdasarkan:
a.       Mafhum Mukhalafah dari kata “Khuyala”
b.      Takhshis dengan perbuatan Abu Bakar,dimana Nabi menyatakan bahwa Abu Bakar tidak termasuk yang sombong,padahal ia pernah mengulurkan pakaiannya.
c.       Takshis dengan perbuatan Nabi sendiri,dimana beliau pernah mengulurkan pakaiannya.
d.      Qo’idah Ushulliyah :”Al-Hukmu yaduru ma’al illati wujudan wa adaman”
( Ada atau tidak adanya hukum,tergantung ada tidaknya illat).
2.      Bisa saja orang sombong karena Isbalnya,bisa juga sombong karena celana yang sampai dibawah lutut.
3.      Walau Isbal tidak terlarang,tentu saja dalam batas yang wajar tidak ishraf,yaitu tidak berlebih-lebihan sampai kakinya menyapu tanah.
4.      Bisa saja orang sombong karena pakaiannya yang bagus,bisa juga sombong karena pakaiannya yang hina dan rendah.
5.      Bagi Perempuan dituntut untuk Isbal,karena telapak kaki bagian atasnya termasuk aurat dan harus ditutup.






DAFTAR PUSTAKA
1.    Muhammad Fu’ad,Abd.Baqi.1981.Al-Mu’jam Al-Mufahras lil al-fazhi Al-Qur’an.Cet.II.Dar Al-Fikr.
2.    Sulaiman Bin Al-Asy’ats Al-Sajastani.1952.Sunan Abi Daud.Cet.I.Mesir.
3.    Muhammad Bin Isma’il Al-Bukhari.Sahih Al-Bukhari. Dar Al-Fikr.
4.    Muhammad Bin Isa Bin Surah.Sunan Tirmidzi. Dar Al-Fikr.
5.    Muhammad Bin YazidAl-Qazwaini.Sunan Ibnu Majah. Dar Al-Fikr.











[1] A.Zakaria.Haramkah Isbal.Hal:19
[2] Kitab Shahih Al-Bukhari.Hal:234
[3] Kitab Sunan Abi Daud.jilid 3.Hal:540
[4] Kitab Sunan At-Thabrani.jilid 2.Hal :654
[5] Abdullah Bin Abdul Hamid Karim.Jenggot Yes Isbal No.Hal :136
[6] Abdul Rahim Al-Mubarakfuri.Syarh Jam’I At-Tirmidzi.Hal:436
[7] Abdul Aziz An-Nu’mani.Hukum Isbal.Hal :643
[8] Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin.Al-Ushul.Hal:36

Tidak ada komentar:

Posting Komentar