BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam merupakan agama yang mengatur
kehidupan manusia secara komprehensif, termasuk dalam hal kebebasan beragama. Ajaran islam tidaklah mengekang namun tidak pula membebaskan manusia tanpa
batas. Topik mengenai kebebasan beragama yang juga erat kaitannya dengan hak
asasi manusia (HAM) ini sebenarnya telah banyak dibahas oleh para ulama
terdahulu. Jika mau jujur berkaca pada sejarah, betapa banyak negeri yang
ditaklukkan islam tapi mereka tidak pernah dipaksa untuk memeluk islam, mereka
bahkan dilindungi dan haknya dijamin oleh Negara yang berkuasa pada saat itu.
Disamping
maraknya kebebasan yang tanpa batas, Hal ini bukan tidak mungkin jika
masyarakat kalangan bawah tak sedikit yang kebebasannya terampas dan
keadilannya diijnak-injak. Contoh rielnya adalah perbudakan. Meskipun sekarang
bukan “zamannya” lagi akan tetapi hak-hak para pembantu rumah tangga kerap
diabaikan. Dan kebebasan pun seakan menjadi hal yang sangat riskan sekali.
Apakah makna
kebebasan ini sudah difahami dengan baik oleh mereka yang selalu berceloteh
tentang kebebasan? Maka dari itu dalam makalah ini kami mencoba memberikan
sedikit ulasan tentang makna kebebasan yang sesungguhnya serta konsep islam
(al-Qur’an) dalam memberikan solusi alternative dalam pelaksanaan “kebebasan.”
B. Rumusan
masalah
1. Apa pengertian dari kebebasan?
2. Bagaimana
konsep kebebasan dalam islam?
3. Bagaimana islam memberikan batasan kebebasan?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan Macam-Macam Kebebasan
I. Pengertian Kebebasan
Sebelum
mendefinisan makna kebebasan, perlu diketahui tentang bagaimana agama-agama
secara umum memandang permasalahan ini. Kata religi dalam bahasa inggris
bermakna agama., dimana berasal dari bahasa latin yang berarti mengikat.
Yang merupakan lawan dari kebebasan. Dalam
agama-agama India, kebebasan diidentikkan dengan pelepasan dari ikatan semua
keterbatasan, atau disebut umat Hindu dengan moksa. Dalam ajaran Kristen
dikenal Ajaran Sepuluh perintah Tuhan (Ten Commandments), yang membentuk
moralitas yahudi dan Kristen. Dalam Matius dikatakan “Jika siapapun datang mengejarku,
bairkan ia menolak dirinya sendiri, mengencangkan salibnya dan ikutilah aku.
Menurut
penafsiran Wahyu John, bahwa hal-hal tersebut merupakan suatu syarat yang ditetapkan Yesus untuk umatnya yang ingin memperoleh kebebasan.
Jika
ditelusuri lebih jauh, ajaran dari tiap agama yang tertuang dalam kitab sucinya
masiing- masing mendefinisikan kebebasan dengan lepas dari eksistensi kita
sendiri dan bukan kebebasan individu, yaitu ego.
Dalam Kamus
Bahasa Indonesia bebas bermakna merdeka dari sesuatu sifatnya mengikat,
terlepas sama sekali. Sedangkan
Zakariya Ibrahim mendefinisikan kebebasan sebagai kemampuan yang hanya dimiliki
manusia sebagai makhluk yang berakal sesuai dengan keinginan dirinya tanpa ada
unsur paksaan dari orang lain.
Dari
beberapa pandangan tentang kebebasan diatas dapat kami ambil satu kesimpulan
bahwa kebebasan adalah suatu bentuk hak merdeka yang merupakan hak asasi
manusia untuk melakukan segala sesuatu sekehendaknya selama tidak bertentangan
dengan hukum atau syari’ah
2. Macam-macam
kebebasan
Secara
sederhana, kebebasan yang berkaitan dengan kepentingan manusia dapat dibagi
menjadi dua, yaitu yang berkaitan secara materi dan secara non materi. Secara
materi dapat dibagi menjadi empat, yaitu:
1. Kebebasan
individu, yaitu hak seseorang untuk mendapatkan kebebasan dari perlakuan
perbudakan, bebas untuk melakukaan perjalanan dalam suatu negara, berhak
mendapatkan kebebasan kemana dan lain sebagainya. Di sini, ia tidak boleh
ditahan atau dipenjarakan tanpa ada tuduhan yang jelas sesuai dengan
undang-undang yang berlaku.
2. Kebebasan
hak milik, yaitu kebebasan setiap individu untuk dapat memiliki hasil usahanya
serta menggunakan sesuai dengan kehendaknya. Hanya saja, hak milik atau sistem
kepemilikan sesuatu hanya berlaku dalam sistem demokrasi, bukan sistem komunis.
3. Kebebasan
mendapatkan perlindungan tempat tinggal. Yaitu seseorang
memiliki jaminan keamanan dalam rumahnya. Siapapun tidak boleh masuk atau
menggeledah rumah tempat tinggalnya selain dalam kondisi tertentu sesuai dengan
hukum yang berlaku.
4. Kebebasan
mendapatkan pekerjaan, perdagangan dan peindustrian. Dengan kata lain, setiap
individu bebas untuk melakukan profesi bisnisnya. Di sini secara tidak langsung
merupakan larangan sistem monopoli dalam suatu negara.
Sedangkan
kebebasan yang berkaitan dengan maslahat individu secara non materi dapat
dibagi menjadi empat, yaitu:
1. Kebebasan
beragama.
2. Kebebasan
mengeluarkan pendapat, berkumpul, membentuk suatu organisasi
3. Kebebasan
mendapatkan hak pendidikan dan pengajaran.
4. Kebebasan
untuk bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah.
B. Konsep Islam Tentang Kebebasan
Islam terlahir dalam lingkungan pluralisme agama. Dimana pada saat itu
tidak hanya Yahudi ataupun Nasrani saja, akan tetapi berbagai macam aliran
telah berkembang dan mengakar kuat dalam hati masyarakat Qurasy saat itu.
Syariat Islam telah menetapkan kebebasan melaksanakan ajaran-ajaran Berbagai
agama ( baik Islam atau bukan). Hal ini bertujuan agar kebebasan ini tidak
mengakibatkan kekufuran bagi umat Islam dan kesesatan yang bersifat menentang
simbol-simbol ke-Islaman. Rekaman realita kebebasan beragama sepanjang sejarah
Islam bisa dilihat dalam piagam Madinah. Rasulullah Saw telah menetapkan
kebebasan orang Yahudi dengan ketiga golongannya di Madinah untuk melaksanakan
simbol-simbol keagamaan mereka. Dalam piagam itu disebutkan :”Orang Yahudi dari
bani ‘Auf merupakan satu umat bersama orang mukmin. Bagi orang Yahudi adalah
agama mereka bagi orang Islam adalah agama mereka, kecuali orang yang dzalim
dan berdosa. Sesungguhnya ia tidak dirusakkan atau dibinasakan kecuali oleh
dirinya sendiri dan keluargannya” sahabat Umar Ra dalam suratnya yang dikirim
kepada penduduk Baitul Maqdis mengatakan :”Ini adalah apa yang diberikan Umar
kepada penduduk Eliya (Quds) yakni keamanan. Mereka diberi keamanan terhadap
diri, gereja dan juga agama mereka serta salah satu mereka tidak akan disakiti.
Islam tidak bertentangan dan Hak Asasi Manusia, justru sangat menghormati
hak dan kebebasan manusia. Jika prinsip-prinsip dalam al-Qur’an disarikan maka
terdapat banyak poin yang sangat mendukung prinsip universal hak asasi manusia.
Prinsip-prinsip
itu telah dituangkan dalam berbagai pertemuan umat Islam.
Dalam fiqih
islam ditetapkan, masing-masing individu hidup dengan mengantongi hak dan
kewajiban. Hak-hak tersebut bebas dilakukan, selama tiada mengganggu individu
yang lainnya. Dalam kaidah fiqh disebutkan La dharara wala dharar(tidak
merugikan dan dirugikan). Maka dari itu islam –syari’ah—memberikan batasan
bagi setiap individu dalam mamakai haknya, salah satunya adalah kebebasan
tersebut. Dari hukum atau tatanan syari’ah ini maka lahirla kemudian di dalam
islam suatu hokum yang mwngatur hubungan antar manusia, muamalah, hokum
jinayat dll.
Terkadang
orang memaknai kata kebebasan secara metafisik,yaitu kebebasan yang bertumpu
pada keyakinan bahwa tuhan adalah zat yang tak terbatas, dengan kata lain
kebebasan mutlak. Sikap islam terhadap pemahaman ini, adalah hadir sebagai
penolong agar manusia tidak terjerumus arus –kemerdekaan— bebas tanpa batas.
Makan dari kemerdekaan ini, tidak menghalangi islam untuk meyakini bahwa
manusia memiliki kemerdekaan untuk hidup bermartabat di dunia dan melaksanakan
kewajiban-kewajibannya.
Islam
mengatur berbagai macam kebebasan. Kebebasan memilih merupakan salah satu
keistmewaan manusia dibandingkan dengan makhluk lain. Islam memandang bahwa
pemaksaan berakibat pada munculnya sikap antipati, rasa takut, naluri
mempertahankan diri, amarah dan kebencian, egoisme, dan upaya-upaya
penyelamatan diri yang terkadang berbarengan dengan agresifitas dan sikap
konfrontatif. Oleh karena itulah, dalam al-Qur’an disebutkan Tidak ada
pemaksaan dalam beragama....”.
Kebebasan
dalam Islam ialah kebebasan yang berasaskan pada Tuhan sebagai poros dan tolak ukur, bukan manusia (humanisme). Allah swt bersabda: “Wahai manusia
kamulah yang memerlukan (Faqir) terhadap Allah, dan Allah Dia-lah Yang Maha Kaya
(tidak memerlukan kepada selain-Nya) lagi Maha Terpuji”
Dalam Islam hak dan kebebasan dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
1. Keamanan, kehormatan tempat kebebasan individu, mencakup di dalamnya hak
mendapatkan jaminan
2. Tinggal, bebas melakukan perjalanan, jaminan mengenai rahasia
surat-menyurat dan lain sebagainya.
3. Kebebasan
berpolitik, mencakup di dalamnya kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan
beragama dan melakukan syiar agama, kebebasan pers, berkumpul, memberikan
kritikan terhadap kebijakan pemerintah dan bebas untuk ikut andil dalam kancah
politik sesuai dengan prinsip syura.
4. Hak mendapatkan kebebasan ekonomi dan sosial. Bagian pertama mencakup
hak milik, dan yang kedua mencakup hak mendapatkan pekerjaan, jaminan kesehatan
dan solidaritas sosial yang tercermin dalam kewajiban membayar zakat atau
bentuk shadaqah lainnya seperti sadaqah dari nadzar, kafarat, hewan kurban dll.
C. Batasan Kebebasan dalam Islam
Bagi
manusia, batas kebebasan dan ketebatasan tidak begitu jelas. Apa yang bagi
seseorang termasuk daam wilayah kebebasannya barag kai bagi orang lain meruakan
kemustahilan, begitu pula sebaliknya. Ini
mengindikasikan bawa kepentingan bebasa tia individu berbeda dan hal iiberari
membbutuhkan atoran aturan tertentu.
Meskipun Islam mengakui kebebasan, namun bukan berarti manusia dapat bebas
tanpa batas. Kebebasan dalam islam ditekankan dalam bentuk tanggung jawab social(al maslahah al mursalah). Dasar umum prinsip
ini bahwa manusia tetap dalam kemerdekaan individunya selama tidak bertrubkan
dengan kemaslahatan umum.
Islam memberikan batasan mengenai hak dan kebebasan beragama, berfikir dan
berbicara ,yang terangkum dalam Deklarasi London sebagai berikut:
a. Setiap orang mempunyai hak untuk
mengekspresikan pemikiran dan kepercayaannya sejauh dalam lingkup yang diatur dalam hukum. Namun tidak seorangpun berhak
menyebarkan kepalasuan atau menyebarkan berita yang mungkin mengganggu
ketentraman publik atau melecehkan
harga diri orang lain.
b. Mencari ilmu dan mencari kebenaran
bukan hanya hak tapi kewajiban bagi Muslim.
c. Hak dan
kewajiban Muslim adalah melakukan protes dan berjuang melawan penindasan, meskipun dalam hal ini harus melawan penguasa Negara.
d. Tidak ada
batasan dalam menyebarkan informasi, asalkan tidak membahayakan keamanan masyarakat dan Negara dan masih dalam lingkup yang dibolehkan oleh
hukum.
e. Tidak
seorangpun berhak menghina atau melecehkan kepercayaan agama lain atau
memprovokasi permusuhan public; menghormati kepercayaan agama lain adalah
kewajiban bagi Muslim.
Kebebasan
dalam Islam memiliki nilai individu dan sosial sekaligus. Syariah Islam
memberikan batasan bagi setiap individu agar ia dapat melaksanakan kebebasan
secara proporsional. Untuk menjaga agar kebebasan tiap individu terjaga, maka
da upaya preventif dan defensif dalam Islam. Yaitu dengam memberikan pengawasan dari dalam diri setiap individu sehingga
ia dapat mengendalikan kebebasan dari dalam dirinya. Dengan demikian, ia tidak
akan menggunakan hak kebebasan sesuai dengan hawa nafsu belaka.. Di antara
sikap tersebut adalah rasa malu dan etika Islami lainnya.
Yang kedua,
adanya Pengawasan yang berasal dari luar dirinya yaitu berupa aturan dan hukum
yang diterapkan suatu negara. Peraturan supaya tidak semua manusia mampu
mengendalikan dirinya dan dapat menggunakan hak kebebasannya sesuai dengan
nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Dengan demikian, hukum tersebut
sesungguhnya bertujuan untuk melindungi kebebasan, dan bukan sebagai sarana
pengekang kebebasan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Manusia
adalah satu-satunya mahluk yang mempunyai kebebasan untuk memilih sendiri jalan
hidupnya serta kemampuan untuk mengembangkan dirinya. Manusia sebagi mahluk
paling sempurna, dilengkapi dengan kemampuan berfikir (akal) serta perasaan.
Dengan akal, memungkunkan manusia mengetahui sunnah-sunnah Allah, dan
memanfaatkannya untuk kepentingan hidupnya. “dia berfikir
Islam merupakan
pembebasan yang bertumpu pada ajaran tauhid. Misi sosial kebudayaan Islam
berupaya menghapus segala praktik yang dapat merendahkan martabat dan kodrat
manusia itu sendiri. Maka dalam permasalahan ini,
islam mengatur dengan baik tentang penggunaan kebebasan yaitu dengan memberikan
batasan-batasan tertentu. Jadi dapat kita ambil satu kesimpuln islam mengakui
adanya kebebasan, dalam artian kemerdekaan yang menjadi lawan perbudakan. Dalam
islam bentuk kebebasan adalah ikhtiyar, yaitu memilih. Islam tidak memaksakan
menusia dalam hal keyakinan (beragama ). Telah jelas disebutkan dalam al-Qur’an
Lakum dinukum wa liyaddin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar