BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Manusia adalah Makhluk Sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa orang
lain,yang mana anara satu sama lainya saling membuuhkan,saling tolong
menolong,saling tukar menukar untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik dengan
cara Jual beli,Sewa menyewa,Pinjam meminjam atau usaha lainya yang yang
bersifat individu atau kelompok.
Dalam pergaulan sehari-hari Kita sebagai manusia dihadapkan pada suatu
permasalahan keluarga yang mau tidak mau harus dihadapi.Kebutuhan akan selalu
ada selama manusia hidup karena manusia selalu hidup bermasyarakat,saling
membuthkan dan saling mempengaruhi satu sama lainya.Didalam Al-Qur’an dan
As-Sunnah dijelaskan sedemikian rupa tentang kehidupan dan tata cara beribadah
baik yang berhubungan dengan Allah SWT maupun yang berhubungan dan bermuamalah
dengan sesama manusia.
Islam mngajarkan kepada Kita semua untuk memenuhi segala kekurangan dan
kebutuhan hidup Kita dengan cara yang baik yang sesuai dengan Syari’at
Islam.Tidak hanya itu,Islam juga merupakan sebuah Agama yang sempurna karena
didalamnya tidak hanya menjelaskan tentang kehidupan Akhirat saja tetapi juga
menjelaskan tentang semua kehidupan umatnya baik yang berhubungan dengan
IbadahAqidah,Akhlak dan Muamalah.
Muamalah bisa diartikan sebagai aturan Allah SWT yang mengaerupkan dari
Muamalah,tur manusia dengan manusia lainya untuk mendapatkan
keperluan-keperluan jasmaniahnya dengan cara yang disyari’atkan oleh Allah dan
Rasulnya.Dalam Makalah ini,Kami akan mencoba menjelaskan tentang pengertian Pinjam
Meminjam yang merupakan bagian dari Muamalah,mengapa Pinjam Meminjam merupakan
bagian dari Muamalah,Bagaimana Rukun,Syarat, dan hikmah Pinjam Meminjam.
Setelah Kitamelihat uraian diatas,Kita tahu bahwa Pinjam Meminjam merupakan
bagian dari Muamalah,karena muamalah merupakan aturan yang mengatur hubungan
manusia dengan manusia lainya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.Pinjam Meminjam
merupakan salah satu bukti bahwa manusia akan selalu membutuhkan orang lain
dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.Maka dalam Makalah ini akan diuraikan secara
sederhana tentang Definisi Pinjam meminjam,landasan Syara’,Rukun dan Syarat
Pinjam Meminjam serta Hikmah dari Pinjam meminjam.
B.
Perumusan Masalah
Didalam
Makalah ini akan dirumuskan beberapa masalah diantaranya adalah sebagai
berikut:
1.
Apa Pengertian Pinjam Meminjam ( Ariyah dan Qarad )?
2.
Bagaimana Landasan Syara’
Pinjam Meminjam ( Ariyah dan Qarad ) ?
3.
Apa Hukum Pinjam Meminjam
( Ariyah dan Qarad )?
4.
Apa Syarat-syarat Pinjam
Meminjam ( Ariyah dan Qarad )?
5.
Apa Rukun Pinjam Meminjam
( Ariyah dan Qarad )?
6.
Bagaimana Aqad Pinjam Meminjam ( Ariyah dan
Qarad )?
7.
Bagaimana Pengembalian
Pinjam Meminjam ( Ariyah dan Qarad )?
8.
Apa Hikmah Pinjam Meminjam
( Ariyah dan Qarad ) ?
BAB II
PINJAM MEMINJAM ( ARIYAH DAN QARAD )
A.
Pengertian Pinjam Meminjam ( Ariyah dan Qarad )
1. Pengertian Ariyah
Menurut Bahasa Ariyah
berarti Pinjaman.Sedangkan menurut Istilah Syara Ariyah adalah Perbuatan
pemberian milik untuk sementara waktu oleh seseorang kepada pihak lain,pihak
yang menerima pemilikan itu diperbolehkan memanfaatkan serta mengambil manfaat
dari harta yang diberikan itu tanpa harus membayar imbalan,dan pada waktu
tertentu penerima harta itu wajib mengembalikan harta yang diterimanya itu
kepada pihak pemberi.[1]
Ada beberapa pendapat Ulama
Fiqih tentang definisi Ariyah,yaitu sebagai berikut:
a. Menurut Al-Jarkhasyi dan Ulama
Malikiyah:
Ariyah adalah Pemilikan atas
manfaat (suatu benda) tanpa pengganti.[2]
b. Menurut ulama Syafi’iyah dan Hambaliyah:
2. Pengertian Qarad
Secara Etimologi,Qarad berarti Al-Qathu’
yaitu Potongan.Harta yang dibayarkan kepada Muqtarid ( yang diajak aqad
Qarad ) dinamakan Qarad.
Sedangkan
Menurut Istilah,Qarad dikmukakan oleh Ulama
Hanafiyah yaitu Akad tertentu dengan mmbayarkan harta mitsil kepada orang
lain supaya membayar harta yang sama kepadanya.
Setelah
melihat Definisi tersebut,Penulis bisa menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Pinjam
Meminjam itu adalah Pembolehan oleh seseorang kepada orang lain
untukmemanfaatkan harta miliknya tanpa harus memberi imbalan.
B. Landasan Syara’ Pinjam Meminjam ( Ariyah dan Qarad )
1. Landasan Syara’ Ariyah
Memberikan Ariyah
adalah perbuatan baik dan dianjurkan oleh Syara.Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan As-Sunah,yaitu sebagai berikut:[4]
a. Al-Qur’an
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan
dan taqwa.”
(QS. Al-Maidah : 2)
b. As-Sunah
Artinya:”Dari Anas dinyatakan bahwa Rasulullah SAW telah meminjamkan kuda dari Abu Thalhah
kemudian beliau mengendaraiya.(HR.Bukhari Muslim)[5].
2. Landasan Syara’Qarad
Qarad dibolehkan dalam
Islam didasarkan pada:
a.
As-Sunnah
Rosulullah Bersabda yang artinya:” Tidak ada seorang Muslim yang menukarkan kepada seorang Muslim Qarad
dua kali,maka seperti sedekah sekali “. ( HR.Ibnu Majah dan Ibnu Hiban ).
b.
Ijma’
Kaum Muslimin sepakat bahwa Qarad dibolehkan dalam Islam.Hukum
Qarad adalah dianjurkan ( Mandhub ) bagi Muqrid
dan Mubah bagi Muqtarid,berdasarkan
Hadits diatas.
C.
Hukum Pinjam Meminjam ( Ariyah dan Qarad )
1.
Hukum
Ariyah
Asal Hukum meminjamkan
sesuatu itu Sunat,seperti tolong menolong dengan yang lainya.Namun,Hukum Pinjam
Meinjam itu bisa berubah-rubah Hukumnya sesuai dengan keadaan.Adapun
Hukum-hukum tersebut yaitu sebagai berikut:
a. Sunat
Pinjam Meminjam Hukumnya Sunat apabila Pinjam Meminjam tersebut dimaksudkan
untuk membantu dan menolong orang lain.[6]
b. Wajib
Pinjam Meminjam Hukumnya
Wajib apabila dimaksudkan untuk membantu orang yang amat membutuhkan yang bila
orang itu tidak diberi pinjaman menyebabkan ia teraniaya atau akan berbuat sesuatu yang dilarang oleh
Agama,seperti mencuri dan sebagainya.[7]
c. Makruh
Pinjam Meminjam Hukumnya
Makruh apabila Pinjam Meminjam tersebut dimaksudkan hanya untuk meminjam saja
tanpa adanya rasa ingin memanfaatkan barang Pinjaman tersebut.[8]
d. Haram
Pinjam Meminjam Hukumnya
Wajib apabila dimaksudkan untuk menganiaya Peminjam atau peminjam itu akan
memanfaatkan harta yang dipinjamnya itu untuk berbuat maksiat,seperti berjudi
dan sebagainya.[9]
2. Hukum Qarad
Sedangkan dasar hukum dalam Qarad adalah
sebagaimana dikemukakan oleh para Ahli:
Menurut Imam Abu Hanifah dan
Muhammad,Qarad menjadi tetap setelah pemegangan atau penyerahan.[10]
Ulama Malikiyah
berpendapat bahwa ketetapan Qarad sebagaimana terjadi pada akad-akad
lainya,adalah dengan adanya akad walaupun belum ada penyerahan dan
pemegangan.Muqarid dibolehkan mengembangkan barang sejnis dengan Qarad,jika
Qarad Muqarid meminta zatnya baik yang serupa maupun yang asli,maka muqarad
wajib memberikan benda-benda sejenis setelah habis waktunya.
Pendapat Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah senada dengan pendapat Abu
Hanifah bahwa ketetapan Qarad dilakukan setelah penyerahan atau
pemegangan.Muqtarid harus menyerahkan benda sejenis jika pertukaran terjadi
pada benda Mitsil sebab lebih mendekati hak Muqrid.Adapun pertukaran pada harta
Qimi ( bernilai ) didasarkan pada gambaranya.
Ulama Hanabilah berpendapat bahwa pengambilan Qarad pada harta yang
ditukar atau ditimbang harus dengan benda sejenisnya.Adapun pada benda-benda
lainya,yang tidak dihitung dan ditakar,dikalangan mereka ada dua pendapat.Pertama,sebagaimana pendapat jumhu Ulama
yaitu membayar nilainya pada waktu akad Qarad.Kedua,mengembalikan benda sejenis yang mendekati Qarad pada
sifatnya.[11]
D. Syarat - syarat Pinjam Meminjam ( Ariyah dan Qarad )
1. Syarat Ariyah
Dalam Ariyah,ada beberapa Syarat yang harus
dipenuhi oleh Peminjam maupun yang meminjamkan supaya terjadi akad yang syah
menurut Hukum Syara.Adapun Syarat-syarat tersebut yaitu sebagai berikut:[12]
a.
Mu’ir dan Musta’ir Berakal Sehat
b.
Balig
c. Pemegangan
Barang Oleh Musta’ir ( Peminjam )
d.
Mu’ar ( Barang ) dapat
dimanfaatkan tanpa merusak zatnya, jika Mu’ar tidak dapat dimanfaatkan, akad tidak sah.
e.
Mengembalikan barang yang
dipinjam
Rosulullah Bersabda:
Artinya:” Barang yang dipinjam itu wajib
dikembalikan “.(HR.Muslim ). [13]
2. Syarat Qarad
a. Dewasa,Sehat akal dan sama-sama rela
b. Harus diketahui secara jelas (jumlahnya)/kadar ukuran baik oleh
pemilik maupun penerima.
c. Pemberi pinjaman harus mengetahui penggunaan pinjaman dari peminjam
tersebut
d. Mengembalikan barang yang
dipinjam
E. Rukun Pinjam Meminjam ( Ariyah dan Qarad )
1. Rukun Ariyah
Secara umum, Jumhur
Ulama Fiqih menyatakan bahwa rukun ariyah
ada empat, yaitu:[14]
a. Mu’ir (Orang yang
meminjamkan)
b. Musta’ir (Peminjam)
c. Mu’ar (Barang yang
dipinjamkan)
d. Shighat, yakni sesuatu
yang menunjukkan kebolehan untuk mengambil manfaat, baik dengan ucapan maupun perbuatan.
2. Rukun Qarad
a. Mu’ir (Orang yang meminjamkan)
b. Musta’ir (Peminjam)
c. Mu’ar (Barang yang dipinjamkan)
d. Shighat
F. Aqad Pinjam Meminjam ( Ariyah dan Qarad )
1.
Akad
Ariyah
Ariyah bukanlah pemindahan hak milik,tetapi hanya
keizinan memanfaatkan barang pinjaman kepada pihak peminjam untuk sementara
waktu.Disini terkandung suatu maksud bahwa bila pihak peminjam telah
mendapatkan manfaat dari harta yang dipinjamnya,atau telah sampai jangka waktu
peminjaman yang ditentukan ketika aqad,maka ia berkewajiban mengembalikan arang
yang dipinjamnya kepada pemiliknya.Tidak ada alasan bagi pihak peminjam untuk
menunda-nunda waktu pengembalianya.[15]
Rosulullah Bersabda:
Artinya:” Barang yang dipinjam itu wajib dikembalikan “.
Bila seseorang tidak mengembalikan
pinjamanya,atau menunda waktu pengembalianya,berarti ia telah berbuat hianat
kepada pihak yang sudah menolongnya.Perbuatan seperti ini jelas bukan merupakan
suatu tindakan terpuji,sebab selain ia tidak berterima kasih kepada orang yang
sudah menolongnya,pihak peminjam itu sudah mnzhalimi pihak yang sudah
membantunya.Ini berarti bahwa ia telah melanggar amanah dan melakukan sesuatu
yang dilarang oleh Agama.[16]
Rosulullah SAW
Bersabda:
Artinya:”Tunaikanlah amanah itu kepada orang
yang memberikan amanah kepadamu,dan janganlah kamu berbuat hianat,sekalipun
kepada orang yang pernah menghianatimu”.
2.
Akad Qarad
Qarad dipandang Sah apabila dilakukan terhadap barang-barang yang
dibolehkan Syara’.Selain itu Qarad pun dipandang sah setelah adanya ijab
kabul,seperti pada jual beli dan Hibah.
G. Tempat Pengembalian atau Pembayaran Pinjam Meminjam ( Ariyah dan Qarad )
1. Tempat Pengembalian Ariyah
Adapun tempat pengembalian Ariyah bisa dilakukan
kapanpun dan dimanapun juga asalkan waktu kesepakatan tersebut telah selesai
dan habis jangka waktunya.
2. Tempat Pengembalian Qarad
Ulama Fiqih sepakat bahwa Qarad harus dibayar
ditempat terjadinya akad secara sempurna.Namun demikian,boleh membayarnya
ditempat lain apabila tidak ada keharusan untuk membawanya atau
memindahkanya.Sebaliknya,jika terdapat halangan apabila membayar di tempat
lain,Muqrid tidak perlu menyerahkanya.[17]
H. Hikmah Pinjam Meminjam ( Ariyah dan Qarad )
1. Hikmah Ariyah
Dalam
Ariyah terdapat beberapa Hikmah,diantaranya adalah sebagai berikut:[18]
a.
Menanamkan rasa tolong menolong diantara sesama Manusia
b.
Meringankan beban Orang lain
c.
Menjauhkan diri dari perbuatan Dosa
d.
Mendapatkan rahmat Allah SWT
2. Hikmah Qarad
Dalam
Qarad terdapat beberapa Hikmah,diantaranya adalah sebagai berikut:[19]
a. Menanamkan rasa tolong menolong diantara
sesama Manusia
b. Meringankan beban Orang lain
c. Membantu sesama Manusia
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Ariyah adalah Pembolehan
oleh seseorang kepada orang lain untukmemanfaatkan harta miliknya tanpa harus
memberi imbalan.
Sedangkan Qarad adalah Akad tertentu
dengan mmbayarkan harta yang semisalnya
kepada orang lain supaya membayar harta yang sama kepadanya.
2.
Memberikan pinjaman ( Ariyah dan Qarad ) adalah perbuatan baik dan dianjurkan oleh
Syara,Landasanya terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
3.
Asal Hukum Pinjam Meminjam
( Ariyah dan Qarad ) sesuatu itu Sunat,seperti tolong menolong dengan yang
lainya.Namun,Hukum Pinjam Meinjam ( Ariyah dan Qarad ) itu bisa berubah-rubah
menjadi Wajib,Makruh,dan Haram sesuai dengan keadaan.
4.
Syarat-syarat Pinjam
Meminjam ( Ariyah dan Qarad ) sebagai berikut:
a.
Mu’ir dan Musta’ir Berakal Sehat
b.
Balig
c.
Pemegangan Barang Oleh Musta’ir ( Peminjam )
d.
Mu’ar ( Barang ) dapat
dimanfaatkan tanpa merusak zatnyaMengembalikan barang yang
dipinjam
5.
Rukun Pinjam Meminjam ( Ariyah dan Qarad ) ada
empat,yaitu:
a. Mu’ir (Orang yang
meminjamkan)
b. Musta’ir (Peminjam)
c. Mu’ar (Barang yang
dipinjamkan)
d. Shighat
6. Ariyah
bukanlah pemindahan hak milik,tetapi hanya keizinan memanfaatkan barang
pinjaman kepada pihak peminjam untuk sementara waktu,dan setelah habis waktunya
maka barabg tersebut harus segera dikembalikan lagi kepada pemiliknya.
Sementara Akad dalam Qarad dipandang Sah apabila dilakukan terhadap barang-barang yang
dibolehkan Syara’.Selain itu Qarad pun dipandang sah setelah adanya ijab
kabul,seperti pada jual beli dan Hibah.
7.
Tempat
Pengembalian Ariyah bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan waku
kesepakatan yang telah ditentukan.
Sedangkan dalam Pembayaran Qarad harus dibayar ditempat terjadinya akad
secara sempurna.Namun demikian,boleh membayarnya ditempat lain apabila tidak
ada keharusan untuk membawanya atau memindahkanya.
8.
Hikmah Pinjam Meminjam ( Ariyah dan Qarad )
adalah sebagai berikut:
a. Menanamkan rasa tolong menolong diantara
sesama Manusia
b. Meringankan beban Orang lain
c. Menjauhkan diri dari perbuatan Dosa
d. Mendapatkan rahmat Allah SWT
e.
Menumbuhkan ketentraman dan kebahagiaan dalam menjalani kehidupan
B. Saran
Dari Pembahasan tersebut,Penulis akan menulis beberapa saran kepada semua
pihak hususnya yang berkaitan dengan Ariyah,yaitu sebagai brikut:
1.
Kepada pihak yang meminjamkah hendaknya harus meminjamkan
sesuatu dengan penuh rasa Ikhlas,agar barang tersebut bisa berguna dan
bermanfaat.
2.
Kepada pihak peminjam hendaknya menjaga dan memanfaatkan
barang pinjaman tersebut dengan sebaik-baiknya.
DAFTAR PUSTAKA
1. Karim,Helmi. Fiqih Mu’amalah, Jakarta,
PT.Raja Grafindo Persada, 2002.
2. Syafe’i,Rachmat.Fiqih Muamalah.Bandung,CV Pustaka Setia,2001.
3. Al-Khafifi,Ali. Ahkam Al-Mu’amalah
As-Syar’iyah, Kairo, 1952
4. As-Shiddiqy,Hasbi.Pengantar Fiqih Mu’amalah.Jakarta:PT Pustaka Jaya. 2002.
5. Sabiq,Sayyid.Fiqih As-Sunnah.
Beirut:Dar Al-Fikr.1983
6. Al-Kutubu At - Tis’ah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar