Rabu, 29 Oktober 2014

Makalah Ariyah dan Qarad



         BAB I
PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang Masalah
Manusia adalah Makhluk Sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain,yang mana anara satu sama lainya saling membuuhkan,saling tolong menolong,saling tukar menukar untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik dengan cara Jual beli,Sewa menyewa,Pinjam meminjam atau usaha lainya yang yang bersifat individu atau kelompok.
Dalam pergaulan sehari-hari Kita sebagai manusia dihadapkan pada suatu permasalahan keluarga yang mau tidak mau harus dihadapi.Kebutuhan akan selalu ada selama manusia hidup karena manusia selalu hidup bermasyarakat,saling membuthkan dan saling mempengaruhi satu sama lainya.Didalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dijelaskan sedemikian rupa tentang kehidupan dan tata cara beribadah baik yang berhubungan dengan Allah SWT maupun yang berhubungan dan bermuamalah dengan sesama manusia.
Islam mngajarkan kepada Kita semua untuk memenuhi segala kekurangan dan kebutuhan hidup Kita dengan cara yang baik yang sesuai dengan Syari’at Islam.Tidak hanya itu,Islam juga merupakan sebuah Agama yang sempurna karena didalamnya tidak hanya menjelaskan tentang kehidupan Akhirat saja tetapi juga menjelaskan tentang semua kehidupan umatnya baik yang berhubungan dengan IbadahAqidah,Akhlak dan Muamalah.
Muamalah bisa diartikan sebagai aturan Allah SWT yang mengaerupkan dari Muamalah,tur manusia dengan manusia lainya untuk mendapatkan keperluan-keperluan jasmaniahnya dengan cara yang disyari’atkan oleh Allah dan Rasulnya.Dalam Makalah ini,Kami akan mencoba menjelaskan tentang pengertian Pinjam Meminjam yang merupakan bagian dari Muamalah,mengapa Pinjam Meminjam merupakan bagian dari Muamalah,Bagaimana Rukun,Syarat, dan hikmah Pinjam Meminjam.
Setelah Kitamelihat uraian diatas,Kita tahu bahwa Pinjam Meminjam merupakan bagian dari Muamalah,karena muamalah merupakan aturan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.Pinjam Meminjam merupakan salah satu bukti bahwa manusia akan selalu membutuhkan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.Maka dalam Makalah ini akan diuraikan secara sederhana tentang Definisi Pinjam meminjam,landasan Syara’,Rukun dan Syarat Pinjam Meminjam serta Hikmah dari Pinjam meminjam.
B.             Perumusan Masalah
Didalam Makalah ini akan dirumuskan beberapa masalah diantaranya adalah sebagai berikut:
1.    Apa Pengertian Pinjam Meminjam ( Ariyah dan Qarad )?
2.    Bagaimana Landasan Syara’ Pinjam Meminjam ( Ariyah dan Qarad ) ?
3.    Apa Hukum Pinjam Meminjam ( Ariyah dan Qarad )?
4.    Apa Syarat-syarat Pinjam Meminjam ( Ariyah dan Qarad )?
5.    Apa Rukun Pinjam Meminjam ( Ariyah dan Qarad )?
6.     Bagaimana Aqad Pinjam Meminjam ( Ariyah dan Qarad )?
7.    Bagaimana Pengembalian Pinjam Meminjam ( Ariyah dan Qarad )?
8.    Apa Hikmah Pinjam Meminjam ( Ariyah dan Qarad ) ?


BAB II
PINJAM MEMINJAM ( ARIYAH DAN QARAD )

A.    Pengertian Pinjam Meminjam ( Ariyah dan Qarad )
1.      Pengertian Ariyah
Menurut Bahasa Ariyah berarti Pinjaman.Sedangkan menurut Istilah Syara Ariyah adalah Perbuatan pemberian milik untuk sementara waktu oleh seseorang kepada pihak lain,pihak yang menerima pemilikan itu diperbolehkan memanfaatkan serta mengambil manfaat dari harta yang diberikan itu tanpa harus membayar imbalan,dan pada waktu tertentu penerima harta itu wajib mengembalikan harta yang diterimanya itu kepada pihak pemberi.[1]
Ada beberapa pendapat  Ulama Fiqih tentang definisi Ariyah,yaitu sebagai berikut:
a. Menurut Al-Jarkhasyi dan Ulama Malikiyah:
 Ariyah adalah Pemilikan atas manfaat (suatu benda) tanpa pengganti.[2]
b. Menurut ulama Syafi’iyah dan Hambaliyah:
 Ariyah adalah Pembolehan (untuk mengambil) manfaat tanpa mengganti.[3]
2.      Pengertian Qarad
Secara Etimologi,Qarad berarti Al-Qathu’ yaitu Potongan.Harta yang dibayarkan kepada Muqtarid ( yang diajak aqad Qarad ) dinamakan Qarad.
Sedangkan Menurut Istilah,Qarad dikmukakan oleh Ulama Hanafiyah yaitu Akad tertentu dengan mmbayarkan harta mitsil kepada orang lain supaya membayar harta yang sama kepadanya.
 Setelah melihat Definisi tersebut,Penulis bisa menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Pinjam Meminjam itu adalah Pembolehan oleh seseorang kepada orang lain untukmemanfaatkan harta miliknya tanpa harus memberi imbalan.
B.       Landasan Syara’ Pinjam Meminjam  ( Ariyah dan Qarad )
1.      Landasan Syara’ Ariyah
Memberikan Ariyah adalah perbuatan baik dan dianjurkan oleh Syara.Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan As-Sunah,yaitu sebagai berikut:[4]
a. Al-Qur’an
    Artinya: “Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan taqwa.” 
 (QS. Al-Maidah : 2)
b. As-Sunah
Artinya:”Dari  Anas  dinyatakan bahwa Rasulullah SAW  telah meminjamkan kuda dari Abu Thalhah kemudian beliau mengendaraiya.(HR.Bukhari Muslim)[5].
2.      Landasan Syara’Qarad
    Qarad dibolehkan dalam Islam didasarkan pada:

a.    As-Sunnah
Rosulullah Bersabda yang artinya:” Tidak ada seorang Muslim yang menukarkan kepada seorang Muslim Qarad dua kali,maka seperti sedekah sekali “. ( HR.Ibnu Majah dan Ibnu Hiban ).


b.    Ijma’
Kaum Muslimin sepakat bahwa Qarad dibolehkan dalam Islam.Hukum Qarad adalah dianjurkan ( Mandhub ) bagi Muqrid dan Mubah bagi Muqtarid,berdasarkan Hadits diatas.
C.    Hukum Pinjam Meminjam  ( Ariyah dan Qarad )
1.      Hukum Ariyah
Asal Hukum meminjamkan sesuatu itu Sunat,seperti tolong menolong dengan yang lainya.Namun,Hukum Pinjam Meinjam itu bisa berubah-rubah Hukumnya sesuai dengan keadaan.Adapun Hukum-hukum tersebut yaitu sebagai berikut:
a.    Sunat
Pinjam Meminjam Hukumnya Sunat apabila Pinjam Meminjam tersebut dimaksudkan untuk membantu dan menolong orang lain.[6]
b.    Wajib
Pinjam Meminjam Hukumnya Wajib apabila dimaksudkan untuk membantu orang yang amat membutuhkan yang bila orang itu tidak diberi pinjaman menyebabkan ia teraniaya  atau akan berbuat sesuatu yang dilarang oleh Agama,seperti mencuri dan sebagainya.[7]
c.    Makruh
Pinjam Meminjam Hukumnya Makruh apabila Pinjam Meminjam tersebut dimaksudkan hanya untuk meminjam saja tanpa adanya rasa ingin memanfaatkan barang Pinjaman tersebut.[8]

d.   Haram
Pinjam Meminjam Hukumnya Wajib apabila dimaksudkan untuk menganiaya Peminjam atau peminjam itu akan memanfaatkan harta yang dipinjamnya itu untuk berbuat maksiat,seperti berjudi dan sebagainya.[9]
2.      Hukum Qarad
Sedangkan dasar hukum dalam Qarad adalah sebagaimana dikemukakan oleh para Ahli:
Menurut Imam Abu Hanifah dan Muhammad,Qarad menjadi tetap setelah pemegangan atau penyerahan.[10]
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa ketetapan Qarad sebagaimana terjadi pada akad-akad lainya,adalah dengan adanya akad walaupun belum ada penyerahan dan pemegangan.Muqarid dibolehkan mengembangkan barang sejnis dengan Qarad,jika Qarad Muqarid meminta zatnya baik yang serupa maupun yang asli,maka muqarad wajib memberikan benda-benda sejenis setelah habis waktunya.
Pendapat Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah senada dengan pendapat Abu Hanifah bahwa ketetapan Qarad dilakukan setelah penyerahan atau pemegangan.Muqtarid harus menyerahkan benda sejenis jika pertukaran terjadi pada benda Mitsil sebab lebih mendekati hak Muqrid.Adapun pertukaran pada harta Qimi ( bernilai ) didasarkan pada gambaranya.
Ulama Hanabilah berpendapat bahwa pengambilan Qarad pada harta yang ditukar atau ditimbang harus dengan benda sejenisnya.Adapun pada benda-benda lainya,yang tidak dihitung dan ditakar,dikalangan mereka ada dua pendapat.Pertama,sebagaimana pendapat jumhu Ulama yaitu membayar nilainya pada waktu akad Qarad.Kedua,mengembalikan benda sejenis yang mendekati Qarad pada sifatnya.[11]
D.      Syarat - syarat Pinjam Meminjam   ( Ariyah dan Qarad )
1.    Syarat Ariyah
Dalam Ariyah,ada beberapa Syarat yang harus dipenuhi oleh Peminjam maupun yang meminjamkan supaya terjadi akad yang syah menurut Hukum Syara.Adapun Syarat-syarat tersebut yaitu sebagai berikut:[12]
a.    Mu’ir  dan Musta’ir Berakal Sehat
b.    Balig
c.    Pemegangan Barang Oleh Musta’ir (  Peminjam )
d.   Mu’ar (  Barang ) dapat dimanfaatkan tanpa merusak zatnya, jika Mu’ar tidak dapat  dimanfaatkan, akad tidak sah.
e.    Mengembalikan barang yang dipinjam
Rosulullah Bersabda:
Artinya:” Barang yang dipinjam itu wajib dikembalikan “.(HR.Muslim ). [13]
2.    Syarat Qarad
a.    Dewasa,Sehat akal dan sama-sama rela
b.    Harus diketahui secara jelas (jumlahnya)/kadar ukuran  baik oleh pemilik maupun penerima.
c.    Pemberi pinjaman harus mengetahui penggunaan pinjaman dari peminjam  tersebut
d.   Mengembalikan barang yang dipinjam
E.       Rukun Pinjam Meminjam  ( Ariyah dan Qarad )
1.    Rukun Ariyah
Secara umum, Jumhur Ulama Fiqih  menyatakan bahwa rukun ariyah ada empat, yaitu:[14]
a.  Mu’ir (Orang yang meminjamkan)
b.  Musta’ir (Peminjam)
c.  Mu’ar (Barang yang dipinjamkan)
d.  Shighat, yakni sesuatu yang menunjukkan kebolehan untuk mengambil     manfaat, baik dengan ucapan maupun perbuatan.
 2.  Rukun Qarad
a.  Mu’ir (Orang yang meminjamkan)
b.  Musta’ir (Peminjam)
c.  Mu’ar (Barang yang dipinjamkan)
d.  Shighat
F.       Aqad Pinjam Meminjam  ( Ariyah dan Qarad )
1.        Akad Ariyah
Ariyah bukanlah pemindahan hak milik,tetapi hanya keizinan memanfaatkan barang pinjaman kepada pihak peminjam untuk sementara waktu.Disini terkandung suatu maksud bahwa bila pihak peminjam telah mendapatkan manfaat dari harta yang dipinjamnya,atau telah sampai jangka waktu peminjaman yang ditentukan ketika aqad,maka ia berkewajiban mengembalikan arang yang dipinjamnya kepada pemiliknya.Tidak ada alasan bagi pihak peminjam untuk menunda-nunda waktu pengembalianya.[15]
Rosulullah Bersabda:
Artinya:” Barang yang dipinjam itu wajib dikembalikan “.
                        Bila seseorang tidak mengembalikan pinjamanya,atau menunda waktu pengembalianya,berarti ia telah berbuat hianat kepada pihak yang sudah menolongnya.Perbuatan seperti ini jelas bukan merupakan suatu tindakan terpuji,sebab selain ia tidak berterima kasih kepada orang yang sudah menolongnya,pihak peminjam itu sudah mnzhalimi pihak yang sudah membantunya.Ini berarti bahwa ia telah melanggar amanah dan melakukan sesuatu yang dilarang oleh Agama.[16]
                 Rosulullah SAW Bersabda:
Artinya:”Tunaikanlah amanah itu kepada orang yang memberikan amanah kepadamu,dan janganlah kamu berbuat hianat,sekalipun kepada orang yang pernah menghianatimu”.
2.        Akad Qarad
Qarad dipandang Sah apabila dilakukan terhadap barang-barang yang dibolehkan Syara’.Selain itu Qarad pun dipandang sah setelah adanya ijab kabul,seperti pada jual beli dan Hibah.
G.      Tempat Pengembalian atau Pembayaran Pinjam Meminjam  ( Ariyah dan Qarad )
1.    Tempat Pengembalian Ariyah
Adapun tempat pengembalian Ariyah bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun juga asalkan waktu kesepakatan tersebut telah selesai dan habis jangka waktunya.
2.    Tempat Pengembalian Qarad
Ulama Fiqih sepakat bahwa Qarad harus dibayar ditempat terjadinya akad secara sempurna.Namun demikian,boleh membayarnya ditempat lain apabila tidak ada keharusan untuk membawanya atau memindahkanya.Sebaliknya,jika terdapat halangan apabila membayar di tempat lain,Muqrid tidak perlu menyerahkanya.[17]
H.      Hikmah Pinjam Meminjam  ( Ariyah dan Qarad )
1.      Hikmah Ariyah
Dalam Ariyah terdapat beberapa Hikmah,diantaranya adalah sebagai berikut:[18]
a.    Menanamkan rasa tolong menolong diantara sesama Manusia
b.    Meringankan beban Orang lain
c.    Menjauhkan diri dari perbuatan Dosa
d.   Mendapatkan rahmat Allah SWT
2.      Hikmah Qarad
Dalam Qarad terdapat beberapa Hikmah,diantaranya adalah sebagai berikut:[19]
a.    Menanamkan rasa tolong menolong diantara sesama Manusia
b.    Meringankan beban Orang lain
c.    Membantu sesama Manusia








BAB III
PENUTUP
A.       Kesimpulan
1.    Ariyah adalah Pembolehan oleh seseorang kepada orang lain untukmemanfaatkan harta miliknya tanpa harus memberi imbalan.
Sedangkan Qarad adalah Akad tertentu dengan mmbayarkan harta yang semisalnya kepada orang lain supaya membayar harta yang sama kepadanya.
2.    Memberikan pinjaman ( Ariyah dan Qarad ) adalah perbuatan baik dan dianjurkan oleh Syara,Landasanya terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
3.    Asal Hukum Pinjam Meminjam ( Ariyah dan Qarad ) sesuatu itu Sunat,seperti tolong menolong dengan yang lainya.Namun,Hukum Pinjam Meinjam ( Ariyah dan Qarad ) itu bisa berubah-rubah menjadi Wajib,Makruh,dan Haram sesuai dengan keadaan.
4.    Syarat-syarat Pinjam Meminjam ( Ariyah dan Qarad ) sebagai berikut:
a.    Mu’ir  dan Musta’ir Berakal Sehat
b.    Balig
c.    Pemegangan Barang Oleh Musta’ir (  Peminjam )
d.   Mu’ar ( Barang ) dapat dimanfaatkan tanpa merusak zatnyaMengembalikan barang yang dipinjam
5.    Rukun Pinjam Meminjam ( Ariyah dan Qarad ) ada empat,yaitu:
a.  Mu’ir (Orang yang meminjamkan)
b.  Musta’ir (Peminjam)
c.  Mu’ar (Barang yang dipinjamkan)
d.  Shighat
6. Ariyah bukanlah pemindahan hak milik,tetapi hanya keizinan memanfaatkan barang pinjaman kepada pihak peminjam untuk sementara waktu,dan setelah habis waktunya maka barabg tersebut harus segera dikembalikan lagi kepada pemiliknya.
Sementara Akad dalam Qarad dipandang Sah apabila dilakukan terhadap barang-barang yang dibolehkan Syara’.Selain itu Qarad pun dipandang sah setelah adanya ijab kabul,seperti pada jual beli dan Hibah.
7.    Tempat Pengembalian Ariyah bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan waku kesepakatan yang telah ditentukan.
Sedangkan dalam Pembayaran  Qarad harus dibayar ditempat terjadinya akad secara sempurna.Namun demikian,boleh membayarnya ditempat lain apabila tidak ada keharusan untuk membawanya atau memindahkanya.
8.     Hikmah Pinjam Meminjam ( Ariyah dan Qarad ) adalah sebagai berikut:
a.    Menanamkan rasa tolong menolong diantara sesama Manusia
b.    Meringankan beban Orang lain
c.    Menjauhkan diri dari perbuatan Dosa
d.   Mendapatkan rahmat Allah SWT
e.    Menumbuhkan ketentraman dan kebahagiaan dalam menjalani kehidupan
B.       Saran
Dari Pembahasan tersebut,Penulis akan menulis beberapa saran kepada semua pihak hususnya yang berkaitan dengan Ariyah,yaitu sebagai brikut:
1.        Kepada pihak yang meminjamkah hendaknya harus meminjamkan sesuatu dengan penuh rasa Ikhlas,agar barang tersebut bisa berguna dan bermanfaat.
2.        Kepada pihak peminjam hendaknya menjaga dan memanfaatkan barang pinjaman tersebut dengan sebaik-baiknya.








DAFTAR PUSTAKA
1.      Karim,Helmi. Fiqih Mu’amalah, Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada, 2002.
2.      Syafe’i,Rachmat.Fiqih Muamalah.Bandung,CV Pustaka Setia,2001.
3.      Al-Khafifi,Ali. Ahkam Al-Mu’amalah As-Syar’iyah, Kairo, 1952
4.      As-Shiddiqy,Hasbi.Pengantar Fiqih Mu’amalah.Jakarta:PT Pustaka Jaya. 2002
5.      Sabiq,Sayyid.Fiqih As-Sunnah. Beirut:Dar Al-Fikr.1983
6.      Al-Kutubu At - Tis’ah





  [1] Helmi KarimFiqih Muamalah(Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002) h. 37
[2]  Sayyid Sabiq,Fiqhu As-Sunnah,(Bandung:Sinar Baru,1992)h.624
[3]  Ibid,hal 625
[4]  Ali Al-Khafifi,Ahkam Al-Muamalah As-Syariyah,(Kairo.1952)h.139
[5]  Shahih Bukhari,Kitab Al-Buyu’.h,453
[6]  Hasbi Ash-Shidiqy,Pengantar Fiqih Mu’amalah.,( Jakarta:Pustaka Jaya.2002)h.127
[7]  Ibid,hal 130
[8]  Ali Al-Khafifi,Ahkam Al-Muamalah As-Syariyah,(Kairo.1952)h.61
[9]  Ibid,hal 84
[10]  Ibid.hal 181
[11]  Muhammad As – Syarbini,Juz II,hal.119
[12]  Sayyid Sabiq,Fiqhu As-Sunnah,(Bandung:Sinar Baru,1992)h.347
[13]  Shahih Muslim,Kitabul Buyu’,h 895
[14]  Hasbi Ash-Shidiqy,Pengantar Fiqih Mu’amalah.,( Jakarta:Pustaka Jaya.2002)h.228
[15]  Helmi KarimFiqih Muamalah(Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002) h. 40
[16]  Ibid,hal 43
[17]  Al – Huskhhafi.Juz IV,hal.180
[18]  Hasbi Ash-Shidiqy,Pengantar Fiqih Mu’amalah.,( Jakarta:Pustaka Jaya.2002)h 269
[19]  Ibnu Qudamah,AL-Mugni,h al.303

Tidak ada komentar:

Posting Komentar