Jumat, 24 Oktober 2014

makalah had Zina


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Manusia adalah Makhluk Sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain,yang mana antara satu sama lainya saling membutuhkan,baik dalam memenuhi kebutuhan jasmaninya maupun kebutuhan rohaninya.
Dalam dunia zaman modern seperti ini kita sering dihadapkan dengan masalah-masalah yang kerap menodai agama dengan pergaulan yang tanpa dibatasi dengan aturan atas hukum yang mengikat kepada penganut agama. Sehingga menjadi sebuah keprihatinan bagi kita umat yang beragama Islam dengan kebiasaan orang yang tidak peduli dengan aturan yang dalam hal ini menurutnya sebagai penghalang atas apa yang ingin dilakukan atau dengan kata lain untuk menuruti keinginan hawa nafsunya.
Islam mngajarkan kepada Kita semua untuk menjalankan kehidupan Kita dengan cara yang baik yang sesuai dengan Syari’at Islam.Tidak hanya itu,Islam juga merupakan sebuah Agama yang sempurna karena didalamnya tidak hanya menjelaskan tentang kehidupan Akhirat saja tetapi juga menjelaskan tentang semua kehidupan umatnya baik yang berhubungan dengan IbadahAqidah dan Akhlak.
Islam merupakan agama yang memiliki tatanan dan aturan yang terbaik termasuk dalam masalah hubungan laki-laki dengan perempuan. Islam meletakkan kode etika yang beradab dalam hal ini yang tidak dimiliki oleh aturan dan tatanan manapun di dunia ini. Semua itu demi kebaikan dan kesucian masyarakat termasuk rumah tangga. Di antara tindak preventif Islam untuk menangkal penyakit ini adalah dengan meletakkan hukuman-hukuman atas pelakunya di dunia dan di akhirat.
Padahal agama sama sekali tidak melarang hambanya untuk melakukan sesuatu yang jika hal itu tidak akan merusak atau menjadi mudharat bagi yang membangkang. Betapa banyak orang-orang yang melakukan hubungan seks secara bebas terjangkit hubungan seks secara bebas terjangkit oleh penyakit yang mematikan, adakah renungan tentang semua itu, itu adalah tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang yang berakal.
Persoalan menuduh seseorang sebagai penzina adalah kesalahan yang serius dalam Islam. Malahan Islam membuat kehormatan pada salah satu dari lima kebutuhan dasar yang mesti dijaga dalam Islam. Manakala sesuatu tuduhan zina pada seseorang tanpa barang bukti adalah salah satu dari tujuh dosa besar.
Setelah Kita melihat uraian diatas,Kita tahu bahwa perbuatan zina dan qadzaf itu merupakan salah satu dosa yang besar dalam Islam.Maka dalam Makalah ini akan diuraikan secara sederhana tentang Definisi zina dan qadzaf,hukum zina dan qadzaf,macam-macam zina, unsur-unsur zina,sebab-sebab timbulnya zina,solusi menangani zina,hukuman had zina dan qadzaf,pembuktian zina dan qadzaf,dan hal-hal yang menggugurkan had zina dan qadzaf.
B.       Perumusan Masalah
Dalam penulisan Makalah ini akan dirumuskan beberapa masalah antara lain adalah sebagai berikut :
1.    Bagaimana Had Zina itu ?
2.    Bagaimana Had Qadzaf itu ?
















BAB II
PENMBAHASAN

A.  Zina
1.    Pengertian Zina
Dalam bahasa arab, zina diambil dari kata : زَنَى يَزْنِي زِنىً ، وزِنَاءً  yang artinya berbuat fajir ( nista ).Menurut Ibnu Rusydi zina adalah melakukan hubungan seksual (jima’) di kemaluan tanpa pernikahan yang sah, kepemilikan budak dan tidak juga karena syubhat.Sedangkan menurut H.A.Dzajuli dengan mengutip ulama Malikiyah zina adalah mewathui’nya laki-laki mukallaf terhadap faraj wanita yang bukan miliknya dan dilakukan dengan sengaja.Adapun menurut ulama Syafi’iyah,Zina  adalah memasukan zakar kedalam faraj yang haram dengan tidak syubhat dan cara cara naluriah memuaskan hawa nafsu.[1]
2.    Hukum Zina
Perbuatan zina diharamkan dalam syari’at islam,karena termasuk kepada dosa besar, berdasarkan dalil-dalil berikut ini:[2]
Allah SWT Berfirman :
Ÿwur (#qçtø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y ( الإسرأ : ۳۲)
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk". (Al-Isrâ:32 ).
Rosulullah SAW Bersabda :
قلت يا رسول الله اي الدنب اعظم ؟قال :ان تجعل لله ندا وهو خلقك.قلت ثم اي ؟قال:ان تقتل ولدك خشية ان ياكل معك.قلت  :ثم اي ؟قال :ان تزاني حليلة جارك.( رواه مسلم )
"Aku telah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : Dosa apakah yang paling besar ? Beliau menjawab : Engkau menjadikan tandingan atau sekutu bagi Allah , padahal Allah Azza wa Jalla telah menciptakanmu. Aku bertanya lagi : “Kemudian apa?” Beliau menjawab: Membunuh anakmu karena takut dia akan makan bersamamu.” Aku bertanya lagi : Kemudian apa ? Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab lagi: Kamu berzina dengan istri tetanggamu".( HR.Muslim ).
3.      Unsur-unsur Zina
             Meskipun para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan zina, tetapi mereka sepakat terhadap dua unsur zina, yaitu wathi haram dan sengaja atau ada itikad jahat. Seseorang dianggap memiliki itikad jahat apabila ia  melakukan perzinahan dan ia tahu bahwa perzinahan itu haram.
             Yang dimaksud wathi haram adalah wathi pada faraj wanita bukan istrinya atau hambanya atau masuknya zakar itu seperti masuknya ember ke dalam sumur dan tetap dianggap zina meskipun ada penghalang  antara zakar dan farajnya selama penghalang itu tidak menghalangi kenikmatan.[3]
4.      Bentuk-bentuk Zina
a.       Zina Muhsan
       Yaitu lelaki atau perempuan yang telah pernah melakukan persetubuhan halal (sudah pernah menikah) .Perzinaan yang boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan Zina Muhsan ialah lelaki atau perempuan yang telah baligh, berakal, merdeka dan telah pernah berkahwin, iaitu telah merasai kenikmatan persetubuhan secara halal.
b.      Zina Ghair Muhsan
Yaitu lelaki atau perempuan yang belum pernah melakukan persetubuhan yang halal (belum pernah menikah).Penzinaan yang tidak cukup syarat-syarat yang disebutkan bagi perkara diatas tidak boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan zina muhsan, tetapi mereka itu boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan zina bukan muhsan mengikut syarat-syarat yang dikehendaki oleh hukum syara.[4]




5.      Dampak Negatif  Perzinahan
Mengapa zina dilarang agama? Islam melarang perbuatan zina karena dampak negatifnya yang sangat besar. Akibat buruk yang ditimbulkan akibat perzinaan antara lain:[5]
a.    Menghancurkan masa depan anak. Anak yang dihasilkan dari hubungan gelap (perzinaan) akan menghadapi masa kanak-kanaknya dengan tidak bahagia karena ia tidak memiliki identitas ayah yang jelas.
b.    Merusak keturunan yang sah bila perzinaan menghasilkan seorang anak atau lebih. Keturunan yang sah menurut Islam adalah anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah. Bila hubungan gelap itu dilakukan dengan dua atau lebih laki-laki, maka akan mengaburkan hubungan nasab atau keturunan kepada bapak yang sebenarnya.
c.    Mendorong perbuatan dosa besar yang lain, seperti menggugurkan kandungan, membunuh wanita yang telah hamil karena perzinaan, atau bunuh diri karena menanggung rasa malu telah berzina.
d.   Menimbulkan berbagai jenis penyakit kelamin seperti, misalnya AIDS, bila perzinaan dilakukan dengan berganti-ganti pasangan. Walaupun saat ini telah ada alat pengaman hubungan cekcual, namun hal tersebut tidak menjamin bebas tertular penyakit cekcual menular.
e.    Terjerat hukuman berupa rajam sebanyak seratus kali atau sampai mati. Hukuman sosial bagi keluarga pelaku zina juga berlaku di masyarakat, dan hukuman ini akan berlaku seumur hidup.
6.      Cara Menghindari  Perzinahan
Lalu, bagaimanakah cara menghindarkan diri dari perilaku zina? Beberapa cara efektif yang bisa kita lakukan untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina adalah sebagai berikut:[6]
a.    Hindari mendekati tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk berzina. Sekali kita melangkah masuk ke tempat tersebut, akan sulit untuk berpaling dari beragam kemaksiatan.
b.    Jangan mendekati hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina, seperti berpacaran, berciuman, berpelukan dengan lawan jenis, menonton film porno, atau membaca buku-buku yang di dalamnya terdapat konten pornografi. Mendekati hal-hal yang menjurus kepada zina akan menyebabkan orang tersebut terobsesi untuk melakukan perzinaan.
c.    Memilih teman bergaul yang saleh dan tidak suka mengunjungi tempat-tempat maksiat. Sebab, teman yang saleh akan menebarkan kebaikan kepada temannya, serta selalu mengingatkan tentang bahaya perzinaan.
d.   Menambah ilmu pengetahuan agama dengan menghadiri majelis-majelis taklim. Selain itu, kita juga perlu mengunjungi orang-orang saleh yang akan mengingatkan diri untuk selalu waspada terhadap godaan nafsu dan jebakan ilusi setan dalam perzinaan.
e.    Membaca buku-buku keislaman yang secara spesifik mengingatkan pembacanya mengenai bahaya perzinaan. Dengan memahami bahayanya, seseorang akan menyadari pentingnya menghindari zina dalam kehidupan bermasyarakat.
f.     Membaca Al-Quran sambil merenungi tafsirnya, mengindahkan sabda-sabda Nabi, dan mendengarkan nasihat ulama tentang pentingnya menjauhi segala macam dosa, termasuk berzina dan mendekati zina.
7.      Permasalahan Zina disekitar Kita
Media elektronik seperti televisi, internet, CD player, komputer dan sebagainya termasuk menjadi sebab utama krisis moral bangsa ini. Teknologi telah disalah gunakan. Pornografi dan pornoaksi sangat mudah diakses di internet. Tontonan film dan sinetron yang tidak syar’i dan tidak mendidik menghiasi chanel televisi kita. VCD/DVD porno beredar dimana-mana.
Menjamurnya buku dan bacaan cabul sangat efektif menghancurkan moral pembacanya, baik novel, komik, maupun majalah yang mengandung pornografi dan pornoaksi. Semua sarana ini menjurus terjadinya zina.
Pergaulan bebas di sepanjang jalan protokol ibu kota negeri syariat dengan dalih makan burger ikut mewarnai maksiat malam di lingkungan kita. Kafe-kafe yang menjamur tanpa ada pemisahan tempat duduk antara laki-laki dan perempuan yang non muhrim. Sementara Pemerintah hanya diam saja menjadi penonton budiman tanpa ada tindakan tegas, seakan “mengamini” kondisi maksiat ini.
Tidak peduli, baik pelaku zina itu berstatus suami atau istri, mahasiswa, pejabat, dan sebagainya. Perbuatan zina nekad dilakukan hanya untuk memuaskan nafsu birahi sesaat. Anehnya, pelaku maksiat ini masih berkeliaran di sekitar kita dengan tenang tanpa ada sanksi yang tegas terhadap mereka. Dengan dalih suka sama suka, merekapun terbebas dari jeratan hukum KUHP yang merupakan produk hukum kolonial Belanda.
Hal ini dapat berefek negatif terhadap imej orang luar tentang penerapan syariat itu sendiri, dan membuka celah bagi orang “anti syariat” untuk menyerang syariat. Padahal yang salah adalah oknum (orang)nya, bukan sistem syariat yang berorientasi mendatangkan kemaslahatan bagi manusia dan menghilangkan kemudharatan dalam konteks individu maupun sosial.[7]
8.      Penyabab Maraknya Zina
Banyak faktor yang menyebabkan maksiat ini “tumbuh subur” di negeri kita ini. Faktor yang utama adalah lemahnya Iman masyarakat saat ini. Krisis iman ini disebabkan kita telah jauh dari pendidikan dan pengamalan nilai-nilai Islam. Pendidikan kita selama ini, sejak usia dini sampai tingkat universitas telah membentuk paradigma bahwa dunia adalah segala-galanya, tanpa ada prioritas terhadap agama (iman) dan moral (akhlak). Kita dididik untuk berlomba-lomba mengejar kemewahan dunia (harta, pangkat dan jabatan). Padahal Allah Swt telah mengingatkan kita:
!$tBur OçFÏ?ré& `ÏiB &äóÓx« ßì»tFyJsù Ío4quŠysø9$# $u÷R9$# $ygçGt^ƒÎur 4 $tBur yYÏã «!$# ׎öyz #s+ö/r&ur 4 Ÿxsùr& tbqè=É)÷ès?
“Dan apa saja (kekayaan, jabatan dan keturunan) yang diberikan kepadamu, maka itu adalah kesenangan hidup duniawi dan perhiasannya, sedang apa yang di sisi Allah adalah lebih baik dan lebih kekal. Tidakkah kamu mengerti? (QS. Al-Qashah: 60).
Selain itu, faktor media elektronik seperti televisi, internet, CD player, komputer dan sebagainya termasuk menjadi sebab utama krisis moral bangsa ini. Teknologi telah disalah gunakan. Pornografi dan pornoaksi sangat mudah diakses di internet. Tontonan film dan sinetron yang tidak syar’i dan tidak mendidik menghiasi chanel televisi kita. Begitu juga VCD/DVD porno beredar dimana-mana. Media cetakpun memberi andil yang besar terhadap pemikiran dan moral pembaca. Menjamurnya buku dan bacaan cabul sangat efektif menghancurkan moral pembacanya, baik novel, komik, maupun majalah yang mengandung pornografi dan pornoaksi. Semua sarana ini menjurus terjadinya zina.
Selain itu, kita sendiri telah memberikan peluang untuk maksiat ini. Kita membiarkan remaja kita (yang belum menikah) berkhalwat dengan pacaran, jalan dua-duaan, dan berboncengan motor. Pergaulan bebas di sepanjang jalan protokol ibu kota negeri syariat dengan dalih makan burger ikut mewarnai maksiat malam di negeri ini. Kafe-kafe yang menjamur tanpa ada pemisahan tempat duduk antara laki-laki dan perempuan yang non muhrim. Pakaian para wanita pun mengundang birahi lawan jenisnya (ketat, tipis dan nampak aurat). Sementara Pemerintah hanya diam saja menjadi penonton budiman tanpa ada tindakan tegas, seakan “mengamini” kondisi maksiat ini.[8]
9.      Solusi Permasalahan Zina
Islam adalah agama fitrah yang mengakui keberadaan naluri seksual. Di dalam Islam, pernikahan merupakan bentuk penyaluran naluri seks yang dapat membentengi seorang muslim dari jurang kenistaan. Maka, dalam masalah ini nikah adalah solusi jitu yang ditawarkan oleh Rasulullah saw sejak 14 abad yang lampau bagi gadis/perjaka.
Selain itu, penerapan syariat Islam merupakan solusi terhadap berbagai problematika moral ini dan penyakit sosial lainnya. Karena seandainya syariat ini diterapkan secara kaffah (menyeluruh dalam segala aspek kehidupan manusia) dan sungguh-sungguh, maka sudah dapat dipastikan tingkat maksiat khalwat, zina, pemerkosaan dan kriminal lainnya akan berkurang drastic, seperti halnya di Arab Saudi. Survei membuktikan, kasus kriminal di Arab Saudi paling sedikit di dunia.
Orang tua pun sangat berperan dalam pembentukan moral anaknya dengan memberi pemahaman dan pendidikan islami terhadap mereka. Orang tua hendaknya menutup peluang dan ruang gerak untuk maksiat ini dengan menyuruh anak gadisnya untuk berpakaian syar’i (tidak ketat, tipis, nampak aurat dan menyerupai lawan jenis). Memberi pemahaman akan bahaya pacaran dan pergaulan bebas. Dalam konteks kehidupan masyarakat, tokoh masyarakat dapat memberikan sanksi tegas terhadap pelaku zina sebagai preventif (pencegahan). Jangan terlalu cepat menempuh jalur damai “nikah”, sebelum ada sanksi secara adat, seperti menggiring pelaku zina ke seluruh kampung untuk dipertontonkan dan sebagainya. Selain itu, majelis ta’lim dan ceramah pula sangat berperan dalam mendidik moral masyarakat dan membimbing mereka.
Begitu pula sekolah, dayah dan kampus sebagai tempat pendidikan secara formal dan informal mempunyai peran dalam pembentukan moral pelajar/mahasiwa. Dengan diajarkan mata pelajaran Tauhid, Al-Quran, Hadits dan Akhlak secara komprehensif dan berkesinambungan, maka para pelajar/mahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi seorang muslim yang cerdas intelektualnya, namun juga cerdas moralnya (akhlaknya).
Peran Pemerintah dalam amal ma’ruf nahi munkar mesti dilakukan. Pemerintah diharapkan mengawasi dan menertibkan warnet-warnet, salon-salon, kafe-kafe dan pasangan non-muhrim yang berboncengan. Karena, bisa memberi celah dan ruang untuk maksiat ini. Mesti ada tindak pemblokiran situs-situs porno sebagaimana yang diterapkan di Negara Islam lainnya seperti Arab Saudi, Iran, Malaysia dan sebagainya.
Pemerintah hendaknya bersungguh menegakkan syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah ini, dengan membuat Qanun-Qanun yang islami, khususnya Qanun Jinayat (hukum pidana) dengan sanksi yang tegas, demi terciptanya keamanan, kenyamanan dan ketentraman di negeri ini. Di samping itu, konsep pendidikan Islami mesti segera dirumuskan dan diterapkan. Sebagai solusi atas kegagalan dan kelemahan sistim pendidikan selama ini yang tidak mendidik moral generasi bangsa. Tidak ada pilihan lain, pendidikan Islami sudah menjadi pilihan dan priotitas seperti yang diamanatkan dalam renstra Qanun pendidikan untuk segera diterapkan dan juga merupakan solusi terhadap permasalahan moral generasi bangsa.[9]
10.  Hikmah diharamkanya Zina
Perilaku zina merusak moral masyarakat dan melemahkan sendi-sendi kepribadian bangsa. Adapun hikmah pengharaman perilaku zina adalah sebagai berikut:[10]
a.    Menjaga keturunan agar terhindar dari ketidakjelasan nasab.
b.    Dapat menjaga kesucian dan martabat manusia.
c.    Hukuman berat bagi pelaku zina memberikan pelajaran bagi orang lain berupa rasa takut mendekati zina dan melakukannya.
d.   Terpelihara dari penyakit kotor yang ditimbulkan dari perzinaan seperti penyakit kelamin dan AIDS.
e.    Terhindar dari kejahatan-kejahatan lain yang diakibatkan setelah melakukan perzinaan seperti pengguguran janin dan pembunuhan karena ingin menghindar dari rasa malu.
B.  Had Zina
1.    Zina yang mengakibatkan hukuman Had
Zina yang dapat menyebabkan hukuman had adalah ketika ujung kepala zakar sudah masuk didalam kemaluan wanita yang diharamkan,meskipun tidak sampai mengeluarkan sperma.Adapun jika hanya bercumbu diselain kemaluan,maka tidak diberlakukan hukum had,tetapi yang diwajibkan adalah hukuman ta’zir.[11]
2.      Hukuman Had bagi Pezina
a.  Hukuman Had bagi pezina yang belum menikah
Had pria atau wanita yang lajang yang berzina adalah seratus kali dera,berdasarkan Firman Allah SWT:
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( Ÿwur /ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5 ×psùù&u Îû ÈûïÏŠ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# ( ôpkôuŠø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$#
“ Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”.( QS.An-Nur :2 )
Sedangkan Menurut Jumhur ulama,Had bagi pezina yang lajang adalah didera 100 kali dan diasingkan selama setahun.[12]
b. Hukuman Had bagi pezina yang sudah menikah
Hukuman orang yang pernah menikah yang berzina adalah diramjam hingga mati,baik laki-laki maupun perempuan.

c.       Penetapan Hukum Had
Had zina dapat ditetapkan dengan hal-hal sebagai berikut:[13]
1). Pengakuan
                        Rosulullah SAW Bersabda:
امر رسول الله صلى الله عليه وسلم انيس ليقابل امراة زانية وان شهدت فارجموها ( رواه البخاري )
“ Rosulullah SAW memerintahkan Unais untuk menemui wanita yang berzina,kemudian ia mengakui perbuatanya,laju Unais meranjamnya” (HR.Bukhari )
2). Pernyataan empat orang Saksi
                                    Allah SWT Berfirman :
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù'tƒ Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà­ óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ Ÿwur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky­ #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$#
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik “.            ( QS.An-Nur:4 )
3). Dengan bukti kehamilan jika suami atau tuanya tidak diketahui
                    Ibnu Abbas berkata,bahwa Rosulullah SAW Bersabda :
ان الرجم حق على الزنا وهو الشاهد والحملة او التقرير ( رواه البخاري )
     “ Sesungguhnya hukuman rajam itu adalah haq ( ketetapan ) yang diberlakukan atas pelaku zina,yaitu melalui saksi,kehamilan,atau pengakuan “. ( HR.Bukhari )




3.      Bagaimana Sikap Pemerintah apabila ada orang yang mengaku berzina ?
Jika ada orang yang mengaku berzina datang kepada pemerintah atau polisi,maka seorang Imam harus menetapkan ucapan Rosulullah SAW:
تعافوا الحدود فيما بينكم فما بلغني من حد فقد وجب ( رواه ايو داود )
“ Hendaklah kalian saling mema’afkan dalam masalah had yang terjadi diantara kalian,sebab jika perkara had itu telah sampai kepadaku,maka hukumnya telah wajib ditegakan”. HR.Abu Dawud )
             Setelah melihat hadits tersebut,maka kita yang hidup di Negara yang sepenuhnya belum menjalankan syari’at hukum Islam maka meskipun kita hidup di Negara ini tapi kita harus berniat dan bertekad untuk menegakan dan menjalankan hukum syari’at islam di Negara Kita ini supaya kita terbebas dari dosa.
4.      Hal-hal yang dapat menggugurkan Hukum Had
a.    Adanya bukti-bukti yang menunjukan terdaka tidak mungkin berzina
Jika muncul hal-hal yang bisa memastikan seorang pria atau wanita tidak mungkin berbuat zina,seperti wanita yang masih perawan dan tertutup rapat kemaluanya dan pria yang telah dikebiri atau impoten,maka gugurlah hukum had atasnya.
b.      Adanya pembelaan terdakwa yang dapat diterima Imam
Had juga bisa gugur dari seorang tertuduh,jika ia mempunyai alas an yang dapat diterima oleh Imam.
c.       Terdakwa menunjukan kesungguhan Taubatnya
Menurut Ibnu Hukum had bisa gugur dari orang yang bertaubat dengan sebenar-benarnya.
d.      Berzina karena dipaksa ( diperkosa )
Pria atau wanita yang dipaksa berbuat zina tidak dijatuhi humuman had.Sebagaimana dijelaskan dalam Hadits Rosulullah SAW berikut:
رفع عن امتي الخطا والنسيان وما استقرهوا عليه ( رواه ابن ماجه )
“ Umatku dimaafkan dari kesalahan yang dilakukan tanpa sengaja,karena lupa,dank arena terpaksa “.( HR.Ibnu Majah )



e.       Berhubungan Intim dengan pasangan yang keliru
Jika seorang wanita dibawa kepada seorang pria yang baru saja menikah,sementara seseorang mengatakan kepada pria tersebut:”Inilah Istrimu”,hingga akhirnya pria itu menggaulinya dengan keyakinan bahwa ia adalah istrinya.Maka menurut kesepakatan ulama,pria tadi tidak dikenakan hukuman had zina.[14]
C.  Qadzaf ( Menuduh Zina )
1.    Pengertian dan Hukum Qadzaf
Qadzaf dalam arti bahsa adalah الر مي بالحجارة ونحوها artinya melempar dengan batu dan lainnya.
Jadi dapat diartikan bahwa Qadzf  ialah menuduh orang lain berzina. Misalnya seseorang mengatakan, “Wahai orang yang berzina,” atau lain sebagainya yang dari pernyataan tersebut difaham bahwa seseorang telah menuduh orang lain berzina.[15]
Qadzaf dalam istilah syara’ ada dua macam yaitu:
a.       Qadzaf yang diancam dengan hukuman had
Qadzaf yang diancm dengan hukuman had adalah:
رمي المحصن با لزنا أونفي نسبه
Menuduh orang yang muhshan dengan tuduhan berbuat zina atau dengan tuduhan yang menghilangkan nasabnya.
b.    Qadzaf yang diancam hukuaman ta’zir
Qadzaf yang diancam dengan hukuman ta’zir adalah:
الرمى بغير الزنا أونفي النسب سواء كان من رمى محصنا أوغير محصن
Menuduh dengan tuduhan selain berbuat zina atau selain menghilangkan nasabnya, baik orang yang dituduh itu muhshan maupun ghair muhshan.
Qadzaf hukumnya haram dan termasuk kepada dosa besar.Sebagaimana dijelaskan dalam Firman Allah SWT:
¨bÎ) tûïÏ%©!$# šcqãBötƒ ÏM»uZ|ÁósãKø9$# ÏM»n=Ïÿ»tóø9$# ÏM»oYÏB÷sßJø9$# (#qãZÏèä9 Îû $u÷R9$# ÍotÅzFy$#ur öNçlm;ur ë>#xtã ×LìÏàtã
“ Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar “.( QS.An-Nur:23 )
2.    Pembuktian Jarimah Qadzaf
Had Qadzaf bisa ditetapkan dengan 3 hal,yaitu sebagai berikut:[16]
a.    Persaksian
Persaksian Jarimah Qadzaf dapat dibuktikan dengan persaksian dan persyaratan persaksian dalam masalah qadzaf sama dengan persyaratan persaksian dalam kasus zina.
b.    Pengakuan
Pengakuan yakni si penuduh mengakui bahwa telah malakukan tuduhan zina kepada seseorang. Menurut sebagian ulama, kesaksian terhadap orang yang melakukan zina harus jelas, seperti masuknya ember ke dalam sumur (kadukhulid dalwi ilal bi’ri). Ini menunjukkan bahwa jarimah ini sebagai jarimah yang berat seberat derita yang akan ditimpahkan bagi tertuduh, seandainya tuduhan itu mengandung kebenaran yang martabat dan harga diri seserang. Para hakim dalam hal ini dituntut untuk ekstra hati-hati dalam menanganinya, baik terhadap penuduh maupun tertuduh. Kesalahan berindak dalam menanganinya akan berakibat sesuatu yang tak terbayangkan.
c.    Sumpah
Dengan Sumpah Menurut Imam Syafi’i jarimah qadzaf bisa dibuktikan dengan sumpah apabila tidak ada saksi dan pengakuan. Caranya adalah orang yang dituduh (korban) meminta kepada orang menuduh (pelaku) untuk bersumapah bahwa ia tidak melakukan penuduhan. Apabila penuduh enggan untuk bersumpah maka jarimah qadzaf bisa dibuktikan dengan keengganannya untuk sumpah tersebut. Demikian pula sebaliknya, penuduh (pelaku) bisa meminta kepada orang yang dituduh (korban) bahwa penuduh benar malakukan penuduhan. Apabila orang yang dituduh enggan melakukan sumpah maka tuduhan dianggap benar dan penuduh dibebaskan dari hukuman had qadzaf.
Akan tetapi Imam Malik dan Imam Ahmad tidak membenarkan pembuktian dengan sumpah, sebagaimana yang di kemukakan oleh madzhab Syafi’i.Sebagian ulama Hanafiyah pendapatnya sama dengan madzhab Syafi’i.
3.    Had Qadzaf
  Para Fuqaha sepakat bahwa hukuman bagi orang yang menuduh orang lain berbuat zina namun tidak mampu mendatangkan empat orang saksi adalah :
a.     Didera (dijilid) delapan puluh kali bagi qadzif  yang merdeka. Sebagaimana firman Allah:
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù'tƒ Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà­ óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ Ÿwur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky­ #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$#
 “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh) 80 kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang fasiq”.(QS. An-Nur : 4)
b.    Didera atau dijilid empat puluh kali, bila penuduhnya hamba sahaya
Orang yang menuduh seseorang berbuat zina dapat dikenakan hukuman dera/jilid            seperti di atas, bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1)      Qadzif (yang menuduh zina) dengan syarat baligh, berakal dan tidak dipaksa.
2)      Maqdzuf (yang dituduh zina) dengan syarat : baligh, berakal, islam, merdeka dan kehormatannya terpelihara.
3)      Maqdzuf bih (sesuatu yang digunakan menuduh zina) dengan syarat pernyataan tuduhan zina baik lisan ataupun tulisan.[17]
4.    Syarat-syarat gugurnya Qadzaf
Seorang yang menuduh orang lain berbuat zina dapat bebas dari had (hukuman) qadzaf apabila terjadi salah satu dari keadaan di bawah ini :[18]
a.    Penuduh dapat mengemukakan empat orang saksi, bahwa tertuduh benar-benar berbuat zina. Syarat saksinya adalah laki-laki, adil, memberikan kesaksian yang sama tentang tempat berzina, waktu dan cara melakukannya. Dasar hukumnya adalah  Qur’an Surat An Nur : 4).
b.    Dengan Li’an ( لعان ) jika suami menuduh isteri berzina tanpa mengemukakan empat orang saksi.
c.    Li’an adalah sumpah suami yang menuduh isterinya berzina. Sumpah tersebut diucapkan empat kali diantara lain ucapannya ”Demi Allah istri saya telah berzina dengan si Fulan lalu pada ucapan sumpah yang kelima ditambah dengan kalimat ; “Saya bersedia dikutuk Allah bila saya berdusta”.
d.   Orang yang dituduh memaafkan orang yang menuduh.
e.    Bila yang dituduh membenarkan tuduhan penuduh (pengakuan si pelaku).
5.    Hikmah Qadzaf
Dengan ditetapkan had qadzaf ternyata mengandung beberapa hikmah sebagai berikut :[19]
a.    Orang lebih berhati-hati berbicara apalagi melemparkan tuduhan berzina sebelum ada bukti tertentu.
b.    Terpelihara keharmonisan dan pergaulan diantara sesama manusia, karena tidak ada permusuhan diantaranya.
c.    Pembohong merasa jera dan menyadari perbuatan yang tidak terpuji
d.   Pada zaman kini tes DNA dapat memberikan petunjuk siapa orangtuanya pada komisi fikih rabitah alam islami terjadi perbedaan pendapat tentang halal tidaknya tes DNA










D.  Model dan Strategi Pembelajaran
Model dalam pembelajaran dapat dipahami sebagai suatu rancangan yang telah diprogram melalui media peraga dalam membantu untuk memvisualisasikan pesan yang terkandung didalamnya untuk mencapai tujuan belajar sebagai pegangan dalam melaksanakan kegiataan pembelajaran.
Joyce dan Weil membagi model mengajar ke dalam empat kategori, yaitu:
1.    Model pengolahan informasi,
2.    model personal,
3.    model interaksi, dan
4.    model tingkah laku.[20]
Menurut Sanjaya ada beberapa strategi pembelajaran yang harus dilakukan oleh seorang guru :
1.    Strategi pembelajaran ekspositori
2.    Strategi pembelajaran inquiry
3.    Strategi pembelajaran berbasis masalah
4.    Strategi pembelajaran peningkatan kemampuan berpikir
5.    Strategi pembelajaran kooperatif
6.    Strategi pembelajaran kontekstual CTL
7.    Strategi pembelajaran afektif [21]
Berdasarkan pada penjelasan di atas, maka model dan strategi yang cocok untuk  menyampaikan materi fiqih munakahat tentang Bab Had Zina  ini adalah model pengolahan informasi dan strategi ekspositori dan  inquiri.



BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
1.    Zinah adalah memasukan zakar kedalam faraj yang haram dengan tidak syubhat dan cara cara naluriah memuaskan hawa nafsu.Perbuatan zina diharamkan dalam syari’at islam,karena termasuk kepada dosa besar.Zina ada dua macam yaitu zina Muhsan dan zina ghair Muhsan.Sementara hukuman had bagi pezina adalah sebagai berikut:
a.    Hukuman Had bagi pezina yang belum menikah
Had pria atau wanita yang lajang ( Ghair Muhsan ) yang berzina adalah seratus kali dera,kemudian diasingkan selama satu tahun.
b.    Hukuman Had bagi pezina yang sudah menikah
Hukuman orang yang pernah menikah ( Muhsan ) yang berzina adalah diramjam hingga mati,baik laki-laki maupun perempuan.
2.    Qadzf  ialah menuduh orang lain berzina. Misalnya seseorang mengatakan, “Wahai orang yang berzina,” atau lain sebagainya yang dari pernyataan tersebut difaham bahwa seseorang telah menuduh orang lain berzina.Qadzaf hukumnya haram.Adapun hukuman had Qadzaf adalah sebagai berikut:
a.    Didera (dijilid) delapan puluh kali bagi qadzif  yang merdeka
b.    Didera atau dijilid empat puluh kali, bila penuduhnya hamba sahaya
B.  Saran
       Adapun saran yang dapat penulis sampaikan setelah membahas makalah tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Kepada seluruh umat Islam hendaklah menjauhi segala sesuatu yang dapat menyebabkan proses terjadina zina karena zina itu merupakan salah satu dosa yang besar yabg dibenci oleh Allah SWT
2.    Kepada seluruh remaja Islam tegakanlah hukum syari’at Islam sesuai dengan ajaran Islam supaya tercipta masyarakat yang Islami






[1] Djazuli,Ahmad.Fiqih Jinayah,Upaya menanggulangi kejahatan dalam Islam, PT.Raja Grafindo Persada. Jakarta.1996.Hal.69
[2] Wardi Muslich,Ahmad.Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam.PT.Sinar Grafika.Jakarta.2005.hal.142

[3] Djazuli,Ahmad.Fiqih Jinayah,Upaya menanggulangi kejahatan dalam Islam, PT.Raja Grafindo Persada. Jakarta.1996.Hal.79
[4] Ibid.Hal.85
[5] Haliman.Dr.Hukum PiDANA Syari’at Islam.PT.Bulan Bintang.Jakarta.197.Hal.131
[6] Ibid.Hal.142
[7] Hakim,Rahmat. Fiqih Jinayah, CV.Pustaka Setia, Bandung,2000.Hal.92
[8] Ibid.Hal.105
[9] Audah Awaisyah,Syeikh Husain.Ensiklopedia Fiqih Praktis menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah.Pustaka Imam As-Syafi’i.Jakarta.2010.Hal.467
[10] Hanafi,Ahmad. Asas Hukum Pidana Islam, PT.Bulan Bintang,Jakarta, 1976.Hal.138
[11] Ibid.Hal.469
[12] Ibid.Hal.470
[13] Djazuli,Ahmad.Fiqih Jinayah,Upaya menanggulangi kejahatan dalam Islam, PT.Raja Grafindo Persada. Jakarta.1996.Hal.93
[14] Haliman.Dr.Hukum Pidana Syari’at Islam.PT.Bulan Bintang.Jakarta.1971.Hal.148
[15] Ibid.Hal.153
[16] Haliman.Dr.Hukum Pidana Syari’at Islam.PT.Bulan Bintang.Jakarta.1971.Hal.183
[17] Ibid.Hal.190
[18] Hanafi,Ahmad. Asas Hukum Pidana Islam, PT.Bulan Bintang,Jakarta, 1976.Hal.141
[19] Ibid.Hal.192
[20] Abu Ahmadi , Model dan Strategi belajar mengajar, Bandung: Pustaka Setia,1997.Hal.54
[21] Junaidi ,Strategi Pembelajaran, Surabaya: Lapis-PGMI,2008.Hal.86

1 komentar: