BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Tujuan
tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan
kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh
sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan
penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam
mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan
pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi,
proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar
nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan
kurikulum. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003)
tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan
mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun
oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada
panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari
itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut
kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
Panduan pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi
kesempatan peserta didik untuk : belajar untuk beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, belajar untuk memahami dan menghayati, belajar untuk mampu
melaksanakan dan berbuat secara efektif, belajar untuk hidup bersama dan
berguna untuk orang lain, dan belajar untuk membangun dan menemukan jati diri
melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah
kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing
satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender
pendidikan, dan silabus. Dalam makalah ini akan dibahas pengertian, landasan,
prinsip-prinsip, komponen-komponen dan struktur KTSP.
- RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini yaitu:
- Apa pengertian Kurikulum?
- Apa saja struktur dalam kurikulum?
- TUJUAN
Adapun tujuan pembuatan
makalah ini yaitu:
- Untuk mengetahui pengertian kurikulum
- Untuk mengetahui struktur kurikulum
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian Kurikulum
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. KTSP adalah kurikulum
operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan
pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan,
struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan,
dan silabus.
Rumusan tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan mengacu pada tujuan umum pendidikan berikut:
o Tujuan
pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterammpilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
o Tujuan
pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
o Tujuan
pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Struktur
kurikulum tingkat satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
tertuang dalam Standar Isi, yang dikembangkan dari kelompok mata pelajaran
sebagai berikut:
o Kelompok
pelajaran agama dan akhlak mulia
o Kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
o Kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
o Kelompok mata
pelajaran estetika
o Kelompok mata
pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Kelompok mata
pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran
sebagaimana diuraikan dalam PPNo. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan pasal 7.
Muatan
kurikulum tingkat satuan pendidikan meliputi sejumlah mata pelajaran yang
keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada
satuan pendidikan. Dismping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan
diri termasuk dalam isi kurikulum.
Satuan pendidikan
dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah,
karakterestik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan
memerhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.
Silabus
merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi
pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk
penilaian. Berdasarkan sialabus inilah guru bisa mengembangkannya menjadi
Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang akan diterapkan dalam kegiatan
mengajar (KBM) bagi siswanya.
- LANDASAN KTSP
Satuan
pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menerapkan KTSP sesuai
kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan dengan berlandaskan pada
a. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan
pasal 38
b. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5
sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;
c. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
d. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Pasal 1 ayat 1 Permen
Diknas Nomor 24 Tahun 2006)
1) UU RI No. 20 th
2003 tentang sisdiknas
Pasal 38 ayat 2
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan Relevansinya
oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah /madrasah di bawah
koordinasi dan supervise dinas pendidikaan atau Kantor departemen agama
kabupaten /kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
Pasal 51 ayat 1
Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip
manajemen berbasis sekolah /madrasah.
2) PP RI No. 19
tahun 2005 tentang SNP
o Kurikulum
tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB,SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB,SMK/MAK, atau
bentuk izin yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan ,
potensi pendidikan , potensi daerah/ karakteristik daerah social budaya
masyarakat setempat, dan peserta didik
o Sekolah dan
komite sekolah, atau madrasah dan komita madrasah, mengembangkan kurikulum
tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum
dan standar kompetensi, lulusan, di bawah supervise dinas kabupaten/ kota yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP.
3) Permen No.22
tahun 2006 tentang standar isi
Pasal 1.
1. Standar isi
untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar isi
mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi lulusan minimal pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
2. Standar isi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran ini.
4). Permen No.
23 tahun 2006 tentang standar kompetensi kelulusan
Pasal 1.
1. Standar
Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta
didik.
2. Standar
Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksut pada ayt (1) meliputi standar
kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah,standar
kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, standar kompetensi lulusan
minimal mata pelajaran
3. Standar
kompetensi sebagaimana dimaksut pada ayat (1) tercantun pada Lampiran Peraturan
Menteri ini. Pasal 2 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetepkan
5)
Permen No. 24 tahun 2007 tentang sarana prasarana.
Pasal 1:
1. Standar sarana
dan prasarana untuk sekolah dasar /madrasah ibtidaiyah (SD/MI) , sekolah
menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), dan sekolah menengah
atas/madrasah aliah (SMA/MA) Mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria
minimum prasarana
2. Standar Sarana
dan Prasarana sebagaimana dimaksut pada ayat (1). tercantum pada Lampiran
Peraturan Mentri ini.
Pasal 2:
Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen dan terpencil dan
penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam
jarak tempuh 3 (tiga) kilometer melalui lintasan jalan kaki yang tidak
mrmbahayakan dapat menyimpangi standar
sarana dan prasarana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 3:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
6). Permen No.
19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan.
Pasal 1
1. Setiap satuan
pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara
nasional.
2. Standar
pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini Pasal
2’ Peraturan Menteri ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan.
7).
Permen No. 20. tahun 2007 tenteng standar penilaian
Pasal 1.
1.
Penilaian hasil belajar
peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan
berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional
2.
Standar penilaian pendidikan
sebagaimana dimaksut pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan menteri
ini.
Tujuan pendidikan menengah
1.
Proses pembelajaran dapat
berjalan dengan baik sesuai dengan harapan yangdiinginkan
2.
Menguasai dasar-dasar ilmu
pengetahuan dan teknologi sebagai bekal untuk melanfutkan ke sekolah yang lebih
tinggi.
3.
Mampu berkompetisi
4.
Menjadi sekolah terpaporit di
masyarakat.
- PRINSIP-PRINSIP KTSP
Adapun
prinsip-prinsip KTSP yakni sebagai berikut:
1. Prinsip
Pengembangan KTSP
KTSP jenjang
pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah
berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan
penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP dikembangkan berdasarkan
prinsip-prinsip berikut :
1) berpusat pada
potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan siswa dan lingkungannya;
2) Beragam
dan terpadu;
3) Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
4) Relevan
dengan kebutuhan kehidupan;
5) Menyeluruh
dan berkesinambungan;
6) Belajar
sepanjang hayat; dan
7) Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Selain itu,
KTSP disusun dengan memperhatikan acuan operasional sebagai berikut:
o Peningkatan
iman dan takwa serta akhlak mulia
o Peningkatan
potensi, kecerdasan dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan
siswa
o Keragaman
potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
o Tuntutan
pembangunan daerah dan nasional
o Tuntutan dunia kerja
o Perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
o Agama
o Dinamika
perkembangan global
o Persatuan
nasional dan nilai-nilai kebangsaan
o Kondisi sosial
budaya masyarakat setempat
o Kesetaraan
gender
o Karakteristik
satuan pendidikan
2. Prinsip pelaksanaan KTSP
Pelaksanaan
KTSP menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Pelaksanaan
KTSP didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi siswa untuk menguasai
kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini siswa harus mendapatkan
pelayanan pendidikan yang bermutu serta memperoleh kesempatan untuk
mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
2. KTSP
dilaksanakan dengan menengakkan kelima pilar belajar, yaitu:
o belajar untuk
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
o Belajar untuk
memahami dan menghayati.
o Belajar untuk
mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif.
o Belajar untuk
hidup bersama dan berguna bagi orang lain.
o Belajar untuk
membangun dan menemukan jati diri melalui proses pembelajaran yang aktif,
kreatif, efektif dan menyenangkan.
3. Pelaksanaan
KTSP memungkinkan siswa mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan
dan percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangn dan kondisi siswa
dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi siswa yang
berdimensi Ketuhanan, keindividuan, kesosialan dan moral.
4. KTSP
dilaksanakan dalam suasana hubungan siswa dan guru yang saling menerima dan
menghargai, akrab, terbuka dan hangat dengan prinsip tut wuri handayani, ing
madya mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (di belakang memberikan daya dan
kekuatan, ditengah membangun semangat, di depan memberikan contoh dan teladan).
5. KTSP dilaksanakan
dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan
teknologi yang memadai dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber
belajar, dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar
dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitarserta lingkungan alam
semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).
6. KTSP
dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta
kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan
kajian secara optimal.
7. KTSP yang
mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan
pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan dan
kesinambungan yang cocok dan memadai anatar kelas dan jenis serta jenjang
pendidikan.
Adapun
langkah-langkah dalam penyusunan KTSP adalah sebagai berikut :
1. Analisis
Konteks
o Analisis
potensi dan kekuatan/kelemahan yang ada di sekolah: siswa, guru dan tenaga
kependidikan, sarana prasarana, biaya dan program-program yang ada di sekolah.
o Analisis
peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar: komite
sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi propesi, dunia industri
dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya.
o Mengidentifikasi
Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan sebagai acuan dalam penyusunan KTSP.
2. Tim Penyusun
Tim penyusun
KTSP SD, SMP, SMA dan SMK terdiri dari guru, konselor, kepala sekolah, komite
sekolah dan nara sumber, dengan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota
dan disupervisi oleh dinas kabupaten/kota dan propinsi yang bertanggungjawab di
bidang pendidikan.
3. Kegiatan
Penyusunan
o Penyusunan KTSP
merupakan bagian dari perencanaan sekolah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat
kerja dan loka karya sekolah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum
tahun pelajaran baru.
o Tahap kegiatan
penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf,
review dan revisi serta finalisasi. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing
kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
4. Kegiatan
Penyusunan
Dokumen KTSP
SD, SMP, SMA dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta diketahui
oleh komite sekolah dan dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang
pendidikan.
- KOMPONEN-KOMPONEN KTSP
Komponen-komponen
KTSP adalah :
1. Tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan
Tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan adalah tahapan atau langkah untuk
mewujudkan visi sekolah dalam jangka waktu tertentu. Tujuan tingkat satuan
pendidikan merupakan rumusan mengenai apa yang diinginkan pada kurun waktu
tertentu.
Tujuan
Mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut:
- Tujuan pendidikan dasar adalah meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan,kepribadian,ahlak mulia,serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
- Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
- Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan,pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
2. Struktur dan
muatan kurikulum (berisi mata pelajaran, muatan lokal, pengembangan diri,
pengaturan beban belajaran, kriteria ketuntasan belajar, ketentuan mengenai
kenaikan kelas dan kelulusan, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan berbasis
lokal dan global)
o Struktur KTSP
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam Standar Isi, yg
dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sbb.
1.
Agama dan ahlak mulia
2.
Kewarganegaraan dan kepribadian
3.
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
4.
Estetika
5.
Jasmani, olahraga dan kesehatan
o
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yg
keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada
satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan
diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
·
Mata pelajaran
·
Muatan lokal
·
Kegiatan Pengembangan diri
·
Pengaturan beban belajar
·
Kenaikan Kelas, Penjurusan, dan kelulusan
·
Pendidikan kecakapan Hidup
· Pendidikan berbasis Keunggulan Lokal dan Global
3. Kalender
pendidikan
Satuan
pendidikan dpt menyusun kalender pendidikan sesuai dng kebutuhan daerah,
karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan
memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.
4. Lampiran-lampiran
(yaitu program tahunan, program semester, silabus, RPP, SK dan KD mulok,
program pengembangan diri, dan perangkat lainnya, misalnya pemetaan KD atau
indikator).
KTSP dapat disusun dengan
kerangka berikut :
o Bab I
Pendahuluan (yang berisi rasional, landasan, dan tujuan)
o Bab II. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan (yang
berisi visi, misi, dan tujuan)
o Bab III. Struktur
dan Muatan Kurikulum
o Bab IV.
Kalender Pendidikan
o Bab V. Penutup
Lampiran-lampiran
(yaitu program tahunan, program semester, silabus, RPP, SK dan KD mulok,
program pengembangan diri, dan perangkat lainnya, misalnya pemetaan KD atau indikator).
- STRUKTUR KTSP
Struktur
kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh
peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada
setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi
yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum
dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar
kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar
kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan
bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
Struktur
kurikulum tingkat satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
tertuang dalam Standar Isi, yang dikembangkan dari kelompok mata pelajaran
sebagai berikut:
o Kelompok
pelajaran agama dan akhlak mulia
o Kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
o Kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
o Kelompok mata
pelajaran estetika
o Kelompok mata
pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Kelompok mata
pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran
sebagaimana diuraikan dalam PPNo. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
pasal 7.
BAB III
PENUTUP
- SIMPULAN
Adapun simpulan
yang dapat diambil yakni:
1. KTSP adalah
kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing
satuan pendidikan.
2. Satuan
pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menerapkan KTSP sesuai
kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan dengan berlandaskan pada :
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan pasal 38;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Pasal 1 ayat 1 Permen Diknas Nomor 24 Tahun 2006)
3. KTSP dikembangkan
berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
o Berpusat pada
potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya.
o Beragam dan
terpadu
o Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
o Relevan dengan
kebutuhan kehidupan
o Menyeluruh dan
berkesinambungan
o Belajar
sepanjang hayat
o Seimbang antara
kepentingan nasional dan kepentingan Daerah
4.
Komponen KTSP
o
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan
o
Acuan operasional penyusunan KTSP
o Struktur dan
muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan
o
Kalender pendidikan
5.
Struktur KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah tertuang dalam Standar Isi, yg dikembangkan dari kelompok mata
pelajaran sbb.
§
Agama dan ahlak mulia
§
Kewarganegaraan dan kepribadian
§
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
§
Estetika
§
Jasmani, olahraga dan kesehatan
tank's ya sob
BalasHapus